|
Pusat Pengembangan Konsumsi Pangan [ Dewan Ketahanan Pangan ][ Badan Bimas Ketahanan Pangan ][ Departemen Pertanian - Republik Indonesia ]
|
|
|
PEDOMAN UMUM PENYUSUNAN PROGRAM PENGEMBANGAN
KONSUMSI PANGAN 1.1.
Latar Belakang Salah satu peran strategi sektor pertanian adalah penghasil bahan pangan bagi seluruh penduduk. Indonesia merupakan negara kepulauan dengan jumlah penduduk yang besar dengan konsentrasi pangan pokok pada satu komoditas pangan dominan sehingga mengahadapi tantangan dalam pengadaan pangan. Untuk memenuhi kebutuhan akan pangan bagi penduduk Indonesia yang hidup dalam lingkungan masyarakat yang majemuk dan memiliki aneka ragam kebudayaan dan potensi sumberdaya pangan spesifik, strategi pengembangan pangan harus diarahkan dengan berbasis potensi sumberdaya pangan wilayah. Ditinjau dari potensi sumberdaya wilayah, sumberdaya alam Indonesia memiliki potensi ketersediaan pangan yang beragam dari satu wilayah kewilayah lainnya, baik sebagai sumber karbohidrat maupun protein, vitamin dan mineral, yang berasal dari kelompok padi-padian, umbi-umbian, pangan hewani, kacang-kacangan, sayur dan buah dan biji berminyak. Potensi sumberdaya pangan tersebut belum seluruhnya dimanfaatkan secara optimal sehingga pola konsumsi pangan rumah tangga masih didominasi pada beras dan keanekaragaman konsumsi pangan dan gizi yang sesuai dengan kaidah nutrisi yang seimbang, belum terwujud. Memperhatikan kondisi dan peluang pengembangan penganekaragaman konsumsi pangan harus diarahkan untuk memperbaiki konsumsi pangan penduduk baik jumlah, mutu dan keragaman sehingga dapat diwujudkan konsumsi pangan dan gizi yang seimbang, seiring mengurangi ketergantungan pada beras dan pangan impor. Kondisi tersebut dapat tercapai apabila pangan yang dibutuhkan dapat di produksi dan tersedia setiap saat dalam jumlah, mutu, ragam, yang cukup serta aman dan terjangkau oleh masyarakat baik secara ekonomis maupun fisik. Dalam rangka penganekaragaman konsumsi pangan yang mendukung pemantapan ketahanan pangan yang merupakan salah satu pokok dari pembangunan nasional sesuai dengan yang diamanatkan dalam GBHN tahun 1999 – 2004, maka perlu disusun pedoman pengembangan konsumsi pangan yang memuat instrumen penganekaragaman pangan guna meningkatkan pola pikir dan pengetahuan masyarakat. 1.2.
Tujuan Tujuan pedoman pengembangan program pengembangan konsumsi pangan adalah:
1.3.
Sasaran II.
KONSEPSI PENGEMBANGAN KONSUMSI PANGAN 2.1.
Pengertian 1.
Pangan, adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air,
baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan dan
minuman bagi konsumsi manusia termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan,
dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dari atau
pembuatan makanan dan minuman. 2.
Konsumsi Pangan, adalah sejumlah makanan
dan minuman yang dimakan atau diminum penduduk/seseorang
dalam rangka memenuhi kebutuhan hayati. 3.
Penganekaragaman Konsumsi Pangan, adalah beranekaragam-nya jenis pangan
yang dikonsumsi penduduk mencakup pangan sumber energi, protein dan zat gizi
lainnya, dalam bentuk bahan mentah maupun pangan olahan sehingga dapat memenuhi
kebutuhan pangan penduduk baik kuantitas maupun kualitas. 4.
Diversifikasi/Penganekaragaman Pangan, adalah proses pemilihan pangan
yang tidak tergantung kepada satu jenis saja, tetapi terhadap macam-macam bahan
pangan mulai dari aspek produksi, aspek pengolahan, aspek distribusi hingga
aspek konsumsi pangan tingkat rumah tangga. 5.
Pola Konsumsi Pangan, adalah susunan makanan yang mencakup jenis dan
jumlah bahan makanan rata-rata
perorang perhari yang umum
dikonsumsi/dimakan penduduk dalam jangka waktu tertentu. 6.
Pangan Pokok, adalah pangan sumber karbohidrat yang sering dikonsumsi
atau dikonsumsi secara teratur sebagai makanan utama, selingan, sebagai sarapan
atau sebagai makanan pembuka atau penutup. 7.
Pangan Tradisional, adalah makanan yang dikonsumsi masyarakat golongan
etnik dan wilayah yang spesifik,
diolah dari resep yang dikenal masyarakat, bahan-bahannya diperoleh dari sumber
lokal dan memiliki rasa yang relatif sesuai dengan selera masyarakat setempat. 8.
Pangan Lokal, adalah pangan yang diproduksi setempat (satu wilayah/daerah)
untuk tujuan ekonomi dan atau konsumsi. Pangan lokal tersebut berupa bahan
pangan baik komoditas promer maupun sekunder. 9.
Pangan asli, adalah pangan yang asal-usulnya secara biologis ditemukan di
suatu daerah. 10.
Pekarangan, adalah sebidang tanah disekitar rumah yang mudah diusahakan
dan sering juga sebagai lumbunghidup, warung hidup atau apotik hidup. Dalam
kondisi tertentu pekarangan dapat pula dibuat dengan memanfaatkan kebun atau pot
serta benda lain yang dapat dan cocok untuk menumbuhkan berbagai jenis tanaman,
ternak dan ikan. 11.
Pemanfaatan Pekarangan, adalah pekarangan yang dikelola secara
berkesinambungan melalui pendekatan terpadu (berbagai jenis tanaman, ternak dan
ikan) sehingga akan menjamin ketersediaan bahan pangan yang beranekaragam secara
terus menerus, guna pemenuhan gizi dan peningkatan pendapatan keluarga. 12.
Makanan Kudapan, adalah makanan, baik hasil olahan rumah tangga ataupun
industri yang disajikan/dikonsumsi sebagai makanan selingan, sebagai sarapan
atau sebagai makanan pembuka atau penutup. 13.
Makanan Seimbang, adalah makanan yang dimakan seseorang atau penduduk
untuk memenuhi kebutuhan tubuh seseorang yang dianjurkan untuk hidup sehat. 14.
Kecukupan pangan, menunjukkan sejumlah energi dan zat gizi yang
diperlukan untuk kesehatan. Hal ini diperuntukan
bagi semua golongan umur. 15.
Konsumsi Energi adalah sejumlah energi pangan dinyatakan dalam kalori
yang dikonsumsi penduduk rata-rata perorang perhari. 16.
Norma kecukupan gizi adalah sejumlah zat gizi/ energi pangan yang
diperlukan oleh seseorang atau rata-rata kelompok orang untuk memenuhi
kebutuhannya. 17.
Neraca Bahan Makanan adalah suatu bentuk tabel yang terdiri dari
kolom-kolom yang memuat berbagai informasi berupa data tentang situasi dan
kondisi penyediaan bahan pangan, mulai dari data produksi, pengadaan serta
perubahan-perubahan yang terjadi hingga suatu komodidas tersedia untuk
dikonsumsi oleh penduduk suatu daerah/negara dalam satu kuurun waktu tertentu. 18.
Pola Pangan Harapan adalah komposisi/susunan pangan atau kelompok pangan
yang didasarkan pada kontribusi energinya baik mutlak maupun relatif , yang
memenuhi kebutuhan gizi secara kuantitas, kualitas maupun keragamannya dengan
mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi , budaya , agama dan cita rasa. 19.
Bobot(rating) adalah nilai yang
diberikan untuk setiap kelompok bahan pangan dengan mempertimbangkan kepadatan
energi, zat gizi, serat, kuantitas, dan cita rasa terhadap komoditas tersebut. 20.
Skor mutu pangan adalah ukuran kualitas/mutu bahan pangan yang didasarkan
pada kontribusi energi setiap kelompok pangan dikalikan dengan bobot/rating.
2.2.
Kelompok Bahan Pangan Bahan
pangan untuk konsumsi sehari-hari dapat dikelompokkan menjadi 9 kelompok sebagai
berikut : 1.
Padi-padian :
beras, jagung, sorghum dan terigu 2.
Umbi-umbian
: ubi kayu, ubi jalar, kentang
talas dan sagu. 3.
Pangan hewani
: ikan, daging, susu dan telur. 4.
Minyak dan lemak
: minyak kelapa, minyak sawit 5.
Buah/biji berminyak
: kelapa daging 6.
Kacang-kacangan
: kedelai, kacang tanah, kacang hijau 7.
Gula
: gula pasir, gula merah. 8.
Sayur dan buah
: semua jenis sayuran dan buah-
buahan yang biasa dikonsumsi. 9.
Lain-lain
: teh, kopi, coklat, sirup, bumbu-
bumbuan, makanan dan minuman
jadi. III.
PENGEMBANGAN POLA KONSUMSI PANGAN Terujudnya ketahanan pangan pada tingkat rumah tangga merupakan komitmen nasional sebagaimana diamanatkan dalam GBHN 2001 – 2004, dan tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, beragam dengan harga yang cukup terjangkau oleh daya beli masyarakat dan serta beranekaragam konsumsi pangan masyarakat pada tingkat wilayah yang yang berbasis agroekosistem, budaya dan kondisi sosial ekonomi. Peranan sektor pertanian dalam
mewujudkan ketahanan pangan, harus ditingkatkan dan diperluas, tidak hanya dari
sisi produksi dan penyediaan tetapi juga aspek konsumsi masyarakat. Agar program
penganekaragaman konsumsi pangan dapat berjalan secara optimal perlu dilakukan
analisa situasi dan permintaan pangan wilayah baik dilihat dari sisi
ketersediaan maupun dari sisi konsumen. Kegiatan analisa ketersediaan dan konsumsi pangan merupakan salah satu upaya untuk memperoleh dasar/basis untuk dapat merencanakan dan merumuskan alternatif kegiatan dan program pengembangan konsumsi pangan di wilayah. Dasar
Pengembangan Pola Konsumsi Pangan. Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi
telah menetapkan 2200 Kkal perkapita perhari di tingkat konsumsi dan 2250 Kkal
perkapita perhari untuk tingkat ketersediaan sebagai Angka Kecukupan Energi (AKE)
Tingkat Nasional. Untuk mengetahui pola konsumsi masyarakat baik Nasional maupun
Regional, AKE tersebut perlu diterjemahkan ke dalam satuan yang lebih dikenal
oleh para perencana pengadaan pangan atau kelompok bahan pangan. Pengembangan Pola Konsumsi Pangan
dalam hal ini ditujukan pada penganekaragaman pangan yang berasal dari bahan
pangan pokok dan semua bahan pangan lain yang dikonsumsi masyarakat, termasuk
lauk pauk, sayuran, buah-buahan dan makanan kudapan, berbasis pada kondisi dan
potensi daerah/wilayah. Setiap daerah mempunyai pola
konsumsi dengan menu yang spesifik dan sudah membudaya serta tercermin didalam
tatanan menu sehari-hari. Akan
tetapi menu yang tersedia biasanya kurang memenuhi standard gizi yang dibutuhkan,
sehingga pelu ditingkatkan kualitasnya dengan tidak merubah karakteristiknya,
agar tetap dapat diterima oleh masyarakat setempat. Dalam pengembangan pola konsumsi
pangan diperlukan penguasaan pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan dalam
memilih jenis bahan pangan, disesuaikan dengan pola kebiasaan masyarakat
setempat. Pengembangan Pola Konsumsi Pangan
dapat diterapkan baik untuk tingkat Nasional, Regional ( propinsi dan Kabupaten
) dan tingkat keluarga tergantung keperluannya, sedangkan penilaiannya dapat
dilakukan melalui 2(dua) sisi yaitu : Sisi
kuantitas, ditinjau dari - volume pangan yang dikonsumsi -
konsumsi zat gizi yang dikandung bahan pangan kedua
hal tersebut digunakan untuk melihat apakah konsumsi pangan sudah dapat memenuhi
kebutuhan yang layak untuk hidup sehat dan dikenal
sebagai Angka Kecukupan Gizi/AKG yang direkomendasikan Widyakarya
Nasional Pangan dan Gizi. Dalam
menilai kuantitas konsumsi pangan masyarakat digunakan
Parameter Tingkat Konsumsi Energi/TKE dan Tingkat Konsumsi Protein/TKP
Sisi kualitas Pada
sisi ini penilaian lebih ditujukan kepada keanekaragaman pangannya , semakin
beragam dan seimbang komposisi pangan yang dikonsumsi akan semakin baik kualitas
gizinya. Untuk menilai keanekaragaman
pangan digunakan pendekatan Pola Pangan
Harapan (PPH). 3.1.
Pengembangan Pola Konsumsi Pangan Tingkat Nasional dan Regional. Penilaian
terhadap pengembangan pola konsumsi pangan tingkat nasional dan Regional
dilaksanakan dengan menggunakan data ketersediaan Nasional ( NBM ) dan data
konsumsi Nasional ( SUSENAS ). a.
Penilaian Pola Konsumsi Dengan Menggunakan Neraca
Bahan Makanan (N B M) Salah
satu cara untuk memperoleh gambaran situasi produksi dan ketersediaan pangan
secara lengkap namun sederhana, adalah menggunakan pendekatan Neraca Bahan
Makanan (NBM). NBM disusun untuk memperoleh gambaran atau evaluasi penyediaan
pangan mulai dari produksi, pengadaan (pangan masuk/impor, pangan keluar/ekspor,
stock) dan penggunaan ( pakan ternak, bibit, industri) sehingga tersedia untuk
dikonsumsi. Karena
NBM merupakan gambaran penyediaan pangan secara utuh baik dari komoditas pangan,
ternak, ikan dan perkebunan serta
menguraikan data pangan dari produksi, pengadaan dan penggunaan maka diperlukan
dukungan data yang akurat dan up
to date dari instansi
lintas sub sektor dan sektor diwilayah seperti perdagangan, perindustrian, Dolog,
kesehatan, kantor statistik dan perhubungan serta dari sektor pertaniannya
sendiri. Metode penyusunan NBM memper-hatikan kolom-kolom yang memuat berbagai informasi berupa data yang dicantumkan dalam 19 kolom yaitu (1) jenis bahan makanan; kolom produksi yang terdiri dari (2) masukan; (3) pengeluaran; (4) perubahan stock; (5) impor; (6) persediaan dalam negeri sebelum ekspor; (7) ekspor; (8) penyediaan dalam negeri; pemakaian dalam negeri : terdiri dari (9) pakan; (10) bibit; (11) diolah untuk makanan; (12) diolah untuk bukan makanan; (13) tercecer; dan (14) bahan makanan; ketersediaan per kapita terdiri dari; (15) dinyatakan dalam kilogram per tahun; (16) dinyatakan dalam gram per hari; (17) dinyatakan dalam energi, dengan satuan kilo kalori per kapita per hari; (18) dinyatakan dalam protein, dengan satuan gram per hari serta (19) dinyatakan dalam lemak, dengan satuan gram per kapita per hari. Beberapa
persyaratan yang harus dipenuhi dalam penyusunan NBM yaitu (1) data penduduk;
(2) faktor konversi dan estimasi; (3) faktor nutrisi dari bahan makanan.
b.
Analisis Konsumsi Pangan Wilayah Dengan Menggunakan Data Survey Sosial
Ekonomi Nasional (SUSENAS). Analisis
konsumsi pangan wilayah diarahkan untuk menganalisis situasi konsumsi pangan
pangan dengan mempertimbangkan potensi sumberdaya dan sosial ekonomi wilayah. Dalam
menganalisis konsumsi pangan wilayah yang berbasis sumberdaya, perlu
diperhatikan faktor pendukung utama yang mempengaruhi pola konsumsi yaitu (1)
ketersediaan; (2) kondisi sosial dan ekonomi; (3) letak geografis wilayah (desa
- kota) serta (4) karakteristik rumah tangga. Ketersediaan
pangan secara makro (tingkat wilayah) dan mikro (tingkat rumah tangga) sangat
dipengaruhi oleh tinggi rendahnya produksi pangan dan distribusi pangan pada
daerah tersebut. Sedangkan pada tingkat mikro lebih dipengaruhi oleh kemampuan
rumah tangga memproduksi pangan, daya beli, dan pemberian. Analisis ketersediaan
pangan didekati dengan menganalisa data NBM dan data produksi pangan. Pola
konsumsi pangan sangat ditentukan oleh faktor sosial ekonomi rumah tangga
seperti tingkat pendapatan, harga pangan-non pangan, selera dan kebiasaan makan.
Dalam analisis pola konsumsi, faktor sosial budaya didekati dengan menganalisa
data golongan pendapatan rumah tangga. Sedangkan letak geografis didekati dengan
lokasi desa-kota dari rumah tangga yang bersangkutan. Pola
konsumsi pangan juga dipengaruhi oleh karakteristik rumah tangga yaitu jumlah
anggota rumah tangga, struktur umur jenis kelamin, pendidikan dan lapangan
pekerjaan. Dengan
menggunakan data sekunder dari hasil Susenas dapat dianalisis beberapa faktor
yang mempengaruhi konsumsi pangan wilayah. Analisis
konsumsi dengan menggunakan Susenas, antara lain dapat dilakukan melalui
tabulasi dengan mengelompokkan data konsumsi pangan sebagai berikut : 1.
Data konsumsi dan pengeluaran pangan dilakukan pengelompokkan menjadi 9
kelompok pangan yaitu (1) padi-padian (2) Umbi-umbian (3) Daging (4) Ikan (5)
Telur dan Susu (6) Kacang-kacangan (7) Sayuran (8) Buah-buahan (9) Minyak dan
Lemak (10) Makanan lainnya (bahan minuman, bumbu-bumbuan, konsumsi lainnya,
makanan dan minuman jadi, makanan berakohol, tembakau dan sirih). 2.
Pendapatan rumah tangga yang didekati dengan pengeluaran rumah tangga
untuk kebutuhan pangan dan non pangan dikelompokkan (1) di daerah pedesaan dan
(2) di daerah perkotaan. 3.
Pendapatan rumah tangga juga didekati dengan pengelompokkan tingkat
pengeluaran berdasarkan golongan pengeluaran perkapita perbulan. 4.
Dalam melakukan analisis, berbasis pada : -
Angka
kecukupan energi rata-rata untuk Indonesia pada tingkat konsumsi sebesar 2200
Kkal/orang/hari dengan tingkat ketersediaan sebesar 2550 Kkal/orang/hari. -
Angka
kecukupan protein rata-rata untuk penduduk
Indonesia sebesar 50 gram/orang/hari pada tingkat konsumsi dan 55
gram/orang/hari pada tingkat ketersediaan. -
Angka
kecukupan konsumsi lemak minimum setara dengan 10 % dari total energi dan
maksimum 25 % dari total energi, dengan konsumsi yang bersumber dari lemak
rata-rata sebesar 20 %. c.
Perencanaan Pangan Dengan Pendekatan Pola Pangan Harapan (PPH) Pola
Pangan harapan (PPH) adalah suatu komposisi pangan yang seimbang untuk
dikonsumsi guna memenuhi kebutuhan gizi penduduk. PPH dapat dinyatakan (1) dalam
bentuk komposisi energi (kalori) anekaragam pangan dan/atau (2) dalam bentuk
komposisi berat (gram atau kg) anekaragam pangan yang memenuhi kebutuhan gizi
penduduk. Pola pangan harapan mencerminkan susunan konsumsi pangan anjuran untuk
hidup sehat, aktif dan produktif. PPH
(desirable
dietary pattern),
diperkenalkan pertama kali oleh FAO-RAPA dalam pertemuan konsultasi FAO-RAPA di
Bangkok pada tahun 1989. PPH disarankan untuk digunakan bagi setiap negara
dikawasan Asia Pasifik yang dalam penerapannya perlu diadaptasi sesuai pola
konsumsi pangan dan kebutuhan gizi setempat. PPH
berguna (1) sebagai alat atau instrumen perencanaan konsumsi pangan,
ketersediaan pangan dan produksi pangan; (2) sebagai instrumen evaluasi tingkat
pencapaian konsumsi pangan, penyediaan pangan dan produksi pangan, baik
penyediaan dan konsumsi pangan; (3)
dapat pula digunakan sebagai basis pengukuran diversifikasi dan ketahanan
pangan; (4) sebagai pedoman dalam merumuskan pesan-pesan gizi. Untuk
menjadikan PPH sebagai instrumen dan pendekatan dalam perencanaan pangan di
suatu wilayah atau daerah diperlukan kesepakatan tentang pola konsumsi energi
dan konsumsi pangan anjuran dengan mempertimbangkan (1) pola konsumsi pangan
penduduk saat ini; (2) kebutuhan gizi yang dicerminkan oleh pola kebutuhan
energi (asumsi : dengan makan anekaragam pangan, kebutuhan akan zat gizi lain
akan terpenuhi); (3) mutu gizi makanan yang dicerminkan oleh kombinasi makanan
yang mengandung protein hewani, sayur dan buah; (4) pertimbangan masalah gizi
dan penyakit yang berhubungan dengan gizi; (5) kecenderungan permintaan (daya
beli); (6) kemampuan penyediaan dalam konteks ekonomi dan wilayah. Dengan
mempertimbangkan hal tersebut pada pertemuan yang diselenggarakan oleh Badan
Urusan Ketahanan Pangan, Deptan dan sektor dan sub-sektor terkait serta pakar
pangan dan gizi pada tanggal 31 Oktober 2000 disepakati untuk menyempurnakan
komposisi PPH untuk target perencanaan penyediaan konsumsi pangan untuk
dikonsumsi penduduk pada tingkat nasional seperti disajikan pada Tabel 1. PPH
2020 maksudnya PPH yang akan dicapai secara nasional tahun 2020 yang perlu
diterjemahkan pada perencanaan nasional dan daerah secara bertahap tahun demi
tahun dan target demi target. Tabel
1. Susunan Pola Pangan Harapan (PPH) Nasional
Masing-masing
daerah (kabupaten/kota) perlu meng-adaptasi pola ini yang sesuai dengan kondisi
dan permasalahan masing-masing daerah dalam rangka mendukung pencapaian tujuan
dan target pembangunan pangan nasional. Prinsip-prinsip ini diharapkan dijadikan
benang merah (metode standar) dalam perencanaan penyediaan konsumsi pangan
kabupaten dan kota. Artinya prinsip perhitungannnya disepakati untuk digunakan
bersama, sedangkan komposisinya akan bervariasi antar daerah sesuai kemampuan
dan permasalahannya. Patut
dipahami bersama bahwa PPH merupakan komposisi atau pola pangan dalam bentuk
persentase konsumsi energi yang dianjurkan (harapan) untuk hidup sehat, tanpa
memandang apakah pangan tersebut berasal dari produksi lokal (dalam negeri) atau
didatangkan dari negara/daerah lain (impor). Oleh karena itu angka-angka yang
disajikan baru sebatas kebutuhan untuk konsumsi manusia atau penduduk. Untuk
perencanaan pangan perlu dipertimbangkan faktor koreksi atau jumlah yang
digunakan untuk ekspor (dibawa kedaerah lain), pakan ternak, kebutuhan industri
(bukan untuk makanan penduduk setempat), benih
atau bibit, cadangan dan
kehilangan. Sehubungan
dengan otonomi daerah, sedang disusun buku pedoman penyusunan PPH 2020, sehingga
masing-masing Pemda dapat menterjemahkan, mengadaptasi dan menggunakan konsep
PPH pada perencanaan pembangunan pangan daerah. Penerjemahan dan adaptasi ini
perlu melibatkan lintas sektor terkait dan para pakar pangan dan gizi melalui
suatu pertemuan atau lokakarya untuk membuat konsensus bersama sesuai kondisi,
kemampuan dan permasalahan yang ada di daerah masing-masing. 3.2.
Pengembangan pola konsumsi pada
Tingkat Rumah Tangga. Sesuai dengan tujuan dari upaya
pengembangan konsumsi pangan yaitu untuk memperbaiki mutu gizi melalui
penganekaragaman menu makanan sehari-hari, dan penyediaan jenis bahan makanan
yang beranekaragam serta peningkatan penyediaan protein nabati dan hewani sejauh
mungkin memperhatikan pola konsumsi masyarakat setempat. Dalam upaya pengembangan konsumsi
pangan tersebut, perlu dorongan untuk menyusun pedoman perencanaan menu
seimbang, yang dapat dipergunakan untuk bahan penyuluhan pada petugas maupun
sebagai pedoman pada tingkat rumah tangga. a.
Petunjuk Penyusunan Menu Seimbang Petunjuk
singkat dibawah ini menyajikan contoh cara menyusun menu berdasarkan kesimbangan
pola konsumsi yang disarankan untuk satu keluarga. Misalnya satu keluarga
terdiri dari Bapak, Ibu dan dua anak dengan aktivitas sedang, dengan susunan
keluarga sebagai berikut :
Tabel 2 : Angka Kecukupan Energi dan Protein Keluarga
Tabel
3. Angka kecukupan energi dan
protein
dianjurkan rata-rata per orang per hari
Sumber : Widiakarya Nasional
Pangan dan Gizi 1993 LIPI
X
= Komoditas yang
akan dikembalikan kedalam bahan mentah (misal
beras). A
= Jumlah kalori
dan protein yang dibutuhkan (misal 4.906 kalori). B
= Kandungan
kalori atau protein dari komoditas yang akan dihitung. 100
= Angka yang
dipakai didalam penentuan nilai gizi yaitu setiap 100 gram bahan. 100
= Persentase
keutuhan bahan (100%). C
= Persentase
bagian yang dapat dimakan. Contoh
perhitungan :
i.
Kelompok padi-padian yang dipenuhi dari komoditas = beras, Kandungan
gizi/100 gram beras = 360 Kalori dan 6,8 gram protein.
ii.
Bagian yang dapat dimakan (b.d.d) = 100% sehingga diperoleh :
4.906 X
100 X
100 =
1.363 gram beras
360
100
iii.
Dari 1363 gram beras mengandung protein :
1.363 X
100 X
6,8 gram =
92,68 gr protein
100 100
*)
sayuran siap masak (segar)
URT
: Ukuran Rumah Tangga
Gls : gelas
Sdm : Sendok makan
Bh
: buah
sdg : sedang
ptg : potong
kc : kecil
Mgk : Mangkok Terlihat
pada tabel di atas bahwa kecukupan gizi keluarga yanitu sebesar 8.400 kalori dan
163 gram protein dapat dipenuhi. Selanjutnya perhatikan pula
distribusi/pembagian makanan didalan keluarga. Sesuaikan porsi untuk ayah, ibu
dan anak dengan kecukupan gizi yang harus dipenuhi. b.
Petunjuk Penggunaan Bahan Penukar Penggunaan
aneka ragam bahan pangan yang tersedia dalam konsumsi sehari-hari dapat
dinyatakan dalam satuan bahan penukar. Sebagai informasi dibawah ini dijelaskan
beberapa komoditas bahan pangan pilihan lengkap dengan jenis bahan penukarnya.
Beberapa jenis bahan pangan yang dapat dijadikan sebagai sumber energi (bahan
pangan pokok) pengganti beras dihitung berdasarkan berat 100 gram beras yaitu
setara dengan : -
Nasi
= 200 gram
= 1 ½ gls -
Jagung
= 100 gram
= 2 gls -
Singkong
= 250 gram
= 2 ½ ptg sdg
- Ubi Jalar
= 250 gram
= 2 bh sdg -
Kentang
= 400 gram
= 8 bh sdg -
Sagu
= 100 gram
= 200 sdm -
Terigu
= 100 gram
= 16 sdm -
Talas
= 435 gram
= 4 ½ ptg sdg -
Uwi
= 415 gram
= 4 ptg sdg -
Cantel
= 110 gram
= 1 ½ gls -
Garut
= 100 gram
= 17 sdm -
Jali
= 140 gram
= 1 ½ gls -
Jawawut
= 110 gram
= 1 gls -
Gadung
= 420 gram
= 4 ptg sdg -
Gembili
= 445 gram
= 4 ptg sdg -
Suweg
= 610 gram
= 6 ptg sdg Protein
nabati setara dengan 100 gram tempe kedelai murni -
Tahu
= 200 gram
= 8 bh sdg -
Kacang tanah =
70 gram
= 4 sdm -
Kacang hijau =
80 gram
= 8 sdm -
Kacang kedelai =
50 gram
= 5 sdm Protein
hewani setara dengan 150 gram telur yaitu -
Daging
sapi = 100 gram
= 4 ptg kc -
Daging
ayam = 100 gram
= 4 ptg kc -
Ikan
basah = 100
gram
= 4 ptg kc -
Udang
= 100 gram
= 4 sdm -
Ikan
asin
= 50 gram
= 4 ptg kc -
Susu
segar = 500
gram
= 2 ½ gls IV.
PENGEMBANGAN
PEMANFAATAN PEKARANGAN Lahan
pekarangan sudah lama dikenal dan memiliki multiguna. Fungsi pekarangan adalah
untuk menghasilkan : (1) bahan makanan sebagai tambahan hasil sawah dan
tegalnya; (2) sayur dan buah-buahan; (3) unggas, ternak kecil dan ikan; (4)
rempah, bumbu-bumbu dan wangi-wangian; (5) bahan kerajinan tangan; (6) kayu
bakar; (7) uang tunai. Usaha
di pekarangan jika dikelola secara intensif sesuai dengan potensi pekarangan,
maka disamping dapat memenuhi kebutuhan konsumsi pangan dan gizi rumah tangga,
juga dapat memberikan sumbangan pendapatan bagi keluarga. 4.1.
Kebijakan Kebijakan
yang ditempuh oleh Pemerintah dalam pelaksanaan pengembangan pemanfaatan
pekarangan adalah agar dapat mengimbangi antara kebutuhan konsumsi pangan yang
mengandung karbohidrat dengan pemenuhan bahan pangan yang bergizi dan
beranekaragam bagi masyarakat/keluarga serta meningkatkan pendapatan keluarga. 4.2.
Langkah-langkah Pengembangan dan Pelaksanaan. Pengembangan
pekarangan dilaksanakan dalam suatu model yang terdiri dari 4 (empat) komponen,
yaitu : PRA (Participatory Rural
Appraisal), pemberdayaan, pendampingan dan penguatan modal. a.
PRA (Paticipatory Rural Appraisal) PRA
adalah proses penggalian informasi atau data yang dilakukan oleh kelompok wanita
tani – nelayan secara partisipatif, untuk mengetahui potensi dan kemampuan
wilayah sasaran. b.
Pemberdayaan Suatu
cara yang diberikan kepada kelompok wanita tani – nelayan melalui pelatihan
sesuai dengan kebutuhannya. c.
Pendampingan Adalah
pembinaan kepada kelompok wanita tani – nelayan mengenai pengelolaan
pekarangan dari penanganan sarana produksi
sampai dengan pengelolaan pasca panen. d.
Penguatan modal Diberikan
bantuan langsung kepada kelompok wanita tani - nelayan sesuai dengan kebutuhan
kelompoknya. Langkah-langkah
pelaksanaan pemanfaatan pekarangan
sebagai berikut : -
Identifikasi
pola pekarangan berbasis sumberdaya lokal dengan metode PRA. -
Dari hasil
identifikasi, dibuat perumusan pola dan pengembangan pemanfaatan pekarangan di
tingkat rumah tangga. -
Pelatihan
dilakukan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan peran serta
masyarakat/keluarga dalam pemanfaatan lingkungan pekarangan baik sebagai
tambahan pendapatan maupun sebagai tambahan bahan makanan keluarga. -
Meningkatkan
peran serta LSM, Perguruan Tinggi, Organisasi kewanitaan (PKK, Dharma Wanita)
melalui kerjasama dan penyuluhan dalam meningkatkan fungsi dan daya guna lahan
pekarangan bagi masyarakat/keluarga. -
Meningkatkan
peran pemerintah daerah dalam upaya pengembangan lahan pekarangan melalui
informasi, sosialisasi, penyuluhan dalam memberdayakan masyarakat untuk
memantapkan ketahanan pangan. Dalam
pelaksanaan satu model pekarangan, mekanisme penentuan lokasi, peserta dan
pembentukan kelompok wanita tani-nelayan sebagai sasaran program adalah sebagai
berikut : Penentuan
Lokasi Pemilihan
lokasi diutamakan daerah yang mempunyai kriteria daerah rawan gizi dan daerah
miskin. Pemilihan
Peserta Diutamakan
keluarga yang kurang mampu, namun mempunyai lahan pekarangan yang dapat
dimanfaatkan untuk budidaya komoditas pertanian, peternakan dan atau perikanan. Kelompok
Wanita Tani – Nelayan Pendekatan
yang digunakan adalah pendekatan kelompok secara partisipatif. Kelompok ini
diberikan pembinaan secara intensif melalui kegiatan pemberdayaan dan
pendampingan. Persyaratan
kelompok adalah : ·
Beranggota 15
– 25 orang dan berdomisili berdekatan . ·
Pembentukan
kelompok disetujui oleh kepala desa dan diketahui oleh petugas penyuluh untuk
memudahkan pembinaan. ·
Menyusun
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) berdasarkan Rencana Definitif
Kelompok. Pelaksanaan
model pekarangan dilakukan dengan pemantauan dan bimbingan oleh LSM, Perguruan
Tinggi, Organisasi kewanitaan (PKK, Dharma Wanita) dan instansi terkait (Dinas
Pertanian, Dinas Kesehatan) secara periodik serta pada akhir pelaksanaan
kegiatan dilaksanakan evaluasi. V.
Pengembangan Pangan Lokal Pangan
lokal baik nabati maupun hewani mempunyai peranan penting dalam memenuhi
kebutuhan bahan pangan di daerahnya serta menyediakan beraneka ragam jenis bahan
pangan untuk mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan. Dengan terciptanya
kedua kondisi harapan ini, maka ketahanan pangan akan terwujud yang dimulai dari
tingkat rumah tangga. Dengan
berkembangnya globalisasi ekonomi dan perdagangan bebas, pangan lokal mendapat
saingan cukup berat dari bahan pangan impor dengan mutu lebih baik dan harga
dibawah. Namun demikian, peluang pengembangan pangan lokal cukup besar
karena potensi sumber daya pangan yang besar dan teknologi belum
digunakan dengan optimal. 5.1.
Kebijakan dan Kegiatan Pokok a.
Pengembangan Pemanfaatan Sumberdaya Lokal. Pengembangan pemanfaatan sumberdaya Lokal ditujukan untuk mengidentifikasi, mengkaji dan menggali potensi sumberdaya lokal dalam peningkatan mutu dan penganekaragaman pangan. Sasaran yang ingin dicapai adalah tergalinya potensi pangan lokal dalam memenuhi kebutuhan konsumsi pangan yang bermutu, beragam dan terjangkau di tingkat rumah tangga. Kegiatan yang akan dilaksanakan adalah (1) Identifikasi potensi pangan lokal sesuai kondisi daerah; (2) Pemetaan sumber daya lokal nabati dan hewani pada tingkat wilayah dan nasional; (3) Perancangan strategi pengembangan pangan lokal; (4) Sosialisasi dan pelatihan produksi, dan pemasaran; (5) Pembinaan/pendampingan, pemantauan dan evaluasi. Indikator
keberhasilan kegiatan ini adalah (1). Tergalinya potensi dan pemanfaatan sumber
daya lokal; (2). Meningkatnya mutu dan keragaman pangan lokal; (3). Meningkatnya
kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan pangan yang ada di wilayahnya. b.
Peningkatan Teknologi dan Kelembagaan Pangan. Peningkatan
teknologi dan kelembagaan pangan diarahkan untuk memberdayakan masyarakat dalam
meningkatkan nilai tambah bahan pangan lokal melalui pemanfaatan, pe-nguasaan
dan penerapan teknologi pengolahan pangan serta mendorong kelembagaan pelayanan
dan lembaga swadaya masyarakat untuk mewujudkan industri pengolahan bahan pangan
berskala rumah tangga yang kokoh dan mandiri. Sasaran yang ingin dicapai dalam
program ini adalah peningkatan teknologi pangan dan kelembagaan dalam rangka
pengembangan bahan pangan lokal. Kegiatan
yang dilaksanakan meliputi antara lain : (1) Pemberdayaan masyarakat dalam
pengolahan bahan pangan lokal sebagai sumber karbohidrat dan protein untuk
meningkatkan daya tarik pangan lokal non beras; (2) Pemasyarakatan
teknologi pengolahan pangan yang berbasis, spesifik daerah serta
memperhatikan keamanan pangan; (3) Reorientasi petugas dan pelatihan penyuluh
pertanian tentang teknologi pengolahan bahan pangan; (4) Peningkatan peran
masyarakat profesi atau asosiasi, LSM dan dunia usaha untuk mengembangkan aneka
tepung dan aneka bahan pangan hewani; (5) Meningkatkan kemitraan antara industri
rumah tangga dengan industri berskala menengah dan besar dalam memanfaatkan
bahan pangan lokal; serta (6) Mengembangkan pengolahan bahan pangan nabati dan
hewani yang berasal dari pangan asli. Indikator
keberhasilan dari kegiatan ini adalah; (1) Teradopsinya teknologi pengolahan
pangan oleh masyarakat; (2) Meningkatnya peran petugas dan penyuluh lapangan
dalam penerapan teknologi pengolahan bahan pangan lokal; (3) Meningkatnya ragam
mutu bahan pangan lokal. 5.2.
Langkah - langkah Pengembangan Pangan Lokal a.
Model Pengembangan Pemantapan
ketahanan pangan akan efektif dimulai dari tingkat rumah tangga. Untuk itu,
perlu diusahakan ketersediaan pangan yang bermutu, beragam dan terjangkau oleh
seluruh anggota keluarga. Upaya yang paling tepat adalah mengembangkan pangan
lokal baik berupa komoditi primer maupun sekunder sebagai bahan pangan yang
berasal dari pangan nabati dan hewani. Pengembangan
pangan lokal ditumbuhkan dari lingkungan rumah tangga tani dengan memanfaatkan
sumber daya yang tersedia dalam rangka menyediakan kebutuhan konsumsi pangan
keluarganya sekaligus sebagian dapat dipasarkan di lingkungan tempat tinggalnya.
Bahan pangan tersebut adalah berupa hasil panen atau sudah diolah untuk
meningkatkan mutu dan lama penyimpanannya. Pengembangan
pangan lokal dilaksanakan dengan menerapkan model - model pada lokasi yang
direncanakan. Penerapan model tersebut diharapkan dapat memberikan teladan bagi
lingkungannya dalam memproduksi/mengolah bahan pangan yang sama, pangan
substitusi, pangan komplementer maupun pangan olahannya. Mekanisme pengembangan
semacam ini dapat diikuti dengan pergiliran bantuan/modal, pengembangan kredit
mikro dan pengembangan pola kemitraan. Komponen
model pengembangan mencakup paling tidak tiga komponen, yaitu : pelatihan,
bantuan langsung dan pendampingan. Untuk mencapai sasarannya, model tersebut
perlu diadakan pembinaan dan pemantauan oleh instansi terkait serta evaluasi
pada saat pertengahan dan tahap akhir kegiatan. Untuk
mewujudkan hasil yang diharapkan, model merupakan kelompok usaha beranggota
paling banyak 15 orang, aktivitasnya fleksibel serta sesuai dengan kebutuhan dan
keputusan dari anggota kelompok. Kegiatan model akan terus dipantau dan dibina
pada pasca proyek. b.
Langkah - langkah pelaksanaan 1.
Identifikasi Sasaran Kegiatan dilaksanakan oleh petugas lapangan untuk mengetahui potensi sumber daya pangan, kemampuan SDM dan pengembangan bisnis pertanian. Selain itu, juga dikumpulkan data daur informasi mengenai kelembagaan dan budaya lokal. 2.
Seleksi peserta dan jenis usaha Berdasarkan hasil identifikasi, dilakukan seleksi dan penentuan jenis usaha pangan lokal kepada calon peserta. Kegiatan ini harus dilakukan dengan hati - hati karena hasilnya menentukan kegiatan selanjutnya. 3.
Pelatihan pangan dan usaha Setelah
seleksi peserta, dilaksanakan pelatihan pangan lokal sesuai dengan hasil seleksi
dan potensi wilayahnya. Mata pelajaran diberikan secara teori dan praktek baik
berupa teknis maupun manajemen usaha. Kegiatan ini akan berhasil dengan baik
jika dilaksanakan dengan belajar sambil bekerja. 4.
Pemberian bantuan Bantuan
dapat diberikan berupa uang, peralatan, sarana produksi atau kombinasi keduanya.
Sebaiknya bantuan tersebut diberikan secara bertahap sesuai dengan kebutuhannya
dalam kegiatan produksi/pengolahan pangan. 5.
Pendampingan/pembinaan Kelompok
dalam mengelola usahanya, perlu diberikan pendamping/pembina dengan keahlian
sesuai dengan kebutuhan teknis dan manajemen dari usahanya. Pendampingan
dilaksanakan selama satu tahun atau satu kali proses produksi/pengolahan pangan. Apabila
pendamping menghadapi permasalahan yang sulit dipecahkan ditingkat lapangan,
dapat meminta bantuan kepada dinas/instansi teknis terkait. 6.
Pembinaan pasca proyek dan pengembangannya Walaupun pendampingan sudah selesai, pembinaan tetap diberikan selama beberapa bulan dengan frekwensi kunjungan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan kelompok. Pembinaan akan terus dilanjutkan dengan mengembangkan usahanya menjadi kokoh dan mandiri. Pembinaan pasca proyek ini merupakan pembinaan rutin yang diberikan oleh petugas lapangan dari dinas yang bertanggung jawab sesuai dengan bidangnya. VI.
PENGEMBANGAN MAKANAN TRADISIONAL Makanan
tradisional Indonesia yang mencakup segala jenis makanan olahan asli Indonesia
termasuk makanan utama, kudapan maupun minuman yang dikenal dan lazim dikonsumsi
masyarakat pada golongan suku bangsa atau wilayah spesifik;
merupakan asset yang potensial dalam upaya penganekaragaman pangan untuk
mewujudkan ketahanan pangan dan
sangat penting artinya dalam upaya peningkatan kualitas Sumberdaya Manusia
melalui perbaikan gizi. Sebagai
dampak kemajuan ilmu dan teknologi yang mempengaruhi pula perilaku makan
masyarakat yang terkait erat dengan gaya hidup, terlihat
adanya kecenderungan makanan tradisional makin tergeser oleh makanan
modern. Beberapa kendala yang dihadapi antara lain : (1) cita rasa makanan
tradisional kurang memenuhi selera
generasi muda, kurang menarik penampilannya akibat dimasak terlalu lama, (2)
kurang memenuhi standar mutu dan gizi; (3) beberapa masakan harus disajikan
secara panas;(4) promosi dan penyebaran informasi serta upaya pengembangannya
masih terbatas; (5) kurangnya investor yang tertarik untuk mengembangkan produk
makanan tradisional; juga karena (6) kurangnya pengetahuan masyarakat akan arti
gizi dan kesehatan. Bahkan gagasan
Aku Cinta Makanan Indonesia (ACMI) yang merupakan gagasan untuk kembali ke
makanan tradisional, yang dicanangkan sejak peringatan HPS ke XIII tanggal 12
Oktober 1993 semakin melemah gaungnya. Disisi
lain peluang yang ada antara lain : (1) berbagai makanan tradisional yang
dimiliki oleh berbagai wilayah di tanah air masih dapat dikembangkan untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat setempat bahkan kebutuhan masyarakat daerah lain;
(2) beberapa terobosan yang telah dilakukan oleh beberapa industri pangan
ternyata mampu mengangkat citra dan cita rasa makanan tradisional; yang ternyata
sangat disukai berbagai kalangan bahkan
telah diekspor; (3) peluang bagi pengembangan
jenis makanan tradisional unggulan sesuai dengan potensi dan preferensi
makin terbuka dengan adanya otonomi daerah; (4) meningkatnya peran media baik
media cetak (tabloid dan majalah) maupun
media elektronik serta Pusat Kajian
Makanan Tradisional di Perguruan Tinggi , dalam upaya pengembangan resep dan
promosi makanan tradisional yang bergizi, bermutu serta bercita rasa tinggi. Oleh
karena itu produk makanan tradisional sudah saatnya mendapat perhatian dan mulai
dikembangkan, sehingga mampu bersaing dengan makanan modern. Pengembangan
makanan tradisional selain dimaksudkan sebagai upaya penganekaragaman penyediaan
pangan, juga diharapkan dapat memperluas lapangan pekerjaan, peningkatan
penghasilan dan kesempatan berusaha masyarakat khususnya di pedesaan; sehingga
akan mendorong dan menumbuhkan perekonomian
masyarakat daerah. Tujuan
pengembangan makanan tradisional adalah meningkatkan apresiasi masyarakat
terhadap makanan tradisional dan meningkatkan citra dan kelestarian makanan
tradisional sebagai sumberdaya potensi pengembangan ekonomi nasional dalam era
pasar global. 6.1.
Strategi Pengembangan Makanan Tradisional. Bertitik
tolak dari permasalahan dan peluang yang ada dalam pengembangan makanan
tradisional, maka dirancang 3 upaya pengembangan makanan tradisional, yaitu :
(1) Pengembangan sumberdaya makanan tradisional; (2) Peningkatan motivasi dan
partisipasi masyarakat dalam pengembangan makanan tradisional dan (3)
Peningkatan Teknologi dan Kelembagaan Pangan. a.
Pengembangan sumberdaya makanan tradisional. Pengembangan
sumberdaya makanan tradisional ditujukan untuk mengidentifikasi,
menginventarisasi, menggali dan
mengkaji sumberdaya makanan tradisional dalam
peningkatan penganeka-ragaman penyediaan
pangan. Sasaran yang ingin dicapai adalah mengembangkan potensi dan
spesifikasi (ke khas an) makanan tradisional unggulan; melalui peran serta
masyarakat bersama Perguruan Tinggi dan Pemerintah. Kegiatan
yang dilaksanakan adalah : (1)
Identifikasi dan inventarisasi makanan
tradisional sesuai potensi daerah; (2) Pemetaan/penyusunan profil
makanan tradisional unggulan tingkat
wilayah; (3) Perancangan strategi pengembangan makanan tradisional; (4)
Sosialisasi dan pelatihan (tata boga, menu dan pengembangan resep makanan, mutu
gizi pangan, citarasa serta sanitasi); (6) Pembinaan, pendampingan, pemantauan
dan evaluasi. Indikator
keberhasilan kegiatan ini adalah : (1) Tergalinya potensi dan kekhasan makanan
tradisional unggulan; (2) meningkatnya mutu tradisional (baik fisik, mutu gizi,
citarasanya serta sanitasi); (4) meningkatnya nilai ekonomi makanan tradisional
dan (5) Penumbuhan sentra-sentra makanan tradisional b.
Peningkatan Motivasi dan Partisipasi dalam Pengembangan, Pelestarian dan
Peningkatan Citra Makanan Tradisional. Peningkatan
motivasi dan partisipasi dalam pengembangan makanan tradisional ditujukan untuk
mendorong masyarakat berperan aktif dalam
upaya pengembangan, pelestarian dan peningkatan citra makanan tradisional sesuai
dengan potensi sumberdaya dan nilai budaya setempat. Sasaran yang ingin dicapai
adalah meningkatnya peran serta dan partisipasi masyarakat dalam upaya
pengembangan, pelestarian dan
peningkatan citra makanan tradisional Kegiatan
yang akan dilaksanakan adalah (1) Promosi makanan tradisional dan memperluas
“Aku Cinta Makanan Indonesia”; (2) Peningkatan Peran aktif swasta (usaha
jasa boga, perhotelan dan industri makanan rumah tangga ), assosiasi, organisasi
masyarakat (PKK, Dharma Wanita), Perguruan
Tinggi, LSM dan Media masa dalam mengembangkan potensi , mengangkat citra dan
melestarikan makanan tradisional; (3) Pemberdayaan kelompok wanita tani
diperkotaan dan perdesaan dalam mengembangkan potensi, mengangkat citra dan
melestarikan makanan tradisional; dan (4) Mendorong
industri pangan tradisional untuk mengembangkan usahanya diberbagai segi
agar mampu bersaing dengan pangan impor; (5) Penyelenggaraan Festival dan Lomba
Makanan Tradisional. Indikator
keberhasilan kegiatan ini adalah (1) Tersusunnya rancangan strategi pemberdayaan
masyarakat; (2) Tersosialisasinya upaya pengembangan potensi , pelestarian dan
peningkatan citra makanan tradisional diberbagai tingkatan; (3) Meningkatnya
peran serta dan apresiasi masyarakat
dalam upaya pengembangan potensi,
pelestarian dan peningkatan citra makanan tradisional; (4) meningkatnya
kesadaran masyarakat untuk mengurangi ketergantungan pada makanan modern dan
impor; c.
Peningkatan Teknologi dan Kelembagaan Pangan. Aspek
teknologi memegang peranan penting dalam pengembangan pangan tradisional, karena
factor inilah yang nantinya menentukan makanan tersebut diterima atau tidak oleh
konsumen. Program modernisasi pangan tradisional perlu mendapatkan prioritas
agar secara cepat dapat bersanding dengan pangan-pangan impor.
Peningkatan
teknologi dan kelembagaan pangan diarahkan untuk memberdayakan masyarakat dalam
meningkatkan pemanfaatan, penguasaan dan penerapan teknologi olahan pangan serta
mendorong kelembagaan pelayanan dan swadaya masyarakat dalam pengembangan
potensi makanan tradisional. Sasaran yang ingin dicapai adalah peningkatan
teknologi olahan, penyajian dan pengemasan makanan tradisional serta peningkatan
peran kelembagaan dalam rangka
pengembangan makanan tradisional. Kegiatan
yang dilaksanakan antara lain : (1) Pemberdayaan masyarakat dalam pengembangan
produk olahan makanan tradisional untuk meningkatkan daya tarik, cita rasa dan
citra makanan tradisional; (2) Penelitian dan pengembangan menu serta teknologi
olahan makanan tradisioanl yang memperhatikan mutu gizi
dan keamanan pangan; (3) Pemasyarakatan teknologi pengolahan, pengemasan
dan penyajian dalam penerapan
teknologi maju, spesifik wilayah serta memperhatikan mutu gizi dan keamanan
pangan; (4) Reorientasi petugas dan pelatihan penyuluh pertanian tentang
teknologi pengembangan makanan tradisional Indikator
keberhasilan kegiatan ini adalah (1) Teradopsinya teknologi pengolahan,
pengemasan dan penyajian makanan tradisional oleh masyarakat; (2) Terciptanya
teknologi pengolahan, pengemasan dan penyajian makanan tradisional yang mudah
didistribusikan, mudah dikonsumsi. mudah disajikan dan menarik. serta
memperhatikan mutu dan keamanan pangan dan ; (3) Terciptanya standardisasi
makanan tradisional unggulan; (4) Meningkatnya
peran petugas dalam penerapan teknologi; (5) Meningkatnya ragam mutu makanan
tradisional. 6.2.
Langkah Langkah Pengembangan a.
Model Pengembangan. Pengembangan
makanan tradisional dilaksanakan dalam suatu model pengembangan yang terdiri
dari : (1) partisipasi aktif masyarakat (industri makanan rumah tangga,
pengusaha jasa boga , organisasi masyarakat dan kelompok wanita tani), (2)
pemberdayaan masyarakat, (3) penguatan modal, (4) pendampingan petugas dan (5)
promosi . 1.
Partisipasi Aktif Masyarakat (kelompok sasaran). Pengembangan
makanan tradisional diharapkan memberikan peran masyarakat sebagai sasaran untuk
menentukan keputusan dalam berbagai tahapan kegiatan yang meliputi : perencanaa,
pelaksanaan, evaluasi, pengembangan kerjasama dan seterusnya sampai
mampu mengatasi permasalahan. 2.
Pemberdayaan masyarakat. Dalam
arti pengembangan makanan tradisional dilaksanakan dari permasalahan yang
dihadapi oleh masyarakat (kelompok sasaran) sampai dengan masyarakat tersebut
mampu mengatasinya dengan baik. Pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui
kegiatan pelatihan, lokakarya, seminar, peningkatan usaha
dalam pengembangan makanan tradisional. 3.
Penguatan Modal Peningkatan
kemampuan modal pengusaha makanan tradisional sangat diperlukan untuk
mengembangkan usaha. Penguatan modal dapat dilaksanakan baik melalui pemberian
bantuan langsung kepada kelompok sasaran, penerapan kemitraan ataupun fasilitasi
untuk memperoleh kemudahan kredit. 4.
Pendampingan petugas. Dalam
hal ini peranan pendamping diharapkan sebagai katalisator yang membangkitan
motivasi agar kelompok sasaran lebih berperan, fasilitator dan pembimbing (dalam
pengembangan produksi, penyediaan bahan, perencanaan tatat boga, serta
pengelolaaan usaha) dalam pengembangan makanan tradisional. Apabila pendamping
dalam melaksanakan tugasnya memenui permasalahan dapat bekonsultasi kepada Dinas
atau instansi terkait. 5.
Promosi. Merupakan
upaya memasyarakatkan meningkatkan apresiasi masyarakat dalam rangka memperluas
konsumen dan meningkatkan nilai social ekonomisnya. b.
Langkah-Langkah Operasional. Dalam
pelaksanaan model pengembangan makanan tradisional langkah-langkah operasional
yang perlu dilakukan antara lain : -
Identifikasi dan
Inventarisasi makanan tradisional, bekerjasama dengan Pusat Kajian Makanan
Tradisional dan Akademi/Sekolah Tinggi di bidang boga.
Dari hasil identifikasi dan inventarisasi ini disusun model pengembangan
makanan tradisional yang diharapkan dapat menjadi ciri khas dan unggulan wilayah
sehingga dapat mendorong dan menumbuhkan perekonomian daerah.
Model pengembangan makanan tradisional yang akan dilakukan harus bersifat
fleksibel, sesuai kebutuhan kelompok sasaran dan spesifik wilayah. -
Menyusun profil
makanan tradisional sebagai bahan informasi pangan dan penyuluhan. -
Identifikasi usaha
dan wilayah pengembangan.
Dilakukan dalam rangka mengkaji prospek pengembangan usaha dan penetapan
wilayah pengembangan makanan tradisional unggulan, sehingga pengembangan
nantinya memliki ciri khas untuk tiap tiap daerah. -
Pelatihan .
Pelatihan dilakukan dalam rangka pengembangan makanan tradisional dan
pengembanganusaha. Melalui pelatihan dan pendampingan ini diharapkan kelompok
sasaran dapat meningkatkan ketrampilan dalam proses produksi dan pengelolaan
usahanya. -
Penguatan modal
Bantuan langsung atau kredit yang diberikan perlu disesuaikan dengan
kebutuhan kelompok sasaran, dapat berupa peralatan ataupun dana segar. -
Pembinaan dan
Pendampingan
Pendampingan kepada kelompok sasaran dalam pengembangan makanan
tradisional dilaksanakan selama program pengembangan tersebut berjalan (minimal
1 tahun).
Pembinaan, pemantauan dan evaluasi dalam pengembangan makanan tradisional
perlu dilakukan secara kontinyu selama ataupun setelah pasca pengembangan model
agar pelaksanaannya dapat mencapai target yang telah ditetapkan dan agar usaha
yang dikembangkan oleh kelompok sasaran dapat berdiri kokoh dan mandiri -
Peningkatan Peran
Akademi/SekolahTinggi Boga, Media Masa, LSM dan Organisasi masyarakat dalam
pengembangan menu dan teknik pengolahan, teknik penyajian, teknik pengemasan
serta penelitian untuk standarisasi makanan tradisional. -
Pengembangan
Pusat-pusat Makanan Tradisional.
Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pemasaran makanan
tradisional. -
Promosi, Lomba dan
Festival makanan tradisional. Kegiatan ini dilakukan dengan bekerjasama dengan
Perguruan Tinggi, Perhotelan dan Media masa dimaksudkan untuk lebih
memperkenalkan, memasyarakatkan dan melestarikan
makanan tradisional . -
Peningkatan peran
Pemerintah melalui fasilitasi dalam pengembangan makanan tradisional.
VII.
PENGEMBANGAN KEGIATAN Visi
pengembangan konsumsi pangan adalah terwujudnya pangan yang beragam yang
berbasis pada sumberdaya wilayah. Dengan visi tersebut diharapkan dapat menuju
tersedianya dan terbudayanya pola konsumsi yang cukup berkualitas serta beragam. Dalam
rangka mengembangkan program pangan wilayah dalam kegiatan operasional di
wilayah, paling tidak dapat ditempuh dengan tiga pendekatan : 1.
Mengembangkan potensi setempat yang meliputi aspek produksi, distribusi,
dan konsumsi dari tehnologi pengolahan, dengan memanfaatkan tehnologi tepat guna
sehingga bahan pangan yang bergizi, tersedia secara cukup, merata dan terjangkau
oleh daya beli masyarakat. 2.
Meningkatkan intervensi penyuluhan dan pendidikan penganeka-ragaman
pangan yang efisien, efektif dan rasionil yang ditujukan untuk mencapai
perubahan perilaku konsumsi pangan yang bernilai gizi seimbang dan sesuai
potensi sumberdaya pangan wilayah. 3.
Menggerakkan dan mengikutsertakan semua pihak dalam masyarakat
seluas-luasnya sehingga upaya penganekaragaman pangan mengarah pada terwujudnya
perubahan perilaku dan budaya masyarakat dalam penyediaan dan penggunaan bahan
pangan yang beragam sesuai kondisi sosial, ekonomi dan potensi sumberdaya
wilayah. Pengembangan kegiatan dalam bentuk
kegiatan operasional untuk mendorong pengembangan konsumsi pangan berbasis pada
tingkat rumah tangga, kelompok dan daerah/wilayah. Komponen utama kegiatan
operasional, memperhatikan upaya dalam rangka pengutan modal,
pemeliharaan/perbaikan sarana, pemberdayaan kelompok, pendampingan serta
pengembangan usaha. Kegiatan
operasional yang akan dilakukan untuk medorong upaya pengembangan konsumsi
pangan adalah melalui 4 (empat) pengembangan yaitu : 1.
Pengembangan pola konsumsi pangan 2.
Pengembangan makanan tradisional 3.
Pengembangan pangan lokal 4.
Pengembangan pemanfaatan pekarangan 7.1.
Pengembangan Pola Konsumsi Pangan Pengembangan pola konsumsi pangan ditujukan pada penganekaragaman pangan yang berasal dari bahan pangan pokok dan semua bahan pangan lainnya termasuk lauk pauk, sayuran, buah-buahan dan makanan kudapan (jajanan). Dengan
demikian pola konsumsi yang berkembang di masyarakat, menu makanan yang tersusun
dapat memenuhi zat gizi yang diperlukan, karena kekurangan salah satu zat gizi
pada salah satu jenis pangan dapat dipenuhi dari kandungan zat gizi yang
terdapat pada jenis bahan pangan yang lain. Dalam pengembangan pola konsumsi
pangan diperlukan penguasaan pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan dalam
memilih jenis bahan pangan yang disesuaikan dengan pola konsumsi setempat.
Setiap daerah mempunyai pola konsumsi dengan menu yang spesifik dan sudah
membudaya dalam tatanan menu setiap hari. Akan tetapi menu makanan yang telah
ada sering kali kurang memenuhi standard gizi yang dibutuhkan sehingga perlu
ditingkatkan kualitasnya dengan tidak merubah karakteristiknya gar dapat tetap
diterima oleh masyarakat setempat. Pedoman
Empat Sehat Lima Sempurna dan panduan 13 pesan dasar gizi seimbang, dapat
dipergunakan sebagai pedoman dalam menyusun menu sehat dan bergizi bagi
keluarga. Melalui penganekaragaman menu keluarga, dapat ditingkatkan mutu
makanan keluarga. Pengembangan pola konsumsi pangan ditujukan untuk
mengembangkan pola konsumsi pangan yang berbasis pada kondisi dan potensi pangan
daerah. Beberapa langkah – langkah operasional yang perlu dilakukan untuk
mengembangkan pola konsumsi pangan adalah : a.
Analisis situasi pangan ditingkat daerah dengan menggunakan data NBM dan
data konsumsi yang berasal dari Susenas
dan Departemen Kesehatan. b.
Pengkajian pola konsumsi pangan daerah, terutama diarahkan pada
penganekaragaman menu keluarga, bekerjasama dengan Akademi Gizi dan Penelitian
Pengembangan serta Perguruan Tinggi dibidang pangan dan gizi. c.
Perencanaan pangan dengan pendekatan PPH, terutama dimulai sari tingkat
kabupaten, dalam rangka otonomi daerah. d.
Sosialisasi, promosi dan publikasi pola konsumsi pangan beragam dan gizi
seimbang, bekerjasama dengan kelompok
masyarakat, LSM, Perguruan Tinggi, Asosiasi, Usaha Jasa Boga, Perhotelan dan
Organisasi Profesi; baik dengan menggunakan media cetak, media elektronik maupun
secara langsung. 7.2.
Pengembangan Makanan Tradisional.
Indonesia
mempunyai jenis budaya yang beragam sehingga banyak terdapat banyak macam dan
variasi kebiasaan hidup termasuk dalam hal makanan. Makanan tradisional
Indonesia mencaklup segala jenis makanan olahan asli Indonesia, termasuk makanan
utama, kudapan maupun minuman, yang biasa dikonsumsi masyarakat pada golongan
suku bangsa atau wilayah spesifik dengan criteria sebagai berikut : a.
Diolah menurut resep makanan atau komposisi bumbu yang telah dikenal dan
diterapkan secara turun temurun dalam system keluarga atau masyarakat. b.
Bahan baku tersedia setempat, baik merupakan hasil usahatani sendiri
maupun tersedia dalam system pasar setempat. c.
Cara pengolahannya spesifik menurut cara-cara yang telah dikembangkan
oleh masyarakat setempat Tujuan
pengembangan makanan tradisional adalah meningkatkan citra dan kelestarian
makanan tradisional agar dicintai dan dihargai masyarakatnya sendiri serta
dikembangkan sebagai sumberdaya potensi pengembangan ekonomi nasional dalam era
pasar global. Langkah-langkah
operasional yang perlu dilakukan untuk mengembangkan makanan tradisional adalah
: a.
Identifikasi dan Inventarisasi makanan tradisional,
bekerjasama dengan Pusat Kajian Makanan Tradisional dan Perguruan Tinggi. b.
Menyusun profil makanan tradisional di daerah sebagai bahan informasi
pangan dan penyuluhan. c.
Fasilitasi kepada asosiasi jasa boga, restoran, perhotelan, Perguiruan
Tinggi dan masyarakatdalam penyebaran informasi, sosialisasi dan promosi. d.
Pelatihan bagi tenaga penyuluh dan pendamping program mengenai informasi
yang terkait dengan makanan tradisional (seperti menu dfan pengembangan resep
makanan, tata boga, mutu gizi, citarasa dan sanitasi) e.
Mendorong pengembangan pusat-pusat makanan tradisional (Traditional Food
Centre) bersama instansi terkait, swasta dan masyarakat. 7.3.
Pengembangan Pangan Lokal Pangan lokal baik nabati maupun
hewani, mempunyai peranan strategis untuk memenuhi kebutuhan pangan di daerahnya
karena didukung dengan faktor-faktor porduksi yang tersedia dan mempunyai
keunggulan wilayah sehingga dapat dijamin kesinambungannya. Selain itu, pangan
lokal juga mempunyai nilau lebih untuk dapat diperdagangkan pada tingkat
regional dan nasional berdasarkan permintaan pasar. Jenis pangan lokal berjumlah cukup
banyak dan diusahakan tersebar diseluruh daerah. Beberapa jenis pangan lokal
sudah dikelola dengan baik dan mempunyai nilai ekonomis tinggi misalnya : beras,
jagung, daging, telur, ikan. Namun, sebagian pangan lokal masih berupa potensi
pangan yang belum dimanfaatkan oleh
masyarakat secara luas, antara lain : sagu, garut, daging kelinci. Sehubungan
dengan itu, pangan lokal perlu untuk dikembangkan dalam rangka meningkatkan
jumlah dan mutu produksinya dan menggali potensi pangan menjadi komersil di
beberapa daerah. Tujuan pengembangan lokal adalah
mengembangkan berbagai ragam pangan bebrbasis sumberdaya lokal dalam rangka
pemantapan penganekaragaman pangan. Langkah-langkah operasional yang dilakukan
dalam pengembangan pangan lokal : a.
Identifikasi dan Pemetaan Potensi Sumber Pangan Lokal Kegiatan
ini dimaksudkan untuk menjajaki kemungkinan pengembangan lokal sumber nabati dan
hewani dari aspek produksi, pengolahan dan pemasaran/konsumsi. Untuk itu
ditetapkan beberapa variabel yang akan dikaji sehingga dapat dilakukan
pengumpulan data dengan baik. Data dan informasi yang terkumpul, dilakukan
pengolahan sehingga siap dianalisis
untuk dijadikan basis pengembangan. b.
Inventarisasi Selain
pengumpulan data, dilaksanakan pengamatan yang mencukup antara lain : kesesuaian
sumberdaya lahan, teknologi, penyediaan benih/bibit, kebiasaan makan penduduk,
pengolahan pangan, porses penyuluhan dan kemungkinan distribusi dari dan atau
ke wilayah lain jika kebutuhan berlebih atau kekurangan. Berdasarkan
pengamatan ini, dapat dikumpulkan masalah-masalah yang berkaitan dengan
pengembangan lokal. c.
Perumusan Pola Pengembangan Berdasarkan
data dan permasalahan yang terkumpul, dilakukan pengkajian-pengkajian yang
diikuti oleh instansi terkait yang melibatkan swasta, koperasi, LSM dan tokoh
masyaraka yang dianggap representatif. Telaahan tersebut perlu dibahas secara
intensif melalui beberapa pertemuan sehingga dapat dirumuskan dalam pola-pola
pengembangan pangan lokal. Dengan
mengacu pada telaahan tersebut, dirumuskan rancang bangun program aksi
berdasarkan prioritas kebutuhan dalam pengembangan pangan lokal. Racang bangun
tersebut harus dibahas beberapa kali dengan memperhatikan aspirasi masyarakat
dan kebutuhan masyarakat. Selain itu, diupayakan kemitraan dalam penyelenggaraan
porgram aksi partisipasif dan menetapkan keputusan untuk penerapan model
pembangunan yang sesuai dengan kondisi masyarakat sebagai sasaran porgram. d.
Pemberdayaan Masyarakat Pengembangan
panagan lokal dilaksanakan melalui pemberdayaan masyarakat, artinya program atau
kegiatan yang dilaksanakan dinilai dari permasalahan yang dihadapi oleh
masyarakat tani sampai masyarakat
tersebut mampu mengatasinya dengan baik. Sedangkan peran aparatur pemerintah
membrikan fasilitasi yang berupa: seminar, lokakarya, pelatihan dan upaya
peniongkatan agribisnis dalam pengembangan pangan lokal. Untuk
memberikan fasilitasi yang optimum, aparatur pemerintah harus profesional dalam
memberikan pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat tani. Oleh karena itu
aparatue pemerintah harus menjadi penghubung yang baik, kreatif dan selalu
meningkatkan kemampuannya. e.
Penerapan Kemitraan Kemitraan merupakan kerjasama antara petani atau kelompoktani dengan swasta, koperasi atau LSM yang memberikan saling keuntungan secara porfesional. Kemitraan ini dilaksanakan berdasarkan persamaan hak, artinya tidak ada pihak yang merasa lebih besar/tinggi dari pihak pasangannya. Selain itu, kemitraan terwujud karena masing-masing pihak memberikan kontribusinya yang tidak dimiliki oleh pihak pasangannya, namun keduanya saling ketergantungan sehingga dapat dicapai keuntungan bersama. Untuk
menjamin kemitraan secara hukum, perlu dibuat kontrak farming yang mengikat hak
dan kewajiban dari berbagai pihak yang bermitra. Aparatur pemeritah
dalam bertugas memantau kemitraan dan mengadakan pembinaan secara
konstruktif. Kemitraan pengembangan pangan lokal, dapat diselenggarakan pada kegiatan porduksi, pengolahan hasil dan pemasaran. Komponen kegiatan yang dimitrakan, ditetapkan berdasarkan kontrak farming yang disepakati bersama. f.
Program Aksi Partisipasif Program aksi partisipasif adalah program yang memberikan peran masyarakat sebagai sasaran bertindak untuk menentukan keputusan dalam berbagai tahapan kegiatan yang meliputi : rancang bangun program, pelaksanaan, evaluasi, pengembangan kerjasama dan seterusnya smapi dengan porgram tersebut mampu untuk mengatasi masalah. Dalam hal ini, peran staf yang profesional (aparat pemerintah, swasta, koperasi, LSM) lebih bersifat sebagai katalisator yang membangkitkan motivasi masyarakat untuk mengembangakan pangan lokal.
7.4.
Pemanfaatan Pekarangan Dalam rangka meningkatkan taraf
hidup dan kesejahteraan keluarga serta menghasilkan bahan makanan dan komoditas
pertanian yang berbasis pada lingkungan keluarga yang bukan saja merupakan
tambahan bagi keluarga tetapi juga merupakan tambahan dalam penyediaan bahan
pangan yang bergizi dan beraneka
ragam, maka dilakukan pengembangan pemanfaatan pekarangan dengan langkah-langkah
sebagai berikut : a.
Identifikasi pola pekarangan berbasis sumberdaya lokal b.
Perumusan pola dan pengembangan pemanfaatan pekarangan di tingkat rumah
tangga. c.
Meningkatkan pengetahuan dan peran serta masyarakat/keluarga dalam
pemanfaatan lingkungan pekarangan baik sebagai tambahan penghasilan maupun
sebagai tambahan bahan makanan keluarga. d.
Meningkatkan peran serta LSM, Perguruan Tinggi, Organisasi Kewanitaan
(PKK, Dharma Wanita) melalui kerjasama dan penyuluhan dalam meningkatkan fungsi
dan daya guna lahan pekarangan bagi masyarakat/keluarga.
e.
Meningkatkan peran pemerintah daerah dalam upaya pengembangan lahan
pekarangan melalui informasi, sosialisasi, penyuluhan dalam memberdayakan
masyarakat dalam rangka memantapkan ketahanan pangan.
VIII.
Media dan Materi PengEMBANGAN Konsumsi Pangan Dalam
melaksanakan pengembangan kegiatan melalui kegiatan operasional pengembangan
pola konsumsi pangan, pengembangan makanan tradisional, pengembangan pangan
lokal serta pengembangan pemanfaatan pekarangan dilaksanakan melalui berbagai
bentuk media yaitu melalui media cetak, media elektronik serta secara langsung.
Materi kegiatan berbasis dan berorientasi penganekaragaman konsumsi pangan. 8.1.
Media Penyampaian a.
Penyuluhan Melalui Media Cetak Penyuluhan
melalui media cetak dilakukan dengan menyediakan materi/informasi
tertulis/tercetak dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan wawasan
penganekaragaman pangan. Beberapa media tersebut adalah buletin, leaflet,
brosur, koran, majalah, dan poster. b.
Penyuluhan Melalui Media Elektronika Penyuluhan
melalui media elektronik dilakukan untuk melengkapi penyuluhan melalui media
cetak karena media cetak terutama untuk sasaran yang terbatas dan dapat membaca
sedangkan media elektronik sasarannya lebih luas sekaligus dapat dikombinasikan
sebagai media hiburan. Beberapa media elektronik yang dapat digunakan adalah
radio, televisi, pemutaran film, slide proyektor,
vidio dan e-mail. c.
Penyuluhan Secara Langsung Penyuluhan
secara langsung kepada sasaran dapat dilakukan melalui demonstrasi, promosi,
bazar, gelar tehnologi, saresehan dan diskusi serta pilot proyek. 8.2.
Materi Pengembangan Konsumsi Pangan Materi gerakan penganekaragaman
konsusmi pangan melalui media elektronik, cetak dan penyuluhan secara langsung
kepada sasaran perlu memperhatikan : a.
Penganekaragaman Pangan Pokok Penduduk
Indonesia terdiri dari berbagai suku, yang mempunyai budaya yang berbeda-beda,
serta pola makan penduduknyapun beranekaragam. Pola pangan/pola makanan ini pun
dikelompokkan berdasarkan penggunaan bahan makanan pokok yang dikonsumsi. Ada
beberapa daerah yang menggunakan bahan makanan pokok beras dan beberapa daerah
lainnya menggunakan kombinasi beras, jagung dan umbi-umbian atau beras,
sagu dan umbi-umbian dan sebagainya. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
penggunaan bahan makanan pokok : (1)
Pola Makanan Pokok Beras Pola
konsumsi dengan bahan pokok beras, dapat memenuhi kecukupan energi, protein
nabati dan vitamin B1. selain itu beras atau nasi mempunyai rasa yang enak, dan
tekstur yang lembut, sehingga sangat baik diberikan pada anak balita. Makanan
pokok beras ini dapat dikombinasikan dengan bahan makanan lain sekalipun dengan
lauk pauk yang sederhana. Bahan makanan pokok ini walaupun dimasak biasa dan
dimakan dengan lauk pauk yang sederhana tetap enak rasanya. (2)
Pola Makanan Pokok Beras dan Jagung Pola
konsumsi makanan pokok beras dan jagung hampir sama dengan pola konsumsi makanan
pokok beras, dimana konsumsi zat gizi cenderung dapat memenuhi kecukupan energi,
protein nabati dan vitamin B1. namun agar penduduk yang mengkonsumsi makanan
pokok beras dan jagung dapat bermutu gizi yang seimbang, maka perlu ditambah
dengan lauk pauk yang berasal dari kacang-kacangan, ikan, telur atau daging dan
sayuran. (3)
Pola Makanan Pokok Beras dan Umbi-umbian Pola
dengan konsumsi makanan pokok beras dengan umbi-umbian, sangat kurang mengandung
protein, zat lemak, vitamin dan mineral. Karena umbi-umbian sebagai makanan
pokok hanya dapat menyediakan energi, sedikit protein dan vitamin terutama
vitamin B1. Apabila bahan makanan ini dikonsumsi tidak dikombinasikan dengan
bahan pangan lain maka dapat mengakibatkan gangguan pertumbuhan dan perkembangan
terutama bagi anak balita. Untuk
memperoleh makanan dengan gizi seimbang, pola konsumsi tersebut diatas perlu
ditambahkan lauk pauk yang berasal dari kacang-kacangan, ikan terlur atau daging
dan sayuran dalam jumlah yang cukup yang sesuai dengan kebutuhan. (4)
Pola Makanan Pokok Beras, Jagung dan Umbi-Umbian Penduduk
yang menggunakan pola konsumsi makanan pokok beras, jagung dan umbi-umbian perlu
ditambahkan dengan mengkonsumsi dalam porsi yang lebih banyak bahan makanan yang
berasal dari kacang-kacangan, ikan, telur atau daging dan sayuran dibandingkan
dengan penduduk yang menggunakan pola konsumsi makanan pokok beras dan jagung. (5)
Pola Makanan Pokok Beras, Jagung, Umbi-Umbian, dan Sagu Pola
konsumsi dengan makanan pokok
beras, jagung, umbi-umbian dan sagu perlu mendapat banyak bahan tambahan bahan
makanan sumber protein, terutama kacang-kacangan, ikan, telur atau daging dan
sayuran dalam jumlah yang cukup agar dapat memenuhi masukan zat gizi yang
seimbang. b.
Penganekaragaman Pengolahan Kualitas
makanan tergantung dari unsur gizi dan cara pengolahan bahan makanan tersebut.
Upaya penganeka-ragaman pangan selain direncanakan melalui pendekatan produksi
perlu diikuti dengan penanganan pasca produksi terutama bahan pangan musiman
yang dapat tersedia setiap waktu. Beberapa prinsip penanganan dan cara
pengolahan serta penyimpanan pangan dalam rangka memperpanjang daya simpan
komoditas tersebut adalah sebagai berikut : (1)
Prinsip Pengolahan Pangan Nilai
gizi bahan pangan yang dimakan sangat tergantung pada perlakuan terhadap bahan
pangan itu sendiri sejak dari panen sampai dikonsumsi. Perlakuan tersebut
meliputi cara-cara pengolahan maupun penyimpanannya. Beberapa cara pengolahan
pangan yang dikenal antara lain adalah penggilingan/penumbukkan, pengukusan,
pengeringan, perebusan, fermentasi dan lain-lain. Masing-masing cara pengolahan
akan berpengaruh kepada nilai gizi maupun hasil bahan pangan tersebut. Beberapa
cara pengolahan bahan pangan tradisional dan pengaruhnya terhadap kandungan zat
gizi adalah sebagai berikut: ·
Penggilingan
/ penumbukkan; sedikit sekali pengaruhnya terhadap pengurangan nilai gizinya
namun dapat berpengaruh pada hasil pangan serealia/padi-padian. ·
Pemasakan/perebusan;
bila dilakukan terlalu lama dapat menyebabkan banyaknya vitamin yang hilang. ·
Pengeringan;
menurunkan kadar air yang ter-kandung dalam bahan pangan tersebut dan dapat pula
menghentikan kegiatan bakter, sedangkan pengeringan pada ikan kandungan protein
per kilogram beratnya akan meningkat, tetapi vitamin-vitamin yang larut dalam
air baik sebagian maupun seluruhnya dapat rusak. ·
Fermentasi;
biasanya tidak banyak berpengaruh pada nilai gizi dan dapat mengurangi bakteri
yang merugikan. Zat-zat yang terbentuk selama fermentasi dapat bekerja sebagai
pengawet sehingga daya simpan oangan menjadi lebih panjang. (2)
Prinsip Penyimpanan Penyimpanan
bahan pangan dalam keadaan kering atau alami merupakan salah satu cara yang
digunakan oleh masyarakat luas terutama masyarakat pedesaan guna keperluan
konsumsi keluarga dikemudian hari. Berbagai
jenis bahan pangan biasanya disimpan menurut salah satu cara berikut :
i.
Dalam keranjang atau karung
ii.
Dalam peti
iii.
Didapur atau dibiarkan diatas tempat masak (para para)
iv.
Dalam gudang dekat rumah
v.
Sarana-sarana penyimpanan lain IX. PENUTUP Pedoman ini
disusun sebagai arahan umum penjabaran program pengembangan konsumi pangan yang
perlu dikembangkan dan dimodifikasi sesuai dengan kondisi dan permasalahan
daerah. Penerjemahan dan penguraian kegiatan secara lebih dalam perlu melibatkan
lintas sektoral terkait, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi dan para
pakar pangan dan gizi melalui suatu pertemuan untuk membuat konsensus dan
penyusunan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga serta
kondisi kemampuan dan permasalahan masing-masing wilayah. Penjabaran kegiatan
tersebut diarahkan pada perencanaan jangka pendek (tahun 2002), jangka menengah
(tahun 2002 – 2004) dan jangka panjang (sampai dengan tahun 2020). Pemantauan dan pengendalian perlu
dilaksanakan untuk mengevaluasi dan mengamati setiap pelaksanaan kegiatan baik
dari aspek perencanaan maupun pelaksanaan agar setiap permasalahan ataupun
penyimpangan dapat segera diklarifikasi sehingga dapat diperbaiki sehingga dalam
pelaksanaan kegiatan dapat diselenggarakan sesuai dengan rencana. < Kembali > | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Send mail to
sikap@deptan.go.id with
questions or comments about this web site.
|