|
SURAT
EDARAN
NO.
137/TN.150/VI/05/02
TINDAKAN
PENOLAKAN DAN PENCEGAHAN MASUKNYA
PENYAKIT
MULUT DAN KUKU ( PMK )
|
|
1. |
Berdasarkan
laporan rutin dari Badan Kesehatan Hewan Dunia ( Office
International des Epizooties/OIE) tanggal 03
Mei 2002, telah terjadi wabah
Penyakit Mulut dan Kuku ( PMK ) pada ternak babi
di Korea, yang diperkirakan infeksi
pertama terjadi pada tanggal 24
April 2002 |
|
2. |
Sesuai
dengan Surat Edaran Menteri Pertanian No.TN.510/94/A/IV/2001
tanggal 20 April 2001 tentang Tindakan Penolakan dan
Pencegahan Terhadap Masuknya PMK, maka terhadap negara Korea
diberlakukan pelarangan
menyeluruh untuk pemasukan hewan,
produk hewan dan benda lainnya sebagai media pembawa virus
PMK ke seluruh wilayah Indonesia, yang
diberangkatkan dari negara Korea
sejak tanggal 24 April 2002. Daftar komoditi yang dilarang tersebut
sebagaimana tercantum pada lampiran Surat Edaran ini. |
|
3. |
Status
negara tersebut akan dievaluasi secara berkala, apabila wabah
PMK telah dapat dikendalikan sesuai laporan rutin OIE, maka
pelarangan menyeluruh tersebut akan dipertimbangkan untuk
menjadi pelarangan sementara.
|
|
|
Demikian
surat edaran ini dikeluarkan untuk dapat diketahui dan
dimaklumi oleh semua yang berkepentingan.
|
|
|
|
|