KEGIATAN PENGAWASAN INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PERTANIAN TAHUN 2011
- Audit Perencanaan: Tujuan Audit Perencanan mencegah terjadinya ketidakhematan dan ketidakefisienan dalam perencanaan melalui saran/rekomendasi/perbaikan perencanaan anggaran.
- Audit Kinerja: Bertujuan untuk menilai kinerja dari Satuan Kerja (Satker) dan Unit Kerja melalui indicator efisiensi, efektivitas, ekonomis dan ketaatan terhadap peraturan dan perundangan yang berlaku.
- Evaluasi Terhadap LAKIP Eselon I lingkup Kementan: Dilakukan untuk melihat dan menilai kinerja Unit Kerja Eselon I lingkup Kementerian Pertanian dengan pendekatan komprehensif atas kinerja Unit Kerja Eselon I melalui Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yangtelah disusun dan menilai tingkat keberhasilan/kegagalan instansi pemerintah terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang telah ditetapkan dan pengelolaan sumberdaya yang diamanatkan kepada instansi yang bersangkutan.
- Audit Anggaran Bantuan Luar Negeri (BLN): Tujuan Audit Anggaran BLN untuk melihat dan menilai tingkat efektivitas, efisiensi serta keekonomisan penggunaan dana bantuan luar negeri dalam mendukung pembangunan bidang pertanian seperti pada kegiatan/proyek FEATI (SDM), PIDRA (BKP), dan bantuan luar negeri lainnya.
- Audit Khusus/Investigasi: Tujuan Audit Khusus/Investigasi untuk memperoleh kejelasan atau kebenaran suatu informasi yang teridentifikasi adanya KKN baik dari hasil Audit Kinerja maupun adanya laporan/pengaduan masyarakat, serta atas dasar instruksi pimpinan atau atas permintaan dari Satuan Unit Kerja tertentu.
- Pengawasan dengan Tujuan Tertentu: Pengawasan ini didasarkan atas permintaan/petunjuk Menteri, dengan dititikberatkan pada kegiatan yang menjadi isu-isu strategis di lingkup Kementerian Pertanian antara lain: pengawasan terhadap pelayanan publik, pengawasan terhadap asset kementerian, pengawasan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajan (PNBP), dan lain sebagainya.
- Reviu Laporan Keuangan Satker, Unit Eselon I dan Kementerian: Reviu ini dilakukan untuk menilai penelaahan atas Laporan Keuangan (LRA dan Neraca Kementerian) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) dalam rangka menguji kesesuaian antara angka-angka yang disajikan dalam Laporan Keuangan (LK) terhadap catatan, buku, laporan yang digunakan dalam Sistem Akuntansi untuk memperoleh keyakinan bahwa laporan keuangan telah disusun dan disajikan sesuai SAP.
- Audit Penanganan Penyelesaian Tindak Lanjut Kerugian Negara dan Pemutakhiran Data: Tujuan Audit untuk mendorong efektivitas Audit, setiap Kerugian Negara harus diselesaikan sebagaimana mestinya.
- Pendampingan dan Pengawalan Proses Pengadaan Barang/Jasa: Dilakukan untuk mengawal, mendorong dan melakukan pendampingan terhadap proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai prosedur serta bebas KKN, dengan cara memberikan saran dan melakukan penilaian prosedur pengadaan barang/jasa yang dilakukan, apakah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bebas KKN.
- Audit Bersifat Intelijen: Untuk mengetahui kebenaran/kejelasan (fact finding) suatu informasi terhadap adanya indikasi/dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pertanian atau informasi terutama yang berhubungan dengan peristiwa-peristiwa penting.
- Pengawalan Kegiatan Strategis: Pengawalan ini dilakukan untuk mengantisipasi sedini mungkin terjadinya penyimpangan atau ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan, baik aspek teknis maupun aspek administrasi atau penyalahgunaan anggaran.
- Evaluasi LHP Regular Kinerja: Tujuan evaluasi untuk memberikan penilaian terhadap pencapaian kinerja antara input yang dihasilkan dengan target yang disepakati dengan memberikan masukan dan saran perbaikan secara manajerial pelaksanaan program/kegiatan kepada Pimpinan Kementerian/Unit Kerja Eselon I dan Satker.
- Evaluasi Kegiatan Strategis Eselon I lingkup Kementan: Evaluasi ini dilakukan untuk melakukan penilaian secara komprehensif terhadap kegiatan strategis Unit Kerja Eselon I lingkup Kementerian Pertanian, dalam kontrak kinerja.
- Kajian Bidang Pengawasan: Kajian ini dilakukan terhadap kebijakan pengawasan lingkup Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian yang dilaksanakan dengan dukungan auditor berupa kualitas, independensi dan obyektivitas di dalam melaksanakan fungsi pengawasan untuk mendapatkan informasi yang komprehensif guna memaksimalkan fungsi pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian.
- Evaluasi Kinerja Atase Pertanian: Dilakukan untuk menilai tingkat keberhasilan Satuan Kerja Atasa Pertanian pada Kedutaan Besar RI Luar Negeri; Tokyo-Jepang, Roma-Italia, Brussel-Belgia dan Washington DC-Amerika Serikat











