Tugas
Memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Fungsi
- Koordinasi, dan penyusunan rencana dan program, anggaran, dan kerja sama, serta evaluasi pelaksanaan program dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pengawasan;
- Pengelolaan urusan keuangan dan perlengkapan;
- Evaluasi dan penyempurnaan organisasi dan tata laksana, pengelolaan urusan kepegawaian,dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik;
- Koordinasi, dan pengelolaan data dan pemantauan laporan hasil audit; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat Jenderal.
Susunan Organisasi
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Keuangan dan Perlengkapan;
c. Bagian Organisasi, Kepegawaian, Hukum dan Hubungan Masyarakat;
d. Bagian Data dan Pemantauan Laporan Hasil Audit; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
BAGIAN PERENCANAAN
Tugas:
Melaksanakan penyusunan rencana dan program, anggaran, dan kerja sama, serta evaluasi pelaksanaan program dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pengawasan.
Fungsi:
- Penyiapan penyusunan rencana dan program, anggaran, dan kerja sama pengawasan; dan
- Penyiapan analisis, pemantauan, dan evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pengawasan.
Susunan Organisasi:
a. Subbagian Program dan Anggaran; dan
b. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
> SUB BAGIAN PROGRAM DAN ANGGARAN
Tugas:
Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, anggaran, dan kerja sama pengawasan.
> SUB BAGIAN EVALUASI DAN PELAPORAN
Tugas:
Melakukan penyiapan bahan analisis, pemantauan, dan evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pengawasan.
BAGIAN KEUANGAN dan PERLENGKAPAN
Tugas:
Melaksanakan urusan keuangan, dan perlengkapan.
Fungsi:
a. Pelaksanaan urusan keuangan dan tata usaha; dan
b. Pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga.
Susunan Organisasi:
a. Subbagian Keuangan dan Tata Usaha; dan
b. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga.
> SUB BAGIAN KEUANGAN DAN TATA USAHA
Tugas:
Melakukan urusan keuangan dan tata usaha.
> SUB BAGIAN PERLENGKAPAN DAN RUMAH TANGGA
Tugas:
Melakukan urusan perlengkapan dan rumah tangga.
BAGIAN ORGANISASI, KEPEGAWAIAN, HUKUM DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Tugas:
Melaksanakan penyiapan evaluasi, penyempurnaan organisasi dan tata laksana, urusan kepegawaian, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik.
Fungsi:
- Penyiapan evaluasi, penyempurnaan organisasi dan tata laksana, serta pelaksanaan urusan kepegawaian; dan
- Penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik, serta pelaksanaan perpustakaan dan publikasi.
Susunan Organisasi:
a. Subbagian Organisasi dan Kepegawaian; dan
b. Subbagian Hukum dan Hubungan Masyarakat.
> SUB BAGIAN ORGANISASI DAN KEPEGAWAIAN
Tugas:
Melakukan penyiapan bahan evaluasi, penyempurnaan organisasi dan tata laksana, serta pelaksanaan urusan kepegawaian.
> SUB BAGIAN HUKUM DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Tugas:
Melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik, serta pelaksanaan perpustakaan dan publikasi.
BAGIAN DATA DAN PEMANTAUAN LAPORAN HASIL AUDIT
Tugas:
Melaksanakan penyusunan data dan pemantauan laporan hasil audit.
Fungsi:
- Pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan pemantauan laporan hasil audit lingkup Inspektorat I dan Inspektorat II; dan
- Pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan pemantauan laporan hasil audit lingkup Inspektorat III, Inspektorat IV, dan Inspektorat Investigasi.
Susunan Organisasi:
a. Subbagian Data dan Pemantauan Laporan Hasil Audit I; dan
b. Subbagian Data dan Pemantauan Laporan Hasil AuditII.
> SUB BAGIAN DATA DAN PEMANTAUAN LAPORAN HASIL AUDIT I
Tugas:
Melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data
dan pemantauan laporan hasil audit lingkup Inspektorat I dan Inspektorat II.
> SUB BAGIAN DATA DAN PEMANTAUAN LAPORAN HASIL AUDIT II
Tugas:
Melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan pemantauan
laporan hasil audit lingkup Inspektorat III, Inspektorat IV, dan Inspektorat Investigasi.
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Tugas:
- Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas beberapa jabatan fungsional yang mendukung pelaksanaan tugas kesekretariatan yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
- Masing-masing kelompok jabatan fungsional dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal.
- Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
- Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.











