Jenuh, Bosan dan Males, itu yang mungkin terbesit dalam benak pejabat fungsional, contohnya Auditor dalam setiap kali pengumpulan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK). Tidak heran memang, karena mereka harus mengumpulkan setiap kegiatan dengan dokumen pendukung yang mungkin bisa setebal buku 100 halaman.

Dengan terbitnya peraturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/220/M.PAN/7/2008 tgl 4 Juli 2008, merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya yaitu Keputusan Menpan Nomor 19/1996. Dalam peraturan baru ini penyampaian DUPAK tampil dengan format baru dan menyajikan butir-butir kegiatan yang lebih simpel serta ringkas, walaupun agak mengecewakan, karena dibeberapa butir mengalami penurunan nilai. Tidak tepatnya pengumpulan DUPAK dan kurang optimalnya nilai yang diperoleh sesuai yang telah  dilaksanakan oleh Auditor merupakan perhatian yang perlu kita cermati. Yang menjadi perhatian pokok, yaitu adalah kurang tertibnya dalam pengumpulan dokumen kegiatan, sehingga banyak dokumen yang tidak lengkap, yang berakibat pengajuan angka kreditnya tidak dinilai.


Bagaimana agar DUPAK dapat tepat waktu dan optimal? Ada beberapa  yang perlu diperhatikan:

1. Catat tanggal pelaksanaan setiap kegiatan yang berdasarkan surat perintah dari pimpinan dan masukkan dalam tempat file dengan rapi.
2. Sisihkan waktu sebentar untuk mengcopy surat perintah tugas dan dokumen hasilnya.
3. Buatlah surat pernyataan melakukan kegiatan (SPMK) dan mintakan tandatangan ketua tim/pengendali teknis/Pimpinan Instansi setiap selesai melakukan kegiatan serta tempelkan menjadi satu file dengan surat perintah dan dokumen per kegiatan.
4. Rajin-rajinlah untuk mengecek tanggal kegiatan untuk meyakinkan tidak ada yang tumpang tindih.
5. Baca dan pelajari peraturan terkait, agar dalam memasukkan jenis kegiatan dan nilai angka kreditnya tidak salah.

Itu mungkin hanya beberapa hal yang perlu diperhatikan, semoga tip ini bermanfaat!!

 

 

 

Last Updated ( Tuesday, 02 March 2010 14:11 )