Peningkatan Kualitas SDM Dalam Pemberdayaan Ketahanan Pangan Masyarakat

 

Agus M Tauchid S, Ir., M.Si

 

Pendahuluan

            Pembangunan ketahanan pangan, sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 tentang pangan, bertujuan untuk mewujudkan ketersediaan pangan bagi seluruh rumah tangga, dalam jumlah yang cukup,mutu dan gizi yang layak, aman dikonsumsi, merata serta terjangkau oleh setiap individu.  Untuk menjamin keberlanjutannya, GBHN 1999-2004 telah mengatakan bahwa ketahanan pangan dikembangkan dengan bertumpu pada keragaman sumberdaya bahan pangan, kelembagaan dan budaya lokal/domestik, distribusi ketersediaan pangan mencapai seluruh wilayah dan peningkatan pendapatan masyarakat agar mampu mengakses pangan secara berkelanjutan.   Selain itu GBHN juga mengarahkan bahwa arah pembangunan ekonomi nasional : 1). Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komperatif sebagai negara maritim dan agraris, sesuai kompetensi dan produk unggulan di setiap daerah;  2). Memberdayakan pengusaha kecil dan menengah  serta koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan peluang usaha seluas-luasnya.

            Pembangunan ketahanan pangan pada hakekatnya adalah pemberdayaan masyarakat, yang berarti meningkatkan kemandirian dan kapasitas masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan ketersediaan, distribusi dan konsumsi pangan dari waktu ke waktu.  Masyarakat yang terlibat dalam pembangunan ketahanan pangan meliputi produsen, pengusaha, konsumen, aparatur pemerintah, perguruan tinggi, dan lembaga swadaya masyarakat.

            Mengingat luasnya substansi dan banyaknya pelaku yang terlibat dalam pengembangan sistem ketahanan pangan, maka kerja sama yang sinergis dan terarah antar institusi dan komponen masyarakat sangat diperlukan.  Pemantapan ketahanan pangan hanya dapat diwujudkan melalui suatu kerja sama yang kolektif dari seluruh pihak yang terkait (stakeholders), khususnya masyarakat produsen, pengolah, pemasar dan konsumen pangan.  Kinerja para pihak tersebut sangat dipengaruhi oleh : (a). Kondisi ekonomi, sosial, politik dan keamanan; (b). Pelayanan prasarana publik bidang transportasi, perhubungan, telekomunikasi dan permodalan; (c).  Pelayanan kesehatan dan pendidikan; (d). Pengembangan teknologi, perlindungan dan (e). Kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan.

            Berbagai upaya pemberdayaan untuk peningkatan kemandirian masyarakat khususnya pemberdayaan petani dapat dilakukan melalui : Pertama, pemberdayaan dalam pengembangan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing.  Hal ini dapat dilaksanakan melalui kerjasama dengan penyuluh dan peneliti.  Teknologi yang dikembangkan harus berdasarkan spesifik lokasi yang mempunyai keunggulan dalam kesesuaian dengan ekosistem setempat dan memanfaatkan input yang tersedia di lokasi serta memperhatikan keseimbangan lingkungan.

            Pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan teknologi ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan hasil kegiatan penelitian yang telah dilakukan para peneliti.  Teknologi tersebut tentu yang benar-benar bisa dikerjakan petani di lapangan, sedangkan penguasaan teknologinya dapat dilakukan melalui penyuluhan dan penelitian.  Dengan cara tersebut diharapkan akan berkontribusi langsung terhadap peningkatan usahatani dan kesejahtraan petani.

            Kedua, penyediaan fasilitas kepada masyarakat hendaknya tidak terbatas pebngadaan sarana produksi, tetapi dengan sarana pengembangan agribisnis lain yang diperlukan seperti informasi pasar, peningkatan akses terhadap pasar, permodalan serta pengembangan kerjasama kemitraan dengan lembaga usaha lain.

            Dengan tersedianya berbagai fasilitas yang dibutuhkan petani tersebut diharapkan selain para petani dapat berusaha tani dengan baik juga ada kepastian pemasaran hasil dengan harga yang menguntungkan, sehingga selain ada peningkatan kesejahteraan petani juga timbul kegairahan dalam mengembangkan usahatani.

            Ketiga, Revitalitasasi kelembagaan dan sistem ketahanan pangan masyarakat. Hal ini bisa dilakukan melalui pengembangan lumbung pangan. Pemanfaatan potensi bahan pangan lokal dan peningkatan spesifik berdasarkan budaya lokal sesuai dengan perkembangan selera masyarakat yang dinamis.

            Revitalisasi kelembagaan dan sistem ketahanan pangan masyarakat yang sangat urgen dilakukan sekarang adalah pengembnagan lumbung pangan, agar mampu memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap upaya mewujudkan ketahanan pangan. Untuk itu diperlukan upaya pembenahan lumbung pangan yangb tidak hanya dakam arti fisik lumbung, tetapi juga pengelolaannya agar mampu menjadi lembaga penggerak perekonomian di pedesaan.

            Pemberdayaan petani untuk mencapai ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani seperti diuraikan diatas, hanya dapat dilakukan dengan mensinergikan semua unsur terkait dengan pembangunan pertanian. Untuk koordinasi antara instansi pemerintah dan masyarakat intensinya perlu ditingkatkan.

 

 Paradigma Baru Pembangunan Ketahanan Pangan

            Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang pangan, ketahanan pangan diwujudkan bersama oleh masyarakat dan pemerintah dan dikembangkan mulai tingkat rumah tangga. Apabila setiap rumah tangga Indonesia sudah mencapai tahapan ketahanan pangan, maka secara otomatis ketahanan pangan masyarakat, daerah dan nasional akan tercapai. Dengan demikian, arah pengembangan ketahanan pangan berawal dari rumah tangga, masyarakat, daerah dan kemandirian nasional bukan mengikuti proses sebaliknya.

            Karena fokusnya pada rumah tangga, maka yang menjadi kegiatan prioritas dalam pembangunan ketahanan pangan adalah pemberdayaan masyarakat agar mampu menolong dirinya sendiri dalam mewujudkan ketahanan pangan. Pemberdayaan masyarakat tersebut diupayakan melalui peningkatan kapasitas SDM agar dapat secara bersaing memasuki pasar tenaga kerja dan kesempatan berusaha yang dapat menciptakan dan meningkatkan pendapatan rumah tangga.

            Proses pemberdayaan tersebut tidak lagi menganut pola serapan, tetapi didesentralisasikan sesuai potensi dan keragaman sumberdaya wilayah. Demikian pula kesempatan berusaha tidak harus selalu pada usahatani padi (karena dengan luas lahan sempit tidak mungkin dapat meningkatkan kesejahteraannya), tetapi juga pada usaha tani non padi (on farm), off-farm dan bahkan non-farm. Dalam kaitannya dengan itu, upaya peningkatan ketahanan pangan tidak perlu terfokus pada pengembangan pertanian (dalam arti primer), tetapi diarahkan pada sistem dan usaha agribisnis yang berdaya saing, berkelanjutan, berkerakyatan dan terdesentralisasi.

            Dengan adanya peningkatan pendapatan, maka daya beli rumah tangga mengakses bahan pangan akan meningkat.  Kemampuan membeli tersebut akan memberikan keleluasaan bagi mereka untuk memilih (freedom to choose) pangan yang beragam untuk memnuhi kecukupan gizinya. Karena itu upaya pemantapan ketahanan pangan tidak dilakukan dengan menyediakan pangan murah, tetapi dengan meningkatkan daya beli.

            Dalam konteks inilah maka membangun kemandirian pangan pada tingkat rumah tangga ditempuh dengan membangun kemampuan (daya beli) rumah tangga tersebut untuk memperoleh pangan (dari produksi sendiri ataupun dari pasar) yang cukup, bergizi, amamn dan halal, untuk menjalani kehidupan yang sehat dan produktif. Dengan demikian menghasilkan sendiri kemampuan memperoleh peningkatan pendapatan (daya beli) secara berkelanjutan. Dalam kaitan ini, maka kebebasan mengatur perdagangan pangan di daerah tidak perlu ditabukan, tetapi didorong dan diarahkan agar memberi manfaat yang optimal bagi konsumen dan produsen pangan di daerah yang bersngkutan.

            Kebijakan pada tataran mikro ini juga menjadi acuan pada tataran makro. Perdagangan internasional pangan, sesuai dengan era globalisasi perdagangan yang terbuka dan adil (free and fair trade) perlu didukung. Namun demikian, untuk melindungi kepentingan masyarakat dan keselamatan negara, paling tidak ada dua hal penting kebijakan pemerintah yang dapat lebih bersifat proteksitif, yaitu :

1.      karena beras merupakan komoditas pangan strategis, pemenuhan kebutuhannya diusahakan untuk dicukupi oleh produksi dalam negeri. Untuk itu kebijakan impor beras dirancang agar dapat memberikan perlindungan kepada petani (insentif berproduksi) namun tetap memberikan jaminan kepada konsumen mendapatkan beras dengan harga terjangkau.

2.      untuk bahan pangan lain, kebijakan impor pangan, baik tariff maupun non-tariff, dirancang untuk melindungi masyarakat agar mendapatkan pangan yang bermutu, aman dan halal dan melindungi negara terhadap hama dan penyakit berbahaya.

Dengan latar belakang dan arahan seperti diuraikan di atas, maka para digma pembangunan ketahanan pangan perlu diubah dan dikoreksi ke arah paradigma baru sebagai berikut :

1.      Pendekatan pengembangan : Dari ketahanan pangan pada tataran makro/agregat menjadi ketahanan pangan rumah tangga

Pendekatan makro yang menitik bertkan pada volume penyediaan pangan secara agregat masa lalu ternyata tidak menjamin terpenuhinya pangan yang cukup bagi setiap individu. Pada saat pertumbuhan ekonomi mencapai 6 hingga 7 persen dan volume produksi pangan nasional relatif cukup, ternyata kasus kekurangan giziburuk meningkat dari 6,3 persen pada tahun 1989 menjadi 11,4 persen pada tahun 1995. Demikian pula kondisi tahun 2000 dimana tingkat penyediaan energi dan protein perkapita per hari telah melebihi tingkat kecukupannya, ternyata tingakat konsumsinya baru mecapai 82,2 persen 97,4 persen dari tingkat kecukupannya. Hal ini mengisyaratkan prlunya mengubah fokus pembangunan ketahanan pangan dari ketahanan pangan nasional yang diukur dari penyediaan pangan secara agregat menjadi pemantapan ketahanan pangan tingkat rumah tangga. Dengan terbangnya ketahanan pangan rumah tangga, secara otomatis ketahanan pangan daerah akan tercapai, dan ketahanan pangan nasional akan terwujud.

 

2.      Pendekatan manajemen pembangunan : dari pola sentralisasi menjaadi pola desentralisasi

pola sentaraliasai dalam manajemen pembangunan yang dilaksanakan pada priode tahun 1969 samapai 1997 telah menyebabkan sistem birokrasi yang panjang dan lambat, serta pola pembnagunan seragam yang kadang kala tidak mampu merespon masalah dan kebutuhan masyarakat yang beragam antar daerah. Penetapan target nasional produksi pangan harus dipenuhi oleh darah dengan sistem perencanaan dan pelaksanaan yang berpola top down, walaupn berhasil dalam memacu peningkatan produksi, namun telah mengubah perilaku masyarakat menjadi lebih bergantung pada program pemerintah serta mengurangi daya kreativitas dan kemandiriannya.

Bertolak dari kondisi tersebut, manajemen pembangunan perlu direformasi melalui satu proses desentralisasi yang sesuai dengan iklim demokrasi. Dengan desentralisasi tersebut perencanaa dan pelaksanaan pembangunan ketahanan pangan sebagian besar menjadi kewenangan Pemerintah Daerah bersama masyarakatnya. Pendekatan ini lebih memungkinkan masyarakat melaksanankann kegiatan pembangunan pangan yang lebih tepat dalam mengatasi masalah yang dialami oleh mereka secara lebih spesifik. Kondisi ini juga memungkinkan berkembangnya kreativitas masyarakat daerah dalam mengembangkan potensi pangannya sesuai dengan sumber daya, budaya dan selera masyarakat setempat. Dengan demikian pemantapan ketahanan pangan daerah dapat terlaksana secara lebih cepat, tepat dan efektif.

            Sejalan dengan itu orientasi pembangunan yang mengutamakan proses partisifatif dari seluruh pihak yang berkepentingan, menjadi lebih penting bila dibandingkkan dengan orientasi output atau target yang bersifat fisik. Walaupun memerlukan waktu yang lebih lama, dengan proses yang partisipatif akan menghasilkan output yang lebih tepat dan aspiratif serta mendapat dukungan dari para pihak yang berkepentingan. Proses partisipatif tersebut juga memfasilitasi upaya yang terkoordinasi dan terintegrasi, sebagai perbaikan dari pendekatan gaya lama yang terkesan berjalan sendiri-sendiri.

    

3.      Pelaku Utama pembangunan : dari dominasi peran pemerintah menjadi dominasi peran masyarakat

            Dominasi peran pemerintah dalam yang terjadi sejak awal tahun 1970 an telah menyebabkan sempitnya ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi. Seluruh kegiatan pembangunan fisik dan pengadaan berbagai sarana publik dilakukan oleh institusi pemerintah, telah menempatkan masyarakat sebagai peserta fasif. Pendekatan demikian sudah tidak sesuai lagi. Di samping kemampuan pemerintah  yang semakin terbatas, juga karena adanya kehendak masyarakat untuk berperan lebih besar dalam iklim demokrasi saat ini. Oleh sebab itu tidak ada pilihan lain bagi pemerintah untuk mengedepankan peran masyarakat dalam pembangunan ketahanan pangan dan membatasi peran pemerintah hanya pada fungsi-fungsi fasilitas, pembangunan prasarana publik dan peran-peran lain dimana masyarakat belum mampu melaksanakannya.

 

4.      Fokus pengembangan  komoditas : dari beras menjadi komoditas pangan dalam arti luas.

Fokus pembangunan pangan yang bertumpu pada beras telah menyebabkan ketergantungan yang sangat tinggi kepada komoditas tersebut. Hal ini berakibat pada rentannya ketahanan pangan masyarakat manakala  kemampuan penyediaan beras terganggu karena iklim gejolak harga, maupun sebab-sebab lainnya. Pendekatan seperti ini tidak lagi sesuai karena disamping menambah kerentanannya, juga membatasi fokus jenis pangan, sehingga penyediaan pangan sumber karbohidrat dari satu jens pangan, sehingga penyediaan pangan sumber karbohidrat non-beras, protein dan zat gizi tertinggal jauh. Oleh sebab itu, pengembangan komoditas pangan diarahkan pada diversifikasi produksi maupun konsumsi pangan yang sesuai dengan potensi sumberdaya dan budaya pangan daerah. Pendekatan ini memberikan peluang kepada masyarakat untuk mengembangkan potensi sumberdaya pangannya untuk menopang pangan dan gizi masyarakat nya.       

 

5.      Keterjangkauan rumah tangga atas pangan : dari penyediaan murah menjadi peningkatan  daya beli

Upaya pemenuhan pangan yang cukup bagi masyarakat melalui peningkatan produksi domestik dan penyediaan pangan murah dimasa lalu, khususunya beras ditempuh melalui stabilitas harga pada sisi konsumsi kebijakan ini memerlukan biaya interpensi yang sangat besar. Hal ini disamping merupakan suatu pemborosan, juga mnyebabkan rendahnya daya saing petani dalam perekonomian yang semakin terbuka saat ini. Oleh sebab itu pendekatan ini perlu diubah kearah pengembangan usaha tani pangan yang efisien dan berdaya saing, yang memungkinkan para pelaku usahanya memperoleh peningkatan pendapatan yang memadai. Dengan demikian usahatani yang terintegrasi dengan usaha hulu dan hilirnya atau agribisnis menjadi lebih tepat untuk diterapkan pada era ekonomi terbuka saat ini. Melalui pendekatan ini, pendapatan rumah tangga akan meningkat yang berarti daya beli atas pangan yang cukup dan berkualitas akan meningkat pula.

 

6.      Perubahan prilaku keluarga terhadap pangan : dari sadar kecukupan pangan menjadi sadar kecukupan gizi.

Cara pandang dan perilaku sebagian masyarakat terhadap pangan, baik mereka yang tergolong rendah maupun tinggi tingakt pendidikann, pengetahuan dan kemampuannya, masih lebih terfokus pada volume, penampilan, rasa atau citra modernnya. Perilaku ini, cenderung mengabaikan aspek kualitas pangan, khususnya dalam arti mutu gizi. Dampak dari perilaku tersebut adalah bertambahnya kasus-kasus kerawanan gizi, baik gizi buruk maupun lebih. Kasus gizi buruk tidak hanya terjadi pada masyarakat yang kurang mampu, tetapi juga pada mereka yang tergolong mampu. Hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran atas konsumsi pangan pangan dengan kecukupan gizi sesuai dengan norma-norma kesehatan. Disamping itu perilaku yang kurang sadar gizi juga dipengaruhi oleh budaya dan kepercayaan lokal dengan kebiasan makans pesifik lokasi, yang kadangkala berlawanan dengan kaidah gizi dan kesehatan.

                  Perilaku keluarga yang kurang sadar gizi tersebut perlu diubah kearah sadar gizi, melalui penyuluhan, kampanye dan pendidikan bagi seluruh masyarakat yang dimulai dari usia dini.  Dengan ini diharapkan keluarga dan masyarakat dapat menerapkan perilaku gizi yang baik dan benar, dapat mengendalikan potensi dan mengatasi masalah pangan dan gizi dalam keluarganya.  Hal ini penting mengigat sadar gizi merupakan awal dari upaya perbaikan status gizi, yang selanjutnya berpengaruh terhadap kualitas sumberdaya manusia generasi yang akan datang.

 

Strategi

            Sejalan dengan permasalahan, peluang dan paradigma baru pemantapan ketahanan pangan, strategi yang dikembangkan dalam upaya pemantapan ketahanan pangan adalah :

1.      Pengembangan kapasitas produksi pangan nasional melalui rehabilitasi kemampuan, optimalisasi pemantapan dabn pelestarian sumberday alam yaitu : lahan, air dan perairan.

2.      Peningkatan pemberdayaan dan partisipasi masyarakat menuju terwujudnya ketahanan pangan rumah tangga, serta perilaku sadar gizi.

3.      Pengembangan agribisnis pangan yang berdaya saing, berkerakyatan, berkelanjutan dan tersentralisasi dengan pengertian sebagai berikut :

a.      Berdaya saing tinggi, yang diupayakan melalui peningkatan efisiensi dengan memanfaatkan inovasi dan teknologi, peningkatan produktivitas dan nilai tambah, serta penajaman orientasi pasar.

b.      Berkerakyatan, yaitu memfasilitasi peluang yang lebih besar bagi masyarakat luas untuk berpartisipasi dalam usaha kecil dan menengah, dengan mendaya gunakan sumberdaya yang dimilikinya.

c.      Berkelanjutan, diupayakan melalui peningkatan dan pemeliharaan kapasitas sumberdaya alam, penerapan teknologi ramah lingkungan dan pengembangansistem distribusikeuntungan yang adil.

d.      Tersentralisasi, yang berarti keputusan tentang hal-hal yang terkait dengan pengelolaan sumberdaya daerah untuk meningkatkan ketahanan pangan berada ditangan masyarakat bersama Pemerintah Daerah, dalam rangka mendorong pendayagunaan keunggulan sumberdaya daerah sesuai referensi masyarakat di daerah yang bersangkutan.

4.      Pengembangan dan peningkatan intensitas jaringan kerjasama lintas pelaku, lintas wilayah dan lintas waktu dalam suatu sistem koordinasi guna mensinergikan kebijakan, program dan kegiatan pemantapan ketahanan pangan.

5.      Peningkatan efektifitas dan kualitas kinerja pemerintah dalam menfasilitasi masyarakat berpartisipasi dalam pemantapan ketahanan pangan.

 

Pemberdayaan Masyarakat Dalam Mendukung Ketahanan Pangan

            Pemberdayaan Masyarakat adalah suatu proses dimana masyarakat khususnya mereka yang kurang memiliki akses kepada sumberdaya pembangunan didorong untuk makin mandiri dalam mengembangkan kehidupan mereka.  Dalam proses ini, masyarakat dinatu untuk mengkaji kebutuhan, masalah dan peluang pembangunan dan perikehidupan mereka sendiri.  Selain itu mereka juga menemukenali solusi yang tepat dan mengakses sumberdaya yang diperlukan, baiksumberdaya eksternal maupun sumberdaya  milik masyarakat itu sendiri.  Pada prinsipnya, masyarakat mengkaji tantangan utama pembangunan mereka dan mengajukan kegiatan-kegiatan yang dirancang untuk mengatasi masalah tersebut.  Kegiatan ini kemudian menjadi basis program daerah, regional dan bahkan program nasional.  Pemaparan diatas mengimplikasikan bahwa program Pemberdayaan Masyarakat ditentukan oleh masyarakat, dimana lembaga pemdukung hanya memiliki peran sebagai fasilitator.

            Sesuai dengan semangat Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 mengenai Otonomi Daerah, daerah juga diberi kebebasan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat didaerahnya sesuai dengan kemampuan wilayah, namun harus mempertimbangkan kepentingan nasional secara keseluruhan termasuk ketahanan pangan nasional.

            Keberhasilan pembangunan pertanian tidak terlepas dari sumberdaya manusia dan kelembagaannya, yang merupakan pelaku dan wahana dalam kegiatan pembangunan pertaniana khususnya untuk mencapai ketahanan pangan.  Kelompoktani sebagai lembaga sosial dan lembaga pedesaan merupakan pelaku utama dalam pembangunan pertanian.

            Menghadapi tantangan pembangunan pertanian yang semakin komplek peningkatan kemampuan sumberdaya manusia (SDM) aparatur dan kelembagaan pedesaan merupakan salah satu faktor yang perlu mendapat perhatian pemerintah.  Dengan adanya peningkatan kemampuan tersebut diharapkan kinerja aparatur dan kelembagaan pedesaan bisa bekerja dan berfungsi lebih optimal seperti yang diharapkan.

            Dalam Upaya mewujudkan ketahanan pangan, peran dan partisipasi masyarakat khsususnya kelembagaan tani, kelembagaan pedesaan lainnya, serta aparatur (Stakeholder pembangunan ketahanan pangan) yang perlu mendapatkan perjhatian dari pemerintah.  Hal ini disebabkan karena maslaha pangan menjadi tanggungjawab unsur pemerintah, swasta maupun masyarakat lainnya.

            Untuk lebih menumbuhkan motivasi dan mengoptimalkan partisipasi aparatur, lembaga swasta dan masyarakat lainnya, perlu ada gerakan-gerakan yang mampu meningkatkan kinerja lembaga-lembaga tersebut dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan sesuai dengan perannya masing-masing.

            Salah satu cara untuk memotivasi kelompoktani, lembaga pedesaan (Koperasi Tani, KUD, dan sebagainnya) dan aparatur pelayanan agar lebih efektif berpartisipasi dalam pelaksanaan program peningkatan produksi dan produktivitas usahatani dalam mewujudkan ketahanan pangan, adalah dengan penyelenggaraan perlombaaan ketahanan pangan.  Perlombagaan ini telah diyakini sebagai salah satu sarana untuk meningkatkan motivasi dan partisipasi petani secara aktif agar petani mau dan mampu meningkatkan produksi dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan.

            Pemberdayaan masyarakat juga merupakan suatu proses mengajak atau membawa masyarakat agar mampu melakukan sesuatu (enabling people to do something).  Menurut Somodiningrat (2000), paradigma pemberdayaan dalam konteks kemasyarakatan adalah mengembangkan kapasitas masyarakat yang dilakukan melalui keberpihakan kepada yag tertinggal.

            Dari sisi sasaran pemberdayaan masyarakat bisa mencakup para keluarga petani, buruh, pedagang kecil lain yang selama ini dikenal sebagai kelompok tertinggal perlu dikembangkan kapasitasnya bahkan pemerintah itu sendiri.

            Sejalan dengan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka pemberdayaan pemerintah daerah melalui Otonomi Daerah (dalam hal ini berupa Capacity Building)  juga relevan disebut sebagai pemberdayaan masyarakat.  Dengan demikian, dalam konteks ketahanan pangan, sasaran (dalam hal ini termasuk pemerintah daerah) diharapkan mampu mewujudkan ketahanan pangan keluarga dan masyarakat secara luas.

            Peningkatan kemandirian dan pemberdayaan masyarakat diharapkan mampu mencari dan mandiri untuk mengenali potensi dan kemampuannya, alternatif peluangnya dan mampu mengambil keputusan yang terbaik dalam mengembangkan usahanya secara mandiri dan berkelanjutan dalam suatu perekonomian yang mengikuti azas mekanisme pasar yang berkeadilan.  Peningkatan kemandirian dan pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui upaya :

1.      Pemberdayaan dalam pengembangan teknologi untuk menunjang pengembangan produktivitas dan daya saing, dapat dilaksanakan melalui kerjasama petani dengan penyuluh dan peneliti.  Teknologi yang dikembangkan berdasarkan spesifik lokasi yang mempunyai keunggulan dalam hal kesesuaian dengan ekosistem setempat, memanfaatkan input yang tersedia di lokasi memperhatikan keseimbangan lingkungan.

2.      Memberi fasilitasi kepada masyarakat dengan sarana pengembangan agribisnis yang diperlukan seperti informasi pasar, peningkatan akses terhadap pasar sarana produksi, permodalan, serta kerja sama kemitraan dengan lembaga usaha lainnya.

3.      Revitalisasi kelembagaan dan sistem ketahanan pangan masyarakat, seperti lumbung pangan, pengembangan pemanfaatan potensi bahan pangan lokal dan peningkatan mutu dan daya tarik maskan spesifik lokal sesuai dengan perkembangan selera masyarakat yang dinamis.

4.      Pemberdayaan masyarakat petani untuk peningkatan ketahanan pangan masyarakat melalui kegiatan pelatihan.

Pemberdayaan dalam pengembangan teknologi untuk menunjang produktivitas petani dalam pengembangan pertanian.  Kajian-kajia teknologi yang telah dihasilkan oleh peneliti diharapkan mampu diterapkan petani di tingkat lapangan, proses alih teknologi ini dapat dilakukan melalui pelatihan.  Petani sebagai individual atau sebagai anggota kelompok tani atau tergabung dalam kelompok usaha produktif atau koperasi dapat dilibatkan dalam program peningkatan produksi dan produktivitas komoditas bahan pangan pokok yaitu tanaman padi, jagung, dan kedelai.  Pelibatan petni dalam intensifikasi pertanian berbagai komoditas bahan apangan pokok diperkirakan akan dapat mempercepat perujudan ketahanan pangan nasional.

Dalam memberikan fasilitas kepada masyarakat tani dalam upaya pemantapan ketahanan pangan seperti informasi pasar, peningkatan akses terhadap pasar sarana produksi, permodalan, serta kerjasama kemitraan dengan lembaga usaha lain.  Konsep kelembagaan ditrapkan dengan prioritas pada penanganan hasil pertanian dan kelembagaan permodalan serta pemasaran hasil.  Penanganan dan pemasaran hasil pertanian perlu adanya campur tangan pemerintah untuk menentukan kebijakan yang tidak merugikan petani.  Adanya lembaga yang bersedia memberikan modal bagi petani akan memberi peluang untuk meningkatkan usaha tani, petani perlu mendapat bantuan kredit tanpa bunga atau dengan tingkat bunga yang rendah.

Revitalisasi kelembagaan dan sistem ketahanan pangan masyarakat, seperti lumbung pangan akan membantu petani dalam menampung hasil pertanian.  Hal ini dapat dilakukan apabila sistem lumbung pangan mengembangkan manajemen jual beli, simpan pinjam yang terbuka dan dapat dimanfaatkan oleh semua anggota kelompok tani.

Pemberdayaan petani menuju pemantapan ketahanan pangan dicapai melalui kegiatan pelatiohan-pelatihan yang intensif serta berkelanjutan, sehingga petani diharapkan mampu untuk mandiri dalam mengembangkan usahataninya.  Melalui tahapan ini usaha menuju ketahanan pangan akan dapat dicapai untuk ketersediaan pangan.

 

Peningkatan Sumberdaya Manusia, Ruang Lingkup dan Sasaran

Ruang lingkup dan sasaran peningkatan yaitu :

a.      Manusia : a). Individu, b). Kelompok, c). Masyarakat, dan d). Rakyat.

b.      System : a). Organisasi, b). Kelembagaan, c). Lingkungan Kerja

c.      Financial : a). Modal, b). Keuangan.

d.      Material : a). Sumberdaya Alam, b). Geografis, c). Lingkungan Hidup.

 

Penjelasan mengenai ruang lingkup dan sasaran Peningkatan :

1.      Manusia yaitu meningkatkan daya–potensi kekuatan, yang ada pada manusia kearah yang lebih baik dengan membandingkan masa lalu dengan masa sekarang misalnya.

2.      Sistem yaitu berupa potensi daya-kekuatan organisasi institusi, fungsi manajemen, kepemimpinan, koordinasi pengawasan, pembinaan, bimbingan dll, kearah yang lebih baik dan sempurna.

3.      Financial yaitu berupa peningkatan potensi yang ada pada sumber keuangannya, sehingga dapat lebih meningkatkan pemanfaatannya dibandingkan dengan masa lalu, mana lebih efektif dan efisien.

4.      Material yaitu peningkatan potensi yang ada pada sumberdaya materialnya sehingga dapat lebih meningkatkan dukungannya terhadap kelsancaran tugas pokoknya dbandingkan yang lalu.

5.      Pemberdayaan Lingkungan Kerja yaitu dengan tujuan :

-         Mendorong karyawan/staf untuk lebih bertanggung jawab

-         Manajemen yang lebih mandiri

-         Meningkatkan Kepercayaan Diri (PD) Karyawan

-         Serta Lebih Mendapatkan Pengakuan diantara karyawan dalam organisasinya.

6.      Pemberdayaan Masyarakat, yaitu meningkatkan potensi masyarakat dalam membantu tugas pemerintah dalam pelayanan publik.

7.      Pemberdayaan Kelompok Kerja – Tim adalah upaya meningkatkan kelompok kerja mandiri dan berkualitas dan produktif dan partisipasi, meningkatkan potensi dan daya kreasi dan inovasi masyarakat kerlompok kerja.

8.      Memberdayakan orang lain-Karyawan/staf yang dikaukan oleh pimpinan antara lain : berupa pendegelasian tanggung jawab, mendidik bawahan sehingga dapat menjalankan tugas, wewenang dab bertanggung jawab, disamping itu juga mengawasi bawahan supaya dapat menjalankan tugas fungsi dan perannya, serta menanamkan kelembagaan mengambil keputusan yang tepat guna dan sasaran.

9.      Pemberdayaan Sumberdaya Alam ; Peningkatan nilai manfaat, poptensi sumberdaya alam dan lingkungan hidup sehingga dapat menjaga keindahan dan kelestarian alam dan lngkungan hidup sehingga dapat tercipta pembangunan yang ramah lingkungan.

 

Manfaat dan Hakekat Pemberdayaan

            Manfaat organisasi yang memiliki empowerment yaitu :

-         Setiap individu akan dihormati karena peranan penting yang dimainkannya dalam mencapai keberhasilan organisasi.

-         Efektif dan efisien, membantu memperkecil resiko dengan biaya dan jumlah tenaga, ini menyangkut pengambilan keputusan secara klektif.

-         Semua pola kerja diarahkan kepada sikap bertanggung jawab dalam memecahkan maslah yang dihadapi dan apabila terjadi kesalahan akan segera dipilah-pilahkan

-         Karyawan, staff lebih bersikap proaktif dan bekerja sama dalam memecahkan masalah dan diharapkan akanmenjadi tim kerja yang baik..

-         Pelimpahan wewenang kepercayaan, tindakan dalam mengambil keputusan, jauhkan keputusan dari manajer-pimpinan, biarkan orang-orang mengarahkan pekerjaan sendiri-sendiri.

-         Alat untuk percepatan (Akselerator) bagi perubahan sehingga mampu memetakan era globalsasi.

 

Indikator Pemberdayaan

            Hal ini dilakukan dengan menyelesaikan terlebih dahulu segala masalah persoalan yang berkaitan dengan objek pemberdayaan :

-         Berbagai kesenjangan

-         Ketidak jelasan

-         Ego-sektoral, belanja sendiri

-         Kesalahan pada awalnya

-         Bermacam-macam perubahan

-         Tidak ada pedoman yang jelas.

 

Hakekat dan Filosofi Pemberdayaan

Hakekat adalah keberadaan sesuatu secara alami mengikuti hukum alam.  Sedangkan filosofi adalah trasionalisasi dari ketentuan yang diikuti bersama yang biasanya didasarkan pada hakekat tersebut.  Sejumlah hakekat yang bernilai filosofis diantaranya :

-         Didunia tidak ada sesuatu yang sempurna, selalu terjadi perubahan baik yang diorencanakan maupun yang tidak direncanakan,

-         Perubahan menyebabkan sesuatu yang lebih baik atau lebih buruk, dan pada suatu saat akan berubah lagi,

-         Semakin kita menunggu perubahan yang alami kemungkinan semakin jauh dari apa yang kita harapkan, dan apabila kira lakukan perubahan akan lebih banyak mengeluarkan waktu, tenaga dan biaya,

-         Sudah menjadi hukum alam bila mempertahankan status quo ada yang diuntungkan danada yang dirugikan, bila yang untungknyasedikit, sedangkan yang dirugikan banyak cenderung terjadi perubahan cepat atau sebaliknya.

-         Keadaan yang sebaik apapun pada suatu saat akan menjadi usang karena berjalannya waktu, sehingga sukarlah dibenarkan bila keadaan yang usang dipertahankan.

 

Hakekat dan Asumsi Pemberadayaan

Hakekat mesti dipahami oleh pimpinan, manusia itu dilahirkan dibekali keistimewaan dengan akal pikiran dan karenanya mempunyai potensi yang perlu untuk dikembangkan.  Empowerment yaitu menciptakan suatu lingkungan kerja dimana individu dapat menggunakan kemampuan dan potensi serta energinya untuk tujuan organisasi.  Adapun yang perlu dikembangkan antara lain :

-         Kualitas intelektual, berupa berpikir positif, hilangkan rasa ragu-ragu, dan tidak prajudisc.

-         Kemampuan berkomunikasi

-         Keterampilan sosial

Model pemimpin yang ber-empowerment perlu merngacu pada visi, realitas, orang dan keberanian.  Visi berupa pandangan yang jauh kedepan dan mendorong anggota tim untuk dapat menyesuaikan diri dengan situasi : dapat berbagi dengan tim, memberi semangat dan motivasi dengan visi yang hendak dicapai, mendorong tim untuk memikirkan cara sampai paeda tujuan.

Realita, Pemimpin yang ber-empowerment merespon dan mencari fakta-fakta tentang apa yang sebenarnya terjadi, yaitu dengan memeriksa realita, tidak mudah percaya, menyadari keberadaan orang lain dan dirinya.

Orang, Sensitif terhadap orang lain, siap membantu orang lain dengan cara etis, saling percaya dan saling menghormati.  Sedangkan Keberanian yaitu siap berinisiatif, mau mengambil resiko dan tidak terbelenggu pikirannya pada masa lalu.

 

Bentuk-Bentuk Pemberdayaan sebagai Sumberdaya

            Wujud dan bentuk sumberdaya dalam perencanaan tindakan (action plan) akan terwujud apabila tiga komponen empowerment yaitu organisasi, pimpinan dan individu bekerja bersama-sama dengan sikap terpuji untuk mendukung percepatan perubahan.  Organisasi dikembangkan dengan lingkungan berpempowerment dengan cara :

  1. memperjelas visi-misi organisasi,
  2. menghargai komunikasi dua arah, terbuka dan jujur,
  3. Meningkatkan pengetahuan dan mengurangi kesalahan,
  4. Menghargai usaha dan prestasi secara adil, belajar` dari kesalahan,
  5. Mempromosikan manfaat kerjasama dan berbagi tanggung jawab, dan
  6. Meningkatkan pelayan prima.

Sedangkan ciri-ciri  individu yang memiliki empowerment antara lain  mereka mengetahui bahwa mereka mempunyai pilihan dan bertanggung jawab pada apa yang mereka kerjakan, mampu menempatkan diri, menerima kesempatan untuk belajar dan melaksanakan peran yang baru, bersedia menyatakan kesalahan dan kebenaran, bertanggung jawab terhadap karier dan prestasi, mengetahui keberhasilan orang lain dan bersedia mendukungnya.  Jadi apabila ketiga-tiganya kekuatan itu dapat dipenuhi, sangat dimungkinakan untuk menjaring energi setaiap orang guna memberi efek yang menguntungkan.

 

 Bentuk-Bentuk Perubahan Yang Berhubungan Dengan Pemberdayaan

            Brntuk perubahan yang berhubungan dengan pemberdayaan SDM antara lain berupa :

  1. Innovasi
  2. Re-engineering
  3. Transpormasi
  4. Reformasi
  5. Penyempurnaan dan perbaikan, dan
  6. Peningkatan Kinerja, hasil, efisiensi dan efektivitas.

 

Mengimplementasikan Pemberdayaan Sumberdaya Sebagai Suatu Piranti

1.      Menyusun Jadwal Pelaksanaan

Membuat perencanaan dalam menetukan tindakan dan target baik jangka pendek, menengah dan jangka panjang tentang apa yang hendak dicapai, dan ini harus ada kerangka acuan waktu yang jelas serta program yang jelas.

2.      Tentukan Langkah Awal.

Empowerment harus diminta dari atas, dengam pertimbangan dari segi organisasi-visi-misi dalam ketatanegaraan Indonesia, ada supra dan impra struktur politik dari super politik ini memulai perubahan empowerment yang kita hendaki.

           

Penutup

1.      Pemberdayaan masyarakat merupakan perwujudan pengembangan kapasitas masyarakat yang bernuansa sumberdaya manusia agar dapat memahami hak dan kewajiban sesuai dengan status dan peranannya di masyarakat.

2.      Upaya peningkatan dan pemantapan ketahanan pangan lebih difokuskan pada pemberdayaan kelompok masyarakat terutama petani dan pengusaha kecil agar mandiri dan mampu, dengan penguatan kelembagaan usaha skala kecil, baik dibidang on-farm, off-farm maupun on-farm sehingga mampu melaksanakan kerjasama sejajar dengan pengusaha besar, dan selanjutnya diharapkan dapat berperan lebih baik dalam perekonomian yang mengikuti azas mekanisme pasar yang berkeadilan.

3.      Pemberdayaan petani, tepatnya masyarakat tani untuk mencapai ketahanan pangan dan pemulihan ekonomi hanya dapat dilakukan dengan mensinergikan semua unsur yang terkait dengan pembangunan pertanian.  Untuk itu koordinasi antar instansi terkait, intensitasnya perlu terus ditingkatkan.