Kami percaya, teman-teman auditor setuju kalau menuangkan gagasan dalam bentuk tulisan dan dimuat sebuah penerbitan masih menjadi primadona bagi auditor. Ini lantaran, karya tulis ilmiah yang memenuhi syarat dapat diakui sebagai angka kredit bagi pejabat fungsional auditor kategori pengembangan profesi dengan nilai relatif besar. Angka kredit tulisan sederhana yang dimuat Media Auditor senilai 2 poin, tanpa harus diperhitungkan jumlah hari kerja dalam setahun seperti halnya kategori pengawasan.

Kemudahan dalam memperoleh angka kredit melalui pembuatan tulisan mulai terusik dengan adanya Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor KEP-911/K/JF/2005 tanggal 6 Oktober 2005 yang menjadi pedoman penyusunan dan pengujian karya tulis ilmiah di bidang pengawasan. Dalam Ketentuan tersebut mengharuskan dilakukan penilaian atas hasil karya tulis ilmiah sebagai persyaratan memperoleh angka kredit bagi pejabat fungsional auditor. Bisa jadi, aturan tersebut bagi beberapa auditor sangat meresahkan karena tidak semua artikel yang dimuat di Media Auditor, lulus dari seleksi Tim Penilai Karya Tulis Ilmiah Inspektorat Jenderal Departemen Pertanian.

Kami jajaran Redaksi Media Auditor juga sempat khawatir, aturan tersebut akan menurunkan minat menulis. Dari evaluasi, persiapan penerbitan pertama tahun 2009 ini, ternyata jumlah artikel yang masuk redaksi lumayan banyak. Ini menunjukkan,, minat menulis justru meningkat dibandingkan periode sebelumnya. Kami berharap, teman-teman auditor menulis di Media Auditor bukan hanya termotivasi  untuk memperoleh angka kredit semata, tetapi lebih pada keinginan untuk menuangkan gagasan baru dalam bidang pengawasan. Dengan demikian, inovasi dan pemikiran baru bidang pengawasan dapat muncul demi kemajuan bersama.

Kegagalan tulisan beberapa auditor memperoleh angka kredit, banyak saran yang terlontar untuk penggabungan Redaksi Media Auditor dengan Tim Penilai Karya Tulis Ilmiah lingkup Inspektorat Jenderal Departemen Pertanian. Kami tegaskan, bahwa Redaksi Media Auditor dengan Tim Penilai Karya Tulis Ilmiah mempunyai tugas yang berbeda meskipun keduanya sama-sama terkait dengan karya tulis ilmiah. Redaksi Media Auditor bertanggungjawab dalam pengelolan dan kesinambungan penerbitan sesuai dengan ruang lingkup majalah yaitu bidang manajemen dan pengawasan. Sedangkan Tim Penilai Karya Tulis Ilmiah, bertugas melakukan penilaian setiap karya tulis ilmiah yang diajukan auditor untuk memperoleh angka kredit baik yang dimuat dalam media (termasuk Media Auditor) ataupun tidak diterbitkan. Redaksi Media Auditor hanya menyeleksi artikel yang masuk meja redaksi, tulisan yang memenuhi syarat teknis penulisan dan sesuai misi majalah akan diterbitkan meskipun secara substansial tidak terkait dengan pengawasan. Sekali lagi, Redaksi Media Auditor bukan penentu angka kredit bagi sebuah karya tulis ilmiah.

Kami berharap, teman-teman auditor menulis untuk Media Auditor , berbentuk opini bidang pengawasan baik untuk penyempurnaan teknis audit maupun pengembangan system pengawasan. Kami yakin, jenis artikel seperti yang kami disebutkan akan lolos seleksi Tim Penilai Karya Tulis Ilmiah dan memperoleh angka kredit. Mudah-mudahan, teman-teman auditor tidak patah semangat tetap menuangkan ide-ide baru melalui tulisan di Media Auditor..Terima kasih.

Last Updated ( Monday, 17 May 2010 12:08 )