SUB DINAS PENGEMBANGAN AGRIBISNIS, SDM DAN KELEMBAGAAN

TUGAS  :
Melaksanakan kegiatan tugas kepala Dinas di Bidang pengembangan Agribisnis, sumberdaya manusia dan kelembagaan.

FUNGSI :

1 Menyusun program pengembangan agribisnis dan investasi peternakan lintas kabupaten/kota
2 Mengkoordinasikan program pengembangan agribisnis dan investasi peternakan lintas Kabupaten dan Kota.
3 Memantau dan mengevaluai pengembangan agribisnis, perizinan dan investasi peternakan lintas kabupaten  dan kota.
4 Menyusun strategi pengembangan SDM dan kelembagaan lintas kabupaten/kota
5 Menyusun pola pendayagunaan SDM dan kelembagaan lintas kabupaten/kota.
6 Mengevaluasi dan mengkaji pengembangan SDM dan kelembagaan  lintas kabupaten/kota.

Sub Dinas Pengembangan Agribisnis, SDM dan Kelembagaan terdiri atas :
 
1

Seksi pengembangan SDM dan Kelembagaan mempunyai tugas :

  a Menjabarkan strategi pengembangan SDM dan kelembagaan dalam bentuk pola pengembangan dan pemantapan SDM dan kelembagaan yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota.
  b Mengkoordinasikan dan pengendalian pelaksanaan pengembangan SDM dan pengendalian kelembagaan yang bersifat lintas kabupaten dan kota.
  c Mengevaluasi dan mengkaji hasil pengembangan dan pemantapan SDM dan kelembagaan yang bersifat lintas kabupaten dan kota.
     
2

Seksi pengembangan agribisnis peternakan mempunyai tugas :

  a Menyusun strategi dan pola pengembangan agribisnis peternakan lintas kabupaten dan kota.
  b Melakukan pengkajian dan penelitian system usaha peternakan yang sesuai dengan pola pengembangan agribisnis lintas kabupaten dan kota.
  c Menyusun pola pembinaan kelembagaan swasta yang bergerak di bidang agribisnis peternakan lintas Kabupaten dan kota.
  d Mengevaluasi pengembangan agribisnis peternakan lintas kabupaten dan kota.
     
3

Seksi pemasaran dan distribusi hail peternakan mempunyai tugas :

  a Menyusun informasi pasar dan distribusi hasil ternak lintas kabupaten dan kota.
  b Menyusun pola koordinasi dan pengendalian pemasaran ternak dan distribusi hasil ternak yang keluar masuk lintas kabupaten dan kota.
  c Mengevaluasi pemasaran dan distribusi hasil ternak lintas kabupaten dan kota.
  d Menyusun pola pembinaan pasar hewan lintas kabupaten dan kota.
     
4

Seksi Perizinan dan investasi mempunyai tugas :

  a Menyusun prasarana pengembangan investasi usaha peternakan dan pembinaan kemitraan usaha kecil, menengah dan besar.
  b Menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pengembangan perizinan dan investasi.
  c Mengevaluasi perkembangan perizinan dan investasi
  d Menyusun laporan tentang perizinan dan investasi.