Pusat Pengembangan Konsumsi Pangan

[ Dewan Ketahanan Pangan ][ Badan Bimas Ketahanan Pangan ][ Departemen Pertanian - Republik Indonesia ]

 





Situasi Konsumsi & Keragaman Pangan 2002

PEDOMAN UMUM PENYUSUNAN PROGRAM

PENGEMBANGAN KONSUMSI PANGAN

 

  I.            PENDAHULUAN

1.1.         Latar Belakang

        Salah satu peran strategi sektor pertanian adalah penghasil bahan pangan bagi seluruh penduduk. Indonesia merupakan negara kepulauan dengan jumlah penduduk yang besar dengan konsentrasi pangan pokok pada satu komoditas pangan dominan sehingga mengahadapi tantangan dalam pengadaan pangan. Untuk memenuhi kebutuhan akan pangan bagi penduduk Indonesia yang hidup dalam lingkungan masyarakat yang majemuk dan memiliki aneka ragam kebudayaan dan potensi sumberdaya pangan spesifik, strategi pengembangan pangan harus diarahkan dengan berbasis potensi sumberdaya pangan wilayah.

        Ditinjau dari potensi sumberdaya wilayah, sumberdaya alam Indonesia memiliki potensi ketersediaan pangan yang beragam dari satu wilayah kewilayah lainnya, baik sebagai sumber karbohidrat maupun protein, vitamin dan mineral, yang berasal dari kelompok padi-padian, umbi-umbian, pangan hewani, kacang-kacangan, sayur dan buah dan biji berminyak. Potensi sumberdaya pangan tersebut belum seluruhnya dimanfaatkan secara optimal sehingga pola konsumsi pangan rumah tangga masih didominasi pada beras dan keanekaragaman konsumsi pangan dan gizi yang sesuai dengan kaidah nutrisi yang seimbang, belum terwujud.

        Memperhatikan kondisi dan peluang pengembangan penganekaragaman konsumsi pangan harus diarahkan untuk memperbaiki konsumsi pangan penduduk baik jumlah, mutu dan keragaman sehingga dapat diwujudkan konsumsi pangan dan gizi yang seimbang, seiring mengurangi ketergantungan pada beras dan pangan impor. Kondisi tersebut dapat tercapai apabila pangan yang dibutuhkan dapat di produksi dan tersedia setiap saat dalam jumlah, mutu, ragam, yang cukup serta aman dan terjangkau oleh masyarakat baik secara ekonomis maupun fisik.

        Dalam rangka penganekaragaman konsumsi pangan yang mendukung pemantapan ketahanan pangan yang merupakan salah satu pokok dari pembangunan nasional sesuai dengan yang diamanatkan dalam GBHN tahun 1999 – 2004, maka perlu disusun pedoman pengembangan konsumsi pangan yang memuat instrumen penganekaragaman pangan guna meningkatkan pola pikir dan pengetahuan masyarakat.

1.2.         Tujuan

Tujuan pedoman pengembangan program pengembangan konsumsi pangan adalah:

  1. Meningkatkan pengetahuan petugas dan masyarakat dalam menganalisis pengenakeragaman pangan.

  2. Meningkatkan kemampuan dan keterampilan petugas dalam menyusun kegiatan pengembangan konsumsi pangan berbasis pada potensi pangan wilayah.

  3. Membudayakan penggunaan menu sehat yang beraneka-ragam dalam pola konsumsi masyarakat dan keluarga.

1.3.         Sasaran

  Sasaran pedoman pengembangan program pengembangan konsumsi pangan adalah para petugas, tokoh masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak di bidang penganekaragaman pangan.

 

II.         KONSEPSI PENGEMBANGAN KONSUMSI PANGAN  

2.1.         Pengertian  

1.           Pangan, adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan dan minuman bagi konsumsi manusia termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dari atau pembuatan makanan dan minuman.  

2.           Konsumsi Pangan, adalah sejumlah  makanan dan minuman yang dimakan atau diminum  penduduk/seseorang dalam rangka memenuhi kebutuhan hayati.  

3.           Penganekaragaman Konsumsi Pangan, adalah beranekaragam-nya jenis pangan yang dikonsumsi penduduk mencakup pangan sumber energi, protein dan zat gizi lainnya, dalam bentuk bahan mentah maupun pangan olahan sehingga dapat memenuhi kebutuhan pangan penduduk baik kuantitas maupun kualitas.  

4.           Diversifikasi/Penganekaragaman Pangan, adalah proses pemilihan pangan yang tidak tergantung kepada satu jenis saja, tetapi terhadap macam-macam bahan pangan mulai dari aspek produksi, aspek pengolahan, aspek distribusi hingga aspek konsumsi pangan tingkat rumah tangga.  

5.           Pola Konsumsi Pangan, adalah susunan makanan yang mencakup jenis dan jumlah  bahan makanan rata-rata perorang perhari  yang umum dikonsumsi/dimakan penduduk dalam jangka waktu tertentu.  

6.           Pangan Pokok, adalah pangan sumber karbohidrat yang sering dikonsumsi atau dikonsumsi secara teratur sebagai makanan utama, selingan, sebagai sarapan atau sebagai makanan pembuka atau penutup.  

7.           Pangan Tradisional, adalah makanan yang dikonsumsi masyarakat golongan etnik  dan wilayah yang spesifik, diolah dari resep yang dikenal masyarakat, bahan-bahannya diperoleh dari sumber lokal dan memiliki rasa yang relatif sesuai dengan selera masyarakat setempat.  

8.           Pangan Lokal, adalah pangan yang diproduksi setempat (satu wilayah/daerah) untuk tujuan ekonomi dan atau konsumsi. Pangan lokal tersebut berupa bahan pangan baik komoditas promer maupun sekunder.  

9.           Pangan asli, adalah pangan yang asal-usulnya secara biologis ditemukan di suatu daerah.  

10.       Pekarangan, adalah sebidang tanah disekitar rumah yang mudah diusahakan dan sering juga sebagai lumbunghidup, warung hidup atau apotik hidup. Dalam kondisi tertentu pekarangan dapat pula dibuat dengan memanfaatkan kebun atau pot serta benda lain yang dapat dan cocok untuk menumbuhkan berbagai jenis tanaman, ternak dan ikan.  

11.       Pemanfaatan Pekarangan, adalah pekarangan yang dikelola secara berkesinambungan melalui pendekatan terpadu (berbagai jenis tanaman, ternak dan ikan) sehingga akan menjamin ketersediaan bahan pangan yang beranekaragam secara terus menerus, guna pemenuhan gizi dan peningkatan pendapatan keluarga.

12.       Makanan Kudapan, adalah makanan, baik hasil olahan rumah tangga ataupun industri yang disajikan/dikonsumsi sebagai makanan selingan, sebagai sarapan atau sebagai makanan pembuka atau penutup.  

13.       Makanan Seimbang, adalah makanan yang dimakan seseorang atau penduduk untuk memenuhi kebutuhan tubuh seseorang yang dianjurkan untuk hidup sehat.  

14.       Kecukupan pangan, menunjukkan sejumlah energi dan zat gizi yang diperlukan untuk kesehatan. Hal ini diperuntukan  bagi semua golongan umur.  

15.       Konsumsi Energi adalah sejumlah energi pangan dinyatakan dalam kalori yang dikonsumsi penduduk rata-rata perorang perhari.  

16.       Norma kecukupan gizi adalah sejumlah zat gizi/ energi pangan yang diperlukan oleh seseorang atau rata-rata kelompok orang untuk memenuhi kebutuhannya.  

17.       Neraca Bahan Makanan adalah suatu bentuk tabel yang terdiri dari kolom-kolom yang memuat berbagai informasi berupa data tentang situasi dan kondisi penyediaan bahan pangan, mulai dari data produksi, pengadaan serta perubahan-perubahan yang terjadi hingga suatu komodidas tersedia untuk dikonsumsi oleh penduduk suatu daerah/negara dalam satu kuurun waktu tertentu.  

18.       Pola Pangan Harapan adalah komposisi/susunan pangan atau kelompok pangan yang didasarkan pada kontribusi energinya baik mutlak maupun relatif , yang memenuhi kebutuhan gizi secara kuantitas, kualitas maupun keragamannya dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi , budaya , agama dan cita rasa.  

19.       Bobot(rating) adalah nilai  yang diberikan untuk setiap kelompok bahan pangan dengan mempertimbangkan kepadatan energi, zat gizi, serat, kuantitas, dan cita rasa terhadap komoditas tersebut.  

20.       Skor mutu pangan adalah ukuran kualitas/mutu bahan pangan yang didasarkan pada kontribusi energi setiap kelompok pangan dikalikan dengan bobot/rating. 

2.2.         Kelompok Bahan Pangan  

Bahan pangan untuk konsumsi sehari-hari dapat dikelompokkan menjadi 9 kelompok sebagai berikut : 

1.     Padi-padian                     : beras, jagung, sorghum dan terigu

2.     Umbi-umbian                 : ubi kayu, ubi jalar, kentang

                                           talas dan sagu.

3.     Pangan hewani               : ikan, daging, susu dan telur.

4.     Minyak dan lemak           : minyak kelapa, minyak sawit

5.     Buah/biji berminyak        : kelapa daging

6.     Kacang-kacangan            : kedelai, kacang tanah, kacang hijau

7.     Gula                              : gula pasir, gula merah.

8.     Sayur dan buah              : semua jenis sayuran dan buah-

                                           buahan yang biasa dikonsumsi.

9.     Lain-lain                        : teh, kopi, coklat, sirup, bumbu-

  bumbuan, makanan dan minuman   

                                                            jadi.  

 

III.     PENGEMBANGAN POLA KONSUMSI PANGAN  

Terujudnya ketahanan pangan pada tingkat rumah tangga merupakan komitmen nasional sebagaimana diamanatkan dalam GBHN 2001 – 2004, dan tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, beragam dengan harga yang cukup terjangkau oleh daya beli masyarakat dan serta beranekaragam konsumsi pangan masyarakat pada tingkat wilayah yang yang berbasis agroekosistem, budaya dan kondisi sosial ekonomi.

Peranan sektor pertanian dalam mewujudkan ketahanan pangan, harus ditingkatkan dan diperluas, tidak hanya dari sisi produksi dan penyediaan tetapi juga aspek konsumsi masyarakat. Agar program penganekaragaman konsumsi pangan dapat berjalan secara optimal perlu dilakukan analisa situasi dan permintaan pangan wilayah baik dilihat dari sisi ketersediaan maupun dari sisi konsumen. 

Kegiatan analisa ketersediaan dan konsumsi pangan merupakan salah satu upaya untuk memperoleh dasar/basis untuk dapat merencanakan dan merumuskan alternatif kegiatan dan program pengembangan konsumsi pangan di wilayah.

Dasar Pengembangan Pola Konsumsi Pangan

Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi telah menetapkan 2200 Kkal perkapita perhari di tingkat konsumsi dan 2250 Kkal perkapita perhari untuk tingkat ketersediaan sebagai Angka Kecukupan Energi (AKE) Tingkat Nasional. Untuk mengetahui pola konsumsi masyarakat baik Nasional maupun Regional, AKE tersebut perlu diterjemahkan ke dalam satuan yang lebih dikenal oleh para perencana pengadaan pangan atau kelompok bahan pangan. 

Pengembangan Pola Konsumsi Pangan dalam hal ini ditujukan pada penganekaragaman pangan yang berasal dari bahan pangan pokok dan semua bahan pangan lain yang dikonsumsi masyarakat, termasuk lauk pauk, sayuran, buah-buahan dan makanan kudapan, berbasis pada kondisi dan potensi daerah/wilayah. 

Setiap daerah mempunyai pola konsumsi dengan menu yang spesifik dan sudah membudaya serta tercermin didalam tatanan menu sehari-hari.  Akan tetapi menu yang tersedia biasanya kurang memenuhi standard gizi yang dibutuhkan, sehingga pelu ditingkatkan kualitasnya dengan tidak merubah karakteristiknya, agar tetap dapat diterima oleh masyarakat setempat. 

Dalam pengembangan pola konsumsi pangan diperlukan penguasaan pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan dalam memilih jenis bahan pangan, disesuaikan dengan pola kebiasaan masyarakat setempat. 

Pengembangan Pola Konsumsi Pangan dapat diterapkan baik untuk tingkat Nasional, Regional ( propinsi dan Kabupaten ) dan tingkat keluarga tergantung keperluannya, sedangkan penilaiannya dapat dilakukan melalui 2(dua) sisi yaitu : 

Sisi kuantitas, ditinjau dari 

          -  volume pangan yang dikonsumsi  

-  konsumsi zat gizi yang dikandung bahan pangan  

kedua hal tersebut digunakan untuk melihat apakah konsumsi pangan sudah dapat memenuhi kebutuhan yang layak untuk hidup sehat dan dikenal sebagai Angka Kecukupan Gizi/AKG yang direkomendasikan Widyakarya Nasional  Pangan dan Gizi. Dalam menilai kuantitas konsumsi pangan masyarakat digunakan  Parameter Tingkat Konsumsi Energi/TKE dan Tingkat Konsumsi Protein/TKP .

      Sisi kualitas 

Pada sisi ini penilaian lebih ditujukan kepada keanekaragaman pangannya , semakin beragam dan seimbang komposisi pangan yang dikonsumsi akan semakin baik kualitas gizinya. Untuk menilai keanekaragaman pangan digunakan pendekatan Pola Pangan   Harapan (PPH). 

3.1.    Pengembangan Pola Konsumsi Pangan Tingkat Nasional dan Regional.     

Penilaian terhadap pengembangan pola konsumsi pangan tingkat nasional dan Regional dilaksanakan dengan menggunakan data ketersediaan Nasional ( NBM ) dan data konsumsi Nasional ( SUSENAS ). 

a.           Penilaian Pola Konsumsi Dengan Menggunakan Neraca  Bahan Makanan (N B M)  

Salah satu cara untuk memperoleh gambaran situasi produksi dan ketersediaan pangan secara lengkap namun sederhana, adalah menggunakan pendekatan Neraca Bahan Makanan (NBM). NBM disusun untuk memperoleh gambaran atau evaluasi penyediaan pangan mulai dari produksi, pengadaan (pangan masuk/impor, pangan keluar/ekspor, stock) dan penggunaan ( pakan ternak, bibit, industri) sehingga tersedia untuk dikonsumsi. 

Karena NBM merupakan gambaran penyediaan pangan secara utuh baik dari komoditas pangan, ternak, ikan dan  perkebunan serta menguraikan data pangan dari produksi, pengadaan dan penggunaan maka diperlukan dukungan data yang akurat dan up to date   dari instansi lintas sub sektor dan sektor diwilayah seperti perdagangan, perindustrian, Dolog, kesehatan, kantor statistik dan perhubungan serta dari sektor pertaniannya sendiri.  

Metode penyusunan NBM memper-hatikan kolom-kolom yang memuat berbagai informasi berupa data yang dicantumkan dalam 19 kolom yaitu (1) jenis bahan makanan; kolom produksi yang terdiri dari (2) masukan; (3) pengeluaran; (4) perubahan stock; (5) impor; (6) persediaan dalam negeri sebelum ekspor; (7) ekspor; (8) penyediaan dalam negeri; pemakaian dalam negeri : terdiri dari (9) pakan; (10) bibit; (11) diolah untuk makanan; (12) diolah untuk bukan makanan; (13) tercecer; dan (14) bahan makanan; ketersediaan per kapita terdiri dari; (15) dinyatakan dalam kilogram per tahun; (16) dinyatakan dalam gram per hari; (17) dinyatakan dalam energi, dengan satuan kilo kalori per kapita per hari; (18) dinyatakan dalam protein, dengan satuan gram per hari serta (19) dinyatakan dalam lemak, dengan satuan gram per kapita per hari.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam penyusunan NBM yaitu (1) data penduduk; (2) faktor konversi dan estimasi; (3) faktor nutrisi dari bahan makanan. 

b.           Analisis Konsumsi Pangan Wilayah Dengan Menggunakan Data Survey Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS).  

Analisis konsumsi pangan wilayah diarahkan untuk menganalisis situasi konsumsi pangan pangan dengan mempertimbangkan potensi sumberdaya dan sosial ekonomi wilayah. 

Dalam menganalisis konsumsi pangan wilayah yang berbasis sumberdaya, perlu diperhatikan faktor pendukung utama yang mempengaruhi pola konsumsi yaitu (1) ketersediaan; (2) kondisi sosial dan ekonomi; (3) letak geografis wilayah (desa - kota) serta (4) karakteristik rumah tangga. 

Ketersediaan pangan secara makro (tingkat wilayah) dan mikro (tingkat rumah tangga) sangat dipengaruhi oleh tinggi rendahnya produksi pangan dan distribusi pangan pada daerah tersebut. Sedangkan pada tingkat mikro lebih dipengaruhi oleh kemampuan rumah tangga memproduksi pangan, daya beli, dan pemberian. Analisis ketersediaan pangan didekati dengan menganalisa data NBM dan data produksi pangan. 

Pola konsumsi pangan sangat ditentukan oleh faktor sosial ekonomi rumah tangga seperti tingkat pendapatan, harga pangan-non pangan, selera dan kebiasaan makan. Dalam analisis pola konsumsi, faktor sosial budaya didekati dengan menganalisa data golongan pendapatan rumah tangga. Sedangkan letak geografis didekati dengan lokasi desa-kota dari rumah tangga yang bersangkutan. 

Pola konsumsi pangan juga dipengaruhi oleh karakteristik rumah tangga yaitu jumlah anggota rumah tangga, struktur umur jenis kelamin, pendidikan dan lapangan pekerjaan. 

Dengan menggunakan data sekunder dari hasil Susenas dapat dianalisis beberapa faktor yang mempengaruhi konsumsi pangan wilayah. 

Analisis konsumsi dengan menggunakan Susenas, antara lain dapat dilakukan melalui tabulasi dengan mengelompokkan data konsumsi pangan sebagai berikut : 

1.     Data konsumsi dan pengeluaran pangan dilakukan pengelompokkan menjadi 9 kelompok pangan yaitu (1) padi-padian (2) Umbi-umbian (3) Daging (4) Ikan (5) Telur dan Susu (6) Kacang-kacangan (7) Sayuran (8) Buah-buahan (9) Minyak dan Lemak (10) Makanan lainnya (bahan minuman, bumbu-bumbuan, konsumsi lainnya, makanan dan minuman jadi, makanan berakohol, tembakau dan sirih).  

2.     Pendapatan rumah tangga yang didekati dengan pengeluaran rumah tangga untuk kebutuhan pangan dan non pangan dikelompokkan (1) di daerah pedesaan dan (2) di daerah perkotaan.  

3.     Pendapatan rumah tangga juga didekati dengan pengelompokkan tingkat pengeluaran berdasarkan golongan pengeluaran perkapita perbulan. 

4.     Dalam melakukan analisis, berbasis pada :  

-         Angka kecukupan energi rata-rata untuk Indonesia pada tingkat konsumsi sebesar 2200 Kkal/orang/hari dengan tingkat ketersediaan sebesar 2550 Kkal/orang/hari.  

-         Angka kecukupan protein rata-rata untuk penduduk  Indonesia sebesar 50 gram/orang/hari pada tingkat konsumsi dan 55 gram/orang/hari pada tingkat ketersediaan.  

-         Angka kecukupan konsumsi lemak minimum setara dengan 10 % dari total energi dan maksimum 25 % dari total energi, dengan konsumsi yang bersumber dari lemak rata-rata sebesar 20 %.  

c.            Perencanaan Pangan Dengan Pendekatan Pola Pangan Harapan (PPH)  

Pola Pangan harapan (PPH) adalah suatu komposisi pangan yang seimbang untuk dikonsumsi guna memenuhi kebutuhan gizi penduduk. PPH dapat dinyatakan (1) dalam bentuk komposisi energi (kalori) anekaragam pangan dan/atau (2) dalam bentuk komposisi berat (gram atau kg) anekaragam pangan yang memenuhi kebutuhan gizi penduduk. Pola pangan harapan mencerminkan susunan konsumsi pangan anjuran untuk hidup sehat, aktif dan produktif. 

PPH (desirable dietary pattern), diperkenalkan pertama kali oleh FAO-RAPA dalam pertemuan konsultasi FAO-RAPA di Bangkok pada tahun 1989. PPH disarankan untuk digunakan bagi setiap negara dikawasan Asia Pasifik yang dalam penerapannya perlu diadaptasi sesuai pola konsumsi pangan dan kebutuhan gizi setempat. 

PPH berguna (1) sebagai alat atau instrumen perencanaan konsumsi pangan, ketersediaan pangan dan produksi pangan; (2) sebagai instrumen evaluasi tingkat pencapaian konsumsi pangan, penyediaan pangan dan produksi pangan, baik penyediaan dan konsumsi pangan;   (3) dapat pula digunakan sebagai basis pengukuran diversifikasi dan ketahanan pangan; (4) sebagai pedoman dalam merumuskan pesan-pesan gizi. 

Untuk menjadikan PPH sebagai instrumen dan pendekatan dalam perencanaan pangan di suatu wilayah atau daerah diperlukan kesepakatan tentang pola konsumsi energi dan konsumsi pangan anjuran dengan mempertimbangkan (1) pola konsumsi pangan penduduk saat ini; (2) kebutuhan gizi yang dicerminkan oleh pola kebutuhan energi (asumsi : dengan makan anekaragam pangan, kebutuhan akan zat gizi lain akan terpenuhi); (3) mutu gizi makanan yang dicerminkan oleh kombinasi makanan yang mengandung protein hewani, sayur dan buah; (4) pertimbangan masalah gizi dan penyakit yang berhubungan dengan gizi; (5) kecenderungan permintaan (daya beli); (6) kemampuan penyediaan dalam konteks ekonomi dan wilayah. 

Dengan mempertimbangkan hal tersebut pada pertemuan yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Ketahanan Pangan, Deptan dan sektor dan sub-sektor terkait serta pakar pangan dan gizi pada tanggal 31 Oktober 2000 disepakati untuk menyempurnakan komposisi PPH untuk target perencanaan penyediaan konsumsi pangan untuk dikonsumsi penduduk pada tingkat nasional seperti disajikan pada Tabel 1. PPH 2020 maksudnya PPH yang akan dicapai secara nasional tahun 2020 yang perlu diterjemahkan pada perencanaan nasional dan daerah secara bertahap tahun demi tahun dan target demi target. 

Tabel 1. Susunan Pola Pangan Harapan (PPH) Nasional  

 

No

 

Kelompok

Pangan

 

PPH

FAO

 

PPH

Nasional

2020

(%)

 

Kisaran

(%)

 

Konsumsi

Energi

(Kkal)

 

Konsumsi

Bahan

Pangan

(gram/kap/

hari

1

2

3

4

5

6

7

 

1

2

3

4

5

6

7

8

9

 

Padi-padian

Umbi-umbian

Pangan Hewani

Kacang-kacangan

Sayur dan Buah

Biji Berminyak

Lemak dan Minyak

Gula

Lainnya

 

40.0

5.0

20.0

6.0

5.0

3.0

10.0

8.0

3.0

 

50.0

6.0

12.0

5.0

6.0

3.0

10.0

5.0

3.0

 

40-06

0-8

5-20

2-10

3-8

0-3

5-15

2-8

0-5

 

1100

132

264

110

132

66

220

110

66

 

300

100

150

35

250

10

25

30

 

-

 

 

 

Jumlah

 

100.0

 

100.0

 

100.0

 

2200

 

-

 

Masing-masing daerah (kabupaten/kota) perlu meng-adaptasi pola ini yang sesuai dengan kondisi dan permasalahan masing-masing daerah dalam rangka mendukung pencapaian tujuan dan target pembangunan pangan nasional. Prinsip-prinsip ini diharapkan dijadikan benang merah (metode standar) dalam perencanaan penyediaan konsumsi pangan kabupaten dan kota. Artinya prinsip perhitungannnya disepakati untuk digunakan bersama, sedangkan komposisinya akan bervariasi antar daerah sesuai kemampuan dan permasalahannya. 

Patut dipahami bersama bahwa PPH merupakan komposisi atau pola pangan dalam bentuk persentase konsumsi energi yang dianjurkan (harapan) untuk hidup sehat, tanpa memandang apakah pangan tersebut berasal dari produksi lokal (dalam negeri) atau didatangkan dari negara/daerah lain (impor). Oleh karena itu angka-angka yang disajikan baru sebatas kebutuhan untuk konsumsi manusia atau penduduk. Untuk perencanaan pangan perlu dipertimbangkan faktor koreksi atau jumlah yang digunakan untuk ekspor (dibawa kedaerah lain), pakan ternak, kebutuhan industri (bukan untuk makanan penduduk setempat),  benih atau bibit,  cadangan dan kehilangan. 

Sehubungan dengan otonomi daerah, sedang disusun buku pedoman penyusunan PPH 2020, sehingga masing-masing Pemda dapat menterjemahkan, mengadaptasi dan menggunakan konsep PPH pada perencanaan pembangunan pangan daerah. Penerjemahan dan adaptasi ini perlu melibatkan lintas sektor terkait dan para pakar pangan dan gizi melalui suatu pertemuan atau lokakarya untuk membuat konsensus bersama sesuai kondisi, kemampuan dan permasalahan yang ada di daerah masing-masing. 

3.2.         Pengembangan pola konsumsi  pada Tingkat Rumah Tangga.  

Sesuai dengan tujuan dari upaya pengembangan konsumsi pangan yaitu untuk memperbaiki mutu gizi melalui penganekaragaman menu makanan sehari-hari, dan penyediaan jenis bahan makanan yang beranekaragam serta peningkatan penyediaan protein nabati dan hewani sejauh mungkin memperhatikan pola konsumsi masyarakat setempat. 

Dalam upaya pengembangan konsumsi pangan tersebut, perlu dorongan untuk menyusun pedoman perencanaan menu seimbang, yang dapat dipergunakan untuk bahan penyuluhan pada petugas maupun sebagai pedoman pada tingkat rumah tangga. 

a.           Petunjuk Penyusunan Menu Seimbang  

Petunjuk singkat dibawah ini menyajikan contoh cara menyusun menu berdasarkan kesimbangan pola konsumsi yang disarankan untuk satu keluarga. Misalnya satu keluarga terdiri dari Bapak, Ibu dan dua anak dengan aktivitas sedang, dengan susunan keluarga sebagai berikut :  

                                                Tabel 2 : Angka Kecukupan Energi dan Protein Keluarga  

Anggota Keluarga

Umur

(Th)

Kecukupan

Energi (Kal)

Protein (gr)

 

Ayah

Ibu

Anak ke-1

Anak ke-2

 

35

32

7

3

 

3000

2250

1900

1250

 

55

48

37

23

 

 

8400

163

  Tabel diatas diperoleh dari kecukupan yang tertera pada tingkat kecukupan energi yang dianjurkan rata-rata perorang per hari berdasarkan tingkatan umur seperti tercantum pada Tabel 3, sehingga diperoleh total kecukupan energi dan protein bagi keluarga sebesar 8400 kalori dan 163 gram protein, 20% (32,6 gram) dari hewani dan sisanya dari nabati.  

Tabel 3.   Angka kecukupan energi dan protein

     dianjurkan rata-rata per orang per hari

Golongan Umur

Energi (Kkal)

Protein (gram)

 

 

0 – 6 bl

7 – 12 bl

1 – 3 th

4 – 6 th

7 – 9 th

Pria

10 – 12 th

13 – 15 th

16 – 19 th

20 – 59 th

 

 

> 60 th

Wanita

10 – 12 th

13 – 15 th

16 – 19 th

20 – 50 th

 

 

> 50 th

Hamil

Menyusui

0 – 6 bl

7 – 12 bl

 

 

560

800

1250

1750

1900

 

2000

2400

2500

Ring 2800

Sdg 3000

Brt 3600

2200

 

1900

2100

2000

Ring 2050

Sdg 2250

Brt 2600

1850

+ 285

 

+ 700

+ 500

 

12

15

23

32

37

 

45

64

66

55

55

55

55

 

54

62

51

48

48

48

48

+ 12

 

+ 16

+ 12

                                                                                                 Sumber : Widiakarya Nasional Pangan dan Gizi 1993 LIPI

  Apabila komposisi anggota keluarga berbeda dari contoh diatas langkah-langkah berikut dapat dijadikan pedoman untuk menghitung kecukupan gizi bagi keluarga:  

bullettentukan berapa jumlah anggota keluarga seluruhnya
bulletperhatikan umur dan jenis kelamin masing-masing anggota keluarga
bulletlihat Tabel 3 untuk menemukan kecukupan energi dan protein seluruh anggota keluarga sesuai umur dan jenis kelamin
bulletjumlahkan kecukupan energi dan protein seluruh anggota keluarga yang merupakan angka kecukupan gizi yang harus dipenuhi oleh keluarga
bulletselanjutnya angka tersebut dikalikan dengan proporsi/presentase kelompok pangan seperti kisaran yang diajurkan berdasarkan hasil modifikasi Workshop on Food and Agriculture Planning for Nutritional Adequacy  tahun 1989. Dalam contoh ini dipakai proporsi yang diperhitungkan sudah memenuhi norma kecukupan gizi yang diajurkan yaitu padi-padian 58,4%, umbi-umbian 8,4%, pangan hewani 6,5%, kacang-kacangan 5,3%, buah biji berminyak 2,0%, minyak dan lemak 7,0%, gula 5,3%, sayur dan buah 4%, serta pangan lainnya 3%. Proporsi/persentase dapat dirubah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing keluarga, dengan memperhatikan kisaran anjuran Workshop 1989 diatas contoh perhitungan : Kelompok padi-padian dipilih beras, peranan beras adalah 58,4% sehingga kalori yang harus disediakan dari beras yaitu = 58,4% X 8.400 kalori = 4.906 kalori
bulletkemudian hasil kalori diperoleh dikembalikan dalam bentuk bahan mentah yaitu dengan menggunakan factor konversi nilai gizi (kalori/protein) komoditas tersebut dengan memperhatikan berat bagian yang dapat dimakan. Factor konversi nilai gizi dapat dilihat di Daftar Komposisi Bahan Makanan (DKBM). Formula yang digunakan adalah sebagai berikut :  

X = A/B   X   100   X  100/C

    Keterangan :

 

X                Komoditas yang akan dikembalikan kedalam bahan mentah (misal beras).

A             =    Jumlah kalori dan protein yang dibutuhkan (misal 4.906 kalori).

B             =    Kandungan kalori atau protein dari komoditas yang akan dihitung.

100          =    Angka yang dipakai didalam penentuan nilai gizi yaitu setiap 100 gram bahan.

100          =    Persentase keutuhan bahan (100%).

C             =    Persentase bagian yang dapat dimakan.  

Contoh perhitungan :  

                                                         i.            Kelompok padi-padian yang dipenuhi dari komoditas = beras, Kandungan gizi/100 gram beras = 360 Kalori dan 6,8 gram protein.

                                                        ii.            Bagian yang dapat dimakan (b.d.d) = 100% sehingga diperoleh :

     4.906   X   100   X   100   =   1.363 gram beras

     360                        100

                                                       iii.            Dari 1363 gram beras mengandung protein :

     1.363  X   100   X   6,8 gram  =  92,68 gr protein

     100     100

  Begitu pula dengan komoditi yang lain. Dari perhitungan diatas dapat diperoleh gambaran menu seimbang bagi satu keluarga sebagai berikut :  

No

 

 

Kelompok Bahan Pangan Komoditas

Proporsi Bahan Pangan Thdp Total Kalori (%)

Kandungan

 

Berat Bahan Mentah

Energi

(Kal)

Protein

(gr)

 

(Gr)

 

(URT)

 

1.

2.

3.

 

4.

 

5.

 

6.

 

7.

8.

 

 

9.

 

 

Padi-padian (beras)

Umbi-umbian (ubi Jalar)

Pangan Hewani

(telur ayam ras)

Kacang-kacangan (tempe)

Buah biji berminyak (Kelapa)

Minyak dan lemak

(m. goring)

Gula

Sayur dan buah

(bayam)

(pisang)

Lain-lain

 

58,4

8,4

6,5

 

5,3

 

2,0

 

7,0

 

5,3

4,0

 

 

3,0

 

4.906

706

546

 

445

 

168

 

588

 

445

 

136

200

260

 

92,7

7,6

34,9

 

54,7

 

1,6

 

0,7

 

0,0

 

6,2

1,8

 

 

1.363

494

303

 

299

 

84

 

68

 

122

 

249

152

 

14 gls

4 bh sdg

6 butir

 

12 ptg sdg

 

1/3 btr

 

7,5 sdm

 

15 sdm

 

12 mgk sdg*

2 bh kc

 

 

 

8.400

200,4

 

 

*) sayuran siap masak (segar)

                URT         : Ukuran Rumah Tangga        Gls : gelas      Sdm : Sendok makan

                Bh            : buah              sdg  : sedang    ptg : potong      kc : kecil         Mgk : Mangkok

Terlihat pada tabel di atas bahwa kecukupan gizi keluarga yanitu sebesar 8.400 kalori dan 163 gram protein dapat dipenuhi. Selanjutnya perhatikan pula distribusi/pembagian makanan didalan keluarga. Sesuaikan porsi untuk ayah, ibu dan anak dengan kecukupan gizi yang harus dipenuhi.  

b.    Petunjuk Penggunaan Bahan Penukar  

Penggunaan aneka ragam bahan pangan yang tersedia dalam konsumsi sehari-hari dapat dinyatakan dalam satuan bahan penukar. Sebagai informasi dibawah ini dijelaskan beberapa komoditas bahan pangan pilihan lengkap dengan jenis bahan penukarnya. Beberapa jenis bahan pangan yang dapat dijadikan sebagai sumber energi (bahan pangan pokok) pengganti beras dihitung berdasarkan berat 100 gram beras yaitu setara dengan :  

   Nasi                = 200 gram            = 1 ½ gls

   Jagung           = 100 gram            = 2 gls

   Singkong        = 250 gram            = 2 ½ ptg sdg

          Ubi Jalar         = 250 gram            = 2 bh sdg

   Kentang          = 400 gram            = 8 bh sdg

   Sagu               = 100 gram            = 200 sdm

-         Terigu            = 100 gram            = 16 sdm

-         Talas              = 435 gram            = 4 ½ ptg sdg

-         Uwi                = 415 gram            = 4 ptg sdg

-         Cantel             = 110 gram            = 1 ½ gls

-         Garut              = 100 gram            = 17 sdm

-         Jali                 = 140 gram            = 1 ½ gls  

-         Jawawut         = 110 gram            = 1 gls

-         Gadung           = 420 gram            = 4 ptg sdg

-         Gembili           = 445 gram            = 4 ptg sdg

-         Suweg            = 610 gram            = 6 ptg sdg

 

Protein nabati setara dengan 100 gram tempe kedelai murni  

   Tahu              = 200 gram            = 8 bh sdg

-    Kacang tanah   =   70 gram           = 4 sdm

-    Kacang hijau    =   80 gram           = 8 sdm

-    Kacang kedelai =   50 gram           = 5 sdm

 

Protein hewani setara dengan 150 gram telur yaitu  

-         Daging sapi     = 100 gram            = 4 ptg kc

-         Daging ayam   = 100 gram            = 4 ptg kc

-         Ikan basah      = 100 gram            = 4 ptg kc

-         Udang            = 100 gram            = 4 sdm

-         Ikan asin         =   50 gram           = 4 ptg kc

-         Susu segar      = 500 gram            = 2 ½ gls  

 

IV.       PENGEMBANGAN  PEMANFAATAN PEKARANGAN  

Lahan pekarangan sudah lama dikenal dan memiliki multiguna. Fungsi pekarangan adalah untuk menghasilkan : (1) bahan makanan sebagai tambahan hasil sawah dan tegalnya; (2) sayur dan buah-buahan; (3) unggas, ternak kecil dan ikan; (4) rempah, bumbu-bumbu dan wangi-wangian; (5) bahan kerajinan tangan; (6) kayu bakar; (7) uang tunai.

Usaha di pekarangan jika dikelola secara intensif sesuai dengan potensi pekarangan, maka disamping dapat memenuhi kebutuhan konsumsi pangan dan gizi rumah tangga, juga dapat memberikan sumbangan pendapatan bagi keluarga.

 

4.1.         Kebijakan

Kebijakan yang ditempuh oleh Pemerintah dalam pelaksanaan pengembangan pemanfaatan pekarangan adalah agar dapat mengimbangi antara kebutuhan konsumsi pangan yang mengandung karbohidrat dengan pemenuhan bahan pangan yang bergizi dan beranekaragam bagi masyarakat/keluarga serta meningkatkan pendapatan keluarga.

 

4.2.         Langkah-langkah Pengembangan dan Pelaksanaan.

Pengembangan pekarangan dilaksanakan dalam suatu model yang terdiri dari 4 (empat) komponen, yaitu : PRA (Participatory  Rural Appraisal), pemberdayaan, pendampingan dan penguatan modal.

a.           PRA (Paticipatory Rural Appraisal)  

PRA adalah proses penggalian informasi atau data yang dilakukan oleh kelompok wanita tani – nelayan secara partisipatif, untuk mengetahui potensi dan kemampuan wilayah sasaran.  

b.           Pemberdayaan  

Suatu cara yang diberikan kepada kelompok wanita tani – nelayan melalui pelatihan sesuai dengan kebutuhannya.

c.            Pendampingan

Adalah pembinaan kepada kelompok wanita tani – nelayan mengenai pengelolaan pekarangan dari penanganan sarana produksi  sampai dengan pengelolaan pasca panen.

d.           Penguatan modal

Diberikan bantuan langsung kepada kelompok wanita tani - nelayan sesuai dengan kebutuhan kelompoknya.

Langkah-langkah pelaksanaan pemanfaatan pekarangan     sebagai berikut :

-               Identifikasi pola pekarangan berbasis sumberdaya lokal dengan metode PRA.

-               Dari hasil identifikasi, dibuat perumusan pola dan pengembangan pemanfaatan pekarangan di tingkat rumah tangga.

-               Pelatihan dilakukan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan peran serta masyarakat/keluarga dalam pemanfaatan lingkungan pekarangan baik sebagai tambahan pendapatan maupun sebagai tambahan bahan makanan keluarga.

-               Meningkatkan peran serta LSM, Perguruan Tinggi, Organisasi kewanitaan (PKK, Dharma Wanita) melalui kerjasama dan penyuluhan dalam meningkatkan fungsi dan daya guna lahan pekarangan bagi masyarakat/keluarga.

-               Meningkatkan peran pemerintah daerah dalam upaya pengembangan lahan pekarangan melalui informasi, sosialisasi, penyuluhan dalam memberdayakan masyarakat untuk memantapkan ketahanan pangan.

Dalam pelaksanaan satu model pekarangan, mekanisme penentuan lokasi, peserta dan pembentukan kelompok wanita tani-nelayan sebagai sasaran program adalah sebagai berikut :

Penentuan Lokasi

Pemilihan lokasi diutamakan daerah yang mempunyai kriteria daerah rawan gizi dan daerah miskin.  

Pemilihan Peserta

Diutamakan keluarga yang kurang mampu, namun mempunyai lahan pekarangan yang dapat dimanfaatkan untuk budidaya komoditas pertanian, peternakan dan atau perikanan.  

Kelompok Wanita Tani – Nelayan

Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kelompok secara partisipatif. Kelompok ini diberikan pembinaan secara intensif melalui kegiatan pemberdayaan dan pendampingan.

Persyaratan kelompok adalah :

·              Beranggota 15 – 25 orang dan berdomisili berdekatan .

·              Pembentukan kelompok disetujui oleh kepala desa dan diketahui oleh petugas penyuluh untuk memudahkan pembinaan.

·              Menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) berdasarkan Rencana Definitif Kelompok.

Pelaksanaan model pekarangan dilakukan dengan pemantauan dan bimbingan oleh LSM, Perguruan Tinggi, Organisasi kewanitaan (PKK, Dharma Wanita) dan instansi terkait (Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan) secara periodik serta pada akhir pelaksanaan kegiatan dilaksanakan evaluasi.

 

V.          Pengembangan Pangan Lokal  

Pangan lokal baik nabati maupun hewani mempunyai peranan penting dalam memenuhi kebutuhan bahan pangan di daerahnya serta menyediakan beraneka ragam jenis bahan pangan untuk mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan. Dengan terciptanya kedua kondisi harapan ini, maka ketahanan pangan akan terwujud yang dimulai dari tingkat rumah tangga. 

Dengan berkembangnya globalisasi ekonomi dan perdagangan bebas, pangan lokal mendapat saingan cukup berat dari bahan pangan impor dengan mutu lebih baik dan harga dibawah. Namun demikian, peluang pengembangan pangan lokal cukup besar  karena potensi sumber daya pangan yang besar dan teknologi belum digunakan dengan optimal. 

5.1.    Kebijakan dan Kegiatan Pokok  

a.           Pengembangan Pemanfaatan Sumberdaya Lokal.  

Pengembangan pemanfaatan sumberdaya Lokal ditujukan untuk mengidentifikasi, mengkaji dan menggali potensi sumberdaya lokal dalam peningkatan mutu dan penganekaragaman pangan. Sasaran yang ingin dicapai adalah tergalinya potensi pangan lokal dalam memenuhi kebutuhan konsumsi pangan yang bermutu, beragam dan terjangkau di tingkat rumah tangga. 

Kegiatan yang akan dilaksanakan adalah (1) Identifikasi potensi pangan lokal sesuai kondisi daerah; (2) Pemetaan sumber daya lokal nabati dan hewani pada tingkat wilayah dan nasional; (3) Perancangan strategi pengembangan pangan lokal; (4) Sosialisasi dan pelatihan produksi, dan pemasaran; (5) Pembinaan/pendampingan, pemantauan dan evaluasi.

Indikator keberhasilan kegiatan ini adalah (1). Tergalinya potensi dan pemanfaatan sumber daya lokal; (2). Meningkatnya mutu dan keragaman pangan lokal; (3). Meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan pangan yang ada di wilayahnya. 

b.           Peningkatan Teknologi dan Kelembagaan Pangan.  

Peningkatan teknologi dan kelembagaan pangan diarahkan untuk memberdayakan masyarakat dalam meningkatkan nilai tambah bahan pangan lokal melalui pemanfaatan, pe-nguasaan dan penerapan teknologi pengolahan pangan serta mendorong kelembagaan pelayanan dan lembaga swadaya masyarakat untuk mewujudkan industri pengolahan bahan pangan berskala rumah tangga yang kokoh dan mandiri. Sasaran yang ingin dicapai dalam program ini adalah peningkatan teknologi pangan dan kelembagaan dalam rangka pengembangan bahan pangan lokal. 

Kegiatan yang dilaksanakan meliputi antara lain : (1) Pemberdayaan masyarakat dalam pengolahan bahan pangan lokal sebagai sumber karbohidrat dan protein untuk meningkatkan daya tarik pangan lokal non beras; (2) Pemasyarakatan  teknologi pengolahan pangan yang berbasis, spesifik daerah serta memperhatikan keamanan pangan; (3) Reorientasi petugas dan pelatihan penyuluh pertanian tentang teknologi pengolahan bahan pangan; (4) Peningkatan peran masyarakat profesi atau asosiasi, LSM dan dunia usaha untuk mengembangkan aneka tepung dan aneka bahan pangan hewani; (5) Meningkatkan kemitraan antara industri rumah tangga dengan industri berskala menengah dan besar dalam memanfaatkan bahan pangan lokal; serta (6) Mengembangkan pengolahan bahan pangan nabati dan hewani yang berasal dari pangan asli. 

Indikator keberhasilan dari kegiatan ini adalah; (1) Teradopsinya teknologi pengolahan pangan oleh masyarakat; (2) Meningkatnya peran petugas dan penyuluh lapangan dalam penerapan teknologi pengolahan bahan pangan lokal; (3) Meningkatnya ragam mutu bahan pangan lokal. 

5.2.         Langkah - langkah Pengembangan Pangan Lokal  

a.           Model Pengembangan  

Pemantapan ketahanan pangan akan efektif dimulai dari tingkat rumah tangga. Untuk itu, perlu diusahakan ketersediaan pangan yang bermutu, beragam dan terjangkau oleh seluruh anggota keluarga. Upaya yang paling tepat adalah mengembangkan pangan lokal baik berupa komoditi primer maupun sekunder sebagai bahan pangan yang berasal dari pangan nabati dan hewani. 

Pengembangan pangan lokal ditumbuhkan dari lingkungan rumah tangga tani dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia dalam rangka menyediakan kebutuhan konsumsi pangan keluarganya sekaligus sebagian dapat dipasarkan di lingkungan tempat tinggalnya. Bahan pangan tersebut adalah berupa hasil panen atau sudah diolah untuk meningkatkan mutu dan lama penyimpanannya. 

Pengembangan pangan lokal dilaksanakan dengan menerapkan model - model pada lokasi yang direncanakan. Penerapan model tersebut diharapkan dapat memberikan teladan bagi lingkungannya dalam memproduksi/mengolah bahan pangan yang sama, pangan substitusi, pangan komplementer maupun pangan olahannya. Mekanisme pengembangan semacam ini dapat diikuti dengan pergiliran bantuan/modal, pengembangan kredit mikro dan pengembangan pola kemitraan. 

Komponen model pengembangan mencakup paling tidak tiga komponen, yaitu : pelatihan, bantuan langsung dan pendampingan. Untuk mencapai sasarannya, model tersebut perlu diadakan pembinaan dan pemantauan oleh instansi terkait serta evaluasi pada saat pertengahan dan tahap akhir kegiatan. 

Untuk mewujudkan hasil yang diharapkan, model merupakan kelompok usaha beranggota paling banyak 15 orang, aktivitasnya fleksibel serta sesuai dengan kebutuhan dan keputusan dari anggota kelompok. Kegiatan model akan terus dipantau dan dibina pada pasca proyek. 

b.                 Langkah - langkah pelaksanaan 

1.     Identifikasi Sasaran 

Kegiatan dilaksanakan oleh petugas lapangan untuk mengetahui potensi sumber daya pangan, kemampuan SDM dan pengembangan bisnis pertanian. Selain itu, juga dikumpulkan data daur informasi mengenai kelembagaan dan budaya lokal.         

2.     Seleksi peserta dan jenis usaha 

Berdasarkan hasil identifikasi, dilakukan seleksi dan penentuan jenis usaha pangan lokal kepada calon peserta. Kegiatan ini harus dilakukan dengan hati - hati karena hasilnya menentukan kegiatan selanjutnya.

3.     Pelatihan pangan dan usaha

Setelah seleksi peserta, dilaksanakan pelatihan pangan lokal sesuai dengan hasil seleksi dan potensi wilayahnya. Mata pelajaran diberikan secara teori dan praktek baik berupa teknis maupun manajemen usaha. Kegiatan ini akan berhasil dengan baik jika dilaksanakan dengan belajar sambil bekerja. 

4.     Pemberian bantuan

Bantuan dapat diberikan berupa uang, peralatan, sarana produksi atau kombinasi keduanya. Sebaiknya bantuan tersebut diberikan secara bertahap sesuai dengan kebutuhannya dalam kegiatan produksi/pengolahan pangan. 

5.    Pendampingan/pembinaan

Kelompok dalam mengelola usahanya, perlu diberikan pendamping/pembina dengan keahlian sesuai dengan kebutuhan teknis dan manajemen dari usahanya. Pendampingan dilaksanakan selama satu tahun atau satu kali proses produksi/pengolahan pangan. 

Apabila pendamping menghadapi permasalahan yang sulit dipecahkan ditingkat lapangan, dapat meminta bantuan kepada dinas/instansi teknis terkait. 

6.     Pembinaan pasca proyek dan pengembangannya

Walaupun pendampingan sudah selesai, pembinaan tetap diberikan selama beberapa bulan dengan frekwensi kunjungan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan kelompok. Pembinaan akan terus dilanjutkan dengan mengembangkan usahanya menjadi kokoh dan mandiri. Pembinaan pasca proyek ini merupakan pembinaan rutin yang diberikan oleh petugas lapangan dari dinas yang bertanggung jawab sesuai dengan bidangnya.      

VI.       PENGEMBANGAN MAKANAN TRADISIONAL  

Makanan tradisional Indonesia yang mencakup segala jenis makanan olahan asli Indonesia termasuk makanan utama, kudapan maupun minuman yang dikenal dan lazim dikonsumsi masyarakat pada golongan suku bangsa atau wilayah spesifik;  merupakan asset yang potensial dalam upaya penganekaragaman pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan  dan sangat penting artinya dalam upaya peningkatan kualitas Sumberdaya Manusia melalui perbaikan gizi.  

Sebagai dampak kemajuan ilmu dan teknologi yang mempengaruhi pula perilaku makan masyarakat yang terkait erat dengan gaya hidup, terlihat  adanya kecenderungan makanan tradisional makin tergeser oleh makanan modern. Beberapa kendala yang dihadapi antara lain : (1) cita rasa makanan tradisional  kurang memenuhi selera generasi muda, kurang menarik penampilannya akibat dimasak terlalu lama, (2) kurang memenuhi standar mutu dan gizi; (3) beberapa masakan harus disajikan secara panas;(4) promosi dan penyebaran informasi serta upaya pengembangannya masih terbatas; (5) kurangnya investor yang tertarik untuk mengembangkan produk makanan tradisional; juga karena (6) kurangnya pengetahuan masyarakat akan arti gizi dan kesehatan.  Bahkan gagasan Aku Cinta Makanan Indonesia (ACMI) yang merupakan gagasan untuk kembali ke makanan tradisional, yang dicanangkan sejak peringatan HPS ke XIII tanggal 12 Oktober 1993 semakin melemah gaungnya.  

Disisi lain peluang yang ada antara lain : (1) berbagai makanan tradisional yang dimiliki oleh berbagai wilayah di tanah air masih dapat dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat bahkan kebutuhan masyarakat daerah lain; (2) beberapa terobosan yang telah dilakukan oleh beberapa industri pangan ternyata mampu mengangkat citra dan cita rasa makanan tradisional; yang ternyata sangat disukai berbagai kalangan  bahkan telah diekspor; (3) peluang bagi pengembangan  jenis makanan tradisional unggulan sesuai dengan potensi dan preferensi makin terbuka dengan adanya otonomi daerah; (4) meningkatnya peran media baik media cetak (tabloid dan majalah)  maupun media elektronik serta  Pusat Kajian Makanan Tradisional di Perguruan Tinggi , dalam upaya pengembangan resep dan promosi makanan tradisional yang bergizi, bermutu serta bercita rasa tinggi. 

Oleh karena itu produk makanan tradisional sudah saatnya mendapat perhatian dan mulai dikembangkan, sehingga mampu bersaing dengan makanan modern. Pengembangan makanan tradisional selain dimaksudkan sebagai upaya penganekaragaman penyediaan pangan, juga diharapkan dapat memperluas lapangan pekerjaan, peningkatan penghasilan dan kesempatan berusaha masyarakat khususnya di pedesaan; sehingga akan mendorong dan menumbuhkan  perekonomian masyarakat daerah.  

Tujuan  pengembangan makanan tradisional adalah meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap makanan tradisional dan meningkatkan citra dan kelestarian makanan tradisional sebagai sumberdaya potensi pengembangan ekonomi nasional dalam era pasar global.  

6.1.         Strategi Pengembangan Makanan Tradisional.  

Bertitik tolak dari permasalahan dan peluang yang ada dalam pengembangan makanan tradisional, maka dirancang 3 upaya pengembangan makanan tradisional, yaitu : (1) Pengembangan sumberdaya makanan tradisional; (2) Peningkatan motivasi dan partisipasi masyarakat dalam pengembangan makanan tradisional dan (3) Peningkatan Teknologi dan Kelembagaan Pangan.  

a.           Pengembangan sumberdaya makanan tradisional.  

Pengembangan sumberdaya makanan tradisional ditujukan untuk mengidentifikasi, menginventarisasi, menggali  dan mengkaji sumberdaya makanan tradisional dalam   peningkatan penganeka-ragaman penyediaan  pangan. Sasaran yang ingin dicapai adalah mengembangkan potensi dan spesifikasi (ke khas an) makanan tradisional unggulan; melalui peran serta masyarakat bersama Perguruan Tinggi dan Pemerintah.

Kegiatan yang  dilaksanakan adalah : (1) Identifikasi dan inventarisasi  makanan tradisional sesuai potensi daerah; (2) Pemetaan/penyusunan profil  makanan tradisional unggulan  tingkat wilayah; (3) Perancangan strategi pengembangan makanan tradisional; (4) Sosialisasi dan pelatihan (tata boga, menu dan pengembangan resep makanan, mutu gizi pangan, citarasa serta sanitasi); (6) Pembinaan, pendampingan, pemantauan dan evaluasi.  

Indikator keberhasilan kegiatan ini adalah : (1) Tergalinya potensi dan kekhasan makanan tradisional unggulan; (2) meningkatnya mutu tradisional (baik fisik, mutu gizi, citarasanya serta sanitasi); (4) meningkatnya nilai ekonomi makanan tradisional dan (5) Penumbuhan sentra-sentra makanan tradisional  

b.           Peningkatan Motivasi dan Partisipasi dalam Pengembangan, Pelestarian dan Peningkatan Citra Makanan Tradisional.  

Peningkatan motivasi dan partisipasi dalam pengembangan makanan tradisional ditujukan untuk mendorong masyarakat berperan aktif  dalam upaya pengembangan, pelestarian dan peningkatan citra makanan tradisional sesuai dengan potensi sumberdaya dan nilai budaya setempat. Sasaran yang ingin dicapai adalah meningkatnya peran serta dan partisipasi masyarakat dalam upaya pengembangan, pelestarian  dan peningkatan citra makanan tradisional  

Kegiatan yang akan dilaksanakan adalah (1) Promosi makanan tradisional dan memperluas “Aku Cinta Makanan Indonesia”; (2) Peningkatan Peran aktif swasta (usaha jasa boga, perhotelan dan industri makanan rumah tangga ), assosiasi, organisasi masyarakat (PKK, Dharma Wanita),  Perguruan Tinggi, LSM dan Media masa dalam mengembangkan potensi , mengangkat citra dan melestarikan makanan tradisional; (3) Pemberdayaan kelompok wanita tani diperkotaan dan perdesaan dalam mengembangkan potensi, mengangkat citra dan melestarikan makanan tradisional; dan (4) Mendorong  industri pangan tradisional untuk mengembangkan usahanya diberbagai segi agar mampu bersaing dengan pangan impor; (5) Penyelenggaraan Festival dan Lomba Makanan Tradisional.  

Indikator keberhasilan kegiatan ini adalah (1) Tersusunnya rancangan strategi pemberdayaan masyarakat; (2) Tersosialisasinya upaya pengembangan potensi , pelestarian dan peningkatan citra makanan tradisional diberbagai tingkatan; (3) Meningkatnya peran serta dan apresiasi  masyarakat dalam  upaya pengembangan potensi, pelestarian dan peningkatan citra makanan tradisional; (4) meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mengurangi ketergantungan pada makanan modern dan impor;  

c.            Peningkatan Teknologi dan Kelembagaan Pangan.  

Aspek teknologi memegang peranan penting dalam pengembangan pangan tradisional, karena factor inilah yang nantinya menentukan makanan tersebut diterima atau tidak oleh konsumen. Program modernisasi pangan tradisional perlu mendapatkan prioritas agar secara cepat dapat bersanding dengan pangan-pangan impor.   

Peningkatan teknologi dan kelembagaan pangan diarahkan untuk memberdayakan masyarakat dalam meningkatkan pemanfaatan, penguasaan dan penerapan teknologi olahan pangan serta mendorong kelembagaan pelayanan dan swadaya masyarakat dalam pengembangan potensi makanan tradisional. Sasaran yang ingin dicapai adalah peningkatan teknologi olahan, penyajian dan pengemasan makanan tradisional serta peningkatan peran  kelembagaan dalam rangka pengembangan  makanan tradisional.  

Kegiatan yang dilaksanakan antara lain : (1) Pemberdayaan masyarakat dalam pengembangan produk olahan makanan tradisional untuk meningkatkan daya tarik, cita rasa dan citra makanan tradisional; (2) Penelitian dan pengembangan menu serta teknologi  olahan makanan tradisioanl yang memperhatikan mutu gizi  dan keamanan pangan; (3) Pemasyarakatan teknologi pengolahan, pengemasan dan penyajian  dalam penerapan teknologi maju, spesifik wilayah serta memperhatikan mutu gizi dan keamanan pangan; (4) Reorientasi petugas dan pelatihan penyuluh pertanian tentang teknologi pengembangan makanan tradisional  

Indikator keberhasilan kegiatan ini adalah (1) Teradopsinya teknologi pengolahan, pengemasan dan penyajian makanan tradisional oleh masyarakat; (2) Terciptanya teknologi pengolahan, pengemasan dan penyajian makanan tradisional yang mudah didistribusikan, mudah dikonsumsi. mudah disajikan dan menarik. serta memperhatikan mutu dan keamanan pangan dan ; (3) Terciptanya standardisasi makanan tradisional unggulan; (4)  Meningkatnya peran petugas dalam penerapan teknologi; (5) Meningkatnya ragam mutu makanan tradisional.  

6.2.         Langkah Langkah Pengembangan  

a.           Model Pengembangan.  

Pengembangan makanan tradisional dilaksanakan dalam suatu model pengembangan yang terdiri dari : (1) partisipasi aktif masyarakat (industri makanan rumah tangga, pengusaha jasa boga , organisasi masyarakat dan kelompok wanita tani), (2) pemberdayaan masyarakat, (3) penguatan modal, (4) pendampingan petugas dan (5) promosi .  

1.     Partisipasi Aktif Masyarakat (kelompok sasaran).  

Pengembangan makanan tradisional diharapkan memberikan peran masyarakat sebagai sasaran untuk menentukan keputusan dalam berbagai tahapan kegiatan yang meliputi : perencanaa, pelaksanaan, evaluasi, pengembangan kerjasama dan seterusnya sampai  mampu mengatasi permasalahan.  

2.     Pemberdayaan masyarakat.  

Dalam arti pengembangan makanan tradisional dilaksanakan dari permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat (kelompok sasaran) sampai dengan masyarakat tersebut mampu mengatasinya dengan baik. Pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui kegiatan pelatihan, lokakarya, seminar, peningkatan usaha  dalam pengembangan makanan tradisional.  

3.     Penguatan Modal  

Peningkatan kemampuan modal pengusaha makanan tradisional sangat diperlukan untuk mengembangkan usaha. Penguatan modal dapat dilaksanakan baik melalui pemberian bantuan langsung kepada kelompok sasaran, penerapan kemitraan ataupun fasilitasi untuk memperoleh kemudahan kredit.  

4.     Pendampingan petugas.  

Dalam hal ini peranan pendamping diharapkan sebagai katalisator yang membangkitan motivasi agar kelompok sasaran lebih berperan, fasilitator dan pembimbing (dalam pengembangan produksi, penyediaan bahan, perencanaan tatat boga, serta pengelolaaan usaha) dalam pengembangan makanan tradisional. Apabila pendamping dalam melaksanakan tugasnya memenui permasalahan dapat bekonsultasi kepada Dinas atau instansi terkait.

5.     Promosi.  

Merupakan upaya memasyarakatkan meningkatkan apresiasi masyarakat dalam rangka memperluas konsumen dan meningkatkan nilai social ekonomisnya.

b.           Langkah-Langkah Operasional.  

Dalam pelaksanaan model pengembangan makanan tradisional langkah-langkah operasional  yang perlu dilakukan antara lain :  

-         Identifikasi dan Inventarisasi makanan tradisional, bekerjasama dengan Pusat Kajian Makanan Tradisional dan Akademi/Sekolah Tinggi di bidang boga.

     Dari hasil identifikasi dan inventarisasi ini disusun model pengembangan makanan tradisional yang diharapkan dapat menjadi ciri khas dan unggulan wilayah sehingga dapat mendorong dan menumbuhkan perekonomian daerah.

     Model pengembangan makanan tradisional yang akan dilakukan harus bersifat fleksibel, sesuai kebutuhan kelompok sasaran dan spesifik wilayah.  

-         Menyusun profil makanan tradisional sebagai bahan informasi pangan dan penyuluhan.  

-         Identifikasi usaha dan wilayah pengembangan.

     Dilakukan dalam rangka mengkaji prospek pengembangan usaha dan penetapan wilayah pengembangan makanan tradisional unggulan, sehingga pengembangan nantinya memliki ciri khas untuk tiap tiap daerah.  

-         Pelatihan .

     Pelatihan dilakukan dalam rangka pengembangan makanan tradisional dan pengembanganusaha. Melalui pelatihan dan pendampingan ini diharapkan kelompok sasaran dapat meningkatkan ketrampilan dalam proses produksi dan pengelolaan usahanya.  

-         Penguatan modal

     Bantuan langsung atau kredit yang diberikan perlu disesuaikan dengan kebutuhan kelompok sasaran, dapat berupa peralatan ataupun dana segar.  

-         Pembinaan dan Pendampingan

     Pendampingan kepada kelompok sasaran dalam pengembangan makanan tradisional dilaksanakan selama program pengembangan tersebut berjalan (minimal 1 tahun).

     Pembinaan, pemantauan dan evaluasi dalam pengembangan makanan tradisional perlu dilakukan secara kontinyu selama ataupun setelah pasca pengembangan model agar pelaksanaannya dapat mencapai target yang telah ditetapkan dan agar usaha yang dikembangkan oleh kelompok sasaran dapat berdiri kokoh dan mandiri  

-         Peningkatan Peran Akademi/SekolahTinggi Boga, Media Masa, LSM dan Organisasi masyarakat dalam pengembangan menu dan teknik pengolahan, teknik penyajian, teknik pengemasan serta penelitian untuk standarisasi makanan tradisional.  

-         Pengembangan Pusat-pusat Makanan Tradisional.

     Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pemasaran makanan tradisional.  

-         Promosi, Lomba dan Festival makanan tradisional. Kegiatan ini dilakukan dengan bekerjasama dengan Perguruan Tinggi, Perhotelan dan Media masa dimaksudkan untuk lebih memperkenalkan, memasyarakatkan dan melestarikan  makanan tradisional .  

-         Peningkatan peran Pemerintah melalui fasilitasi dalam pengembangan makanan tradisional.    

 

VII.         PENGEMBANGAN KEGIATAN 

Visi pengembangan konsumsi pangan adalah terwujudnya pangan yang beragam yang berbasis pada sumberdaya wilayah. Dengan visi tersebut diharapkan dapat menuju tersedianya dan terbudayanya pola konsumsi yang cukup berkualitas serta beragam.  

Dalam rangka mengembangkan program pangan wilayah dalam kegiatan operasional di wilayah, paling tidak dapat ditempuh dengan tiga pendekatan :  

1.     Mengembangkan potensi setempat yang meliputi aspek produksi, distribusi, dan konsumsi dari tehnologi pengolahan, dengan memanfaatkan tehnologi tepat guna sehingga bahan pangan yang bergizi, tersedia secara cukup, merata dan terjangkau oleh daya beli masyarakat.  

2.     Meningkatkan intervensi penyuluhan dan pendidikan penganeka-ragaman pangan yang efisien, efektif dan rasionil yang ditujukan untuk mencapai perubahan perilaku konsumsi pangan yang bernilai gizi seimbang dan sesuai potensi sumberdaya pangan wilayah.  

3.     Menggerakkan dan mengikutsertakan semua pihak dalam masyarakat seluas-luasnya sehingga upaya penganekaragaman pangan mengarah pada terwujudnya perubahan perilaku dan budaya masyarakat dalam penyediaan dan penggunaan bahan pangan yang beragam sesuai kondisi sosial, ekonomi dan potensi sumberdaya wilayah.   

Pengembangan kegiatan dalam bentuk kegiatan operasional untuk mendorong pengembangan konsumsi pangan berbasis pada tingkat rumah tangga, kelompok dan daerah/wilayah. Komponen utama kegiatan operasional, memperhatikan upaya dalam rangka pengutan modal, pemeliharaan/perbaikan sarana, pemberdayaan kelompok, pendampingan serta pengembangan usaha. 

Kegiatan operasional yang akan dilakukan untuk medorong upaya pengembangan konsumsi pangan adalah melalui 4 (empat) pengembangan yaitu :        

1.     Pengembangan pola konsumsi pangan  

2.     Pengembangan makanan tradisional  

3.     Pengembangan pangan lokal  

4.     Pengembangan pemanfaatan pekarangan

 

7.1.         Pengembangan Pola Konsumsi Pangan  

Pengembangan pola konsumsi pangan ditujukan pada penganekaragaman pangan yang berasal dari bahan pangan pokok dan semua bahan pangan lainnya termasuk lauk pauk, sayuran, buah-buahan dan makanan kudapan (jajanan).

Dengan demikian pola konsumsi yang berkembang di masyarakat, menu makanan yang tersusun dapat memenuhi zat gizi yang diperlukan, karena kekurangan salah satu zat gizi pada salah satu jenis pangan dapat dipenuhi dari kandungan zat gizi yang terdapat pada jenis bahan pangan yang lain. Dalam pengembangan pola konsumsi pangan diperlukan penguasaan pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan dalam memilih jenis bahan pangan yang disesuaikan dengan pola konsumsi setempat. Setiap daerah mempunyai pola konsumsi dengan menu yang spesifik dan sudah membudaya dalam tatanan menu setiap hari. Akan tetapi menu makanan yang telah ada sering kali kurang memenuhi standard gizi yang dibutuhkan sehingga perlu ditingkatkan kualitasnya dengan tidak merubah karakteristiknya gar dapat tetap diterima oleh masyarakat setempat.  

Pedoman Empat Sehat Lima Sempurna dan panduan 13 pesan dasar gizi seimbang, dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam menyusun menu sehat dan bergizi bagi keluarga. Melalui penganekaragaman menu keluarga, dapat ditingkatkan mutu makanan keluarga. Pengembangan pola konsumsi pangan ditujukan untuk mengembangkan pola konsumsi pangan yang berbasis pada kondisi dan potensi pangan daerah. Beberapa langkah – langkah operasional yang perlu dilakukan untuk mengembangkan pola konsumsi pangan adalah :  

a.      Analisis situasi pangan ditingkat daerah dengan menggunakan data NBM dan data konsumsi yang berasal dari  Susenas dan Departemen Kesehatan.

b.     Pengkajian pola konsumsi pangan daerah, terutama diarahkan pada penganekaragaman menu keluarga, bekerjasama dengan Akademi Gizi dan Penelitian Pengembangan serta Perguruan Tinggi dibidang pangan dan gizi.

c.      Perencanaan pangan dengan pendekatan PPH, terutama dimulai sari tingkat kabupaten, dalam rangka otonomi daerah.

d.       Sosialisasi, promosi dan publikasi pola konsumsi pangan beragam dan gizi seimbang, bekerjasama dengan  kelompok masyarakat, LSM, Perguruan Tinggi, Asosiasi, Usaha Jasa Boga, Perhotelan dan Organisasi Profesi; baik dengan menggunakan media cetak, media elektronik maupun secara langsung.

7.2.         Pengembangan Makanan Tradisional.  

       Indonesia mempunyai jenis budaya yang beragam sehingga banyak terdapat banyak macam dan variasi kebiasaan hidup termasuk dalam hal makanan. Makanan tradisional Indonesia mencaklup segala jenis makanan olahan asli Indonesia, termasuk makanan utama, kudapan maupun minuman, yang biasa dikonsumsi masyarakat pada golongan suku bangsa atau wilayah spesifik dengan criteria sebagai berikut :  

a.      Diolah menurut resep makanan atau komposisi bumbu yang telah dikenal dan diterapkan secara turun temurun dalam system keluarga atau masyarakat.

b.     Bahan baku tersedia setempat, baik merupakan hasil usahatani sendiri maupun tersedia dalam system pasar setempat.

c.      Cara pengolahannya spesifik menurut cara-cara yang telah dikembangkan oleh masyarakat setempat  

Tujuan pengembangan makanan tradisional adalah meningkatkan citra dan kelestarian makanan tradisional agar dicintai dan dihargai masyarakatnya sendiri serta dikembangkan sebagai sumberdaya potensi pengembangan ekonomi nasional dalam era pasar global.  

Langkah-langkah operasional yang perlu dilakukan untuk mengembangkan makanan tradisional adalah :  

a.      Identifikasi dan Inventarisasi makanan tradisional,  bekerjasama dengan Pusat Kajian Makanan Tradisional dan Perguruan Tinggi.

b.     Menyusun profil makanan tradisional di daerah sebagai bahan informasi pangan dan penyuluhan.

c.      Fasilitasi kepada asosiasi jasa boga, restoran, perhotelan, Perguiruan Tinggi dan masyarakatdalam penyebaran informasi, sosialisasi dan promosi.

d.     Pelatihan bagi tenaga penyuluh dan pendamping program mengenai informasi yang terkait dengan makanan tradisional (seperti menu dfan pengembangan resep makanan, tata boga, mutu gizi, citarasa dan sanitasi)

e.      Mendorong pengembangan pusat-pusat makanan tradisional (Traditional Food Centre) bersama instansi terkait, swasta dan masyarakat.

 

7.3.         Pengembangan Pangan Lokal  

Pangan lokal baik nabati maupun hewani, mempunyai peranan strategis untuk memenuhi kebutuhan pangan di daerahnya karena didukung dengan faktor-faktor porduksi yang tersedia dan mempunyai keunggulan wilayah sehingga dapat dijamin kesinambungannya. Selain itu, pangan lokal juga mempunyai nilau lebih untuk dapat diperdagangkan pada tingkat regional dan nasional berdasarkan permintaan pasar. 

Jenis pangan lokal berjumlah cukup banyak dan diusahakan tersebar diseluruh daerah. Beberapa jenis pangan lokal sudah dikelola dengan baik dan mempunyai nilai ekonomis tinggi misalnya : beras, jagung, daging, telur, ikan. Namun, sebagian pangan lokal masih berupa potensi pangan  yang belum dimanfaatkan oleh masyarakat secara luas, antara lain : sagu, garut, daging kelinci. Sehubungan dengan itu, pangan lokal perlu untuk dikembangkan dalam rangka meningkatkan jumlah dan mutu produksinya dan menggali potensi pangan menjadi komersil di beberapa daerah. 

Tujuan pengembangan lokal adalah mengembangkan berbagai ragam pangan bebrbasis sumberdaya lokal dalam rangka pemantapan penganekaragaman pangan. Langkah-langkah operasional yang dilakukan dalam pengembangan pangan lokal : 

a.     Identifikasi dan Pemetaan Potensi Sumber Pangan Lokal  

Kegiatan ini dimaksudkan untuk menjajaki kemungkinan pengembangan lokal sumber nabati dan hewani dari aspek produksi, pengolahan dan pemasaran/konsumsi. Untuk itu ditetapkan beberapa variabel yang akan dikaji sehingga dapat dilakukan pengumpulan data dengan baik. Data dan informasi yang terkumpul, dilakukan pengolahan sehingga siap  dianalisis untuk dijadikan basis pengembangan. 

b.     Inventarisasi  

Selain pengumpulan data, dilaksanakan pengamatan yang mencukup antara lain : kesesuaian sumberdaya lahan, teknologi, penyediaan benih/bibit, kebiasaan makan penduduk, pengolahan pangan, porses penyuluhan dan kemungkinan distribusi dari dan atau  ke wilayah lain jika kebutuhan berlebih atau kekurangan. Berdasarkan pengamatan ini, dapat dikumpulkan masalah-masalah yang berkaitan dengan pengembangan lokal.

c.      Perumusan Pola Pengembangan  

Berdasarkan data dan permasalahan yang terkumpul, dilakukan pengkajian-pengkajian yang diikuti oleh instansi terkait yang melibatkan swasta, koperasi, LSM dan tokoh masyaraka yang dianggap representatif. Telaahan tersebut perlu dibahas secara intensif melalui beberapa pertemuan sehingga dapat dirumuskan dalam pola-pola pengembangan pangan lokal. 

Dengan mengacu pada telaahan tersebut, dirumuskan rancang bangun program aksi berdasarkan prioritas kebutuhan dalam pengembangan pangan lokal. Racang bangun tersebut harus dibahas beberapa kali dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan kebutuhan masyarakat. Selain itu, diupayakan kemitraan dalam penyelenggaraan porgram aksi partisipasif dan menetapkan keputusan untuk penerapan model pembangunan yang sesuai dengan kondisi masyarakat sebagai sasaran porgram. 

d.     Pemberdayaan Masyarakat  

Pengembangan panagan lokal dilaksanakan melalui pemberdayaan masyarakat, artinya program atau kegiatan yang dilaksanakan dinilai dari permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat tani  sampai masyarakat tersebut mampu mengatasinya dengan baik. Sedangkan peran aparatur pemerintah membrikan fasilitasi yang berupa: seminar, lokakarya, pelatihan dan upaya peniongkatan agribisnis dalam pengembangan pangan lokal. 

Untuk memberikan fasilitasi yang optimum, aparatur pemerintah harus profesional dalam memberikan pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat tani. Oleh karena itu aparatue pemerintah harus menjadi penghubung yang baik, kreatif dan selalu meningkatkan kemampuannya. 

e.     Penerapan Kemitraan  

Kemitraan merupakan kerjasama antara petani atau kelompoktani dengan swasta, koperasi atau LSM yang memberikan saling keuntungan secara porfesional. Kemitraan ini dilaksanakan berdasarkan persamaan hak, artinya tidak ada pihak yang merasa lebih besar/tinggi dari pihak pasangannya. Selain itu, kemitraan terwujud karena masing-masing pihak memberikan kontribusinya yang tidak dimiliki oleh pihak pasangannya, namun keduanya saling ketergantungan sehingga dapat dicapai keuntungan bersama.

Untuk menjamin kemitraan secara hukum, perlu dibuat kontrak farming yang mengikat hak dan kewajiban dari berbagai pihak yang bermitra. Aparatur pemeritah  dalam bertugas memantau kemitraan dan mengadakan pembinaan secara konstruktif. 

Kemitraan pengembangan pangan lokal, dapat diselenggarakan pada kegiatan porduksi, pengolahan hasil dan pemasaran. Komponen kegiatan yang dimitrakan, ditetapkan berdasarkan kontrak farming yang disepakati bersama. 

f.       Program Aksi Partisipasif  

Program aksi partisipasif adalah program yang memberikan peran masyarakat sebagai sasaran bertindak untuk menentukan keputusan dalam berbagai tahapan kegiatan yang meliputi : rancang bangun program, pelaksanaan, evaluasi, pengembangan kerjasama dan seterusnya smapi dengan porgram tersebut mampu untuk mengatasi masalah. Dalam hal ini, peran staf yang profesional (aparat pemerintah, swasta, koperasi, LSM) lebih bersifat sebagai katalisator yang membangkitkan motivasi masyarakat untuk mengembangakan pangan lokal.

 

7.4.         Pemanfaatan Pekarangan  

Dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan keluarga serta menghasilkan bahan makanan dan komoditas pertanian yang berbasis pada lingkungan keluarga yang bukan saja merupakan tambahan bagi keluarga tetapi juga merupakan tambahan dalam penyediaan bahan pangan  yang bergizi dan beraneka ragam, maka dilakukan pengembangan pemanfaatan pekarangan dengan langkah-langkah sebagai berikut : 

a.      Identifikasi pola pekarangan berbasis sumberdaya lokal

b.     Perumusan pola dan pengembangan pemanfaatan pekarangan di tingkat rumah tangga.

c.      Meningkatkan pengetahuan dan peran serta masyarakat/keluarga dalam pemanfaatan lingkungan pekarangan baik sebagai tambahan penghasilan maupun sebagai tambahan bahan makanan keluarga.

d.     Meningkatkan peran serta LSM, Perguruan Tinggi, Organisasi Kewanitaan (PKK, Dharma Wanita) melalui kerjasama dan penyuluhan dalam meningkatkan fungsi dan daya guna lahan pekarangan bagi masyarakat/keluarga. 

e.      Meningkatkan peran pemerintah daerah dalam upaya pengembangan lahan pekarangan melalui informasi, sosialisasi, penyuluhan dalam memberdayakan masyarakat dalam rangka memantapkan ketahanan pangan.  

 

VIII.      Media dan Materi PengEMBANGAN Konsumsi Pangan 

Dalam melaksanakan pengembangan kegiatan melalui kegiatan operasional pengembangan pola konsumsi pangan, pengembangan makanan tradisional, pengembangan pangan lokal serta pengembangan pemanfaatan pekarangan dilaksanakan melalui berbagai bentuk media yaitu melalui media cetak, media elektronik serta secara langsung. Materi kegiatan berbasis dan berorientasi penganekaragaman konsumsi pangan.

8.1.         Media Penyampaian

a.     Penyuluhan Melalui Media Cetak

Penyuluhan melalui media cetak dilakukan dengan menyediakan materi/informasi tertulis/tercetak dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan wawasan penganekaragaman pangan. Beberapa media tersebut adalah buletin, leaflet, brosur, koran, majalah, dan poster. 

b.     Penyuluhan Melalui Media Elektronika 

Penyuluhan melalui media elektronik dilakukan untuk melengkapi penyuluhan melalui media cetak karena media cetak terutama untuk sasaran yang terbatas dan dapat membaca sedangkan media elektronik sasarannya lebih luas sekaligus dapat dikombinasikan sebagai media hiburan. Beberapa media elektronik yang dapat digunakan adalah radio, televisi, pemutaran film, slide  proyektor, vidio dan e-mail. 

c.      Penyuluhan Secara Langsung  

Penyuluhan secara langsung kepada sasaran dapat dilakukan melalui demonstrasi, promosi, bazar, gelar tehnologi, saresehan dan diskusi serta pilot proyek. 

8.2.         Materi Pengembangan Konsumsi Pangan  

Materi gerakan penganekaragaman konsusmi pangan melalui media elektronik, cetak dan penyuluhan secara langsung kepada sasaran perlu memperhatikan : 

a.     Penganekaragaman Pangan Pokok  

Penduduk Indonesia terdiri dari berbagai suku, yang mempunyai budaya yang berbeda-beda, serta pola makan penduduknyapun beranekaragam. Pola pangan/pola makanan ini pun dikelompokkan berdasarkan penggunaan bahan makanan pokok yang dikonsumsi. Ada beberapa daerah yang menggunakan bahan makanan pokok beras dan beberapa daerah  lainnya menggunakan kombinasi beras, jagung dan umbi-umbian atau beras, sagu dan umbi-umbian dan sebagainya. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan bahan makanan pokok :  

(1)        Pola Makanan Pokok Beras  

Pola konsumsi dengan bahan pokok beras, dapat memenuhi kecukupan energi, protein nabati dan vitamin B1. selain itu beras atau nasi mempunyai rasa yang enak, dan tekstur yang lembut, sehingga sangat baik diberikan pada anak balita.

Makanan pokok beras ini dapat dikombinasikan dengan bahan makanan lain sekalipun dengan lauk pauk yang sederhana. Bahan makanan pokok ini walaupun dimasak biasa dan dimakan dengan lauk pauk yang sederhana tetap enak rasanya.  

(2)        Pola Makanan Pokok Beras dan Jagung  

Pola konsumsi makanan pokok beras dan jagung hampir sama dengan pola konsumsi makanan pokok beras, dimana konsumsi zat gizi cenderung dapat memenuhi kecukupan energi, protein nabati dan vitamin B1. namun agar penduduk yang mengkonsumsi makanan pokok beras dan jagung dapat bermutu gizi yang seimbang, maka perlu ditambah dengan lauk pauk yang berasal dari kacang-kacangan, ikan, telur atau daging dan sayuran.

(3)        Pola Makanan Pokok Beras dan Umbi-umbian  

Pola dengan konsumsi makanan pokok beras dengan umbi-umbian, sangat kurang mengandung protein, zat lemak, vitamin dan mineral. Karena umbi-umbian sebagai makanan pokok hanya dapat menyediakan energi, sedikit protein dan vitamin terutama vitamin B1. Apabila bahan makanan ini dikonsumsi tidak dikombinasikan dengan bahan pangan lain maka dapat mengakibatkan gangguan pertumbuhan dan perkembangan terutama bagi anak balita.

Untuk memperoleh makanan dengan gizi seimbang, pola konsumsi tersebut diatas perlu ditambahkan lauk pauk yang berasal dari kacang-kacangan, ikan terlur atau daging dan sayuran dalam jumlah yang cukup yang sesuai dengan kebutuhan.  

(4)        Pola Makanan Pokok Beras, Jagung dan Umbi-Umbian  

Penduduk yang menggunakan pola konsumsi makanan pokok beras, jagung dan umbi-umbian perlu ditambahkan dengan mengkonsumsi dalam porsi yang lebih banyak bahan makanan yang berasal dari kacang-kacangan, ikan, telur atau daging dan sayuran dibandingkan dengan penduduk yang menggunakan pola konsumsi makanan pokok beras dan jagung.  

(5)        Pola Makanan Pokok Beras, Jagung, Umbi-Umbian, dan Sagu  

Pola konsumsi  dengan makanan pokok beras, jagung, umbi-umbian dan sagu perlu mendapat banyak bahan tambahan bahan makanan sumber protein, terutama kacang-kacangan, ikan, telur atau daging dan sayuran dalam jumlah yang cukup agar dapat memenuhi masukan zat gizi yang seimbang.

 

b.     Penganekaragaman Pengolahan   

Kualitas makanan tergantung dari unsur gizi dan cara pengolahan bahan makanan tersebut. Upaya penganeka-ragaman pangan selain direncanakan melalui pendekatan produksi perlu diikuti dengan penanganan pasca produksi terutama bahan pangan musiman yang dapat tersedia setiap waktu. Beberapa prinsip penanganan dan cara pengolahan serta penyimpanan pangan dalam rangka memperpanjang daya simpan komoditas tersebut adalah sebagai berikut :  

(1)        Prinsip Pengolahan Pangan  

Nilai gizi bahan pangan yang dimakan sangat tergantung pada perlakuan terhadap bahan pangan itu sendiri sejak dari panen sampai dikonsumsi. Perlakuan tersebut meliputi cara-cara pengolahan maupun penyimpanannya. Beberapa cara pengolahan pangan yang dikenal antara lain adalah penggilingan/penumbukkan, pengukusan, pengeringan, perebusan, fermentasi dan lain-lain. Masing-masing cara pengolahan akan berpengaruh kepada nilai gizi maupun hasil bahan pangan tersebut. Beberapa cara pengolahan bahan pangan tradisional dan pengaruhnya terhadap kandungan zat gizi adalah sebagai berikut: 

·        Penggilingan / penumbukkan; sedikit sekali pengaruhnya terhadap pengurangan nilai gizinya namun dapat berpengaruh pada hasil pangan serealia/padi-padian.  

·        Pemasakan/perebusan; bila dilakukan terlalu lama dapat menyebabkan banyaknya vitamin yang hilang.  

·        Pengeringan; menurunkan kadar air yang ter-kandung dalam bahan pangan tersebut dan dapat pula menghentikan kegiatan bakter, sedangkan pengeringan pada ikan kandungan protein per kilogram beratnya akan meningkat, tetapi vitamin-vitamin yang larut dalam air baik sebagian maupun seluruhnya dapat rusak.  

·        Fermentasi; biasanya tidak banyak berpengaruh pada nilai gizi dan dapat mengurangi bakteri yang merugikan. Zat-zat yang terbentuk selama fermentasi dapat bekerja sebagai pengawet sehingga daya simpan oangan menjadi lebih panjang.  

(2)        Prinsip Penyimpanan  

Penyimpanan bahan pangan dalam keadaan kering atau alami merupakan salah satu cara yang digunakan oleh masyarakat luas terutama masyarakat pedesaan guna keperluan konsumsi keluarga dikemudian hari.  Berbagai jenis bahan pangan biasanya disimpan menurut salah satu cara berikut :  

                                                                          i.                        Dalam keranjang atau karung

                                                                        ii.                        Dalam peti

                                                                      iii.                        Didapur atau dibiarkan diatas tempat masak (para para)

                                                                      iv.                        Dalam gudang dekat rumah

                                                                        v.                        Sarana-sarana penyimpanan lain  

IX.             PENUTUP

Pedoman ini disusun sebagai arahan umum penjabaran program pengembangan konsumi pangan yang perlu dikembangkan dan dimodifikasi sesuai dengan kondisi dan permasalahan daerah. Penerjemahan dan penguraian kegiatan secara lebih dalam perlu melibatkan lintas sektoral terkait, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi dan para pakar pangan dan gizi melalui suatu pertemuan untuk membuat konsensus dan penyusunan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga serta kondisi kemampuan dan permasalahan masing-masing wilayah. Penjabaran kegiatan tersebut diarahkan pada perencanaan jangka pendek (tahun 2002), jangka menengah (tahun 2002 – 2004) dan jangka panjang (sampai dengan tahun 2020).

Pemantauan dan pengendalian perlu dilaksanakan untuk mengevaluasi dan mengamati setiap pelaksanaan kegiatan baik dari aspek perencanaan maupun pelaksanaan agar setiap permasalahan ataupun penyimpangan dapat segera diklarifikasi sehingga dapat diperbaiki sehingga dalam pelaksanaan kegiatan dapat diselenggarakan sesuai dengan rencana.  

< Kembali >

 

Home ]Berita ][ Kajian ] Badan Bimas KP ][ Dewan KP ]

Send mail to sikap@deptan.go.id with questions or comments about this web site.
Copyright © 2002 Pusat Pengembangan Konsumsi pangan
Last modified: March 27, 2003