Sukseskan program pemantapan ketahanan pangan menuju masyarakat yang sejahtera


Badan Bimas Ketahanan Pangan

Departemen Pertanian - Republik Indonesia

[ Dep.Kesehatan ] [ Gizi Net ] [ Badan POM ] [ LIPI-PDII ] [ BPS ] [ FAO ]

Web Ketahanan Pangan Propinsi

 




DEWAN
KETAHANAN PANGAN



Hari Pangan Sedunia
ke-XXIII

Hasil Pemantauan Harga Gabah

Situasi Konsumsi & Keragaman Pangan 2002

Peraturan Pemerintah No.68 Tahun 2002 Tentang Ketahanan Pangan

Penjelasan  Peraturan Pemerintah No.68 Tahun 2002 Tentang Ketahanan Pangan

Keputusan Mentan No.05/Kpts/KP.150/3/2003 ttg. POKJA SIKAP

Keputusan Ka Badan BKP/Ses DKP No.03/SK/DKP/1/2003 ttg. TIM FOOD INSECURITY ATLAS

World Food Summit:
Aliansi Internasional Mengikis Kelaparan

Undang-Undang
Republik Indonesia No.7 Tahun 1996

Surat Keputusan Bersama Deptan dan Bulog

Pemantauan Harga Gabah di Tingkat Petani

Info Harga Beras

 

 

KAJIAN SITUASI LUMBUNG PANGAN  MASYARAKAT

DI PROPINSI JABAR DAN JATENG

 I.         Latar Belakang

 Lumbung pangan telah lama dikenal sebagai cadangan pangan di pedesaan dan sebagai penolong pada masa paceklik. Hal tersebut selain disebabkan karena terbatasnya kemampuan masyarakat pedesaan terutama petani berlahan sempit, dan anjloknya harga gabah pada saat panen, serta langkanya dan relatif tingginya harga pupuk dan saprodi lainnya, yang menyebabkan petani harus berhutang.

Dengan fungsi konvensionalnya, LPMD telah membantu meningkatkan ketahanan pangan masyarakat dalam skala yang kecil.  Selanjutnya dengan menumbuhkembangkan kemampuannya diharapkan fungsi lumbung dapat meningkat, tidak hanya membantu ketahanan pangan masyarakat dalam skala terbatas, namun dalam jangka panjang dapat ditingkatkan lagi menjadi lembaga ekonomi yang berkembang di pedesaan.

 Pada skala yang lebih luas, gabah yang dijual petani secara bersamaan pada musim panen menyebabkan marketable surplus yang cukup besar.  Rendahnya daya tawar petani untuk menunggu saat penjualan yang baik dan berkurangnya kemampuan BULOG dalam menyerap sebagian marketable surplus tersebut telah berdampak pada menurunnya harga gabah di bawah harga dasar pada musim panen.  Kondisi ini sangat tidak menguntungkan bagi petani, khususnya para petani kecil.

 Dalam rangka mengatasi kondisi tersebut tumbuh pemikiran untuk memanfaatkan Lumbung Pangan Masyarakat Desa (LPMD), yang selama ini sudah ada, untuk mengambil sebagian peran BULOG di tingkat pedesaan. Pertanyaan selanjutnya adalah sejauh mana lumbung-lumbung tersebut  siap dan mampu menyerap marketable surplus yang begitu besar pada saat panen raya.

      Untuk mengembangkannya menjadi lembaga ekonomi yang mampu memperkuat daya tawar petani, akan dikembangkan suatu model pemberdayaan kelembagaan pengelolaan LPMD dengan pendekatan partisipatif.  Sebagai langkah persiapan telah dilakukan proses identifikasi kondisi LPMD di dua propinsi, yaitu Jawa Barat (kabupaten Tasikmalaya, Cirebon, dan Cianjur) dan Jawa Tengah (Kabupaten Banyumas, Purworejo dan Boyolali).  

II.       Hasil  Pengkajian

Dari proses identifikasi di dua propinsi dan 6 kabupaten sampel tersebut telah dilakukan pengkajian kondisi LPMD dan diperoleh hasil sebagai berikut :

  1. Bahwa LPMD pada beberapa daerah memang ada dan sudah dibentuk sejak lama. Modal awal dalam bentuk natura (gabah) yang hanya satu kali dihimpun yaitu pada saat pertama kali dibentuk.  Selanjutnya tidak ada aktivitas penyimpanan (setor), yang ada hanya peminjaman dan pengembalian dalam bentuk natura.  Untuk Kabupaten Tasikmalaya hampir semua responden menyatakan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan konsumsi pada musim paceklik dan membantu masyarakat yang terkena musibah.  Di  Kabupaten Cirebon dan Cianjur, selain untuk konsumsi juga digunakan untuk modal kerja usahatani.

  2. Berbeda dengan di Jawa Barat, istilah LPMD di Jawa Tengah diasumsikan sebagai kelembagaan desa yang mendukung ketahanan pangan masyarakat yang dimiliki oleh semua desa/kelurahan yang jumlahnya 8.530 desa/kelurahan.  Sedangkan yang memiliki fisik lumbung sebagai penyimpanan bahan pangan (padi/gabah, jagung, dan sembako) hanya 2.143 buah atau 25,12%.

  3. Kapasitas rata-rata lumbung untuk menyerap marketable surplus relatif kecil dan sangat bervariasi. Jumlah LPMD di Jawa Barat mencapai 1.902 buah dengan kapasitas simpan rata-rata 7,24 ton.   Variasi antar kabupaten cukup tinggi, yaitu di Tasikmalaya mencapai 1.142 buah dengan kapasitas rata-rata sangat kecil, 1,62 ton; Cirebon sebanyak 92 buah dengan kapasitas relatif besar 49,5 ton; dan Cianjur hanya 4 buah dengan kapasitas 8,4 ton. Kapasitas simpan lumbung di Jawa Tengah bervariasi antara 5 ton sampai dengan 40 ton dengan perkiraan rata-rata 15 ton dengan variasi: kabupaten Boyolali sebanyak 87 buah dengan kapasitas rata-rata 12 ton; Banyumas sebanyak 57 lumbung dengan kapasitas rata-rata 12.5 ton; dan  Purworejo sebanyak 453 buah dengan kapasitas rata-rata 11 ton (Tabel 1).

  4. Dengan kapasitas rata-rata seperti tersebut di atas, maka total kapasitas simpan LPMD di seluruh propinsi Jawa Barat diperkirakan mencapai 13.771 ton.  Dengan marketable surplus 4.074.000 ton, maka kapasitas LPMD di Jawa Barat hanya 0,59%.  Dengan perhitungan yang sama kapasitas LPMD di Kabupaten Tasikmalaya adalah 1,15%; Cirebon 2,69%; dan Cianjur 0,02% dari marketable surplus di daerah yang bersangkutan. Sedangkan di Jawa Tengah dengan kapasitas rata-rata 15 ton maka kapasitas simpan lumbung diperkirakan mencapai 32.145 ton GKG, dan bila dibandingkan dengan marketable surplus pada MH dan MK sebesar 4.552.252 ton GKG  hanya 0,92%. Dengan perhitungan yang sama, kapasitas lumbung di kabupaten Boyolali 0,98%, Banyumas 0,62% dan Purworejo 5,28% (Tabel 2).

  5. Jasa peminjaman yang diterapkan juga bervariasi antara 0 dan 30 persen (natura) per musim.  Penggunaan jasa pinjaman, selain untuk akumulasi modal, susut, dan jasa pengurus serta anggota, juga dipergunakan untuk membantu kegiatan sosial seperti mengatasi musibah dan pengembangan infrastruktur pedesaan. Ada LPMD yang tidak memberikan jasa kepada pengurus. Hal ini menunjukan bahwa masyarakat masih menggunakan sistim natura (belum memanfaatkan uang) dalam mengelola LPMDnya. Disamping itu hampir semua LPMD masih berorientasi sosial (Tabel 3).

  6. Kondisi di atas menunjukkan bahwa LPMD secara umum belum dapat diharapkan sebagai penyerap marketable surplus, apalagi diharapkan sebagai stabilitas cadangan pangan masyarakat dan membantu mengamankan harga  gabah.

III.    Kesimpulan 

    Berdasarkan hasil identifikasi di Jawa Barat dan Jawa Tengah dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut :

  1. Dengan telah memudarnya fungsi lumbung dan berkurangnya peran BULOG maka perlu kelembagaan lumbung pangan yang mempunyai potensi untuk difungsikan kembali dan ditingkatkan kemampuannya sebagai lembaga yang dapat menyerap marketable surplus. Untuk meningkatkan LPMD yang ada menuju lembaga perekonomian desa, perlu dilaksanakan secara bertahap yaitu  mulai dengan mengembangkan lembaga lumbung yang sudah berjalan namun bersifat sosial, dapat ditingkatkan menjadi LPMD sederhana yang kokoh, selanjutnya difasilitasi menjadi lumbung pangan maju, dan pada akhirnya diharapkan dapat menjadi lumbung pangan yang modern.

  2. Dalam jangka pendek, penguatan lembaga LPMD tetap diarahkan pada peningkatan kapasitas ketahanan pangan masyarakat dalam bentuk penguatan modal usaha tani agar petani lebih mampu meningkatkan penerapan teknologi untuk perbaikan produktivitas dan kualitas padi.  Untuk itu pola pengelolaan yang konvensional dengan bentuk natura secara bertahap dibina mengarah kepada penggunaan alat tukar uang, dan selanjutnya diarahkan pada pengembangan kegiatan ekonomi yang lebih luas.

  3. Kep. Mendagri dan Otonomi Daerah No : 6 tahun 2001 tentang pengembangan Lumbung Pangan Masyarakat/Kelurahan menyatakan bahwa LKMD merupakan lembaga milik rakyat desa/kelurahan yang bergerak di bidang penyimpanan, pendistribusian, pengolahan dan perdagangan bahan pangan yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat. LPMD di Jawa Tengah diartikan sebagai kelembagaan desa yang mendukung ketahanan pangan masyarakat yang dibentuk oleh semua desa/kelurahan. Oleh karena itu baik di Pusat, Propinsi dan Kabupaten perlu disamakan persepsi tentang maksud dari LKMD itu sendiri apakah LKMD yang dimaksud tersebut harus memiliki lumbung secara fisik  sebagai tempat menyimpan cadangan pangan atau hanya sebagai kelembagaan desa.

  4. Pemberdayaan lumbung pangan dilakukan melalui proses konsultasi dengan masyarakat anggota kelompok LPMD, pengurus kelompok, pamong desa, calon mitra kerja dan mitra usaha untuk menyepakati kegiatan yang sesuai bagi pengembangan LPMD.

 

 < Kembali >

 

 

Home ] Berita ] Kajian ] DewanKP ]

Send mail to sikap@deptan.go.id with questions or comments about this web site.
Copyright © 2002 Badan Bimas Ketahanan Pangan
Last modified: September 11, 2003