Tugas
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada unit kerja lingkup Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Badan Ketahanan Pangan.
Fungsi
- Penyusunan rencana dan program, dan anggaran Inspektorat II;
- Penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern lingkup Inspektorat II;
- Pelaksanaan pengawasan kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- Penyusunan laporan hasil pengawasan kinerja dan keuangan, serta pengawasan lainnya; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat II.
Susunan Organisasi
a. Subbagian Tata Usaha Inspektorat II; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
SUB BAGIAN TATA USAHA
Tugas:
Melakukan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, perlengkapan, dan surat menyurat, serta kearsipan Inspektorat II.
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
Tugas:
- melakukan penyusunan rencana dan program, dan anggaran Inspektorat II;
- melakukan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern lingkup Inspektorat II;
- melakukan pengawasan kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- melakukan penyusunan laporan hasil pengawasan kinerja dan keuangan, serta pengawasan lainnya; dan
- melakukan kegiatan lainnya sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.











