SUB DINAS KESEHATAN HEWAN DAN MASYARAKAT VETERINER
Sub
Dinas Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner mempunyai tugas :
Melaksanakan sebagian tugas Dinas peternakan di bidang Kesehatan hewan dan
Masyarakat Veteriner.
Tugas dan fungsi :
| a | Menyusun strategi pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan lintas Kabupaten / Kota |
| b | Menyusun pola umum Pengawasan Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner lintas Kabupaten dan Kota. |
| c | Menyusun Pola Koordinasi pengamatan , pengendalian , pencegahan dan pemberantasan Penyakit hewan menular lintas kabupaten dan kota. |
| d | Menyusun mekanisme perencanaan, evaluasi dan pengkajian Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner. |
| e | Menetapkan prosedur pengamatan mutu produk peternakan lintas Kabupaten dan Kota. |
Sub Dinas Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner terdiri dari :
| 1 |
Seksi Kesehatan dan Masyarakt Veteriner mempunyai tugas : |
|
| a | Menyusun rencana kegiatan pelayanan kesehatan hewan dan masyarakt veteriner lintas kabupaten dan kota. | |
| b | Mengkoordinasi pelayanan kesehatan hewan dan masyarakat veteriner lintas kabupaten dan kota. | |
| c | Menyusun dan menjelaskan strategi dan pola umum pengawasan produk peternakan lintas kabupaten dan kota. | |
| d | Mengawasi kesehatan hewan lintas kabupaten dan kota. | |
| e | Melaksanakan tugas tambahan dari kepala sub dinas. | |
| 2 |
Seksi Pencegahan dan pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan mempunyai tugas: |
|
| a | Menyusun rencana kegiatan, memonitoring dan mengevaluasi kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan lintas kabupaten dan kota. | |
| b | Menjabarkan strategi pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan lintas Kabupaten dan Kota. | |
| c | Mengkoordinasikan kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan lintas Kabupaten dan Kota. | |
| d | Mengkoordinasikan pengawasan lalu lintas hewan, bahan asal hewan dan hasil-hasil bahan berasal dari hewan lintas Kabupaten dan Kota. | |
| e | Melaksanakan tugas tambahan dari kepala sub dinas. | |
| 3 |
Seksi Pengamatan dan Penyedian Penyakit Hewan mempunyai tugas : |
|
| a | Menyusun rencana strategi, memonitoring dan evaluasi kegaiatan pengamatan dan penyidikan penyakit hewan ( P2H ) lintas kabupaten dan kota. | |
| b | Melaksanakan penyidikan, pengamatan peramalan wabah Epidemiologi penyakit hewan lintas Kabupaten dan Kota. | |
| c | Membuatn peta penyakit hewan dan memonitoring kejadian wabah penyakit hewan lintas Kabupaten dan Kota. | |
| d | Membina dan membimbing Laboratorium Kesehatan Hewan dan POSKESWAN lintas Kabupaten dan Kota. Serta melaksanakan koordinasi dengan Laboratorium tipe A. | |
| e | Melaksanakan tugas tambahan dari kepala sub dinas. | |
| 4 |
Seksi Pengawasan Obat hewan mempunyai tugas : |
|
| a | Menyusun Rencana Strategis dan Pola Umum, memonitoring dan mengevaluasi kegiatan pengawasan obat hewan lintas Kabupaten dan Kota. | |
| b | Mengawasi produksi, peredaran dan penggunaan obat hewan lintas Kabupaten dan Kota . | |
| c | Mengkoordinasikan Pembinaan Perdagangan Obat hewan, dan Poultry Shop lintas kabupaten dan kota. | |
| d | Menyusun hasil evaluasi kegiatan pengeawasan dan penggunaan obat hewan lintas kabupaten dan kota. | |
| e | Melaksanakan tugas tambahan dari kepala sub dinas. | |