|
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR : 46/Permentan/OT.140/10/2009 TANGGAL : 9 Oktober 2009
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN DAN ANGKA KREDITNYA
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG 1. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, antara lain dinyatakan bahwa dalam rangka pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil; 2. Untuk mewadahi keberadaan dan sebagai landasan bagi penetapan jabatan fungsional tersebut, telah ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil; 3. Sebagai pelaksanaan dari Keputusan Presiden tersebut, telah ditetapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/10/M.PAN/5/2008 tentang Jabatan Fungsional Pengendali OPT dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 55/Permentan/OT.210/ 11/2008 dan Nomor 23 B Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali OPT dan Angka Kreditnya; 4. Sebagai penjabaran dan operasionalisasi keputusan-keputusan tersebut, perlu disusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali OPT dan Angka Kreditnya yang mengatur tentang pengelolaan administrasi kepegawaian dan rincian kegiatan teknis di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN 1. Maksud Petunjuk teknis ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pengendali OPT, pengelola kepegawaian, tim penilai, pejabat penetap angka kredit dan para pemangku kepentingan, dalam melaksanakan semua ketentuan yang berhubungan dengan administrasi kepegawaian dan kegiatan teknis di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, sehingga pengembangan karier Pengendali OPT dapat dilaksanakan dengan baik. 2. Tujuan Petunjuk teknis ini bertujuan untuk mempermudah dan menyeragamkan pemahaman dalam pelaksanaan peraturan jabatan fungsional Pengendali OPT.
C. RUANG LINGKUP Ruang lingkup petunjuk teknis ini mencakup: tugas pokok, bidang kegiatan, rincian dan tolok ukur kegiatan, pengusulan, penilaian dan penetapan angka kredit, pengangkatan dalam jabatan, kenaikan jabatan dan pangkat, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian pejabat fungsional Pengendali OPT.
D. PENGERTIAN-PENGERTIAN Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan : 1. Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) adalah semua organisme yang dapat merusak, menggangu kehidupan atau menyebabkan kematian pada tumbuhan. 2. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina(OPTK) adalah semua organisme pengganggu tumbuhan yang ditetapkan pemerintah untuk dicegah masuk dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 3. Pengendalian organisme pengganggu tumbuhan adalah kegiatan yang meliputi pelaksanaan pengamatan, peramalan, pemeriksaan, pengasingan dan pengendalian OPT/tindakan karantina, analisis dan evaluasi hasil pengendalian OPT, bimbingan pengendalian OPT, pengembangan metoda pengamatan/ peramalan/pengendalian/tindakan karantina, pemantauan daerah sebar OPT, pembuatan koleksi, visualisasi dan informasi. 4. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (Pengendali OPT) adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup pertanian untuk melakukan kegiatan pengendalian OPT. 5. Pengendali OPT Terampil adalah Pengendali OPT yang mempunyai kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan. 6. Pengendali OPT Ahli adalah Pengendali OPT yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan, metodologi, dan teknis analisis di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan. 7. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional Pengendali OPT dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 8. DUPAK adalah Data Usulan Penetapan Angka Kredit yang harus diisi oleh pejabat fungsional Pengendali OPT dalam rangka penetapan angka kredit. 9. Penetapan Angka Kredit (PAK) adalah blanko yang berisi keterangan perorangan POPT dan satuan nilai dari hasil penilaian butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang telah dicapai oleh POPT dan telah ditetapkan oleh pejabat penetap angka kredit. 10. Hasil Penilaian Angka Kredit (HAPAK) adalah blanko yang berisi keterangan perorangan POPT dan satuan nilai dari hasil penilaian butir kegiatan yang telah dicapai oleh POPT, namun belum memenuhi syarat untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. 11. Pejabat Penetap Angka Kredit adalah Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Pengendali OPT. 12. Pejabat Pengusul adalah Pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit Pengendali OPT. 13. Tim Penilai Pusat adalah Tim yang dibentuk oleh Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian untuk membantu Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian dalam menetapkan PAK bagi Pengendali OPT Madya di lingkungan Departemen Pertanian, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 14. Tim Penilai Departemen adalah Tim yang dibentuk oleh Pejabat Eselon II yang membidangi pengendalian organisme pengganggu tumbuhan di Departemen Pertanian untuk membantu Pejabat Eselon II yang membidangi pengendalian organisme pengganggu tumbuhan dalam menetapkan PAK bagi Pengendali OPT Pelaksana Pemula sampai dengan Pengendali OPT Penyelia, dan Pengendali OPT Pertama dan Pengendali OPT Muda di lingkungan Departemen Pertanian. 15. Tim Penilai Provinsi adalah Tim yang dibentuk oleh Sekretaris Daerah Provinsi untuk membantu Sekretaris Daerah Provinsi dalam menetapkan PAK bagi Pengendali OPT Pelaksana Pemula sampai dengan Pengendali OPT Penyelia, dan Pengendali OPT Pertama dan Pengendali OPT Muda di lingkungan Provinsi. 16. Tim Penilai Kabupaten/Kota adalah Tim yang dibentuk oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk membantu Sekretaris Daerah dalam menetapkan PAK bagi Pengendali OPT Pelaksana Pemula sampai dengan Pengendali OPT Penyelia, dan Pengendali OPT Pertama dan Pengendali OPT Muda di lingkungan Kabupaten/Kota. 17. Sekretariat Tim Penilai adalah Sekretariat yang dibentuk oleh masing-masing pejabat penetap, untuk membantu Tim Penilai Pusat, Tim Penilai Departemen, Tim Penilai Provinsi dan Tim Penilai Kabupaten/Kota dalam melakukan pengadministrasian angka kredit Pengendali OPT. 18. Pimpinan unit kerja adalah pejabat yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak oleh pejabat yang berwenang untuk memimpin suatu unit kerja sebagai bagian dari organisasi yang ada. 19. Pendidikan dan Pelatihan Kedinasan di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan adalah pendidikan dan pelatihan fungsional yang diberikan kepada Pengendali OPT. 20. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) di bidang pertanian adalah surat tamat pendidikan dan pelatihan yang diperoleh Pengendali OPT setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional. 21. Pengembangan Profesi adalah kegiatan pengembangan diri Pengendali OPT melalui pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi, keterampilan peningkatan mutu dan profesionalisme Pengendali OPT agar menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pembangunan pertanian. 22. Karya Tulis Ilmiah adalah tulisan pokok pikiran, pengembangan dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh perorangan atau kelompok, yang membahas suatu pokok bahasan ilmiah dengan menuangkan gagasan tertentu melalui identifikasi, tinjauan pustaka, deskripsi, analisis permasalahan, kesimpulan dan saran-saran pemecahannya. 23. Karya Tulis/Karya Ilmiah Hasil Pengkajian adalah tulisan hasil kajian/penelitian atau pengembangannya yang disusun oleh perorangan atau kelompok, yang membahas suatu pokok bahasan ilmiah dengan menuangkan gagasan tertentu melalui identifikasi, tinjauan pustaka, deskripsi, analisis permasalahan, kesimpulan dan saran-saran pemecahannya. 24. Karya Tulis/Karya Ilmiah Hasil Gagasan Sendiri adalah tulisan hasil pokok pikiran, yang disusun oleh perorangan atau kelompok, yang membahas suatu pokok bahasan ilmiah dengan menuangkan gagasan tertentu melalui identifikasi, tinjauan pustaka, deskripsi, analisis permasalahan, kesimpulan dan saran-saran pemecahannya. 25. Karya Tulis Ilmiah Populer adalah tulisan hasil penelitian/pengembangan/ pokok yang ditulis secara padat, dengan kalimat yang mudah dimengerti, dipahami, menarik untuk dibaca dan umumnya untuk konsumsi masyarakat umum. 26. ISSN singkatan dari International Standart Serial Number (karya tulis ilmiah yang dimuat dalam terbitan yang berseri dan dipublikasikan dalam majalah, buletin, journal, tabloid, dll). 27. ISBN singkatan dari International Standart Book Number (karya tulis ilmiah yang dimuat dalam bentuk buku tidak berseri dan dipublikasikan). 28. Tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri (makalah) adalah suatu karya tulis yang disusun oleh seseorang atau kelompok yang membahas suatu pokok persoalan berdasarkan data di lapangan yang bersifat empiris-obyektif di bidang pertanian. 29. Saduran adalah naskah yang disusun berdasarkan tulisan orang lain yang telah diubah dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berlaku tanpa menghilangkan atau merubah gagasan asli. 30. Terjemahan adalah naskah yang berasal dari tulisan orang lain yang dialihbahasakan. 31. Penulis Utama adalah seseorang yang memprakarsai penulisan, pemilik ide tentang rancangan penulisan karya tulis ilmiah, pembuat pokok-pokok tulisan, pembuat outline, penyusunan konsep serta pembuatan konsep akhir dari tulisan tersebut. 32. Penulis Pembantu adalah seseorang yang memberikan bantuan kepada penulis utama dalam hal mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data, serta menyempurnakan konsep. 33. Konsultasi di bidang perlindungan dan/atau perkarantinaan adalah kegiatan memberikan saran, pendapat, dan rekomendasi kepada institusi atau perorangan yang hasilnya dalam bentuk tulisan bersifat konsep. 34. Bimbingan di bidang perlindungan dan/atau perkarantinaan adalah kegiatan yang bersifat memberi contoh dan praktek langsung secara teknis kepada institusi atau perorangan. 35. Seminar adalah suatu bentuk pertemuan ilmiah untuk membahas/memecahkan masalah tertentu dalam bidang pertanian, khususnya di bidang perlindungan dan/atau perkarantinaan untuk memperoleh kesimpulan berdasarkan pendapat bersama. 36. Lokakarya adalah suatu pertemuan untuk membahas masalah tertentu dalam bidang pertanian, khususnya di bidang perlindungan dan/atau perkarantinaan untuk memperoleh hasil yang perlu ditindaklanjuti. 37. Tanda Jasa/Penghargaan adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Negara Asing atau Organisasi Ilmiah Nasional/Regional/Internasional yang diakui oleh masyarakat ilmiah. 38. Organisasi Profesi adalah organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada disiplin ilmu pengetahuan di bidang pertanian dan etika profesi di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan. 39. Pertemuan Ilmiah adalah pertemuan yang dilaksanakan untuk membahas suatu masalah yang didasarkan pada ilmu pengetahuan dan teknologi. 40. Naskah Akademik adalah naskah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, obyek, atau arah pengaturan rancangan peraturan perundang-undangan. 41. Lembar Data OPT (Pest Data Sheet) adalah lembar data yang memuat informasi tentang taksonomi, biologi, bioekologi, dampak ekonomi, daerah sebar dan pengendalian. 42. Karantina Tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya OPT dari luar negeri dan/atau dari satu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah Republik Indonesia. 43. Media Pembawa OPTK adalah tumbuhan dan/atau bagian-bagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa OPTK. 44. Wabah (eksplosi) adalah serangan OPT yang sifatnya mendadak, populasi berkembang sangat cepat, dan menyebar luas dengan cepat. 45. Penunjang kegiatan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan adalah kegiatan Pengendali OPT yang dapat menunjang penyelenggaraan tugas, wewenang dan tanggung jawab Pengendali OPT. 46. Pemberhentian adalah pemberhentian dari jabatan Pengendali OPT dan bukan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil. 47. Rencana kerja Pengendali OPT adalah jadwal kegiatan yang disusun oleh para Pengendali OPT berdasarkan program Pengendalian OPT setempat, yang mencantumkan hal-hal yang perlu disiapkan dalam pengamatan, peramalan dan pengendalian OPT. 48. Pengamatan adalah kegiatan perhitungan dan pengumpulan informasi tentang keadaan populasi atau tingkat serangan, jenis, dan penyebaran OPT dan faktor-faktor yang mempengaruhinya pada waktu dan tempat tertentu. 49. Tindakan karantina adalah tindakan yang meliputi pemeriksaan, pengamatan, pengasingan, penahanan, perlakuan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan media pembawa OPTK. 50. Pemeriksaan adalah tindakan memeriksa media pembawa OPT/OPTK untuk mendeteksi dan mengindentifikasi OPTK dan kelengkapan serta keabsahan dokumen persyaratan karantina tumbuhan. 51. Pengamatan/pemeriksaan lapangan adalah kegiatan pengamatan/pemeriksaan terhadap OPT/OPTK yang dilakukan terhadap fisik dan fisiologis tanaman, tanah, dan benda/bahan lainnya di lapangan secara kasat mata maupun dengan menggunakan peralatan tertentu. 52. Pengamatan/pemeriksaan laboratoris adalah kegiatan pengamatan atau pemeriksaan terhadap yang dilakukan terhadap fisik dan fisiologis tanaman, tanah dan benda/bahan lainnya dengan menggunakan peralatan tertentu 53. Peramalan OPT adalah kegiatan untuk menduga atau memperkirakan kemungkinan terjadinya suatu serangan dan penyebaran OPT berdasarkan faktor yang mempengaruhinya. 54. Tingkat kesulitan adalah suatu peringkat yang menyatakan banyaknya faktor yang terlibat, sistem prosedur dan tahapan yang dipergunakan dalam proses pengamatan/peramalan/pemeriksaan OPT/OPTK. 55. Musuh alami adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan atau menyebabkan kematian OPT. Musuh alami antara lain terdiri atas: parasit, parasitoid, predator dan patogen. 56. Tanaman indikator adalah tanaman yang dapat memberikan respon terhadap OPT/OPTK yang ditunjukkan dengan adanya gejala spesifik, dan dapat digunakan untuk mendeteksi/mengindentifikasi.
57. Media pembawa OPT/OPTK adalah tanaman/bagian, bahan tanaman/produk hasil tanaman dan semua bentuk/jenis benda yang memungkinkan terbawanya OPT/OPTK. 58. Pengasingan adalah suatu kegiatan mengisolasi media pembawa OPT di suatu tempat tertentu selama masa tertentu untuk keperluan pemeriksaan kesehatan dan tindakan karatina tumbuhan lainnya. 59. Perlakuan adalah suatu tindakan membebaskan media pembawa OPT/OPTK dari infeksi OPT/OPTK. 60. Pemusnahan adalah tindakan terhadap tanaman atau sisa/bagian tanaman terserang atau media pembawa OPT/OPTK dan benda lain yang menyebabkan tersebarnya OPT/OPTK dengan dicabut atau dibabat kemudian dibakar atau dibenamkan ke dalam tanah atau dengan cara lainnya 61. Bimbingan pengendalian adalah kegiatan yang dilakukan melalui pemberian petunjuk dalam upaya untuk mengurangi dan atau meniadakan pengaruh negatif dari OPT. 62. Lalu lintas media pembawa adalah perpindahan media pembawa OPT/OPTK dari suatu area ke area lain di dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, atau dari suatu negara ke negara lain, dengan menggunakan sarana tranportasi darat, laut/air dan udara. 63. Rekomendasi adalah anjuran teknis berdasarkan analisis hasil kaji terap teknologi pengendalian yang dilakukan di lapangan dan laboratorium. 64. Rekomendasi pengendalian adalah saran yang sifatnya saran untuk melaksanakan tindakan pengendalian dengan menggunakan teknologi pengendalian spesifik lokasi berdasarkan prinsip-prinsip Pengendalian Hama Terpadu (PHT), misalnya pengamatan diintensifkan, lakukan sanitasi, dan lain-lain. 65. Peringatan Dini adalah laporan tentang kewaspadaan kemungkinan terjadinya serangan OPT karena adanya kecenderungan peningkatan kepadatan populasi atau tingkat serangan. 66. Resistensi adalah keadaan dimana populasi OPT tidak dapat dikendalikan dengan suatu pestisida tertentu yang sebelumnya dapat membunuh hampir semua individu dalam populasi tersebut. 67. Resurjensi adalah berkembangnya populasi OPT secara cepat, jauh melebihi dari populasi sebelumnya akibat perlakuan pestida. 68. Eksplosi adalah serangan OPT sifatnya mendadak, populasinya berkembang sangat cepat, dan menyebar luas dengan cepat. 69. Daerah sebar adalah area atau lokasi pertanaman yang biasa atau sering menderita serangan OPT tertentu. 70. Suksesi adalah perubahan jenis OPT atau tanaman yang dominan. 71. Resiko OPT adalah kerugian yang mungkin ditimbulkan oleh OPT terhadap usaha produksi atau sebagai akibat dari masuk dan tersebarnya suatu OPTK dari negara lain atau dari suatu area ke area lain. 72. Koleksi adalah kegiatan pengumpulan dan perawatan/pemeliharaan jenis-jenis OPT/OPTK yang ditemukan dengan metode tertentu, atau kegiatan pengumpulan dan perawatan/pemeliharaan media pembawa dalam keadaan hidup maupun mati (koleksi basah, koleksi kering), maupun preparat awetan. 73. Leaflet adalah materi/informasi OPT berupa ketikan atau cetakan dalam bentuk lembaran/lipatan kertas yang berisi tulisan dengan kalimat-kalimat yang singkat, padat, mudah dimengerti dengan atau tanpa gambar-gambar. 74. Brosur adalah materi/informasi OPT berupa ketikan atau cetakan dalam bentuk buku kecil dengan jumlah 5-15 halaman, berisi tulisan dengan kalimat yang singkat, padat, mudah dimengerti dengan dan gambar-gambar yang sederhana. 75. Selebaran adalah materi/informasi OPT berupa ketikan atau cetakan dalam bentuk lembaran kertas yang berisi tulisan dengan kalimat-kalimat, yang singkat, padat, mudah dimengerti dengan atau tanpa gambar-gambar untuk disebarluaskan kepada masyarakat. 76. Poster adalah materi/informasi OPT berupa ketikan atau cetakan dalam bentuk sehelai kertas atau selembar papan yang berisikan gambar-gambar dengan sedikit kata yang jelas artinya, tepat pesannya, dan dapat mudah dibaca pada jarak kurang dari 3 meter, ditempatkan pada suatu tempat yang mudah dilihat dan dilalui banyak orang. Gambar dapat berupa lukisan, ilustrasi, kartun atau foto. 77. Peta adalah gambaran yang menunjukkan keadaan informasi OPT/tanaman di suatu daerah tertentu. 78. Slide adalah materi/pengendalian OPT berupa seri slide yang berurutan menjadi suatu cerita, kegiatan atau kejadian yang disertai dengan naskah atau tulisan. 79. Grafik adalah menyusun bahan informasi di bidang pengendalian OPT dalam bentuk grafik/gambaran data agar lebih informatif dan mudah dipahami. 80. Video/film adalah rangkaian cerita yang berisi materi pengendalian OPT dibuat dalam pita film yang diputar dengan proyektor film, atau pada pita video catridge yang diputar pada video/VCD/DVD player.
BAB II TUGAS POKOK, BIDANG KEGIATAN, RINCIAN DAN TOLOK UKUR KEGIATAN
A. Tugas Pokok Tugas pokok Pengendali OPT adalah menyiapkan, melaksanakan pengendalian, menganalisis dan mengevaluasi, membimbing, mengelola keanekaragaman hayati, mengembangkan metode pengamatan/tindakan karantina, dan mengamati daerah sebar serta membuat koleksi, visualisasi, dan informasi. B. Bidang Kegiatan Bidang Kegiatan Pengendali OPT terdiri atas unsur : 1. Pendidikan, meliputi : a. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; b. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengendalian OPT serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) atau sertifikat; c. Pendidikan dan pelatihan prajabatan. 2. Tugas Pokok, meliputi : a. Persiapan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan; b. Pelaksanaan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan; c. Analisis dan evaluasi hasil pengendalian organisme pengganggu tumbuhan/organisme pengganggu tumbuhan karantina; d. Bimbingan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan; e. Pengembangan metode pengendalian/tindakan karantina; f. Pengamatan/pemantauan daerah sebar organisme pengganggu tumbuhan/organisme pengganggu tumbuhan karantina; g. Pembuatan koleksi, visualisasi dan informasi. 3. Pengembangan Profesi, meliputi : a. Pembuatan karya tulis ilmiah di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan; b. Pengalihbahasaan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan; c. Pemberian konsultasi yang bersifat konsep; d. Pembuatan dan penyusunan bahan informasi di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan; e. Pelaksanaan kegiatan lain terkait perlindungan/karantina tumbuhan. 4. Penunjang Tugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, meliputi: a. Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi; b. Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan; c. Keanggotaan dalam Tim Penilai Teknis di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan; d. Perolehan penghargaan/tanda jasa; e. Pengajaran/pelatihan pada pendidikan dan pelatihan; f. Keanggotaan dalam organisasi profesi/ilmiah; g. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya. C. Rincian dan Tolok Ukur Kegiatan Rincian kegiatan yang dapat dinilai dengan angka kredit adalah sebagai berikut : 1. Pendidikan (semua jenjang jabatan) a. Mengikuti Pendidikan Sekolah dan Memperoleh Ijazah/Gelar Pendidikan yang dimaksud adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi (Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Akademi) negeri atau swasta, di bidang pertanian jurusan/program studi proteksi tumbuhan/ilmu hama dan penyakit tumbuhan/perlindungan tanaman, atau biologi yang berkaitan dengan proteksi tumbuhan. Tolok Ukur Memperoleh ijazah/gelar Doktor/Pasca Sarjana/SarjanaIDiploma III jurusan proteksi tumbuhan/ilmu hama dan penyakit tumbuhanI perlindungan tanaman atau biologi yang berkaitan dengan proteksi tumbuhan/SMK di bidang pertanian/SMU IPA. Bukti Fisik Fotokopi ijazah/gelar Doktor/Pasca Sarjana/Sarjana/Diploma III yang diketahui/disahkan keasliannya oleh pejabat yang berwenang : 1) Dekan/Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Program Pasca Sarjana atau pejabat yang ditunjuk untuk ijazah perguruan tinggi negeri; atau 2) Koordinator Perguruan Tinggi Swasta atau pejabat yang ditunjuk untuk ijazah lulusan perguruan tinggi swasta; atau 3) Tim Penilai Ijazah Luar Negeri pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri. Pemberian Angka Kredit 1) Ijazah/gelar dapat diberi angka kredit apabila : a) Belum digunakan dalam penilaian; atau b) Belum digunakan dalam keputusan penyesuaian kepangkatan yang bersangkutan, yang dinyatakan dengan surat keterangan dari atasan yang bersangkutan. 2) Apabila memperoleh ijazah/gelar yang lebih tinggi dan sesuai maka angka kredit yang diberikan adalah sebesar selisih angka kredit yang pernah diberikan (ijazah lama) dengan angka kredit ijazah/gelar yang lebih tinggi tersebut; 3) Apabila memperoleh ijazah/gelar Doktor/Pasca Sarjana/Sarjana/D-IV/D-III di bidang/jurusan pertanian (Ilmu Hama dan Penyakit Tumbuhan, Proteksi Tumbuhan, Perlindungan Tanaman) atau Biologi yang berkaitan dengan proteksi tumbuhan pada semua Perguruan Tinggi (Universitas/Sekolah Tinggi/lnstitut/Akademi)/SMK bidang pertanian/ SMU-IPA, angka kredit diberikan untuk setiap ijazah, yaitu: a) Doktor, yaitu 200 dikurangi angka kredit yang telah diperoleh dari ijazah sebelumnya. b) Pasca Sarjana, yaitu 150 dikurangi angka kredit yang telah diperoleh dari ijazah sebelumnya. c) Sarjana/D-IV, yaitu 100 dikurangi angka kredit yang telah diperoleh dari ijazah sebelumnya. d) Sarjana Muda/D-III, yaitu 60 dikurangi angka kredit yang telah diperoleh dari ijazah sebelumnya. e) SMK di bidang Pertanian/SMU IPA, yaitu 25. 4) Memperoleh ijazah/gelar Doktor/Pasca Sarjana/Sarjana/D-IV/D-III di luar disiplin ilmu pertanian, angka kreditnya diberikan sesuai dengan jenjang ijazah: a) Doktor, yaitu 15 b) Pasca Sarjana, yaitu 10 c) Sarjana/D-IV, yaitu 5 d) Sarjana Muda/D-III, yaitu 3
b. Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Fungsional dan Memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau Sertifikat. Tolok ukur Memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat pendidikan dan pelatihan. Bukti fisik Fotokopi STTPP/sertifikat Pendidikan dan Latihan yang disahkan oleh pimpinan unit Kerja yang bersangkutan. Pemberian angka kredit 1). STTPP atau sertifikat pendidikan dan pelatihan diberi angka kredit, apabila sesuai dengan tugasnya yaitu di bidang pengendalian OPT; 2). STTPP atau sertifikat pendidikan dan pelatihan harus memuat jangka waktu pelaksanaan, tanggal, hari atau jumlah jam latihan (apabila jumlah jam latihan tidak ada, maka jumlah jam dihitung dari jumlah hari dikalikan 8 jam latihan @ 45 menit); 3). Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan/Kelembagaan Pemerintah atau Swasta yang diakui/ diakreditasi oleh Departemen Pertanian. 4). Angka kredit diberikan untuk setiap sertifikat yang sesuai, yaitu: a) Lamanya lebih dari 960 jam, yaitu 15 b) Lamanya antara 641-960 jam, yaitu 9 c) Lamanya antara 481-640 jam, yaitu 6 d) Lamanya antara 161-480 jam, yaitu 3 e) Lamanya antara 81-160 jam, yaitu 2 f) Lamanya antara 30-80 jam, yaitu 1 g) Lamanya antara 16 – 29 jam, yaitu 0,5
c. Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan 1) Pendidikan dan pelatihan prajabatan tingkat III, yaitu 2 2) Pendidikan dan pelatihan prajabatan tingkat II, yaitu 1,5
2. Rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan fungsional Pengendali OPT Terampil adalah sebagai berikut: a. Pengendali OPT Pelaksana Pemula (II/a) 1) Mengumpulkan data dasar dalam rangka menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja; Tolok Ukur a) Paket data lapangan tentang penggunaan lahan per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau b) Paket data lapangan tentang keadaan pertanaman tiap komoditi per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau c) Paket data lapangantentang keadaan OPT tiap komoditi per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau d) Paket data lapangan tentang keadaan Dampak Fenomena Iklim (DFI) tiap komoditi per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau e) Paket data lapangan tentang perkembangan luas tambah tanam tiap komoditi per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau f) Paket data lapangan tentang sarana pengendalian per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau g) Paket data klimatologi per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau h) Paket data lapangan tentang keadaan petani per wilayah kerja/administrasi pemerintahan. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap paket data, yaitu 0,006 2) Mengumpulkan data operasional dalam rangka menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja; Tolok Ukur a) Paket data barang di gudang, data muatan alat angkut (cargo manifest), data muatan penumpang (passenger manifest), data embarkasi/disembarkasi alat angkut, secara manual; atau b) Paket data barang di gudang, data muatan alat angkut (cargo manifest), data muatan penumpang (passenger manifest), data embarkasi/disembarkasi alat angkut yang diakses melalui jaringan komputer langsung ke unit operasional dari sumber-sumber penyedia yang berkaitan (provider); atau c) Paket data lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan karantina berdasarkan ketentuan peraturan perundangan sebagai lokasi pengasingan komoditas impor yang berkaitan dengan keadaan topografi lahan, keadaan pertanaman, prevalensi OPT/OPTK; atau d) Paket data lokasi pemrosesan produk pertanian menjadi komoditas ekspor yang berhubungan dengan prevalensi OPT/OPTK dalam kerangka sistem sertifikasi komoditas ekspor; atau e) Paket data kemasan kayu (wood packaging material) dalam rangka implementasi ISPM # 15. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap paket data, yaitu 0,002 3) Mengolah data dasar dalam rangka menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja; Tolok Ukur a) Rekapitulasi data dasar ke dalam tabulasi pada formulir-formulir secara manual yang siap untuk dianalisis per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau b) Rekapitulasi data dasar ke dalam tabulasi pada formulir-formulir dengan alat komputer yang siap untuk dianalisis per wilayah kerja/administrasi pemerintahan. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap paket data, yaitu 0,006 4) Menganalisis data dasar dalam rangka menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja; Tolok Ukur a) Data dasar sebagai bahan penyusunan rencana kerja pengamatan OPT per wilayah kerja/administrasi pemerintahan yang telah dianalisis; atau b) Data dasar sebagai bahan penyusunan rencana kerja peramalan OPT per wilayah kerja/administrasi pemerintahan yang telah dianalisis; atau c) Data dasar sebagai bahan penyusunan rencana kerja pengendalian OPT per wilayah kerja/administrasi pemerintahan yang telah dianalisis. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan data (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap paket data, yaitu 0,006.
5) Menyiapkan tempat, alat dan bahan pengamatan dan/atau peramalan dan/atau pengendalian OPT tingkat lapangan; Tolok Ukur a) Tempat, alat, dan bahan penunjang tingkat lapangan, yang telah disiapkan untuk kegiatan pengamatan OPT/OPTK per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau b) Tempat, alat, dan bahan penunjang tingkat lapangan, yang telah disiapkan untuk kegiatan peramalan OPT/OPTK per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau c) Tempat, alat, dan bahan penunjang tingkat lapangan, yang telah disiapkan untuk kegiatan pengendalian/tindakan karantina terhadap OPT/OPTK per wilayah kerja/administrasi pemerintahan. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap paket alat, yaitu 0,006. 6) Menyiapkan tempat, alat dan bahan pengamatan dan/atau peramalan dan/atau pengendalian OPT tingkat laboratorium; Tolok Ukur a) Tempat, alat/perangkat keras, dan bahan penunjang tingkat laboratorium, yang telah disiapkan untuk kegiatan pengamatan OPT/OPTK per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau b) Tempat, alat/perangkat keras, dan bahan penunjang tingkat laboratorium, yang telah disiapkan untuk kegiatan peramalan OPT/OPTK per wilayah kerja/administrasi; atau c) Tempat, alat/perangkat keras, dan bahan penunjang tingkat laboratorium, yang telah disiapkan untuk kegiatan pengendalian/tindakan karantina terhadap OPT/OPTK per wilayah kerja/administrasi pemerintahan. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap paket alat, yaitu 0,009. 7) Melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan karantina dalam rangka pengamatan pemeriksaan lapangan terhadap OPT/OPTK; Tolok Ukur a) Kelengkapan dokumen persyaratan karantina yang dipersyaratkan dari/ke suatu negara/area lain yang telah diperiksa; atau b) Kelengkapan perizinan yang dipersyaratkan dari/ke suatu negara/ area lain yang telah diperiksa; atau c) Kelengkapan dokumen penunjang tentang kiriman dari/ke suatu negara/area lain yang telah diperiksa. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap berkas dokumen, yaitu 0,002. 8) Melakukan pengambilan sampel (contoh) tanaman/media pembawa OPT/OPTK; Tolok Ukur a) Sampel tanaman yang telah diambil dari lapangan per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau b) Sampel bahan tanaman/sampel media pembawa OPT/OPTK yang telah diambil dari lapangan per wilayah kerja/administrasi pemerintahan. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,0045. 9) Melakukan penyemaian benih dalam rangka pengamatan/ pemeriksaan bakteri, virus, nematoda, dan gulma; Tolok Ukur a) Benih yang telah disemai untuk uji kesehatan benih dalam rangka pengamatan/pemeriksaan cendawan; atau b) Benih yang telah disemai untuk uji kesehatan benih dalam rangka pengamatan/ pemeriksaan bakteri; atau c) Benih yang telah disemai untuk uji kesehatan benih dalam rangka pengamatan/ pemeriksaan virus; atau d) Benih yang telah disemai untuk uji kesehatan benih dalam rangka pengamatan/ pemeriksaan nematoda; atau e) Benih yang telah disemai untuk uji kesehatan benih dalam rangka pengamatan/ pemeriksaan hama; atau f) Benih yang telah disemai untuk uji kesehatan benih dalam rangka pengamatan/ pemeriksaan gulma. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,006.
10) Menanam dan memelihara tanaman di rumah kaca (green house) dalam rangka memproduksi dan memelihara tanaman indikator; Tolok Ukur a) Tanaman indikator yang telah disemai di rumah kaca; atau b) Tanaman indikator yang telah dipelihara di rumah kaca; atau c) Tanaman indikator yang telah diperbanyak di rumah kaca. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,0135. 11) Menyiapkan tanaman inang di Instalasi Pemerintah dalam rangka pelaksanaan pengasingan Tolok Ukur a) Penyiapan tanaman inang dalam rangka pelaksanaan pengasingan di Instalasi Pemerintah dan/atau Instalasi milik pihak ketiga yang ditunjuk; atau (rumah kaca, lahan khusus); atau b) Penanaman tanaman inang dalam rangka pelaksanaan pengasingan dan pengamatan di Instalasi Pemerintah dan/atau Instalasi milik pihak ketiga yang ditunjuk; atau c) Pemeliharaan tanaman inang dalam rangka pelaksanaan pengasingan dan pengamatan di Instalasi Pemerintah dan/atau Instalasi milik pihak ketiga yang ditunjuk. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,014. 12) Menyiapkan tempat, alat dan bahan pemusnahan media pembawa/ pemantauan OPT/OPTK; Tolok Ukur a) Tempat pemusnahan media pembawa yang telah disiapkan untuk membatasi sumber infeksi OPT/OPTK per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau b) Alat pemusnahan media pembawa yang telah disiapkan untuk membatasi sumber infeksi OPT/OPTK per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau c) Bahan pemusnahan media pembawa yang telah disiapkan untuk membatasi sumber infeksi OPT/OPTK per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau d) Alat dan bahan yang telah disiapkan untuk pemantauan OPT/OPTK.
Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,006. 13) Melakukan tugas jaga di pelabuhan-pelabuhan, pos-pos perbatasan tempat pemasukan/pengeluaran media pembawa OPT/OPTK Tolok Ukur Pengawasan lalu lintas media pembawa OPT/OPTK dengan secara aktif berkeliling di tempat-tempat terjadinya pemasukan/pengeluaran komoditas pertanian dan sarana angkutannya. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,006.
b. Pengendali OPT Pelaksana (II/b - II/d), yaitu : 1). Mengumpulkan data dasar dalam rangka menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja; Tolok Ukur a) Paket data lapangan tentang penggunaan lahan per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau b) Paket data lapangan tentang keadaan pertanaman tiap komoditi per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau c) Paket data lapangan tentang keadaan OPT tiap komoditi per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau d) Paket data lapangan tentang keadaan DFI tiap komoditi per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau e) Paket data lapangan perkembangan luas tambah tanam tiap komoditi per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau f) Paket data lapangan tentang sarana pengendalian per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau g) Paket data klimatologi per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau h) Paket data lapangan tentang keadaan petani per wilayah kerja/administrasi pemerintahan. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap paket data, yaitu 0,008 2) Mengolah data dasar dalam rangka menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja; Tolok Ukur a) Rekapitulasi data dasar yang telah diolah ke dalam tabulasi pada formulir-formulir secara manual yang siap untuk dianalisis per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau b) Rekapitulasi data dasar yang telah diolah ke dalam tabulasi pada formulir-formulir dengan alat komputer yang siap untuk dianalisis per wilayah kerja/administrasi pemerintahan. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap paket data, yaitu 0,008 3) Mengolah data operasional dalam rangka menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja; Tolok Ukur a) Rekapitulasi data operasional yang telah diolah secara manual ke dalam tabulasi pada formulir-formulir yang siap dianalisis; atau b) Rekapitulasi data operasional yang telah diolah dengan program komputer ke dalam tabulasi pada formulir-formulir yang siap dianalisis. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap paket data, yaitu 0,004. 4) Menganalisis data dasar dalam rangka menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja; Tolok Ukur a) Data dasar yang telah dianalisis sebagai bahan penyusunan rencana kerja pengamatan OPT per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau b) Data dasar yang telah dianalisis sebagai bahan penyusunan rencana kerja peramalan OPT per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau c) Data dasar yang telah dianalisis sebagai bahan penyusunan rencana kerja pengendalian OPT per wilayah kerja/administrasi pemerintahan. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap paket data, yaitu 0,006. 5) Memelihara dan mengkalibrasi peralatan pengamatan dan/atau peramalan dan/atau pengendalian OPT di lapangan; Tolok Ukur a) Peralatan yang dipelihara dan/atau dikalibrasi untuk kegiatan pengamatan OPT di tingkat lapangan per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau b) Peralatan yang dipelihara dan/atau dikalibrasi untuk kegiatan peramalan OPT di tingkat lapangan per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau c) Peralatan yang dipelihara dan/atau dikalibrasi untuk kegiatan pengendalian/tindakan karantina terhadap OPT/OPTK di tingkat lapangan per wilayah kerja/administrasi pemerintahan. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap paket alat, yaitu 0,008. 6) Memelihara dan mengkalibrasi peralatan pengamatan dan/atau peramalan dan/atau pengendalian OPT di laboratorium; Tolok Ukur a) Peralatan yang dipelihara dan/atau dikalibrasi untuk kegiatan pengamatan OPT di laboratorium pemerintahan; atau b) Peralatan yang dipelihara dan/atau dikalibrasi untuk kegiatan peramalan OPT di laboratorium pemerintahan; atau c) Peralatan yang dipelihara dan/atau dikalibrasi untuk kegiatan pengendalian/tindakan karantina terhadap OPT/OPTK di laboratorium pemerintahan. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap paket alat, yaitu 0,018. 7) Melakukan pemeriksaan kebenaran isi dan keabsahan dokumen karantina dalam rangka pengamatan pemeriksaan lapangan terhadap OPT/OPTK; Tolok Ukur a) Kebenaran dan keabsahan dokumen yang dipersyaratkan dari/ke suatu negara/area lain; atau b) Kebenaran dan keabsahan perizinan yang dipersyaratkan dari/ke suatu negara/area lain; atau c) Kebenaran dan keabsahan dokumen penunjang yang dipersyaratkan dari/ke suatu negara/area lain. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A) b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap berkas dokumen, yaitu 0,002. 8) Melakukan pengamatan/perkembangan OPT dalam rangka pengamatan pemeriksaan lapangan terhadap OPT/OPTK; Tolok Ukur a) Pengamatan perkembangan serangan OPT/OPTK yang dilakukan di lapangan per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau b) Pengamatan siklus/daur hidup OPT/OPTK yang dilakukan per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau c) Supervisi perkembangan daerah sebar OPT yang dilakukan per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau d) Pengamatan pola sebaran OPT/OPTK yang dilakukan per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau e) Rekomendasi tindak lanjut hasil pengamatan perkembangan OPT yang dilakukan per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau f) Pengamatan kehilangan hasil karena OPT yang dilakukan per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau g) Pengamatan perkembangan OPT yang dilakukan pada areal studi/kajian per wilayah kerja/administrasi pemerintahan. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,008. 9) Melakukan pengamatan faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan OPT dalam rangka pengamatan pemeriksaan lapangan terhadap OPT/OPTK; Tolok Ukur a) Pola sebaran varietas/klon tanaman yang diamati per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau b) Faktor musuh alami yang diamati per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau c) Faktor abiotik yang diamati per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau d) Penggunaan sarana pengendalian di lapangan yang diamati per wilayah kerja/administrasi pemerintahan.
Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,008. 10) Mengawal dan mengawasi media pembawa ke instalasi pengasingan dalam rangka melaksanakan pengasingan; Tolok Ukur a) Pengawalan dan pengawasan pengangkutan media pembawa sampai ke instalasi pengasingan; b) Pengawalan dan pengawasan pengangkutan media pembawa sampai ke instalasi pemeriksaan. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,054.
11) Melakukan perawatan dan pengamanan media pembawa OPTK dalam rangka melaksanakan penahanan dan penolakan; Tolok Ukur a) Perawatan media pembawa OPT/OPTK yang ditahan/ditolak di suatu lokasi yang ditetapkan; atau b) Pengamanan media pembawa OPT/OPTK yang ditahan/ditolak di suatu lokasi yang ditetapkan. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,036. 12) Melaksanakan pemusnahan media pembawa OPT/OPTK Tolok Ukur Media pembawa OPT/OPTK yang dimusnahkan. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,008. 13) Melakukan pengawasan lalu lintas media pembawa OPTK; Tolok Ukur a) Pengawasan lalu lintas media pembawa OPT/OPTK di tempat pemasukan komoditas pertanian dan alat angkut; atau b) Pengawasan lalu lintas media pembawa OPT/OPTK di tempat pengeluaran komoditas pertanian dan alat angkut; atau c) Pengawasan lalu lintas kemasan kayu yang digunakan sebagai bahan pembungkus dengan secara aktif berkeliling di tempat pemasukan/pengeluaran. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,008. 14) Mengumpulkan data hasil pengamatan, peramalan, pengendalian/ tindakan karantina terhadap OPT/OPTK; Tolok Ukur a) Data hasil pengamatan OPT/OPTK yang telah dikumpulkan per komoditi per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau b) Data hasil peramalan OPT/OPTK yang telah dikumpulkan per komoditi per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau c) Data hasil pengendalian/tindakan karantina terhadap OPT/OPTK yang telah dikumpulkan per komoditi per wilayah kerja/administrasi pemerintahan. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap paket data, yaitu 0,004. 15) Memandu kelompok tani menyusun peta serangan OPT; Tolok Ukur Bertindak sebagai pemandu dalam menyusun peta serangan OPT per wilayah kerja/administrasi pemerintahan. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap peta, yaitu 0,018. 16) Memandu kelompok tani melaksanakan pengamatan; Tolok Ukur Bertindak sebagai pemandu kelompok tani dalam melaksanakan pengamatan meliputi pengambilan contoh, serangan OPT (gejala, populasi dan intensitas) dan musuh alami (pengenalan dan populasi). Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,018. 17) Memelihara dan mengamankan koleksi OPT/OPTK dan media pembawa OPT/OPTK; Tolok Ukur a) Koleksi OPT/OPTK yang dipelihara per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; dan b) Koleksi media pembawa OPT/OPTK yang diamankan per wilayah kerja/administrasi pemerintahan. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap koleksi, yaitu 0,004. 18) Menanam dan memelihara tanaman sebagai bahan pestisida nabati; Tolok Ukur a) Penanaman tanaman untuk bahan pestisida nabati; dan b) Pemeliharaan tanaman untuk bahan pestisida nabati. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap koleksi yaitu 0,036. 19) Memelihara tanaman sebagai bahan uji ketahanan varietas dan/atau ras/biotipe OPT. Tolok Ukur a) Tanaman yang dipelihara sebagai bahan uji ketahanan varietas terhadap biotipe hama; atau b) Tanaman yang dipelihara sebagai bahan uji ketahanan varietas terhadap ras/patotipe patogen. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap koleksi, yaitu 0,054.
c. Pengendali OPT Pelaksana Lanjutan (lII/a - III/b).
1). Mengumpulkan data dasar dalam rangka menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja; Tolok Ukur a) Paket data lapangan tentang penggunaan lahan per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau b) Paket data lapangan tentang keadaan pertanaman tiap komoditi per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau c) Paket data lapangan tentang keadaan OPT tiap komoditi per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau d) Paket data lapangan tentang keadaan DFI tiap komoditi per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau e) Paket data lapangan perkembangan luas tambah tanam tiap komoditi per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau f) Paket data lapangan tentang sarana pengendalian per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau g) Paket data klimatologi per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau h) Paket data lapangan tentang keadaan petani per wilayah kerja/administrasi pemerintahan. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap paket data, yaitu 0,020 2) Mengolah data dasar dalam rangka menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja; Tolok Ukur a) Rekapitulasi data dasar yang telah diolah ke dalam tabulasi pada formulir-formulir secara manual yang siap untuk dianalisis per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau b) Rekapitulasi data dasar yang telah diolah ke dalam tabulasi pada formulir-formulir dengan alat komputer yang siap untuk dianalisis per wilayah kerja/administrasi pemerintahan. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap paket data, yaitu 0,020 3) Menganalisis data dasar dalam rangka menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja; Tolok Ukur a) Hasil analisis data dasar sebagai bahan penyusunan rencana kerja pengamatan OPT per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau b) Hasil analisis data dasar sebagai bahan penyusunan rencana kerja peramalan OPT per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau c) Hasil analisis data dasar sebagai bahan penyusunan rencana kerja pengendalian OPT per wilayah kerja/administrasi pemerintahan. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap paket data, yaitu 0,020. 4) Menganalisis data operasional dalam rangka menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja; Tolok Ukur Hasil analisis data operasional sebagai bahan penyusunan rencana kerja tindakan karantina terhadap OPT/OPTK dan media pembawa. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap paket data, yaitu 0,005. 5) Menyusun rencana kerja pengamatan dan/atau peramalan dan/atau pengendalian OPT/OPTK tingkat lapangan; Tolok Ukur a) Rencana kerja pengamatan OPT berdasarkan hasil analisis data dasar per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau b) Rencana kerja peramalan OPT berdasarkan hasil analisis data dasar per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau c) Rencana kerja pengendalian OPT berdasarkan hasil analisis data dasar per wilayah kerja/administrasi pemerintahan. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,020 6) Menyusun rencana kerja pengamatan dan/atau peramalan dan/atau pengendalian OPT/OPTK tingkat operasional; Tolok Ukur a) Rencana kerja pengamatan OPTK berdasarkan hasil analisis data operasional; atau b) Rencana kerja tindakan karantina terhadap OPT/OPTK dan media pembawa berdasarkan hasil analisis data operasional. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,005. 7) Melakukan pemeriksaan kebenaran jenis, volume/jumlah media pembawa OPT/OPTK; Tolok Ukur a) Hasil pemeriksaan kebenaran jenis media pembawa OPT/OPTK yang tercantum pada dokumen persyaratan karantina; dan/atau b) Hasil pemeriksaan kebenaran volume/jumlah media pembawa OPT/OPTK yang tercantum pada dokumen persyaratan karantina. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,005. 8) Melakukan pengamatan/pemeriksaan gejala serangan OPT/OPTK; Tolok Ukur a) Hasil pengamatan/pemeriksaan gejala serangan OPT/OPTK per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau b) Hasil pemantauan perkembangan luas serangan OPT (ha) dan jenis tanaman/ varietas per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau c) Hasil pengamatan intensitas serangan dan populasi OPT per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau d) Hasil pengamatan sumber infeksi dan daerah sebar OPT per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan).
Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,010. 9) Melakukan pengambilan dan penanganan spesimen dalam rangka pengamatan pemeriksaan laboratoris terhadap OPTI OPTK; Tolok Ukur Pengambilan dan penanganan spesimen OPT/OPTK per wilayah kerja/administrasi pemerintahan. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,010. 10) Membuat preparat (sediaan) untuk pemeriksaan laboratoris secara sederhana; Tolok Ukur Preparat (sediaan) untuk pemeriksaan laboratoris yang telah dibuat secara sederhana dengan hanya melibatkan satu sistem prosedur. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap preparat, yaitu 0,010. 11) Melakukan identifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan OPT/OPTK; Tolok Ukur Hasil identifikasi faktor kunci yang mempengaruhi perkembangan OPT/OPTK (faktor biotik dan abiotik). Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,020. 12) Mengawasi pelaksanaan penolakan media OPTK; Tolok Ukur Hasil pengawasan media pembawa OPT/OPTK yang dikenakan penahanan dan penolakan. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,025. 13) Membuat rekomendasi cara pemusnahan OPT/OPTK dalam rangka melaksanakan pemusnahan media pembawa OPT/OPTK Tolok Ukur Rekomendasi cara pemusnahan terhadap media pembawa OPT/OPTK Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap rekomendasi, yaitu 0,005. 14) Mengawasi pelaksanaan pemusnahan OPT/OPTK; Tolok Ukur Pengawasan pelaksanaan pemusnahan media pembawa OPT/OPTK. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,025. 15) Mengawasi pembongkaran/pemuatan media pembawa OPTK; Tolok Ukur a) Pengawasan pembongkaran media pembawa OPT/OPTK dari alat angkut atau penumpukan/penimbunan; atau b) Pengawasan pemuatan media pembawa OPT/OPTK ke dalam alat angkut. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,020.
16) Melakukan perbanyakan agens hayati (patogen, parasitoid, predator); Tolok Ukur a) Perbanyakan agens hayati patogen potensial; atau b) Perbanyakan parasitoid potensial; atau c) Perbanyakan predator potensial. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan) Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,020.
17)
Melakukan pemantauan dan/atau
inventarisasi penggunaan pestisida/ bahan Tolok Ukur a) Hasil pemantauan dan/atau inventarisasi penggunaan pestisida/bahan pengendali lainnya di lapangan; atau b) Hasil pemantauan dan/atau inventarisasi dampak penggunaan pestisida/bahan pengendali lainnya di lapangan. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,010.
18) Melakukan pengamatan kerusakan tanaman akibat dampak fenomena iklim; Tolok Ukur Hasil pengamatan kerusakan tanaman akibat dampak fenomena iklim dan/atau bencana alam lainnya. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,010. 19) Melakukan pengujian efikasi pestisida; Tolok Ukur a) Hasil pengujian efektivitas pestisida hayati dan/atau nabati untuk pengendalian OPT/OPTK; atau b) Hasil pengujian efektivitas pestisida kimia sintetik untuk pengendalian OPT/OPTK. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (Apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,090.
20) Melakukan
pengolahan data hasil pengamatan, peramalan, pengendalian/tindakan Tolok Ukur a) Data hasil pengamatan OPT/OPTK yang telah diolah per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau b) Rekomendasi tindak lanjut hasil pengamatan OPT/OPTK per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau c) Data hasil pengendalian/tindakan karantina terhadap OPT/OPTK yang telah diolah per wilayah kerja/administrasi pemerintahan. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,010. 21) Memandu kelompok tani melakukan identifikasi masalah OPT (varietas, jenis OPT, luas dan intensitas serangan); Tolok Ukur a) Bertindak sebagai pemandu kelompok tani melakukan identifikasi inang OPT sampai tingkat varietas; atau b) Bertindak sebagai pemandu kelompok tani melakukan identifikasi jenis OPT dan musuh alami; atau c) Bertindak sebagai pemandu kelompok tani melakukan identifikasi masalah OPT yang berkaitan dengan luas dan intensitas serangan; atau d) Bertindak sebagai pemandu kelompok tani dalam temu teknis petani dan petugas (narasumber perlindungan) di pos simpul koordinasi tingkat desa sampai dengan kecamatan. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,010. 22) Memandu kelompok tani menyusun RDK/RDKK atau rencana kerja pengamatan; Tolok Ukur a) Bertindak sebagai pemandu kelompok tani dalam menyusun RDK /RDKK(Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani) per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau b) Bertindak sebagai pemandu kelompok tani dalam menyusun rencana kerja pengamatan per wilayah kerja/administrasi pemerintahan. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan/rencana, yaitu 0,010. 23) Melakukan kajian dampak PHT terhadap pola budidaya tanaman di tingkat kelompok tani; Tolok Ukur Hasil kajian dampak PHT terhadap pola budidaya tanaman di tingkat kelompok tani per wilayah kerja/administrasi pemerintahan. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan pengkajian (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,020. 24) Mengumpulkan dan mengolah data daerah sebar OPT/OPTK; Tolok Ukur a) Data daerah sebar OPT/OPTK yang dikumpulkan per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; dan/atau b) Data daerah sebar OPT/OPTK yang diolah per wilayah kerja/administrasi pemerintahan. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,090. 25) Membuat koleksi media pembawa OPT/OPTK. Tolok Ukur Koleksi media pembawa OPT/OPTK baru dan/atau memperbaharui koleksi. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap koleksi, yaitu 0,005. d. Pengendali OPT Penyelia (III/c - IlI/d) 1). Mengumpulkan data dasar dalam rangka menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja; Tolok Ukur a) Paket data lapangan tentang penggunaan lahan per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau b) Paket data lapangan tentang keadaan pertanaman tiap komoditi per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau c) Paket data lapangantentang keadaan OPT tiap komoditi per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau d) Paket data lapangan tentang keadaan DFI tiap komoditi per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau e) Paket data lapangan tentang perkembangan luas tambah tanam tiap komoditi per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau f) Paket data lapangan tentang sarana pengendalian per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau g) Paket data klimatologi per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau h) Paket data lapangan tentang keadaan petani per wilayah kerja/administrasi pemerintahan. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap paket data, yaitu 0,040 2) Mengolah data dasar dalam rangka menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja; Tolok Ukur a) Rekapitulasi data dasar yang telah diolah ke dalam tabulasi pada formulir-formulir secara manual yang siap untuk dianalisis per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau b) Rekapitulasi data dasar yang telah diolah ke dalam tabulasi pada formulir-formulir dengan alat komputer yang siap untuk dianalisis per wilayah kerja/administrasi pemerintahan. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap paket data, yaitu 0,040 3) Menganalisis data dasar dalam rangka menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja; Tolok Ukur a) Hasil analisis data dasar sebagai bahan penyusunan rencana kerja pengamatan OPT per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau b) Hasil analisis data dasar sebagai bahan penyusunan rencana kerja peramalan OPT per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau c) Hasil analisis data dasar sebagai bahan penyusunan rencana kerja pengendalian OPT per wilayah kerja/administrasi pemerintahan.
Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap paket data, yaitu 0,040. 4) Melakukan pengkajian rencana kerja pengamatan dan/atau peramalan dan/atau pengendalian OPT tingkat lapangan; Tolok Ukur a) Hasil kajian terhadap rencana kerja pengamatan OPT tingkat lapangan per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau b) Hasil kajian terhadap rencana kerja peramalan OPT tingkat lapangan per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau c) Hasil kajian terhadap rencana kerja pengendalian OPT tingkat lapangan per wilayah kerja/administrasi pemerintahan. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,020. 5) Melakukan pengamatan/pemeriksaan makroskopis OPT/OPTK secara morfologis; Tolok Ukur a) Pengamatan makroskopis OPT/OPTK secara morfologis; atau b) Pemeriksaan makroskopis OPT/OPTK secara morfologis. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,010. 6) Melakukan deteksi dan/atau identifikasi OPT/OPTK dan musuh alami secara morfologis sampai tingkat genus; Tolok Ukur a) Hasil deteksi dan/atau identifikasi OPT/OPTK secara morfologis berdasarkan bentuk, warna, ukuran, dan karakteristik fisik lainnya sampai tingkat genus per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau b) Hasil deteksi dan/atau identifikasi musuh alami secara morfologis berdasarkan bentuk, warna, ukuran, dan karakteristik fisik lainnya sampai tingkat genus per wilayah kerja/administrasi pemerintahan.
Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,040. 7) Membuat preparat (sediaan) untuk pemeriksaan laboratoris secara kompleks; Tolok Ukur Preparat (sediaan) untuk pemeriksaan OPT/OPTK secara laboratoris yang melibatkan lebih dari satu prosedur. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap preparat, yaitu 0,060. 8) Melakukan supervisi penyiapan tempat, alat dan bahan di instalasi/lahan pemilik dalam rangka melaksanakan pengasingan; Tolok Ukur Hasil supervisi penyiapan tempat, alat dan bahan di instalasi/lahan pemilik dalam rangka melaksanakan pengasingan. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan) Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,090. 9) Memelihara dan mengawasi media pembawa dan tanaman inang dalam instalasi karantina tumbuhan dalam rangka melaksanakan pengasingan; Tolok Ukur a) Media pembawa yang telah dipelihara di instalasi karantina tumbuhan; atau b) Tanaman inang yang telah dipelihara di instalasi karantina tumbuhan; atau c) Media pembawa yang telah diawasi di instalasi karantina tumbuhan; atau d) Tanaman inang yang telah diawasi di instalasi karantina tumbuhan. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,090. 10) Melaksanakan perlakuan di atas alat angkut dan di dalam gudang/kade dalam rangka melaksanakan perlakuan terhadap OPTK; Tolok Ukur a) Melaksanakan perlakuan terhadap OPT/OPTK di atas alat angkut; atau b) Melaksanakan perlakuan terhadap OPT/OPTK di gudang/kade. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,180. 11) Melakukan supervisi perlakuan OPTK yang dilakukan pihak lain di alat angkut dalam rangka melaksanakan perlakuan terhadap OPTK; Tolok Ukur a) Hasil supervisi perlakuan terhadap OPT/OPTK yang dilakukan oleh pihak ketiga di alat angkut; atau b) Hasil supervisi perlakuan terhadap OPT/OPTK yang dilakukan oleh pihak ketiga di dalam gudang/kade. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,180. 12) Melakukan analisis dan evaluasi hasil pengamatan, peramalan, pengendalian OPT tingkat kesulitan 1 dan tindakan karantina terhadap OPT; Tolok Ukur a) Analisis dan evaluasi hasil pengamatan OPT/OPTK dengan melibatkan satu faktor yang mempengaruhi; atau b) Analisis dan evaluasi hasil peramalan OPT dengan melibatkan satu faktor yang mempengaruhi; atau c) Analisis dan evaluasi hasil pengendalian/tindakan karantina terhadap OPT/OPTK dengan melibatkan satu faktor yang mempengaruhi. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan).
Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,040. 13) Melakukan kajian terjadinya eksplosi OPT di tingkat kelompok tani; Tolok Ukur Hasil kajian terjadinya eksplosi OPT di lahan petani/kelompok tani Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,040. 14) Mengumpulkan dan mengidentifikasi spesimen dalam rangka pembuatan koleksi; Tolok Ukur a) Spesimen OPT/OPTK yang dikumpulkan dalam rangka pembuatan koleksi; atau b) Spesimen musuh alami yang dikumpulkan dalam rangka pembuatan koleksi; atau c) Spesimen OPT/OPTK yang telah diidentifikasi dalam rangka pembuatan koleksi; atau d) Spesimen musuh alami yang telah diidentifikasi dalam rangka pembuatan koleksi. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap koleksi, yaitu 0,040.
15) Membuat koleksi OPT/OPTK secara sederhana; Tolok Ukur a) Koleksi OPT/OPTK sederhana dalam bentuk koleksi basah/kering (hanya memerlukan satu prosedur kerja); atau b) Koleksi musuh alami sederhana dalam bentuk koleksi basah/kering (hanya memerlukan satu prosedur kerja). Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap koleksi, yaitu 0,020.
16) Mengumpulkan dan mengolah data penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan proteksi tumbuhan; Tolok Ukur a) Hasil pengumpulan paket data dan informasi sebagai bahan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang proteksi tumbuhan; atau b) Hasil pengolahan paket data dan informasi sebagai bahan penyusunan peraturan perundang - perundangan di bidang proteksi tumbuhan. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A) b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,270. 17) Mengumpulkan dan mengolah data/bahan/referensi/pengkajian/kaji ulang standar perlindungan dan/atau perkarantinaan tumbuhan regional/internasional; Tolok Ukur a) Hasil pengumpulan paket data/bahan/referensi untuk pengkajian/kaji ulang standar perlindungan regional/internasional; atau b) Hasil pengumpulan paket data/bahan/referensi untuk pengkajian/kaji ulang standar perkarantinaan tumbuhan regional/internasional; atau c) Hasil pengolahan paket data/bahan/referensi untuk pengkajian/kaji ulang standar perlindungan regional/internasional; atau d) Hasil pengolahan paket data/bahan/referensi untuk pengkajian/kaji ulang standar perkarantinaan tumbuhan regional/internasional. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,270. 18) Mengumpulkan dan mengolah data/bahan/referensi/pengkajian/kaji ulang standar perlindungan dan/atau perkarantinaan tumbuhan nasional; Tolok Ukur a) Hasil pengumpulan data/bahan/referensi sebagai bahan pengkajian/kaji ulang standar perlindungan nasional; atau b) Hasil pengumpulan data/bahan/referensi sebagai bahan pengkajian/kaji ulang standar perkarantinaan tumbuhan nasional; atau c) Hasil pengolahan data/bahan/referensi sebagai bahan pengkajian/kaji ulang standar perlindungan nasional; atau d) Hasil pengolahan data/bahan/referensi sebagai bahan pengkajian/kaji ulang standar perkarantinaan tumbuhan nasional. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,270. 19) Mengumpulkan dan menyusun bahan penetapan kawasan karantina atau sumber serangan/eksplosi dalam rangka pencegahan penyebaran dan/atau eradikasi OPT/OPTK; Tolok Ukur a) Hasil pengumpulan dan penyusunan bahan penetapan kawasan karantina dalam rangka mencegah penyebaran OPT/OPTK; atau b) Hasil pengumpulan dan penyusunan bahan penetapan kawasan karantina dalam rangka eradikasi OPT/OPTK; atau c) Hasil pengumpulan dan penyusunan bahan penetapan daerah sumber serangan/eksplosi dalam rangka mencegah penyebaran OPT/OPTK; atau d) Hasil pengumpulan dan penyusunan bahan penetapan daerah sumber serangan/eksplosi dalam rangka eradikasi OPT/OPTK. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,270. 20) Mengumpulkan dan menyusun bahan penetapan area bebas OPT/OPTK (pest free area) dalam rangka fasilitasi perdagangan komoditas pertanian. Tolok Ukur Hasil pengumpulan dan penyusunan bahan penetapan area bebas OPT/OPTK (pest free area) dalam rangka fasilitasi perdagangan komoditas pertanian. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,270.
3. Rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan fungsional Pengendali OPT Ahli adalah sebagai berikut : a. Pengendali OPT Pertama (III/a - III/b) 1) Menyusun rencana kerja pengamatan dan/atau peramalan dan/atau pengendalian OPT; Tolok Ukur a) Rencana kerja pengamatan OPT/OPTK per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau b) Rencana kerja peramalan OPT per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau c) Rencana kerja pengendalian OPT per wilayah kerja/administrasi pemerintahan. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,020. 2) Melakukan pengkajian rencana kerja pengamatan, peramalan dan pengendalian OPT; Tolok Ukur a) Hasil kajian rencana kerja pengamatan OPT/OPTK ;atau b) Hasil kajian rencana kerja peramalan OPT; atau c) Hasil kajian rencana kerja pengendalian OPT. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,030.
3) Melakukan pemeriksaan media pembawa di negara asal/luar negeri (preshipment inspection); Tolok Ukur Hasil pemeriksaan media pembawa yang dipersyaratkan bagi pemasukan suatu komoditas ke Indonesia, di negara asal. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,225. 4) Melakukan deteksi dan/atau identifikasi OPT/OPTK dan agens hayati secara biologis (taksonomi); Tolok Ukur a) Hasil deteksi OPT/OPTK/agens hayati secara biologis; atau b) Hasil identifikasi OPT/OPTK/agens hayati secara biologis (perilaku, kebiasaan hidup, interaksi) sampai tingkat genus (untuk bakteri)/spesies (untuk lainnya). Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,020. 5) Melakukan analisis faktor yang mempengaruhi perkembangan OPT/OPTK tingkat kesulitan I (1 faktor); Tolok Ukur Hasil analisis faktor kunci (biotik/abiotik) yang mempengaruhi perkembangan OPT/OPTK. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,030. 6) Melakukan eksplorasi agens hayati atau pestisida nabati; Tolok Ukur a) Eksplorasi (pengambilan bahan dari lapangan, inokulasi, isolasi, identifikasi, uji invitro, uji Postulat Koch, uji efikasi) agens hayati per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau b) Eksplorasi (pengambilan bahan dari lapangan, pembuatan ekstraksi, identifikasi bahan aktif, uji invivo, uji efikasi) pestisida nabati per wilayah kerja/administrasi pemerintahan. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan) Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,020. 7) Melakukan pengamatan peredaran pestisida/bahan pengendali lainnya; Tolok Ukur Hasil pengamatan peredaran pestisida/bahan pengendali lain yang dipergunakan untuk kegiatan pertanian baik di lapangan, gudang maupun pengangkutan per wilayah kerja/administrasi pemerintahan. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,010. 8) Melakukan pemeriksaan dan seleksi tanaman indikator di rumah kaca (green house); Tolok Ukur Hasil pemeriksaan dan pemilihan/seleksi tanaman indikator di rumah kaca yang dapat menunjukkan gejala khas/spesifik serangan OPT. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan , yaitu 0,045. 9) Melakukan taksasi kehilangan hasil; Tolok Ukur Hasil pengumpulan, analisis, evaluasi dan pengkajian kehilangan hasil akibat OPT/OPTK Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan taksasi kehilangan hasil (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,010. 10) Melakukan pemasyarakatan pemanfaatan agens hayati/pestisida nabati untuk pengendalian OPT; Tolok Ukur a) Pemasyarakatan pemanfaatan agens hayati di wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau b) Pemasyarakatan pemanfaatan pestisida nabati di wilayah kerja/administrasi pemerintahan. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,020. 11) Melakukan supervisi penyiapan tanaman inang oleh pemilik dalam rangka pelaksanaan pengasingan; Tolok Ukur Supervisi penyiapan tanaman inang oleh pemilik dalam rangka pelaksanaan pengasingan.
Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,090 12) Melaksanakan perlakuan di laboratorium/rumah kaca dalam rangka pelaksanaan perlakuan terhadap OPT/OPTK; Tolok Ukur a) Hasil perlakuan sanitasi di laboratorium/rumah kaca; atau b) Hasil perlakuan terhadap media pembawa OPT/OPTK di laboratorium/rumah kaca. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,030. 13) Menyusun rekomendasi hasil pengamatan/pemeriksaan/perlakuan atau cara pemusnahan media pembawa OPT/OPTK di lapangan; Tolok Ukur a) Rekomendasi hasil pengamatan di lapangan per wilayah kerja/ administrasi pemerintahan; atau b) Rekomendasi hasil pemeriksaan di lapangan per wilayah kerja/ administrasi pemerintahan; atau c) Rekomendasi hasil perlakuan di lapangan per wilayah kerja/ administrasi pemerintahan; atau (perlu pendalaman) d) Rekomendasi cara pemusnahan media pembawa OPT/OPTK di lapangan per wilayah kerja/ administrasi pemerintahan. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,020.
14) Melakukan supervisi perlakuan OPT/OPTK yang dilakukan pihak lain di laboratorium dalam rangka pelaksanaan perlakuan terhadap OPT/OPTK; Tolok Ukur a) Supervisi perlakuan sanitasi laboratorium; atau b) Supervisi perlakuan pengendalian/pemberantasan di laboratorium/ rumah kaca terhadap OPT/OPTK yang dilakukan oleh pihak lain. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,045. 15) Melakukan analisis dan evaluasi dampak faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan serangan/populasi OPT tingkat kesulitan I (1 faktor); Tolok Ukur Hasil analisis dan evaluasi dampak faktor yang mempengaruhi perkembangan OPT/OPTK Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,020. 16) Melakukan analisis dan evaluasi kehilangan hasil karena OPT tingkat kesulitan I (1 faktor); Tolok Ukur Hasil analisis dan evaluasi kehilangan hasil karena serangan OPT Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,020.
17) Melakukan pemantauan peredaran pestisida/bahan pengendali lainnya; Tolok Ukur a) Hasil pemantauan peredaran/penggunaan/penyimpanan pestisida atau bahan pengendali lainnya yang beredar di lapangan; atau b) Hasil pemantauan dampak penggunaan pestisida atau bahan pengendali lainnya di lapang. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,010.
18) Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan umum pengelolaan keanekaragaman hayati dalam perlindungan sumber daya pertanian; Tolok Ukur Bahan penyusunan kebijakan umum pengelolaan keanekaragaman hayati dalam perlindungan sumber daya pertanian. Bukti Fisik a) Rekapitulasi bahan penyusunan kebijakan umum pengelolaan keanekaragaman hayati dalam perlindungan sumber daya pertanian; b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,090. 19) Melakukan pemantauan atas pemanfaatan agens hayati; Tolok Ukur Hasil pemantauan pemanfaatan agens hayati di wilayah kerja/administrasi pemerintahan. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,020. 20) Menjadi fasilitator kelompok tani dalam melaksanakan diskusi hasil pengamatan OPT dan/atau faktor iklim; Tolok Ukur Fasilitasi kelompok tani dalam diskusi hasil pengamatan tanaman/OPT/musuh alami atau faktor abiotik lainnya. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,020. 21) Melakukan bimbingan penerapan PHT kelompok tani; Tolok Ukur Bimbingan penerapan PHT kepada kelompok tani per wilayah kerja/administrasi pemerintahan. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,020. 22) Melakukan pengkajian terhadap efikasi pestisida, agens hayati, dan faktor pengendali lain; Tolok Ukur Hasil kajian efektivitas pestisida/agens hayati/faktor pengendali lainnya. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,135. 23) Melakukan kajian RDK/RDKK atau rencana kerja pengamatan kelompok tani; Tolok Ukur Hasil kajian RDK/RDKK atau rencana kerja pengamatan oleh kelompok tani per wilayah kerja/administrasi pemerintahan. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,020. 24) Melakukan kajian dan evaluasi kehilangan hasil akibat eksplosi OPT di tingkat kelompok tani; Tolok Ukur Hasil kajian dan evaluasi kehilangan hasil akibat eksplosi OPT di tingkat kelompok tani. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,030. 25) Menyiapkan bahan penyusunan manual/juklak/juknis perlindungan dan/atau karantina tumbuhan. Tolok Ukur a) Bahan penyusunan manual/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis pengamatan OPT/OPTK per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau b) Bahan penyusunan manual petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis peramalan OPT per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau c) Bahan penyusunan manual/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis pengendalian/tindakan karantina OPT/OPTK per wilayah kerja/administrasi pemerintahan.
Bukti Fisik a) Rekapitulasi bahan penyusunan manual/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis pengamatan/peramalan/pengendalian/tindakan karantina OPT/OPTK per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; b) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); c) Surat penugasan (Apabila dipersyaratan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,135. b. Pengendali OPT Muda (III/c – III/d) 1) Menyusun rencana kerja pengamatan dan/atau peramalan dan/atau pengendalian OPT. Tolok Ukur a) Rencana kerja pengamatan OPT per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau b) Rencana kerja peramalan OPT per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau c) Rencana kerja pengendalian OPT per wilayah kerja/administrasi pemerintahan. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,040. 2) Melakukan pengkajian rencana kerja pengamatan, peramalan dan pengendalian OPT. Tolok Ukur a) Hasil kajian rencana kerja pengamatan OPT per wilayah kerja/ administrasi pemerintahan;atau b) Hasil kajian rencana kerja peramalan OPT per wilayah kerja/ administrasi pemerintahan; atau c) Hasil kajian rencana kerja pengendalian OPT per wilayah kerja/ administrasi pemerintahan. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,060.
3) Melakukan pemeriksaan media pembawa di negara asal/luar negeri (preshipment inspection). Tolok Ukur Hasil tindakan karantina terhadap media pembawa di negara asal. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,450. 4) Melakukan deteksi dan/atau identifikasi OPT/OPTK dan agens hayati secara serologis; Tolok Ukur a) Hasil deteksi OPT/OPTK secara serologis; atau b) Hasil deteksi agens hayati secara serologis; atau c) Hasil identifikasi OPT/OPTK secara serologis; atau d) Hasil identifikasi agens hayati secara serologis. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,080. 5) Melakukan analisis faktor yang mempengaruhi perkembangan OPT/OPTK tingkat kesulitan II (2 faktor); Tolok Ukur Hasil analisis dua faktor kunci yang mempengaruhi perkembangan OPT/OPTK. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,090. 6) Melakukan analisis dampak penggunaan pestisida/bahan pengendali lainnya terhadap perkembangan OPT dan/atau agens hayati; Tolok Ukur a) Hasil analisis dampak penggunaan pestisida atau bahan pengendali lainnya terhadap perkembangan OPT; atau b) Hasil analisis dampak penggunaan pestisida atau bahan pengendali lainnya terhadap agens hayati.
Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,040. 7) Melakukan studi kelayakan tempat, alat, dan bahan untuk melaksanakan tindakan karantina dalam rangka pelaksanaan pengasingan Tolok Ukur Hasil studi kelayakan tempat, alat, dan bahan untuk pelaksanaan tindakan karantina dalam rangka pengasingan. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,180. 8) Menganalisis dan menentukan metode perlakuan dalam rangka pelaksanaan perlakuan terhadap OPT/OPTK; Tolok Ukur Hasil analisis dan penentuan metoda perlakuan terhadap OPT/OPTK. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,030. 9) Menyusun rencana pengawasan lalu lintas media pembawa OPT/OPTK (jadwal piket, tempat, dsb); Tolok Ukur Rencana pengawasan lalu-Iintas media pembawa OPT/OPTK dengan materi jadwal piket, tempat operasi, sarana yang digunakan, dan instansi lain yang dikoordinasikan. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,040. 10) Menyusun rekomendasi hasil pengamatan/pemeriksaan/perlakuan atau cara pemusnahan media pembawa OPT/OPTK di laboratorium. Tolok Ukur a) Rekomendasi hasil pengamatan OPT di laboratorium; atau b) Rekomendasi hasil pemeriksaan OPTK di laboratorium; atau c) Rekomendasi hasil perlakuan OPT/OPTK di laboratorium; atau d) Rekomendasi cara pemusnahan media pembawa OPT/OPTK di laboratorium. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap rekomendasi, yaitu 0,040. 11) Melakukan analisis dan evaluasi hasil pengamatan dan/atau peramalan dan/atau pengendalian/tindakan karantina terhadap OPT/OPTK tingkat kesulitan II (2 faktor); Tolok Ukur a) Hasil analisis dan evaluasi data hasil pengamatan terhadap OPT/OPTK dengan melibatkan 2 (dua) faktor yang mempengaruhinya per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau b) Hasil analisis dan evaluasi data hasil peramalan OPT/OPTK dengan melibatkan 2 (dua) faktor yang mempengaruhinya per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau c) Hasil analisis dan evaluasi data hasil pengendalian/tindakan karantina terhadap OPT/OPTK dengan melibatkan 2 (dua) faktor yang mempengaruhinya per wilayah kerja/administrasi pemerintahan. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,090. 12) Melakukan analisis dan evaluasi dampak faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan serangan/populasi OPT tingkat kesulitan II (2 faktor); Tolok Ukur a) Hasil analisis dampak 2 (dua) faktor yang mempengaruhi perkembangan serangan/populasi OPT/OPTK; b) Hasil evaluasi dampak 2 (dua) faktor yang mempengaruhi perkembangan serangan/populasi OPT/OPTK. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,050.
13) Melakukan analisis dan evaluasi kehilangan hasil karena OPT tingkat kesulitan II (2 faktor); Tolok Ukur a) Analisis terhadap kehilangan hasil karena serangan OPT/OPTK; atau b) Evaluasi terhadap kehilangan hasil karena serangan OPT/OPTK. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,050. 14) Menyusun rekomendasi hasil evaluasi pengendalian/tindakan karantina terhadap OPT/OPTK; Tolok Ukur a) Rekomendasi hasil evaluasi pengendalian OPT per wilayah kerja/ administrasi pemerintahan; atau b) Rekomendasi hasil evaluasi tindakan karantina terhadap OPTK per wilayah kerja/ administrasi pemerintahan. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,040. 15) Melakukan analisis kerusakan tanaman dan/atau perkembangan OPT akibat dampak fenomena iklim; Tolok Ukur a) Hasil analisis kerusakan tanaman akibat dampak fenomena iklim; atau b) Hasil analisis perkembangan OPT akibat dampak fenomena iklim. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,040. 16) Menyusun konsep sistem dan prosedur atas pemasukan agens hayati ke wilayah NKRI; Tolok Ukur a) Konsep sistem pemasukan agens hayati ke wilayah NKRI; b) Konsep prosedur pemasukan agens hayati ke wilayah NKRI. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap konsep, yaitu 0,270. 17) Melakukan evaluasi pemanfaatan agens hayati; Tolok Ukur Hasil evaluasi pemanfaatan agens hayati di wilayah kerja/administrasi pemerintahan. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,040. 18) Memandu kelompok tani dalam mengkaji penerapan teknologi pengamatan OPT; Tolok Ukur Bertindak sebagai pemandu kelompok tani dalam mengkaji penerapan teknologi pengamatan OPT per wilayah kerja/ administrasi pemerintahan. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,040. 19) Melakukan bimbingan analisis dampak fenomena iklim; Tolok Ukur a) Bimbingan analisis kerusakan tanaman akibat dampak fenomena iklim; atau b) Bimbingan analisis perkembangan OPT akibat dampak fenomena iklim. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,040. 20) Melakukan pengkajian metode pengamatan, peramalan, pengendalian/tindakan karantina tingkat lapangan; Tolok Ukur a) Hasil kajian metode pengamatan OPT tingkat lapangan per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau b) Hasil kajian metode peramalan OPT tingkat lapangan per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau c) Hasil kajian metode pengendalian/tindakan karantina tingkat lapangan per administrasi pemerintahan/wilayah kerja. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,090. 21) Melakukan pengkajian terhadap resistensi OPT; Tolok Ukur Hasil kajian resistensi OPT terhadap pestisida/bahan pengendali lainnya. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,090. 22) Melakukan pengkajian terhadap resurgensi OPT; Tolok Ukur Hasil kajian resurjensi OPT terhadap pestisida/bahan pengendali lainnya. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,090. 23) Melakukan konservasi agens hayati; Tolok Ukur a) Inventarisasi agens hayati potensial; atau b) Inokulasi, inundasi, augmentasi (upaya-upaya konservasi) agens hayati. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,090. 24) Mengumpulkan dan mengolah data/bahan/referensi pengkajian risiko OPT/OPTK dan/atau agens hayati; Tolok Ukur a) Data/bahan/referensi kajian risiko OPT/OPTK atau agens hayati per wilayah kerja/administrasi pemerintahan; atau b) Hasil olahan data/bahan/referensi kajian risiko OPT/OPTK atau agens hayati per wilayah kerja/administrasi pemerintahan. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,270. 25) Menganalisis/mengkaji risiko OPT/OPTK dan/atau agens hayati; Tolok Ukur a) Hasil analisis risiko OPT/OPTK atau agens hayati per wilayah kerja/ administrasi pemerintahan; atau b) Hasil kajian risiko OPT/OPTK atau agens hayati per wilayah kerja/ administrasi pemerintahan. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,270. 26) Menyusun rencana pengkajian/kaji ulang standar perlindungan dan/atau perkarantinaan tumbuhan terhadap OPT/OPTK tingkat nasional; Tolok Ukur a) Rencana pengkajian/kaji ulang standar perlindungan tanaman terhadap OPT tingkat nasional; atau b) Rencana pengkajian/kaji ulang perkarantinaan tumbuhan terhadap OPTK tingkat nasional. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,090. 27) Melakukan pengkajian/kaji ulang konsep standar perlindungan dan/atau perkarantinaan tumbuhan terhadap OPT/OPTK tingkat nasional Tolok Ukur a) Hasil kajian/kaji ulang konsep standar perlindungan tanaman terhadap OPT tingkat nasional; atau b) Hasil kajian/kaji ulang konsep perkarantinaan tumbuhan terhadap OPTK tingkat nasional. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,180. 28) Menganalisis hasil kaji ulang standar perlindungan dan/atau perkarantinaan tumbuhan terhadap OPT/OPTK tingkat nasional; Tolok Ukur a) Hasil analisis kaji ulang standar perlindungan tanaman terhadap OPT tingkat nasional; atau b) Hasil analisis kaji ulang perkarantinaan tumbuhan terhadap OPTK tingkat nasional. Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan yaitu 0,180. 29) Menyusun rencana pengkajian/kaji ulang standar perlindungan dan/atau perkarantinaan tumbuhan international (ISPM); Tolok Ukur a) Rencana pengkajian/kaji ulang standar perlindungan tanaman tingkat internasional (ISPM); atau b) Rencana pengkajian/kaji ulang perkarantinaan tumbuhan tingkat internasional (ISPM). Bukti Fisik a) Laporan pelaksanaan kegiatan (Formulir A); b) Surat penugasan (apabila dipersyaratkan). Pemberian Angka Kredit Angka kredit diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,090. 30) |