TATA USAHA
Tugas Bagian Tata Usaha
:
Menyelenggarakan urusan ketata usahaan yang meliputi perencanaan, kepegawaian,
umum dan keuangan.
BAGIAN TATA USAHA TERDIRI SUB BAGIAN :
| 1 | Menyusun perencanaan pembangunan peternakan dan kesehatan hewan yang berhubungan dengan lintas kabupaten dan kota. |
| 2 | Menyusun dan menghitung renxcana anggaran pembangunan peternakan dan kesehatan hewan. |
| 3 | Menyusun pedoman perumusan dan pengendalian program pembangunan peternakan dan kesehatan hewan lintas kabupaten dan kota |
| 4 | Melaksanakan perumusan dan pengendalian proyek pembangunan di lingkup Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Bengkulu. |
| 5 | Melaksanakan monitoring dan evaluasi program dan proyek lingkup Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Bengkulu. |
| 6 | Menyusun pedoman dan petunjuk teknis pengendalian |
| 7 | Mengumpulkan, mengelola dan menganalisa data peternakan sebagai bahan perumusan, evaluasi dan laporan. |
| 8 | Menyajikan data dan potensi peternakan dalam bentuk analisis statistik , dokumentasi dan ekspose peternakan Propinsi Bengkulu |
| 9 | Menyusun evaluasi umum pembangunan peternakan |
| 10 | Melaksanakan tugas – tugas tambahan dari kepala bagian tata usaha |
| 1 | Menyusun dan menghitung rencana anggaran pendapatan dan belanja dinas |
| 2 | Melaksanakan pembinaan administrasi keuangan sesuai dengan perundang- undangan yang berlaku |
| 3 | Melaksanakan verifikasi, pengendalian dan pembinaan keuangan |
| 4 | Melaksanakan pembinaan kebendaharawanan |
| 5 | Mengatur dan melayani penerimaan dan pengeluaran keuangan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. |
| 6 | Melaksanakan tugas – tugas tambahan yang berkaitan dengan lintas kabupaten dan kota serta lembaga lainnya di Propinsi Bengkulu |
| 1 | Melaksanakan pengumpulan dan penyusunan data kepegawaian di propinsi, kabupaten dan kota |
| 2 | Menyusun keragaan kepegawaian di propinsi, kabupaten dan kota berdasarkan aturan kepegawaian yang berlaku |
| 3 | Menyusun program peningkatan pengetahuan dan keterampilan pegawai dalam jabatan structural dan jabatan fungsional melalui latihan jabatan dan latihan teknis. |
| 4 | Menyusun dan melaksanakan program kesejahteraan pegawai |
| 5 | Menganalisis jumlah, jenis pekerjaan dan jabatan teknis, serta kebutuhan pegawai di dinas peternakan propinsi, kabupaten dan kota. |
| 6 | Melaksanakan tugas – tugas tambahan yang berkaitan dengan kabupaten dan kota serta lembaga lainnya di Propinsi Bengkulu. |
| 1 | Melaksanakan urusan rumah tangga dinas |
| 2 | Menyusun dan mengurus perlengkapan dinas serta mengelola inventaris dinas |
| 3 | Melaksanakan dan menertibkan surat menyurat, kearsipan dan kepustakaan. |
| 4 | Melaksanakan penyebaran informasi yang berhubungan dengan pembangunan peternakan |
| 5 | Menyiapkan, mengumpulkan, menyampaikan dan menyajikan undang – undang, peraturan pemerintah, Kepres dan Perda yang berkaitan dengan dinas, serta bahan pembelaan bila ada penuntutan dari pihak luar maupun dalam. |
| 6 | Melaksanakan tugas – tugas tambahan yang berkaitan dengan kabupaten dan kota serta lembaga lainnya di Propinsi Bengkulu. |