|




DEWAN
KETAHANAN PANGAN



Hari Pangan Sedunia
ke-XXIII
Hasil Pemantauan Harga
Gabah
Situasi Konsumsi & Keragaman Pangan 2002
Peraturan
Pemerintah No.68 Tahun 2002 Tentang Ketahanan Pangan
Penjelasan
Peraturan
Pemerintah No.68
Tahun
2002 Tentang Ketahanan Pangan
Keputusan
Mentan No.05/Kpts/KP.150/3/2003 ttg. POKJA SIKAP
Keputusan
Ka Badan BKP/Ses DKP No.03/SK/DKP/1/2003 ttg. TIM FOOD INSECURITY ATLAS
World
Food Summit:
Aliansi Internasional Mengikis Kelaparan
Undang-Undang
Republik Indonesia No.7 Tahun 1996
Surat
Keputusan Bersama Deptan dan Bulog
Pemantauan
Harga Gabah di Tingkat Petani
| |
KAJIAN
SITUASI LUMBUNG PANGAN MASYARAKAT
DI
PROPINSI JABAR DAN JATENG
I.
Latar Belakang
Lumbung
pangan telah lama dikenal sebagai cadangan pangan di pedesaan dan sebagai
penolong pada masa paceklik. Hal tersebut selain disebabkan karena terbatasnya
kemampuan masyarakat pedesaan terutama petani berlahan sempit, dan anjloknya
harga gabah pada saat panen, serta langkanya dan relatif tingginya harga pupuk
dan saprodi lainnya, yang menyebabkan petani harus berhutang.
Dengan
fungsi konvensionalnya, LPMD telah membantu meningkatkan ketahanan pangan
masyarakat dalam skala yang kecil. Selanjutnya
dengan menumbuhkembangkan kemampuannya diharapkan fungsi lumbung dapat meningkat,
tidak hanya membantu ketahanan pangan masyarakat dalam skala terbatas, namun
dalam jangka panjang dapat ditingkatkan lagi menjadi lembaga ekonomi yang
berkembang di pedesaan.
Pada
skala yang lebih luas, gabah yang dijual petani secara bersamaan pada musim
panen menyebabkan marketable surplus yang cukup besar.
Rendahnya daya tawar petani untuk menunggu saat penjualan yang baik dan
berkurangnya kemampuan BULOG dalam menyerap sebagian marketable surplus tersebut
telah berdampak pada menurunnya harga gabah di bawah harga dasar pada musim
panen. Kondisi ini sangat tidak
menguntungkan bagi petani, khususnya para petani kecil.
Dalam
rangka mengatasi kondisi tersebut tumbuh pemikiran untuk memanfaatkan Lumbung
Pangan Masyarakat Desa (LPMD), yang selama ini sudah ada, untuk mengambil
sebagian peran BULOG di tingkat pedesaan. Pertanyaan selanjutnya adalah sejauh
mana lumbung-lumbung tersebut siap
dan mampu menyerap marketable surplus yang begitu besar pada saat panen raya.
Untuk mengembangkannya menjadi lembaga ekonomi yang mampu memperkuat daya
tawar petani, akan dikembangkan suatu model pemberdayaan kelembagaan pengelolaan
LPMD dengan pendekatan partisipatif. Sebagai
langkah persiapan telah dilakukan proses identifikasi kondisi LPMD di dua
propinsi, yaitu Jawa Barat (kabupaten Tasikmalaya, Cirebon, dan Cianjur) dan
Jawa Tengah (Kabupaten Banyumas, Purworejo dan Boyolali).
II.
Hasil Pengkajian
Dari
proses identifikasi di dua propinsi dan 6 kabupaten sampel tersebut telah
dilakukan pengkajian kondisi LPMD dan diperoleh hasil sebagai berikut :
-
Bahwa
LPMD pada beberapa daerah memang ada dan sudah dibentuk sejak lama. Modal
awal dalam bentuk natura (gabah) yang hanya satu kali dihimpun yaitu pada
saat pertama kali dibentuk. Selanjutnya
tidak ada aktivitas penyimpanan (setor), yang ada hanya peminjaman dan
pengembalian dalam bentuk natura. Untuk
Kabupaten Tasikmalaya hampir semua responden menyatakan pinjaman untuk
memenuhi kebutuhan konsumsi pada musim paceklik dan membantu masyarakat yang
terkena musibah. Di
Kabupaten Cirebon dan Cianjur, selain untuk konsumsi juga digunakan
untuk modal kerja usahatani.
-
Berbeda
dengan di Jawa Barat, istilah LPMD di Jawa Tengah diasumsikan sebagai
kelembagaan desa yang mendukung ketahanan pangan masyarakat yang dimiliki
oleh semua desa/kelurahan yang jumlahnya 8.530 desa/kelurahan.
Sedangkan yang memiliki fisik lumbung sebagai penyimpanan bahan
pangan (padi/gabah, jagung, dan sembako) hanya 2.143 buah atau 25,12%.
-
Kapasitas
rata-rata lumbung untuk menyerap marketable surplus relatif kecil dan sangat
bervariasi. Jumlah LPMD di Jawa Barat mencapai 1.902 buah dengan kapasitas
simpan rata-rata 7,24 ton. Variasi
antar kabupaten cukup tinggi, yaitu di Tasikmalaya mencapai 1.142 buah
dengan kapasitas rata-rata sangat kecil, 1,62 ton; Cirebon sebanyak 92 buah
dengan kapasitas relatif besar 49,5 ton; dan Cianjur hanya 4 buah dengan
kapasitas 8,4 ton. Kapasitas simpan lumbung di Jawa Tengah bervariasi antara
5 ton sampai dengan 40 ton dengan perkiraan rata-rata 15 ton dengan variasi:
kabupaten Boyolali sebanyak 87 buah dengan kapasitas rata-rata 12 ton;
Banyumas sebanyak 57 lumbung dengan kapasitas rata-rata 12.5 ton; dan
Purworejo sebanyak 453 buah dengan kapasitas rata-rata 11 ton (Tabel
1).
-
Dengan
kapasitas rata-rata seperti tersebut di atas, maka total kapasitas simpan
LPMD di seluruh propinsi Jawa Barat diperkirakan mencapai 13.771 ton.
Dengan marketable surplus 4.074.000 ton, maka kapasitas LPMD di Jawa
Barat hanya 0,59%. Dengan
perhitungan yang sama kapasitas LPMD di Kabupaten Tasikmalaya adalah 1,15%;
Cirebon 2,69%; dan Cianjur 0,02% dari marketable surplus di daerah yang
bersangkutan. Sedangkan di Jawa Tengah dengan kapasitas rata-rata 15 ton
maka kapasitas simpan lumbung diperkirakan mencapai 32.145 ton GKG, dan bila
dibandingkan dengan marketable surplus pada MH dan MK sebesar 4.552.252 ton
GKG hanya 0,92%. Dengan
perhitungan yang sama, kapasitas lumbung di kabupaten Boyolali 0,98%,
Banyumas 0,62% dan Purworejo 5,28% (Tabel 2).
-
Jasa
peminjaman yang diterapkan juga bervariasi antara 0 dan 30 persen (natura)
per musim. Penggunaan jasa
pinjaman, selain untuk akumulasi modal, susut, dan jasa pengurus serta
anggota, juga dipergunakan untuk membantu kegiatan sosial seperti mengatasi
musibah dan pengembangan infrastruktur pedesaan. Ada LPMD yang tidak
memberikan jasa kepada pengurus. Hal ini menunjukan bahwa masyarakat masih
menggunakan sistim natura (belum memanfaatkan uang) dalam mengelola LPMDnya.
Disamping itu hampir semua LPMD masih berorientasi sosial (Tabel 3).
-
Kondisi
di atas menunjukkan bahwa LPMD secara umum belum dapat diharapkan sebagai
penyerap marketable surplus, apalagi diharapkan sebagai stabilitas cadangan
pangan masyarakat dan membantu mengamankan harga
gabah.
III.
Kesimpulan
-
-
-
-
< Kembali >
|