Peningkatan Kualitas SDM Dalam Pemberdayaan Ketahanan Pangan Masyarakat
Agus M Tauchid
S, Ir., M.Si
Pendahuluan
Pembangunan
ketahanan pangan, sesuai dengan Undang-Undang
No. 7 Tahun 1996 tentang pangan, bertujuan untuk mewujudkan ketersediaan pangan bagi seluruh rumah
tangga, dalam jumlah yang cukup,mutu dan gizi yang layak,
aman dikonsumsi, merata serta terjangkau
oleh setiap individu. Untuk menjamin keberlanjutannya, GBHN
1999-2004 telah mengatakan bahwa ketahanan pangan dikembangkan dengan bertumpu pada keragaman sumberdaya bahan pangan, kelembagaan dan budaya lokal/domestik,
distribusi ketersediaan pangan mencapai seluruh wilayah dan peningkatan pendapatan masyarakat agar mampu mengakses pangan secara berkelanjutan. Selain itu GBHN juga mengarahkan bahwa arah pembangunan
ekonomi nasional : 1). Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komperatif sebagai negara maritim dan agraris,
sesuai kompetensi dan produk unggulan
di setiap daerah; 2). Memberdayakan pengusaha kecil dan menengah serta koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing
dengan menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan peluang
usaha seluas-luasnya.
Pembangunan ketahanan
pangan pada hakekatnya adalah pemberdayaan masyarakat, yang berarti meningkatkan kemandirian dan kapasitas masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan
ketersediaan, distribusi dan konsumsi pangan
dari waktu ke waktu. Masyarakat yang terlibat dalam
pembangunan ketahanan pangan meliputi produsen, pengusaha, konsumen, aparatur pemerintah, perguruan tinggi, dan lembaga
swadaya masyarakat.
Mengingat luasnya substansi dan banyaknya pelaku
yang terlibat dalam pengembangan sistem ketahanan pangan, maka kerja sama yang sinergis dan terarah antar
institusi dan komponen masyarakat sangat diperlukan. Pemantapan ketahanan pangan hanya dapat diwujudkan
melalui suatu kerja sama
yang kolektif dari seluruh pihak yang terkait (stakeholders), khususnya
masyarakat produsen, pengolah, pemasar dan konsumen pangan. Kinerja para pihak tersebut sangat dipengaruhi oleh :
(a). Kondisi ekonomi, sosial, politik dan keamanan; (b). Pelayanan prasarana
publik bidang transportasi, perhubungan, telekomunikasi dan permodalan;
(c). Pelayanan kesehatan dan pendidikan;
(d). Pengembangan teknologi, perlindungan dan (e). Kelestarian sumberdaya alam
dan lingkungan.
Berbagai
upaya pemberdayaan untuk peningkatan kemandirian masyarakat khususnya
pemberdayaan petani dapat dilakukan melalui : Pertama, pemberdayaan dalam pengembangan untuk meningkatkan
produktivitas dan daya saing. Hal ini
dapat dilaksanakan melalui kerjasama dengan penyuluh dan peneliti. Teknologi yang dikembangkan harus berdasarkan
spesifik lokasi yang mempunyai keunggulan dalam kesesuaian dengan ekosistem
setempat dan memanfaatkan input yang tersedia di lokasi serta memperhatikan
keseimbangan lingkungan.
Pemberdayaan
masyarakat melalui pengembangan teknologi ini dapat dilakukan dengan
memanfaatkan hasil kegiatan penelitian yang telah dilakukan para peneliti. Teknologi tersebut tentu yang benar-benar
bisa dikerjakan petani di lapangan, sedangkan penguasaan teknologinya dapat
dilakukan melalui penyuluhan dan penelitian.
Dengan cara tersebut diharapkan akan berkontribusi langsung terhadap
peningkatan usahatani dan kesejahtraan petani.
Kedua, penyediaan fasilitas
kepada masyarakat hendaknya tidak terbatas pebngadaan sarana produksi, tetapi
dengan sarana pengembangan agribisnis lain yang diperlukan seperti informasi
pasar, peningkatan akses terhadap pasar, permodalan serta pengembangan
kerjasama kemitraan dengan lembaga usaha lain.
Dengan
tersedianya berbagai fasilitas yang dibutuhkan petani tersebut diharapkan
selain para petani dapat berusaha tani dengan baik juga ada kepastian pemasaran
hasil dengan harga yang menguntungkan, sehingga selain ada peningkatan
kesejahteraan petani juga timbul kegairahan dalam mengembangkan usahatani.
Ketiga, Revitalitasasi kelembagaan
dan sistem ketahanan pangan masyarakat. Hal ini bisa dilakukan melalui
pengembangan lumbung pangan. Pemanfaatan potensi bahan pangan lokal dan
peningkatan spesifik berdasarkan budaya lokal sesuai dengan perkembangan selera
masyarakat yang dinamis.
Revitalisasi
kelembagaan dan sistem ketahanan pangan masyarakat yang sangat urgen dilakukan
sekarang adalah pengembnagan lumbung pangan, agar mampu memberikan kontribusi
yang lebih signifikan terhadap upaya mewujudkan ketahanan pangan. Untuk itu
diperlukan upaya pembenahan lumbung pangan yangb tidak hanya dakam arti fisik
lumbung, tetapi juga pengelolaannya agar mampu menjadi lembaga penggerak
perekonomian di pedesaan.
Pemberdayaan
petani untuk mencapai ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani
seperti diuraikan diatas, hanya dapat dilakukan dengan mensinergikan semua
unsur terkait dengan pembangunan pertanian. Untuk koordinasi antara instansi
pemerintah dan masyarakat intensinya perlu ditingkatkan.
Paradigma Baru Pembangunan Ketahanan Pangan
Sesuai
dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang pangan, ketahanan pangan
diwujudkan bersama oleh masyarakat dan pemerintah dan dikembangkan mulai tingkat
rumah tangga. Apabila setiap rumah tangga Indonesia sudah mencapai tahapan
ketahanan pangan, maka secara otomatis ketahanan pangan masyarakat, daerah dan
nasional akan tercapai. Dengan demikian, arah pengembangan ketahanan pangan
berawal dari rumah tangga, masyarakat, daerah dan kemandirian nasional bukan
mengikuti proses sebaliknya.
Karena
fokusnya pada rumah tangga, maka yang menjadi kegiatan prioritas dalam
pembangunan ketahanan pangan adalah pemberdayaan masyarakat agar mampu menolong
dirinya sendiri dalam mewujudkan ketahanan pangan. Pemberdayaan masyarakat
tersebut diupayakan melalui peningkatan kapasitas SDM agar dapat secara
bersaing memasuki pasar tenaga kerja dan kesempatan berusaha yang dapat
menciptakan dan meningkatkan pendapatan rumah tangga.
Proses
pemberdayaan tersebut tidak lagi menganut pola serapan, tetapi didesentralisasikan
sesuai potensi dan keragaman sumberdaya wilayah. Demikian pula kesempatan
berusaha tidak harus selalu pada usahatani padi (karena dengan luas lahan
sempit tidak mungkin dapat meningkatkan kesejahteraannya), tetapi juga pada
usaha tani non padi (on farm), off-farm dan bahkan non-farm. Dalam kaitannya dengan itu, upaya peningkatan ketahanan
pangan tidak perlu terfokus pada pengembangan pertanian (dalam arti primer),
tetapi diarahkan pada sistem dan usaha agribisnis yang berdaya saing,
berkelanjutan, berkerakyatan dan terdesentralisasi.
Dengan
adanya peningkatan pendapatan, maka daya beli rumah tangga mengakses bahan
pangan akan meningkat. Kemampuan membeli
tersebut akan memberikan keleluasaan bagi mereka untuk memilih (freedom to choose) pangan yang beragam
untuk memnuhi kecukupan gizinya. Karena itu upaya pemantapan ketahanan pangan
tidak dilakukan dengan menyediakan pangan murah, tetapi dengan meningkatkan
daya beli.
Dalam
konteks inilah maka membangun kemandirian pangan pada tingkat rumah tangga ditempuh
dengan membangun kemampuan (daya beli) rumah tangga tersebut untuk memperoleh
pangan (dari produksi sendiri ataupun dari pasar) yang cukup, bergizi, amamn
dan halal, untuk menjalani kehidupan yang sehat dan produktif. Dengan demikian
menghasilkan sendiri kemampuan memperoleh peningkatan pendapatan (daya beli)
secara berkelanjutan. Dalam kaitan ini, maka kebebasan mengatur perdagangan
pangan di daerah tidak perlu ditabukan, tetapi didorong dan diarahkan agar
memberi manfaat yang optimal bagi konsumen dan produsen pangan di daerah yang
bersngkutan.
Kebijakan
pada tataran mikro ini juga menjadi acuan pada tataran makro. Perdagangan
internasional pangan, sesuai dengan era globalisasi perdagangan yang terbuka
dan adil (free and fair trade) perlu
didukung. Namun demikian, untuk melindungi kepentingan masyarakat dan
keselamatan negara, paling tidak ada dua hal penting kebijakan pemerintah yang
dapat lebih bersifat proteksitif, yaitu :
1. karena beras merupakan
komoditas pangan strategis, pemenuhan kebutuhannya diusahakan untuk dicukupi
oleh produksi dalam negeri. Untuk itu kebijakan impor beras dirancang agar
dapat memberikan perlindungan kepada petani (insentif berproduksi) namun tetap
memberikan jaminan kepada konsumen mendapatkan beras dengan harga terjangkau.
2. untuk bahan pangan lain,
kebijakan impor pangan, baik tariff maupun non-tariff, dirancang untuk
melindungi masyarakat agar mendapatkan pangan yang bermutu, aman dan halal dan
melindungi negara terhadap hama dan penyakit berbahaya.
Dengan latar belakang dan arahan
seperti diuraikan di atas, maka para digma pembangunan ketahanan pangan perlu
diubah dan dikoreksi ke arah paradigma baru sebagai berikut :
1. Pendekatan pengembangan : Dari ketahanan pangan pada tataran
makro/agregat menjadi ketahanan pangan rumah tangga
Pendekatan makro yang menitik
bertkan pada volume penyediaan pangan secara agregat masa lalu ternyata tidak
menjamin terpenuhinya pangan yang cukup bagi setiap individu. Pada saat
pertumbuhan ekonomi mencapai 6 hingga 7 persen dan volume produksi pangan
nasional relatif cukup, ternyata kasus kekurangan giziburuk meningkat dari 6,3
persen pada tahun 1989 menjadi 11,4 persen pada tahun 1995. Demikian pula
kondisi tahun 2000 dimana tingkat penyediaan energi dan protein perkapita per
hari telah melebihi tingkat kecukupannya, ternyata tingakat konsumsinya baru
mecapai 82,2 persen 97,4 persen dari tingkat kecukupannya. Hal ini
mengisyaratkan prlunya mengubah fokus pembangunan ketahanan pangan dari
ketahanan pangan nasional yang diukur dari penyediaan pangan secara agregat
menjadi pemantapan ketahanan pangan tingkat rumah tangga. Dengan terbangnya
ketahanan pangan rumah tangga, secara otomatis ketahanan pangan daerah akan
tercapai, dan ketahanan pangan nasional akan terwujud.
2.
Pendekatan manajemen
pembangunan : dari pola sentralisasi menjaadi pola desentralisasi
pola sentaraliasai dalam
manajemen pembangunan yang dilaksanakan pada priode tahun 1969 samapai 1997
telah menyebabkan sistem birokrasi yang panjang dan lambat, serta pola
pembnagunan seragam yang kadang kala tidak mampu merespon masalah dan kebutuhan
masyarakat yang beragam antar daerah. Penetapan target nasional produksi pangan
harus dipenuhi oleh darah dengan sistem perencanaan dan pelaksanaan yang
berpola top down, walaupn berhasil dalam memacu peningkatan produksi, namun
telah mengubah perilaku masyarakat menjadi lebih bergantung pada program
pemerintah serta mengurangi daya kreativitas dan kemandiriannya.
Bertolak dari kondisi tersebut, manajemen
pembangunan perlu direformasi melalui satu proses desentralisasi yang sesuai
dengan iklim demokrasi. Dengan desentralisasi tersebut perencanaa dan
pelaksanaan pembangunan ketahanan pangan sebagian besar menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah bersama masyarakatnya. Pendekatan ini lebih memungkinkan
masyarakat melaksanankann kegiatan pembangunan pangan yang lebih tepat dalam
mengatasi masalah yang dialami oleh mereka secara lebih spesifik. Kondisi ini
juga memungkinkan berkembangnya kreativitas masyarakat daerah dalam
mengembangkan potensi pangannya sesuai dengan sumber daya, budaya dan selera
masyarakat setempat. Dengan demikian pemantapan ketahanan pangan daerah dapat terlaksana secara
lebih cepat, tepat dan efektif.
Sejalan
dengan itu orientasi pembangunan yang mengutamakan proses partisifatif dari
seluruh pihak yang berkepentingan, menjadi lebih penting bila dibandingkkan
dengan orientasi output atau target yang bersifat fisik. Walaupun memerlukan
waktu yang lebih lama, dengan proses yang partisipatif akan menghasilkan output
yang lebih tepat dan aspiratif serta mendapat dukungan dari para pihak yang
berkepentingan. Proses partisipatif tersebut juga memfasilitasi upaya yang terkoordinasi
dan terintegrasi, sebagai perbaikan dari pendekatan gaya lama yang terkesan
berjalan sendiri-sendiri.
3.
Pelaku Utama pembangunan
: dari dominasi peran pemerintah menjadi dominasi peran masyarakat
Dominasi peran pemerintah dalam yang terjadi sejak awal
tahun 1970 an telah menyebabkan sempitnya ruang bagi masyarakat untuk
berpartisipasi. Seluruh kegiatan pembangunan fisik dan pengadaan berbagai
sarana publik dilakukan oleh institusi pemerintah, telah menempatkan masyarakat
sebagai peserta fasif. Pendekatan demikian sudah tidak sesuai lagi. Di samping
kemampuan pemerintah yang semakin
terbatas, juga karena adanya kehendak masyarakat untuk berperan lebih besar
dalam iklim demokrasi saat ini. Oleh sebab itu tidak ada pilihan lain bagi
pemerintah untuk mengedepankan peran masyarakat dalam pembangunan ketahanan
pangan dan membatasi peran pemerintah hanya pada fungsi-fungsi fasilitas,
pembangunan prasarana publik dan peran-peran lain dimana masyarakat belum mampu
melaksanakannya.
4. Fokus pengembangan komoditas : dari beras menjadi komoditas
pangan dalam arti luas.
Fokus pembangunan pangan yang
bertumpu pada beras telah menyebabkan ketergantungan yang sangat tinggi kepada
komoditas tersebut. Hal ini berakibat pada rentannya ketahanan pangan
masyarakat manakala kemampuan penyediaan
beras terganggu karena iklim gejolak harga, maupun sebab-sebab lainnya. Pendekatan
seperti ini tidak lagi sesuai karena disamping menambah kerentanannya, juga
membatasi fokus jenis pangan, sehingga penyediaan pangan sumber karbohidrat
dari satu jens pangan, sehingga penyediaan pangan sumber karbohidrat non-beras,
protein dan zat gizi tertinggal jauh. Oleh sebab itu, pengembangan komoditas
pangan diarahkan pada diversifikasi produksi maupun konsumsi pangan yang sesuai
dengan potensi sumberdaya dan budaya pangan daerah. Pendekatan ini memberikan
peluang kepada masyarakat untuk mengembangkan potensi sumberdaya pangannya
untuk menopang pangan dan gizi masyarakat nya.
5. Keterjangkauan rumah tangga atas pangan : dari penyediaan
murah menjadi peningkatan daya beli
Upaya pemenuhan pangan yang
cukup bagi masyarakat melalui peningkatan produksi domestik dan penyediaan
pangan murah dimasa lalu, khususunya beras ditempuh melalui stabilitas harga
pada sisi konsumsi kebijakan ini memerlukan biaya interpensi yang sangat besar.
Hal ini disamping merupakan suatu pemborosan, juga mnyebabkan rendahnya daya
saing petani dalam perekonomian yang semakin terbuka saat ini. Oleh sebab itu
pendekatan ini perlu diubah kearah pengembangan usaha tani pangan yang efisien dan
berdaya saing, yang memungkinkan para pelaku usahanya memperoleh peningkatan
pendapatan yang memadai. Dengan demikian usahatani yang terintegrasi dengan
usaha hulu dan hilirnya atau agribisnis menjadi lebih tepat untuk diterapkan
pada era ekonomi terbuka saat ini. Melalui pendekatan ini, pendapatan rumah
tangga akan meningkat yang berarti daya beli atas pangan yang cukup dan
berkualitas akan meningkat pula.
6. Perubahan prilaku keluarga terhadap pangan : dari sadar
kecukupan pangan menjadi sadar kecukupan gizi.
Cara pandang dan perilaku
sebagian masyarakat terhadap pangan, baik mereka yang tergolong rendah maupun
tinggi tingakt pendidikann, pengetahuan dan kemampuannya, masih lebih terfokus
pada volume, penampilan, rasa atau citra modernnya. Perilaku ini, cenderung
mengabaikan aspek kualitas pangan, khususnya dalam arti mutu gizi. Dampak dari
perilaku tersebut adalah bertambahnya kasus-kasus kerawanan gizi, baik gizi
buruk maupun lebih. Kasus gizi buruk tidak hanya terjadi pada masyarakat yang
kurang mampu, tetapi juga pada mereka yang tergolong mampu. Hal ini menunjukkan
kurangnya kesadaran atas konsumsi pangan pangan dengan kecukupan gizi sesuai
dengan norma-norma kesehatan. Disamping itu perilaku yang kurang sadar gizi
juga dipengaruhi oleh budaya dan kepercayaan lokal dengan kebiasan makans
pesifik lokasi, yang kadangkala berlawanan dengan kaidah gizi dan kesehatan.
Perilaku
keluarga yang kurang sadar gizi tersebut perlu diubah kearah sadar gizi,
melalui penyuluhan, kampanye dan pendidikan bagi seluruh masyarakat yang
dimulai dari usia dini. Dengan ini
diharapkan keluarga dan masyarakat dapat menerapkan perilaku gizi yang baik dan
benar, dapat mengendalikan potensi dan mengatasi masalah pangan dan gizi dalam
keluarganya. Hal ini penting mengigat
sadar gizi merupakan awal dari upaya perbaikan status gizi, yang selanjutnya
berpengaruh terhadap kualitas sumberdaya manusia generasi yang akan datang.
Strategi
Sejalan
dengan permasalahan, peluang dan paradigma baru pemantapan ketahanan pangan,
strategi yang dikembangkan dalam upaya pemantapan ketahanan pangan adalah :
1.
Pengembangan kapasitas produksi pangan nasional melalui rehabilitasi
kemampuan, optimalisasi pemantapan dabn pelestarian sumberday alam yaitu :
lahan, air dan perairan.
2.
Peningkatan pemberdayaan dan partisipasi masyarakat
menuju terwujudnya ketahanan pangan rumah tangga, serta perilaku sadar gizi.
3.
Pengembangan agribisnis pangan yang berdaya saing,
berkerakyatan, berkelanjutan dan tersentralisasi dengan pengertian sebagai
berikut :
a.
Berdaya saing tinggi, yang diupayakan melalui peningkatan
efisiensi dengan memanfaatkan inovasi dan teknologi, peningkatan produktivitas
dan nilai tambah, serta penajaman orientasi pasar.
b.
Berkerakyatan, yaitu memfasilitasi peluang yang lebih
besar bagi masyarakat luas untuk berpartisipasi dalam usaha kecil dan menengah,
dengan mendaya gunakan sumberdaya yang dimilikinya.
c.
Berkelanjutan, diupayakan melalui peningkatan dan
pemeliharaan kapasitas sumberdaya alam, penerapan teknologi ramah lingkungan
dan pengembangansistem distribusikeuntungan yang adil.
d.
Tersentralisasi, yang berarti keputusan tentang hal-hal
yang terkait dengan pengelolaan sumberdaya daerah untuk meningkatkan ketahanan
pangan berada ditangan masyarakat bersama Pemerintah Daerah, dalam rangka
mendorong pendayagunaan keunggulan sumberdaya daerah sesuai referensi
masyarakat di daerah yang bersangkutan.
4.
Pengembangan dan peningkatan intensitas jaringan
kerjasama lintas pelaku, lintas wilayah dan lintas waktu dalam suatu sistem
koordinasi guna mensinergikan kebijakan, program dan kegiatan pemantapan
ketahanan pangan.
5.
Peningkatan efektifitas dan kualitas kinerja pemerintah
dalam menfasilitasi masyarakat berpartisipasi dalam pemantapan ketahanan
pangan.
Pemberdayaan Masyarakat
Dalam Mendukung Ketahanan Pangan
Pemberdayaan
Masyarakat adalah suatu proses dimana masyarakat khususnya mereka yang kurang
memiliki akses kepada sumberdaya pembangunan didorong untuk makin mandiri dalam
mengembangkan kehidupan mereka. Dalam
proses ini, masyarakat dinatu untuk mengkaji kebutuhan, masalah dan peluang
pembangunan dan perikehidupan mereka sendiri.
Selain itu mereka juga menemukenali solusi yang tepat dan mengakses
sumberdaya yang diperlukan, baiksumberdaya eksternal maupun sumberdaya milik masyarakat itu sendiri. Pada prinsipnya, masyarakat mengkaji
tantangan utama pembangunan mereka dan mengajukan kegiatan-kegiatan yang
dirancang untuk mengatasi masalah tersebut.
Kegiatan ini kemudian menjadi basis program daerah, regional dan bahkan
program nasional. Pemaparan diatas
mengimplikasikan bahwa program Pemberdayaan Masyarakat ditentukan oleh
masyarakat, dimana lembaga pemdukung hanya memiliki peran sebagai fasilitator.
Sesuai
dengan semangat Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 mengenai Otonomi Daerah, daerah
juga diberi kebebasan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
didaerahnya sesuai dengan kemampuan wilayah, namun harus mempertimbangkan
kepentingan nasional secara keseluruhan termasuk ketahanan pangan nasional.
Keberhasilan
pembangunan pertanian tidak terlepas dari sumberdaya manusia dan
kelembagaannya, yang merupakan pelaku dan wahana dalam kegiatan pembangunan
pertaniana khususnya untuk mencapai ketahanan pangan. Kelompoktani sebagai lembaga sosial dan
lembaga pedesaan merupakan pelaku utama dalam pembangunan pertanian.
Menghadapi
tantangan pembangunan pertanian yang semakin komplek peningkatan kemampuan
sumberdaya manusia (SDM) aparatur dan kelembagaan pedesaan merupakan salah satu
faktor yang perlu mendapat perhatian pemerintah. Dengan adanya peningkatan kemampuan tersebut
diharapkan kinerja aparatur dan kelembagaan pedesaan bisa bekerja dan berfungsi
lebih optimal seperti yang diharapkan.
Dalam
Upaya mewujudkan ketahanan pangan, peran dan partisipasi masyarakat khsususnya
kelembagaan tani, kelembagaan pedesaan lainnya, serta aparatur (Stakeholder pembangunan ketahanan
pangan) yang perlu mendapatkan perjhatian dari pemerintah. Hal ini disebabkan karena maslaha pangan
menjadi tanggungjawab unsur pemerintah, swasta maupun masyarakat lainnya.
Untuk
lebih menumbuhkan motivasi dan mengoptimalkan partisipasi aparatur, lembaga
swasta dan masyarakat lainnya, perlu ada gerakan-gerakan yang mampu
meningkatkan kinerja lembaga-lembaga tersebut dalam upaya mewujudkan ketahanan
pangan sesuai dengan perannya masing-masing.
Salah
satu cara untuk memotivasi kelompoktani, lembaga pedesaan (Koperasi Tani, KUD,
dan sebagainnya) dan aparatur pelayanan agar lebih efektif berpartisipasi dalam
pelaksanaan program peningkatan produksi dan produktivitas usahatani dalam
mewujudkan ketahanan pangan, adalah dengan penyelenggaraan perlombaaan
ketahanan pangan. Perlombagaan ini telah
diyakini sebagai salah satu sarana untuk meningkatkan motivasi dan partisipasi
petani secara aktif agar petani mau dan mampu meningkatkan produksi dalam
rangka mewujudkan ketahanan pangan.
Pemberdayaan
masyarakat juga merupakan suatu proses mengajak atau membawa masyarakat agar
mampu melakukan sesuatu (enabling people
to do something). Menurut
Somodiningrat (2000), paradigma pemberdayaan dalam konteks kemasyarakatan
adalah mengembangkan kapasitas masyarakat yang dilakukan melalui keberpihakan
kepada yag tertinggal.
Dari
sisi sasaran pemberdayaan masyarakat bisa mencakup para keluarga petani, buruh,
pedagang kecil lain yang selama ini dikenal sebagai kelompok tertinggal perlu
dikembangkan kapasitasnya bahkan pemerintah itu sendiri.
Sejalan
dengan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999
tentang perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka
pemberdayaan pemerintah daerah melalui Otonomi Daerah (dalam hal ini berupa Capacity Building) juga relevan disebut sebagai pemberdayaan
masyarakat. Dengan demikian, dalam
konteks ketahanan pangan, sasaran (dalam hal ini termasuk pemerintah daerah)
diharapkan mampu mewujudkan ketahanan pangan keluarga dan masyarakat secara
luas.
Peningkatan
kemandirian dan pemberdayaan masyarakat diharapkan mampu mencari dan mandiri
untuk mengenali potensi dan kemampuannya, alternatif peluangnya dan mampu
mengambil keputusan yang terbaik dalam mengembangkan usahanya secara mandiri
dan berkelanjutan dalam suatu perekonomian yang mengikuti azas mekanisme pasar
yang berkeadilan. Peningkatan kemandirian dan
pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui upaya :
1.
Pemberdayaan dalam pengembangan teknologi untuk menunjang
pengembangan produktivitas dan daya saing, dapat dilaksanakan melalui kerjasama
petani dengan penyuluh dan peneliti. Teknologi yang dikembangkan berdasarkan
spesifik lokasi yang mempunyai keunggulan dalam hal kesesuaian dengan ekosistem
setempat, memanfaatkan input yang tersedia di lokasi memperhatikan keseimbangan
lingkungan.
2.
Memberi fasilitasi kepada masyarakat dengan sarana
pengembangan agribisnis yang diperlukan seperti informasi pasar, peningkatan
akses terhadap pasar sarana produksi, permodalan, serta kerja sama kemitraan
dengan lembaga usaha lainnya.
3.
Revitalisasi kelembagaan dan sistem ketahanan pangan masyarakat,
seperti lumbung pangan, pengembangan pemanfaatan potensi bahan pangan lokal dan
peningkatan mutu dan daya tarik maskan spesifik lokal sesuai dengan
perkembangan selera masyarakat yang dinamis.
4.
Pemberdayaan masyarakat petani untuk peningkatan ketahanan
pangan masyarakat melalui kegiatan pelatihan.
Pemberdayaan dalam pengembangan
teknologi untuk menunjang produktivitas petani dalam pengembangan pertanian. Kajian-kajia teknologi yang telah dihasilkan
oleh peneliti diharapkan mampu diterapkan petani di tingkat lapangan, proses
alih teknologi ini dapat dilakukan melalui pelatihan. Petani sebagai individual atau sebagai
anggota kelompok tani atau tergabung dalam kelompok usaha produktif atau
koperasi dapat dilibatkan dalam program peningkatan produksi dan produktivitas
komoditas bahan pangan pokok yaitu tanaman padi, jagung, dan kedelai. Pelibatan petni dalam intensifikasi pertanian
berbagai komoditas bahan apangan pokok diperkirakan akan dapat mempercepat
perujudan ketahanan pangan nasional.
Dalam memberikan fasilitas
kepada masyarakat tani dalam upaya pemantapan ketahanan pangan seperti
informasi pasar, peningkatan akses terhadap pasar sarana produksi, permodalan,
serta kerjasama kemitraan dengan lembaga usaha lain. Konsep kelembagaan ditrapkan dengan prioritas
pada penanganan hasil pertanian dan kelembagaan permodalan serta pemasaran
hasil. Penanganan dan pemasaran hasil
pertanian perlu adanya campur tangan pemerintah untuk menentukan kebijakan yang
tidak merugikan petani. Adanya lembaga
yang bersedia memberikan modal bagi petani akan memberi peluang untuk
meningkatkan usaha tani, petani perlu mendapat bantuan kredit tanpa bunga atau
dengan tingkat bunga yang rendah.
Revitalisasi kelembagaan dan
sistem ketahanan pangan masyarakat, seperti lumbung pangan akan membantu petani
dalam menampung hasil pertanian. Hal ini
dapat dilakukan apabila sistem lumbung pangan mengembangkan manajemen jual
beli, simpan pinjam yang terbuka dan dapat dimanfaatkan oleh semua anggota
kelompok tani.
Pemberdayaan petani menuju
pemantapan ketahanan pangan dicapai melalui kegiatan pelatiohan-pelatihan yang
intensif serta berkelanjutan, sehingga petani diharapkan mampu untuk mandiri
dalam mengembangkan usahataninya. Melalui
tahapan ini usaha menuju ketahanan pangan akan dapat dicapai untuk ketersediaan
pangan.
Peningkatan Sumberdaya
Manusia, Ruang Lingkup dan Sasaran
Ruang lingkup dan sasaran
peningkatan yaitu :
a.
Manusia : a). Individu, b). Kelompok, c). Masyarakat,
dan d). Rakyat.
b.
System : a). Organisasi, b). Kelembagaan, c). Lingkungan
Kerja
c.
Financial : a). Modal, b). Keuangan.
d.
Material
: a). Sumberdaya
Alam, b). Geografis, c). Lingkungan Hidup.
Penjelasan mengenai ruang
lingkup dan sasaran Peningkatan :
1.
Manusia yaitu meningkatkan daya–potensi kekuatan,
yang ada pada manusia kearah yang lebih baik dengan membandingkan masa lalu
dengan masa sekarang misalnya.
2.
Sistem yaitu berupa potensi daya-kekuatan organisasi
institusi, fungsi manajemen, kepemimpinan, koordinasi pengawasan, pembinaan,
bimbingan dll, kearah yang lebih baik dan sempurna.
3.
Financial yaitu berupa peningkatan potensi yang ada
pada sumber keuangannya, sehingga dapat lebih meningkatkan pemanfaatannya
dibandingkan dengan masa lalu, mana lebih efektif dan efisien.
4.
Material yaitu peningkatan potensi yang ada pada
sumberdaya materialnya sehingga dapat lebih meningkatkan dukungannya terhadap
kelsancaran tugas pokoknya dbandingkan yang lalu.
5.
Pemberdayaan Lingkungan Kerja yaitu dengan tujuan :
-
Mendorong karyawan/staf untuk lebih bertanggung
jawab
-
Manajemen yang lebih mandiri
-
Meningkatkan Kepercayaan Diri (PD) Karyawan
-
Serta Lebih Mendapatkan Pengakuan diantara karyawan dalam
organisasinya.
6.
Pemberdayaan Masyarakat, yaitu meningkatkan potensi
masyarakat dalam membantu tugas pemerintah dalam pelayanan publik.
7.
Pemberdayaan Kelompok Kerja – Tim adalah upaya
meningkatkan kelompok kerja mandiri dan berkualitas dan produktif dan
partisipasi, meningkatkan potensi dan daya kreasi dan inovasi masyarakat
kerlompok kerja.
8.
Memberdayakan orang lain-Karyawan/staf yang dikaukan oleh
pimpinan antara lain : berupa pendegelasian tanggung jawab, mendidik bawahan
sehingga dapat menjalankan tugas, wewenang dab bertanggung jawab, disamping itu
juga mengawasi bawahan supaya dapat menjalankan tugas fungsi dan perannya,
serta menanamkan kelembagaan mengambil keputusan yang tepat guna dan sasaran.
9.
Pemberdayaan Sumberdaya Alam ; Peningkatan nilai manfaat,
poptensi sumberdaya alam dan lingkungan hidup sehingga dapat menjaga keindahan
dan kelestarian alam dan lngkungan hidup sehingga dapat tercipta pembangunan yang
ramah lingkungan.
Manfaat dan Hakekat
Pemberdayaan
Manfaat
organisasi yang memiliki empowerment yaitu :
-
Setiap individu akan dihormati karena peranan penting
yang dimainkannya dalam mencapai keberhasilan organisasi.
-
Efektif dan efisien, membantu memperkecil resiko dengan
biaya dan jumlah tenaga, ini menyangkut pengambilan keputusan secara klektif.
-
Semua pola kerja diarahkan kepada sikap bertanggung jawab
dalam memecahkan maslah yang dihadapi dan apabila terjadi kesalahan akan segera
dipilah-pilahkan
-
Karyawan, staff lebih bersikap proaktif dan bekerja sama
dalam memecahkan masalah dan diharapkan akanmenjadi tim kerja yang baik..
-
Pelimpahan wewenang kepercayaan, tindakan dalam mengambil
keputusan, jauhkan keputusan dari manajer-pimpinan, biarkan orang-orang
mengarahkan pekerjaan sendiri-sendiri.
-
Alat untuk percepatan (Akselerator) bagi perubahan sehingga mampu memetakan era
globalsasi.
Indikator Pemberdayaan
Hal ini
dilakukan dengan menyelesaikan terlebih dahulu segala masalah persoalan yang
berkaitan dengan objek pemberdayaan :
-
Berbagai kesenjangan
-
Ketidak jelasan
-
Ego-sektoral, belanja sendiri
-
Kesalahan pada awalnya
-
Bermacam-macam perubahan
-
Tidak ada pedoman yang jelas.
Hakekat dan Filosofi
Pemberdayaan
Hakekat adalah keberadaan
sesuatu secara alami mengikuti hukum alam.
Sedangkan filosofi adalah trasionalisasi dari ketentuan yang diikuti
bersama yang biasanya didasarkan pada hakekat tersebut. Sejumlah hakekat yang bernilai filosofis
diantaranya :
-
Didunia tidak ada sesuatu yang sempurna, selalu terjadi
perubahan baik yang diorencanakan maupun yang tidak direncanakan,
-
Perubahan menyebabkan sesuatu yang lebih baik atau
lebih buruk, dan pada suatu saat akan berubah lagi,
-
Semakin kita menunggu perubahan yang alami
kemungkinan semakin jauh dari apa yang kita harapkan, dan apabila kira lakukan
perubahan akan lebih banyak mengeluarkan waktu, tenaga dan biaya,
-
Sudah menjadi hukum alam bila mempertahankan status
quo ada yang diuntungkan danada yang dirugikan, bila yang untungknyasedikit,
sedangkan yang dirugikan banyak cenderung terjadi perubahan cepat atau
sebaliknya.
-
Keadaan yang sebaik apapun pada suatu saat akan
menjadi usang karena berjalannya waktu, sehingga sukarlah dibenarkan bila
keadaan yang usang dipertahankan.
Hakekat dan
Asumsi Pemberadayaan
Hakekat mesti dipahami oleh
pimpinan, manusia itu dilahirkan dibekali keistimewaan dengan akal pikiran dan
karenanya mempunyai potensi yang perlu untuk dikembangkan. Empowerment yaitu menciptakan suatu
lingkungan kerja dimana individu dapat menggunakan kemampuan dan potensi serta
energinya untuk tujuan organisasi.
Adapun yang perlu dikembangkan antara lain :
-
Kualitas intelektual, berupa berpikir positif,
hilangkan rasa ragu-ragu, dan tidak prajudisc.
-
Kemampuan berkomunikasi
-
Keterampilan sosial
Model pemimpin yang
ber-empowerment perlu merngacu pada visi, realitas, orang dan keberanian. Visi
berupa pandangan yang jauh kedepan dan mendorong anggota tim untuk dapat
menyesuaikan diri dengan situasi : dapat berbagi dengan tim, memberi semangat
dan motivasi dengan visi yang hendak dicapai, mendorong tim untuk memikirkan
cara sampai paeda tujuan.
Realita, Pemimpin yang
ber-empowerment merespon dan mencari fakta-fakta tentang apa yang sebenarnya
terjadi, yaitu dengan memeriksa realita, tidak mudah percaya, menyadari keberadaan
orang lain dan dirinya.
Orang, Sensitif terhadap
orang lain, siap membantu orang lain dengan cara etis, saling percaya dan
saling menghormati. Sedangkan Keberanian yaitu siap berinisiatif, mau
mengambil resiko dan tidak terbelenggu pikirannya pada masa lalu.
Bentuk-Bentuk
Pemberdayaan sebagai Sumberdaya
Wujud dan bentuk sumberdaya dalam perencanaan tindakan (action plan) akan terwujud apabila tiga
komponen empowerment yaitu organisasi, pimpinan dan individu bekerja
bersama-sama dengan sikap terpuji untuk mendukung percepatan perubahan. Organisasi dikembangkan dengan lingkungan
berpempowerment dengan cara :
Sedangkan ciri-ciri individu yang memiliki empowerment antara
lain mereka mengetahui bahwa mereka
mempunyai pilihan dan bertanggung jawab pada apa yang mereka kerjakan, mampu
menempatkan diri, menerima kesempatan untuk belajar dan melaksanakan peran yang
baru, bersedia menyatakan kesalahan dan kebenaran, bertanggung jawab terhadap
karier dan prestasi, mengetahui keberhasilan orang lain dan bersedia
mendukungnya. Jadi apabila
ketiga-tiganya kekuatan itu dapat dipenuhi, sangat dimungkinakan untuk
menjaring energi setaiap orang guna memberi efek yang menguntungkan.
Bentuk-Bentuk Perubahan Yang Berhubungan
Dengan Pemberdayaan
Brntuk
perubahan yang berhubungan dengan pemberdayaan SDM antara lain berupa :
Mengimplementasikan
Pemberdayaan Sumberdaya Sebagai Suatu Piranti
1.
Menyusun Jadwal Pelaksanaan
Membuat
perencanaan dalam menetukan tindakan dan target baik jangka pendek, menengah
dan jangka panjang tentang apa yang hendak dicapai, dan ini harus ada kerangka
acuan waktu yang jelas serta program yang jelas.
2.
Tentukan Langkah Awal.
Empowerment harus diminta
dari atas, dengam pertimbangan dari segi organisasi-visi-misi dalam
ketatanegaraan Indonesia, ada supra dan impra struktur politik dari super
politik ini memulai perubahan empowerment yang kita hendaki.
Penutup
1.
Pemberdayaan masyarakat merupakan perwujudan
pengembangan kapasitas masyarakat yang bernuansa sumberdaya manusia agar dapat
memahami hak dan kewajiban sesuai dengan status dan peranannya di masyarakat.
2.
Upaya peningkatan dan pemantapan ketahanan pangan
lebih difokuskan pada pemberdayaan kelompok masyarakat terutama petani dan
pengusaha kecil agar mandiri dan mampu, dengan penguatan kelembagaan usaha
skala kecil, baik dibidang on-farm, off-farm maupun on-farm sehingga mampu
melaksanakan kerjasama sejajar dengan pengusaha besar, dan selanjutnya
diharapkan dapat berperan lebih baik dalam perekonomian yang mengikuti azas
mekanisme pasar yang berkeadilan.
3.
Pemberdayaan petani, tepatnya masyarakat tani untuk
mencapai ketahanan pangan dan pemulihan ekonomi hanya dapat dilakukan dengan
mensinergikan semua unsur yang terkait dengan pembangunan pertanian. Untuk itu koordinasi antar instansi terkait,
intensitasnya perlu terus ditingkatkan.