Tugas

Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada unit kerja lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Inspektorat Jenderal dan Badan Karantina Pertanian.

Fungsi

  • Penyusunan rencana dan program, dan anggaran Inspektorat IV;
  • Penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern lingkup Inspektorat IV;
  • Pelaksanaan pengawasan kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  • Penyusunan laporan hasil pengawasan kinerja dan keuangan, serta pengawasan lainnya; dan
  • Pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat IV.

Susunan Organisasi

a. Subbagian Tata Usaha Inspektorat IV; dan

b. Kelompok Jabatan Fungsional.


SUB BAGIAN TATA USAHA

Tugas:

Melakukan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, perlengkapan, dan surat menyurat, serta kearsipan Inspektorat IV.

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR

Tugas:

  • Melakukan penyusunan rencana dan program, dan anggaran Inspektorat IV;
  • Melakukan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern lingkup Inspektorat IV;
  • Melakukan pengawasan kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  • Melakukan penyusunan laporan hasil pengawasan kinerja dan keuangan, serta pengawasan lainnya; dan
  • Melakukan kegiatan lainnya sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.