Cek Email

SMS Pengaduan

Pengendalian Intern
Bansos Merapi
Foto Kegiatan
ifad 4.jpg
Hakordia 2010
Itjentan

PostHeaderIcon Jabatan Fungsional Auditor

PROFIL JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR

JFA – APIP


GAMBARAN UMUM

 

Apa Itu Jabatan Fungsional

Jabatan fungsional PNS atau biasa disebut Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu sertabersifat mandiri.


Jabatan fungsional dibentuk dengan tujuan untuk peningkatan profesionalisme dan pengembangan karier PNS dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan.


Apa Itu JFA

Jabatan Fungsional Auditor (JFA) merupakan jabatan fungsional yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi pengawasan instansi pemerintah/aparat pengawasan instansi pemerintah (APIP) yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.


JFA dibentuk dengan tujuan untuk menjamin pembinaan profesi dan karier, kepangkatan dan jabatan bagi PNS yang melaksanakan pengawasan pada instansi pemerintah dalam rangka mendukung peningkatan kinerja instansi pemerintah.


Siapa Auditor

Pejabat Fungsional Auditor (PFA) atau biasa disebut auditor adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan pada instansi pemerintah.


Ada Dimana Auditor APIP

  • BPKP
  • Inspektorat Jenderal Departemen/Kementerian
  • Inspektorat Utama/Inspektorat LPND
  • Badan Pengawasan Daerah Provinsi/Kabupaten/ Kota

Jenjang Jabatan Dalam JFA

1. Auditor Terampil:

  • Auditor Pelaksana
  • Auditor Pelaksana Lanjutan
  • Auditor Penyelia

2. Auditor Ahli:

  • Auditor Ahli Pertama
  • Auditor Ahli Muda
  • Auditor Ahli Madya
  • Auditor Ahli Utama

Sejarah JFA

JFA dibentuk tahun 1996 dengan Kep MENPAN 19/1996, dan diterapkan pertama kali di BPKP sebagai bentuk pengembangan lebih lanjut dari Pejabat Pengawas Keuangan dan Pembangunan (PKP) yang telah dirintis sejak tahun 1983 di lingkungan BPKP. Sejalan dengan adanya tuntutan peningkatan profesionalisme di bidang pengawasan, maka pada tahun 2000/2001 JFA juga diterapkan di lingkungan Itjen Dep/LPND. Sedangkan di lingkungan Bawasda Prov/Kab/Kota, penerapan JFA baru mulai tahun 2003/2004.

 

 

MENJADI PFA


Mengapa Harus JFA

  1. Adanya jaminan peningkatan profesionalis memelalui pembinaan, pengembangan profesi,pendidikan dan pelatihan yang terencana,berjenjang dan berkelanjutan. Peningkatanprofesionalisme juga dikembangkan melaluipenugasan yang didasarkan pada kompetensi (keterampilan dan keahlian).
  2. Kenaikan pangkat dan jabatan yang berorientasi pada penilaian prestasi kerja yang obyektif melalui sistem penilaian angka kredit. PFA dapat menduduki pangkat dan jabatan maksimal sesuai dengan kompetensi dan prestasi kerja yang dimiliki.
  3. Adanya kepercayaan untuk menghitung sendiri(self assesment) perolehan angka kredit berdasarkan pada pelaksanaan penugasan.
  4. Adanya pemberian tunjangan sesuai jenjang jabatannya.

Siapa Yang Dapat Diangkat Dalam JFA

Seorang PNS dapat diangkat ke dalam JFA Trampil ataupun Ahli apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Berijazah pendidikan formal minimal SLTA, D II, atau D III dengan kualifikasi yang ditentukan oleh instansi pembina.
  2. Pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda Tingkat I (golongan ruang II/b).
  3. Bekerja di lingkungan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), meliputi:
    • BPKP
    • Inspektorat Jenderal Departemen/ Kementerian
    • Unit Pengawasan LPND
    • Badan Pengawasan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
  4. Memiliki kompetensi di bidang pengawasan dan lulus diklat sertifikasi JFA sesuai dengan pangkat dan jabatan yang akan didudukinya.
  5. Memiliki Angka kredit minimal yang ditentukan.

Mekanisme Pengangkatan Ke Dalam JFA

Pengangkatan ke dalam JFA dapat dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:

  1. Pengangkatan Inpassing Merupakan pengangkatan ke dalam JFA pada kurun waktu tertentu.
  2. Pengangkatan Perpindahan Merupakan pemindahan ke dalam JFA dari jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.
  3. Pengangkatan Pertama Merupakan pengangkatan pertama kali seorang PNS ke dalam JFA.

 

Berbagai variabel yang harus diperhatikan dalam Pengangkatan JFA meliputi kompetensi, kebutuhan formasi (jumlah dan komposisi peran/jabatan auditor) dan kecukupan beban kerja (200 Hari Pengawasan/HP per auditor per tahun), dan ketersediaan anggaran.


Penilaian Kinerja Auditor Berbasis Angka Kredit

  1. Penilaian prestasi dan kinerja auditor dilakukan melalui sistem angka kredit dengan memperhitungkan setiap butir kegiatan dan atau akumulasi butir-butir kegiatan penugasan yang dilaksanakan. Masing-masing kegiatan penugasan dinilai dengan satuan angka kredit sesuai dengan kompleksitas kegiatan dan jenjang jabatan auditor.
  2. Unsur kegiatan yang dinilai:

Unsur Utama:

  • Pendidikan, setiap kegiatan pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah serta mengikuti atau lulus pendidikan dan pelatihan kedinasan.
  • Pengawasan, setiap kegiatan dalam proses penilaian terhadap obyek pengawasan dan atau kegiatan tertentu dengan tujuan untuk memastikan apakah pelaksanaan tugas dan fungsi obyek pengawasan dan atau kegiatan tersebut telah sesuai dengan yang telah ditetapkan.
  • Pengembangan Profesi, setiap kegiatan yang dilakukan untukmeningkatkan kinerja pekerjaan (job performance) melalui keterampilan tertentu,yaitu pelatihan/diklat teknis dan pengembangan pegawai untuk memenuhi kebutuhan organisasi.

Unsur Penunjang:

Setiap kegiatan yang diarahkan pada pemberdayaan diri pribadi yang mendukung pelaksanaan tugas-tugas pengawasan, antara lain melalui kegiatan mengajar, mengikuti seminar/ lokakarya, berperan dalam kepanitiaan dan organisasi profesi, serta memperoleh penghargaan/tanda jasa.

 

3.   Mekanisme Penilaian

Mekanisme penilaian angka kredit merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh auditor   secara self assesment berdasarkan pada perencanaan kerja dan norma hasil dengan melibatkan Tim Penilai Angka Kredit dan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit

4.   Perangkat Penilaian Angka Kredit

  • Pelaksana, Auditor, Atasan Langsung, Sekretariat Tim Penilai, Tim Penilai, Tim Penilai Teknis,   Pejabat Pengusul Angka Kredit, dan Pejabat Yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit
  • Dokumen, Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan (SPMK) yang dilengkapi dengan dokumen  pendukung, Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK), dan Surat Keputusan Penetapan Angka Kredit (SK PAK)
  • Perangkat Lunak (Software), proses penilaian dan penetapan angka kredit dapat dilakukan secara komputerisasi dengan menggunakan Aplikasi Angka Kredit.


Kenaikan Pangkat Dan Jabatan

Kenaikan pangkat dan jabatan didasarkan pada perolehan angka kredit sesuai dengan komposisi dan jumlah kumulatif minimal yang ditentukan serta peningkatan kompetensi yang dipersyaratkan. Tabel komposisi angka kredit (Trampil/Ahli) dan tabel hubungan pangkat,golongan, angka kredit, peran, sertifikasi (Trampil/Ahli)


Pengembangan Profesi, Diklat Dan Sertifikasi

Untuk mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme sejalan dengan tuntutan tugas pengawasan, setiap PFA wajib mengikuti berbagai kegiatan pengembangan profesi, diklat dan sertifikasi. Berbagai jenis kegiatan pengembangan profesi meliputi:

  • Membuat karya tulis/karya ilmiah
  • Menerjemahkan/menyadur karya tulis ilmiah
  • Berpartisipasi dalam penerbitan
  • Melakukan Pelatihan di Kantor Sendiri (PKS)
  • Berpartisipasi aktif dalam pemaparan
  • Studi banding

Diklat sertifikasi dan diklat teknis substansi dirancang secara berjenjang dan berkelanjutan yang terdiri dari:

  1. Diklat pembentukan auditor Trampil dan Ahli, adalah diklat yang dirancang untuk menyaring calon auditor dan memberikan pengetahuan, keterampilan dan perilaku untuk melaksanakan kegiatan audit secara
  2. Diklat penjenjangan auditor adalah diklat dalam rangka sertifikasi bagi auditor untuk menyiapkan dan meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan perilaku auditor sehingga mampu melaksanakan peran sebagai Ketua Tim, Pengendali Teknis, dan Pengendali Mutu.
  3. Diklat teknis substansi merupakan diklat yang dirancang untuk meningkatkan wawasan dan kompetensi (keterampilan dan keahlian) di bidang teknis tertentu sesuai dengan bidang tugas dan fungsi masing-masing APIP.

 

INSTANSI PEMBINA DAN DATA PFA

 

Instansi Pembina JFA

Instansi pembina Jabatan Fungsional adalah instansi pemerintah yang menggunakan jabatan fungsional yang mempunyai bidang kegiatan sesuai dengan tugas instansi tersebut atau instansi yang apabila dikaitkan dengan bidang tugasnya dianggap mampu untuk ditetapkan sebagai pembina jabatan fungsional (PP 16/1994 tentang Jabatan Fungsional PNS)

 

Dalam hal pembinaan JFA berdasarkan Kep MENPAN Nomor 19/1996 Pasal 1, BPKP ditunjuk sebagai instansi pembina JFA di lingkungan APIP (BPKP, Itjendep/LPND, dan Bawasda) Tugas-tugas instansi pembina secara umum antara lain:

  • Merumuskan standar kompetensi
  • Merumuskan kurikulum diklat
  • Menyelenggarakan diklat kompetensi
  • Fasilitasi pelaksanaannya
  • Membangun pusat informasi
  • Menyusun pedoman formasi jabatan
  • Melakukan monitoring dan evaluasi


KETENTUAN JFA

 

Organisasi JFA

Pelaksanaan tugas-tugas pengawasan dilaksanakan secara mandiri yaitu melakukan tugas dalam suatu tim pengawas mandiri yang merupakan kerja bersama, tetapi tanggung jawab hasil pelaksanaan tugas dan kewenangan pelaksanaan tugas tetap melekat kepada masing-masing PFA tersebut. Peran dalam tim mandiri adalah sebagai Anggota Tim, Ketua Tim, Pengendali Teknis, dan Pengendali Mutu.

 

Ketentuan-Ketentuan JFA

Untuk memudahkan PFA dan pihak-pihak terkait lainnya, ketentuan-ketentuan pelaksanaan JFA yang meliputi ketentuan umum, petunjuk teknis, diterbitkan dan dikodifikasikan secara periodik dalam bentuk buku himpunan peraturan, pedoman dan standar.

 

Peraturan Tentang JFA

Peraturan-peraturan yang terkait dengan jabatan fungsional auditor dapat dilihat selengkapnya: klik disini

 

Last Updated ( Tuesday, 10 August 2010 14:39 )

 


Peraturan Terbaru

Perpres Nomor 35 Tahun 2011

tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

PP Nomor 61 Tahun 2010

tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik


Perpres Nomor 54 Tahun 2010

tentang Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah


PP Nomor 53 Tahun 2010

tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil


Perpres Nomor 81 Tahun 2010

tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 - 2025


Permenpan Nomor 11 Tahun 2011

tentang Kriteria dan Ukuran Keberhasilan Reformasi Birokrasi


Permenpan Nomor 14 Tahun 2011

tentang Pedoman Pelaksanaan Program Manajemen Pengetahuan (Knowledge Management)


Peraturan Menteri Negara PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010

tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014

Sedang Berkunjung
We have 7 guests online
Green Audits
Media Auditor
UNDUH MATERI KAK
Komitmen Anti Korupsi
Selayang Pandang Itjen
Foto Kegiatan
thd x makassarr 13.jpg