Update Tanggal : 27-Apr-2012, 17:33:25
Seminar Peraturan PHLN dan Penerapannya, 24-25 April 2012 di Bandung.
Sumber Berita : Sekretariat Jenderal
|
|
Bandung - Kementerian Pertanian saat ini banyak mengelola proyek
Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN), dimana pelaksanaannya harus mengacu pada peraturan dan
ketentuan PHLN yang berlaku saat ini. Dalam penerapannya, sering terjadi kesalahan
administrasi dan pelaporan yang disebabkan adanya kekurang-pahaman SDM terhadap peraturan PHLN
maupun kesulitan lembaga donor untuk menyesuaikan dengan mekanisme yang ada.
Untuk
meningkatkan pemahaman terhadap Peraturan PHLN dan mengatasi permasalahan administrasi PHLN yang
sering terjadi, maka Pusat Kerjasama Luar Negeri menyelenggarakan “Seminar Peraturan PHLN dan
Penerapannya” pada tanggal 24-25 di Hotel Topaz Galeria Bandung. Seminar dibuka oleh Kabid
Multilateral mewakili Kepala Pusat Kerjasama Luar Negeri. Selain dihadiri oleh perwakilan dari
seluruh unit eselon I lingkup Kementerian Pertanian, juga dihadiri oleh perwakilan lembaga donor
(FAO, AusAID, ACIAR, IRRI) dan narasumber dari Kementerian Keuangan.
Sambutan selamat datang
dari Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan disampaikan oleh Kepala Bidang Perencanaan. Dalam
sambutannya, Kepala Dinas mengharapkan agar dana PHLN dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk
kepentingan rakyat Indonesia melalui mekanisme yang telah ditetapkan, sehingga tidak terjadi
penyimpangan serta kekeliruan, serta tepat waktu dan tepat sasaran.
Dari Seminar tersebut
diharapkan adanya pemahaman, kerjasama dan koordinasi yang lebih baik antara Kementerian Keuangan,
lembaga donor dan unit pelaksana teknis di Kementerian Pertanian dalam menerapkan Peraturan PHLN
sehingga kegiatan PHLN dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan peraturan PHLN yang berlaku.
|