SUB DINAS KESEHATAN HEWAN DAN MASYARAKAT VETERINER

Sub Dinas Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner mempunyai tugas :
Melaksanakan sebagian tugas Dinas peternakan di bidang Kesehatan hewan dan Masyarakat Veteriner.

Tugas dan fungsi :

a Menyusun strategi pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan lintas Kabupaten / Kota
b Menyusun pola umum Pengawasan Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner lintas Kabupaten dan Kota.
c Menyusun Pola  Koordinasi pengamatan , pengendalian , pencegahan dan pemberantasan Penyakit hewan menular  lintas kabupaten dan kota.
d Menyusun mekanisme perencanaan, evaluasi dan pengkajian Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner.
e Menetapkan prosedur pengamatan mutu produk peternakan lintas Kabupaten dan Kota.
   

Sub Dinas Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner terdiri dari :

1

Seksi Kesehatan dan Masyarakt Veteriner mempunyai tugas :

  a Menyusun rencana kegiatan pelayanan kesehatan hewan dan masyarakt veteriner lintas kabupaten dan kota.
  b Mengkoordinasi pelayanan kesehatan hewan dan masyarakat veteriner lintas kabupaten dan kota.
  c Menyusun dan menjelaskan strategi dan pola umum pengawasan produk peternakan lintas kabupaten  dan kota.
  d Mengawasi kesehatan hewan lintas kabupaten dan kota.
  e Melaksanakan tugas tambahan dari kepala sub dinas.
     
2

Seksi Pencegahan dan pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan mempunyai tugas:

  a Menyusun rencana kegiatan, memonitoring dan mengevaluasi kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan lintas kabupaten dan kota.
  b Menjabarkan strategi pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan lintas Kabupaten dan Kota.
  c Mengkoordinasikan kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan lintas  Kabupaten dan Kota.
  d Mengkoordinasikan pengawasan lalu lintas hewan, bahan asal hewan dan hasil-hasil bahan berasal dari hewan lintas Kabupaten dan Kota.
  e Melaksanakan tugas tambahan dari kepala  sub dinas.
     
3

Seksi Pengamatan dan Penyedian Penyakit Hewan mempunyai tugas :

  a Menyusun rencana strategi, memonitoring dan evaluasi kegaiatan pengamatan dan penyidikan penyakit hewan ( P2H ) lintas kabupaten dan kota.
  b Melaksanakan penyidikan, pengamatan peramalan wabah Epidemiologi penyakit hewan lintas Kabupaten dan Kota.
  c Membuatn peta penyakit hewan dan memonitoring kejadian wabah penyakit hewan lintas Kabupaten dan Kota.
  d Membina dan membimbing Laboratorium Kesehatan Hewan dan POSKESWAN lintas Kabupaten dan Kota. Serta melaksanakan koordinasi dengan Laboratorium tipe A.
  e Melaksanakan tugas tambahan dari kepala sub dinas.
     
4

Seksi Pengawasan Obat hewan mempunyai tugas :

  a Menyusun Rencana Strategis dan Pola Umum, memonitoring dan  mengevaluasi kegiatan pengawasan obat hewan lintas Kabupaten dan Kota.
  b Mengawasi produksi, peredaran dan penggunaan obat hewan lintas Kabupaten dan Kota .
  c Mengkoordinasikan Pembinaan Perdagangan Obat hewan, dan Poultry Shop lintas kabupaten dan kota.
  d Menyusun hasil evaluasi kegiatan pengeawasan dan penggunaan obat hewan lintas kabupaten dan kota.
  e Melaksanakan tugas tambahan dari kepala sub dinas.