Home Profil Kaltim Visi Misi Tujuan & Sasaran Struktur Organisasi Data Pertanian IPTEK INFORMASI RENSTRA Galeri Foto

SEPUTAR DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN

Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Propinsi Kalimantan Timur Nomor : 08 Tahun 2004 tanggal 01 Februari 2004, Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Kalimantan Timur merupakan unsur pelaksana Pemerintah Propinsi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura.

Dengan penyelenggaraan tugas pokok tersebut, Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Kalimantan Timur mempunyai tugas  :

  1. Penetapan standar pelayanan minimal dalam bidang pertanian yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota.

  2. Penetapan standar pembibitan/perbenihan pertanian.

  3. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumberdaya manusia aparat teknis fungsional, keterampilan dan pendidikan serta latihan kejujuran tingkat menengah.

  4. promosi eksport komoditas pertanian unggulan daerah propinsi.

  5. Penyediaan dukungan kerjasama antar kabupaten dalam bidang pertanian.

  6. Pengaturan dan pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit di bidang pertanian lintas Kabupaten/Kota.

  7. Pengaturan penggunaan bibit pertanian.

  8. penetapan Kawasan Pertanian Terpadu berdasarkan kesepakatan dengan Kabupaten/Kota.

  9. Pelaksanaan penyidikan penyakit di bidang pertanian lintas Kabupaten/Kota.

  10. Penyediaan dukungan pengendalian eradikasi organisme pengganggu tumbuhan, hama, penyakit di bidang  pertanian.

  11. Pengaturan penggunaan air irigasi.

  12. Pemantauan, peramalan, dan pengendalian explosi pengganggu tumbuhan dan penyakit di bidang pertanian.

  13. Pembinaan Unit Pelayanan Teknis Pertanian Tanaman Pangan.

  14. Pengelolaan Urusan Tata Usaha Dinas.

  15. pengaturan penggunaan air irigasi.

  16. Pemantauan, peramalan dan pengendalian explosi organisme

Sumber Daya Manusia Dinas

Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Kalimantan Timur pre 31 Desember 2005 memiliki Sumber Daya Manusia 356 orang (224 PNS, 94 PTT dan 38 Honor APBN), yang tersebar di kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Kalimantan Timur dan di Kantor Unit Pelaksana Teknis daerah (UPTD).

Sarana dan Prasarana

Untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Kalimantan Timur dilengkapi dengan sarana dan prasarana berupa aktiva tanah dan bangunan, inventarisasi kantor, kendaraan dinas dan fasilitas lainnya.  sarana dan prasarana tersebut sebagian besar dalam kondisi baik dan sebagian dalam kondisi kurang baik, namun diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal.