SUB DINAS PENGEMBANGAN DAN PRODUKSI TERNAK

TUGAS  :
Melaksanakan sebagian tugas kepala dinas dibidang pengembangan dan produksi ternak.

FUNGSI :

1 Menyusun strategi pengembangan dan produksi peternakan.
2 Menyusun pola umum pelaksanaan perbibitan, budidaya dan pengembangan ternak.
3 Menyusun pola koordinasi dan pengendalian perbibitan, pakan ternak dan pengembangan ternak di Kabupaten dan Kota.
4 Menyusun mekanisme evaluasi dan pengkajian atas penerapan teknologi peternakan.
5 Membina dan mengarahkan personil lingkup sub dinas pengembangan dan produksi peternakan.

Sub Dinas Pengembangan dan Produksi Ternak terdiri atas :

1

Seksi perbibitan mempunyai tugas :

  a Menyusun pedoman masalah perbibitan lintas kabupaten kota.
  b Menyusun program dan mekanisme koordinasi serta menyusun kebutuhan sarana dan prasarana perbibitan lintas kabupaten kota.
  c Mengkoordinir pelaksanaan peningkatan mutu genetik ternak, melaui penyebaran pejantan unggul, inseminasi buatan ataupun melalui embryo transper lintas kabupaten kota.
  d Menganalisa dan menjabarkan strategi pengembangan teknologi perbibitan lintas kabupaten kota.
  e Menganalisa hasil kegiatan perbibitan dan membuat laporan.
  f Melaksanakan tugas tambahan dari kepala sub dinas.
     
2

Seksi pengembangan dan pengawasan mutu pakan mempunyai tugas :

  a Menyusun petunjuk/pedoman penggunaan dan penerapan teknologi pakan ternak berdasarkan hasil kajian di Bengkulu.
  b Melaksanakan pemantauan dan evaluasi penerapan teknologi pakan ternak ditingkat peternak di lintas kabupaten kota berdasarkan aspek sosial-ekonomi dan sosial-teknologi.
  c Menyusun mekanisme koordinasi dengan dinas peternakan kabupaten kota.
  d Menjabarkan strategi pengembangan teknologi pakan ternak yang bersifat lintas kabupaten dan kota
  e Melaksanakan tugas tambahan dari kepala sub dinas
     
3

Seleksi budidaya ternak mempunyai tugas :

  a Menyusun petunjuk/pedoman pelaksanaan budidaya dan tatalaksana ternak lintas kabupaten dan kota.
  b Bekerjasama dengan dinas kabupaten dan kota dalam penetapan kawasan peternakan.
  c Menjabarkan strategi budidaya  ternak untuk dikembangkan  di kabupaten dan kota.
  d Membantu dan mengevaluasi pelaksanaan budidaya ternak lintas kabupaten dan kota.
  e Melaksanakan tugas tambahan dari kepala sub dinas.
     
4

Seksi Pengembangan dan penataan ternak mempunyai tugas :

  a Menyusun petunjuku/pedoman pengembangan dan penataan ternak di lintas kabupaten dan kota.
  b Bekerjasama dengan dinas kabupaten dan kota  dalam pengembangan dan penataan ternak.
  c Menjabarkan strategi pengembangan dan penataan ternak lintas kabupaten dan kota.
  d Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pengembangan dan penataan ternak lintas Kabupaten dan kota.
  e Melaksanakan tugas tambahan dari kepala sub dinas.