Tugas

Memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal.

Fungsi

  1. Koordinasi, dan penyusunan rencana dan program, anggaran, dan kerja sama, serta evaluasi pelaksanaan program dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pengawasan;
  2. Pengelolaan urusan keuangan dan perlengkapan;
  3. Evaluasi dan penyempurnaan organisasi dan tata laksana, pengelolaan urusan kepegawaian,dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik;
  4. Koordinasi, dan pengelolaan data dan pemantauan laporan hasil audit; dan
  5. Pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat Jenderal.

Susunan Organisasi

a. Bagian Perencanaan;

b. Bagian Keuangan dan Perlengkapan;

c. Bagian Organisasi, Kepegawaian, Hukum dan Hubungan Masyarakat;

d. Bagian Data dan Pemantauan Laporan Hasil Audit; dan

e. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

BAGIAN  PERENCANAAN

Tugas:

Melaksanakan penyusunan rencana dan program, anggaran, dan kerja sama, serta evaluasi pelaksanaan program dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pengawasan.

Fungsi:

  • Penyiapan penyusunan rencana dan program, anggaran, dan kerja sama pengawasan; dan
  • Penyiapan analisis, pemantauan, dan evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pengawasan.

Susunan Organisasi:

a. Subbagian Program dan Anggaran; dan

b. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.

> SUB BAGIAN PROGRAM DAN ANGGARAN

Tugas:

Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, anggaran, dan kerja sama pengawasan.

> SUB BAGIAN EVALUASI DAN PELAPORAN

Tugas:

Melakukan penyiapan bahan analisis, pemantauan, dan evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pengawasan.

 

 

BAGIAN KEUANGAN dan PERLENGKAPAN

Tugas:

Melaksanakan urusan keuangan, dan perlengkapan.

Fungsi:

a. Pelaksanaan urusan keuangan dan tata usaha; dan

b. Pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga.


Susunan Organisasi:

a. Subbagian Keuangan dan Tata Usaha; dan

b. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga.

> SUB BAGIAN KEUANGAN DAN TATA USAHA

Tugas:

Melakukan urusan keuangan dan tata usaha.

> SUB BAGIAN PERLENGKAPAN DAN RUMAH TANGGA

Tugas:

Melakukan urusan perlengkapan dan rumah tangga.

 

BAGIAN  ORGANISASI, KEPEGAWAIAN, HUKUM DAN HUBUNGAN MASYARAKAT

Tugas:

Melaksanakan penyiapan evaluasi, penyempurnaan organisasi dan tata laksana, urusan kepegawaian, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik.

Fungsi:

  • Penyiapan evaluasi, penyempurnaan organisasi dan tata laksana, serta pelaksanaan urusan kepegawaian; dan
  • Penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik, serta pelaksanaan perpustakaan dan publikasi.

Susunan Organisasi:

a. Subbagian Organisasi dan Kepegawaian; dan

b. Subbagian Hukum dan Hubungan Masyarakat.

> SUB BAGIAN ORGANISASI DAN KEPEGAWAIAN

Tugas:

Melakukan penyiapan bahan evaluasi, penyempurnaan organisasi dan tata laksana, serta pelaksanaan urusan kepegawaian.

> SUB BAGIAN HUKUM DAN HUBUNGAN MASYARAKAT

Tugas:

Melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik, serta pelaksanaan perpustakaan dan publikasi.



BAGIAN  DATA DAN PEMANTAUAN LAPORAN HASIL AUDIT

Tugas:

Melaksanakan penyusunan data dan pemantauan laporan hasil audit.

Fungsi:

  • Pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan pemantauan laporan hasil audit lingkup Inspektorat I dan Inspektorat II; dan
  • Pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan pemantauan laporan hasil audit lingkup Inspektorat III, Inspektorat IV, dan Inspektorat Investigasi.

Susunan Organisasi:

a. Subbagian Data dan Pemantauan Laporan Hasil Audit I; dan

b. Subbagian Data dan Pemantauan Laporan Hasil AuditII.

> SUB BAGIAN DATA DAN PEMANTAUAN LAPORAN HASIL AUDIT I

Tugas:

Melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data

dan pemantauan laporan hasil audit lingkup Inspektorat I dan Inspektorat II.

> SUB BAGIAN DATA DAN PEMANTAUAN LAPORAN HASIL AUDIT II

Tugas:

Melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan pemantauan

laporan hasil audit lingkup Inspektorat III, Inspektorat IV, dan Inspektorat Investigasi.

 

 

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Tugas:

  • Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas beberapa jabatan fungsional yang mendukung pelaksanaan tugas kesekretariatan yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
  • Masing-masing kelompok jabatan fungsional dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal.
  • Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
  • Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.