Jabatan Fungsional Auditor
|
PROFIL JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR JFA – APIP
GAMBARAN UMUM
Apa Itu Jabatan Fungsional Jabatan fungsional PNS atau biasa disebut Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu sertabersifat mandiri.
Jabatan fungsional dibentuk dengan tujuan untuk peningkatan profesionalisme dan pengembangan karier PNS dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan. Apa Itu JFA Jabatan Fungsional Auditor (JFA) merupakan jabatan fungsional yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi pengawasan instansi pemerintah/aparat pengawasan instansi pemerintah (APIP) yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
JFA dibentuk dengan tujuan untuk menjamin pembinaan profesi dan karier, kepangkatan dan jabatan bagi PNS yang melaksanakan pengawasan pada instansi pemerintah dalam rangka mendukung peningkatan kinerja instansi pemerintah. Siapa Auditor Pejabat Fungsional Auditor (PFA) atau biasa disebut auditor adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan pada instansi pemerintah. Ada Dimana Auditor APIP
Jenjang Jabatan Dalam JFA 1. Auditor Terampil:
2. Auditor Ahli:
Sejarah JFA JFA dibentuk tahun 1996 dengan Kep MENPAN 19/1996, dan diterapkan pertama kali di BPKP sebagai bentuk pengembangan lebih lanjut dari Pejabat Pengawas Keuangan dan Pembangunan (PKP) yang telah dirintis sejak tahun 1983 di lingkungan BPKP. Sejalan dengan adanya tuntutan peningkatan profesionalisme di bidang pengawasan, maka pada tahun 2000/2001 JFA juga diterapkan di lingkungan Itjen Dep/LPND. Sedangkan di lingkungan Bawasda Prov/Kab/Kota, penerapan JFA baru mulai tahun 2003/2004.
MENJADI PFA Mengapa Harus JFA
Siapa Yang Dapat Diangkat Dalam JFA Seorang PNS dapat diangkat ke dalam JFA Trampil ataupun Ahli apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Mekanisme Pengangkatan Ke Dalam JFA Pengangkatan ke dalam JFA dapat dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
Berbagai variabel yang harus diperhatikan dalam Pengangkatan JFA meliputi kompetensi, kebutuhan formasi (jumlah dan komposisi peran/jabatan auditor) dan kecukupan beban kerja (200 Hari Pengawasan/HP per auditor per tahun), dan ketersediaan anggaran. Penilaian Kinerja Auditor Berbasis Angka Kredit
Unsur Utama:
Unsur Penunjang: Setiap kegiatan yang diarahkan pada pemberdayaan diri pribadi yang mendukung pelaksanaan tugas-tugas pengawasan, antara lain melalui kegiatan mengajar, mengikuti seminar/ lokakarya, berperan dalam kepanitiaan dan organisasi profesi, serta memperoleh penghargaan/tanda jasa.
3. Mekanisme Penilaian Mekanisme penilaian angka kredit merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh auditor secara self assesment berdasarkan pada perencanaan kerja dan norma hasil dengan melibatkan Tim Penilai Angka Kredit dan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit 4. Perangkat Penilaian Angka Kredit
Kenaikan Pangkat Dan Jabatan Kenaikan pangkat dan jabatan didasarkan pada perolehan angka kredit sesuai dengan komposisi dan jumlah kumulatif minimal yang ditentukan serta peningkatan kompetensi yang dipersyaratkan. Tabel komposisi angka kredit (Trampil/Ahli) dan tabel hubungan pangkat,golongan, angka kredit, peran, sertifikasi (Trampil/Ahli) Pengembangan Profesi, Diklat Dan Sertifikasi Untuk mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme sejalan dengan tuntutan tugas pengawasan, setiap PFA wajib mengikuti berbagai kegiatan pengembangan profesi, diklat dan sertifikasi. Berbagai jenis kegiatan pengembangan profesi meliputi:
Diklat sertifikasi dan diklat teknis substansi dirancang secara berjenjang dan berkelanjutan yang terdiri dari:
INSTANSI PEMBINA DAN DATA PFA
Instansi Pembina JFA Instansi pembina Jabatan Fungsional adalah instansi pemerintah yang menggunakan jabatan fungsional yang mempunyai bidang kegiatan sesuai dengan tugas instansi tersebut atau instansi yang apabila dikaitkan dengan bidang tugasnya dianggap mampu untuk ditetapkan sebagai pembina jabatan fungsional (PP 16/1994 tentang Jabatan Fungsional PNS)
Dalam hal pembinaan JFA berdasarkan Kep MENPAN Nomor 19/1996 Pasal 1, BPKP ditunjuk sebagai instansi pembina JFA di lingkungan APIP (BPKP, Itjendep/LPND, dan Bawasda) Tugas-tugas instansi pembina secara umum antara lain:
KETENTUAN JFA
Organisasi JFA Pelaksanaan tugas-tugas pengawasan dilaksanakan secara mandiri yaitu melakukan tugas dalam suatu tim pengawas mandiri yang merupakan kerja bersama, tetapi tanggung jawab hasil pelaksanaan tugas dan kewenangan pelaksanaan tugas tetap melekat kepada masing-masing PFA tersebut. Peran dalam tim mandiri adalah sebagai Anggota Tim, Ketua Tim, Pengendali Teknis, dan Pengendali Mutu.
Ketentuan-Ketentuan JFA Untuk memudahkan PFA dan pihak-pihak terkait lainnya, ketentuan-ketentuan pelaksanaan JFA yang meliputi ketentuan umum, petunjuk teknis, diterbitkan dan dikodifikasikan secara periodik dalam bentuk buku himpunan peraturan, pedoman dan standar.
Peraturan Tentang JFA Peraturan-peraturan yang terkait dengan jabatan fungsional auditor dapat dilihat selengkapnya: klik disini
Last Updated ( Tuesday, 10 August 2010 14:39 ) |
|
|












