Tugas

Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada unit kerja lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, dan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.

Fungsi

  • Penyusunan rencana dan program, dan anggaran Inspektorat III;
  • Penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern lingkup Inspektorat III;
  • Pelaksanaan pengawasan kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya
  • Penyusunan laporan hasil pengawasan kinerja dan keuangan, serta pengawasan lainnya; dan
  • Pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat III.

Susunan Organisasi

a. Subbagian Tata Usaha Inspektorat III; dan

b. Kelompok Jabatan Fungsional.

SUB BAGIAN TATA USAHA

Tugas:

Melakukan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, perlengkapan, dan surat menyurat, serta kearsipan Inspektorat III.

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR

Tugas:

  • Melakukan penyusunan rencana dan program, dan anggaran Inspektorat III;
  • Melakukan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern lingkup Inspektorat III;
  • Melakukan pengawasan kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  • Melakukan penyusunan laporan hasil pengawasan kinerja dan keuangan, serta pengawasan lainnya; dan
  • Melakukan kegiatan lainnya sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.