Inspektorat Jenderal merupakan salah satu unit kerja di lingkup Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas dan fungsinya sebagai institusi pengawas intern Kementerian sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No.39 tentang Kementerian Negara pasal 9 ayat (1) point d. Sebagai lembaga pengawas intern Kementerian Pertanian, Inspektorat Jenderal bertanggungjawab serta memiliki kontribusi besar dalam mensukseskan serta mewujudkan tujuan dan sasaran pembangunan pertanian yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Kementerian.

Ranah pengawasan yang ditempati dan dipakai oleh Inspektorat Jenderal dalam memainkan peran pengawasannya atau sebagai tempat mengeksploitasi tugas dan fungsinya untuk mendorong mewujudkan dan menegakkan tata kelola kepemerintahan yang baik dan bebas dari KKN di setiap unit kerja lingkup Kementerian Pertanian guna mencapai sasaran Kementerian yang dilaksanakan oleh masing-masing unit kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya. Inspektorat Jenderal juga memiliki peran dalam mengontrol berfungsinya seluruh unit kerja sesuai dengan porsi dan kewenangannya dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang diemban.
Oleh karena visi Inspektorat Jenderal sebagaimana termaktub dalam Rencana Strategis 2010 – 2014 Inspektorat Jenderal adalah “menjadi lembaga pengawasan di lingkup Kementerian Pertanian yang Profesional dalam menegakkan kepemerintahan yang baik dan bebas dari KKN di Kementerian Pertanian”, memiliki makna bahwa Inspektorat Jenderal akan membantu menyukseskan program dan kegiatan Kementerian Pertanian yang dilaksanakan oleh seluruh instistusi unit kerja di lingkup pertanian dengan melakukan pengawasan secara profesional. Secara eksplisit tersirat bahwa kesuksesan kinerja Inspektorat Jenderal adalah keberhasilan unit kerja lingkup Kementerian Pertanian dalam melaksanakan tata kelola kepemerintahan yang baik dan bebas dari KKN pada setiap pelaksanaan program dan kegiatan di masing-masing unit kerjanya.
Peran aktif dan kontribusi seluruh institusi di lingkup Kementerian Pertanian dalam penerapan tata kelola kepemerintahan yang baik dan bebas dari KKN di masing-masing unit kerja lingkup Kementerian Departemen Pertanian menjadi harapan kita semua.











