• Home
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Visi Misi
    • Struktur Organisasi
    • Wilayah Operasional
    • Selayang Pandang
  • Regulasi
    • Umum
    • Karantina Tumbuhan
    • Karantina Hewan
  • Jenis Layanan
    • Tindakan Karantina Terhadap Hewan
    • Tindakkan Karantina Terhadap Benih/Bibit Tumbuhan
    • Tindakan Karantina Terhadap Produk Hewan
    • Tindakkan Karantina Terhadap Hasil Tumbuhan
  • Skim Audit
    • IKHS
    • IKT
    • Pedoman Registrasi Perusahaan Fumigasi
    • Pedoman Registrasi Perusahaan Kemasan Kayu
  • Data
    • Data Umum
    • Data Karantina Tumbuhan
    • Data Karantina Hewan
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • English Version
Kontak Kami

Kantor Pusat
Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok
Jl. Enggano No. 17 Tanjung Priok - Jakarta Utara
Telp. 021 - 43800150
Fax. 021 - 43931061

Jika Anda Mempunyai pertanyaan saran atau kritik bisa isi Form dibawah ini

Nama
Email
Komentar

Keterangan : Nama, email, dan komentar harus diisi


22-Apr-2013 | 09:39:31
ferri (ferri@djakarta-line.com)
Komentar : saya mau ngurus izin karantina,syarat nya bagai mana??dan data apa saja yang di butuhkan..

Jawaban :Selamat SIang Bapak Mohon Maaf kalo boleh tahu Bapak ingin meng Ekspor/Import Komodity apa dan ? Bila Bapak ingin Informasi lebih lanjut Bapak bisa menghubungi ke : (021) 43931549 Demikian disampaikan diucapkan terima kasih
15-Apr-2013 | 23:51:46
bagas (bagas_plg@yahoo.co.id)
Komentar : yth balai karantina,sy ingin bertanya komoditas produk holtikultura apa saja yg termasuk kategori PSAT

Jawaban :Selamat siang Pak, Bapak dapat mengetahuinya dari lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 88 Tahun 2011. Terimakasih
13-Mar-2013 | 13:40:18
Hana Pratiwi (import@inkosuksesjaya.com)
Komentar : YTH BBKP Tanjung Priok, saya ingin bertanya ,apakah benar untuk export buah manggis ke vietnam ,balai karantina tidajk bisa menerbitkan Phytosanitari,dan jika saya ingin menghubungi BBKP ke no tlp berapa ,karena setiap saya menelpone ke 43800150.itu tidak pernah bisa,wlaupun di angkat selalu di reject

Jawaban : Selamat SIang Ibu . . Jika Ibu ingin informasi lebih lanjut ibu bisa menghubungi kantor BBKP Tanjung Priok dengan nomor : (021) 43931549 atau ibu bisa datang di alamat : Jl. Enggano No.17 Tanjung Priok Jakarta Utara (14310). Demikian disampaikan, diucapkan terima Kasih
05-Feb-2013 | 16:09:59
Fani (Vialy65010389@yahoo.com)
Komentar : Saya ingin bertanya, biaya apa saja yang perlu saya bayar ketika petugas karantina datang untuk memeriksa material di perusahaan saya?

Jawaban : Selamat siang bu, Ibu dapat datang ke kantor kami Jl. Enggano No 17 Tanjung Priok. kami akan menjelaskan tarifnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN.
04-Feb-2013 | 14:59:45
Bustomi (ir_boeztomi@yahoo.com)
Komentar : YTH BBKP Tanjung Priok, Saya ingin bertanya apakah di BBKP Tannjung Priok menerima mahasiswa PKL? kalo iya, bagaimana syarat dan prosedurnya? Terimakasih sebelumnya

Jawaban : Selamat pagi Pak, saudara bisa mengirimkan surat resmi dari program studi/fakultas kepada Kantor kami Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok. nanti kami akan mengkonfirmasi surat tersebut. Terimakasih
25-Jan-2013 | 16:36:27
ega (sansanyulia@ymail.com)
Komentar : Yth Balai Karantina. Apa yang harus kami berikan/lakukan terhadap barang kiriman kami berupa kulit sapi untuk bahan sepatu customer kita yang dikirim oleh supplier kami dari Pakistan atau India, yang sering kali stuck di DHL dan tidak bisa di clearance secepatnya karena tidak melampirkan COO dan COH? Mohon bantuannya dan jawabannya. Terimakasih, Ega

Jawaban :Untuk persyaratan Impor kulit sapi : - Permohonan pemeriksaan Karantina - Health Certificate/Certificate Of Analysis asli dari Negara asal - Surat rekomendasi pemasukan dari DIRJENAK - Packing List - Bill Of Loading / Air Way Bill - PIB dari Bea Cukai - Pengajuan tempat pemeriksaan Karantina / Instalasi Karantina Setelah penggun jasa melakukan permohonan pemeriksaan karantina dan melengkapi persyaratan kelengkapan dokumen, maka petugas karantina akan mengeluarkan sertifikat persetujuan bongkar (Sertifikat KH5) dan melakukan pemeriksaan fisik setelah diterbitkan Surat perintah masuk Instalasi Karantina (Sertifikat KH7). Apabila setelah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap media pembawa dan petugas Karantina (Medik Veteriner dan Paramedik Veteriner) sudah menyatakan MP sehat dan fisik baik, maka dapat diterbitkan Sertifikat Pelepasan (KH12).
17-Jan-2013 | 14:23:17
ari (aryanto1301@gmail.com)
Komentar : yth balai besar karantina pertanian tj priok saya akan ada eksport kulit sapi ke bangkok,persyaratan/dokumen apa yang harus kami siapkan un tuk mendapatkan certificate demikian,terimakasih.

Jawaban : Persyaratan Ekspor Kulit : - Permohonan pemeriksaan Karantina - Surat keterangan kesehatan hewan dari Dinas setempat - PEB (Permohonan Ekspor BArang) ke Bea CUkai - Surat rekomendasi pengeluaran dari DIRJENAK - Identitas pemohon.
12-Jan-2013 | 12:05:36
Erythrina (erythrina_dwi@yahoo.com)
Komentar : Yth Kantor Pusat Balai Besar Karantina Pertanian,mohon informasi secara umum mengenai persyaratan impor hewan peliharaan(2 ekor anjing) dari Abu Dhabi,Uni Emirat Arab. Terima kasih.

Jawaban :Persyaratan Importasi Hewan Anjing : - Health Certificate dari Negara Asal - Buku/kartu Vaksin 3 bulan terakhir - Surat rekomendasi pemasukan dari DIRJENAK - Bill Of Loading - Packing List.
07-Jan-2013 | 10:19:09
machmud Fauzi (Machmud_fauzi@yahoo.com)
Komentar : mohon informasi. mengenai ijin import ayam dari korea selatan

Jawaban :Selamat Pagi . Adapun Persyaratan Mengenai Izin Impor Ayam dari Korea Selatan, sebagai berikut : - Surat rekomendasi dari DIRJENAK - Health Certificate asli dari Negara Asal - Surat permohonan pemeriksaan Karantina (KH) NP : kalau peasukan ayam dalam jumlah tidak banyak dan pemasukan melalui bandara, harus melapor ke karantina Soekarno Hatta, dan untuk tempat pembawanya harus mencari informasi di IATA.
04-Jan-2013 | 15:30:45
lastri (gap_jkt@yahoo.co.id)
Komentar : selamat sore, kami ada rencana mengimpor daging bebek dari luar negri. tlg diinformasikan persyaratan dokumen yang harus kami penuhi dan ijin2x apa saja yang dibutuhkan terima kasih hormat kami, lastri

Jawaban :Persyaratan impor daging Bebek : - Helath Certificate dari Negara Asal (Asli) - Halal dari lembaga yang menerbitkan sertifikat kehalalan (Asli) - Surat rekomendasi pemasikan dari DIRJENAK - Surat izin pemasukan dari Kementerian Perdagangan - PIB ke Bea Cukai - Bill Of Loading dari pelayaran - Permohonan tempat pemeriksaan Karantina / Instalasi Karantina Produk Hewan - Packing List - Identitas pemohon.


Agenda

4-8 April 2011
Pelatihan Identifikasi Patogen Tumbuhan dengan Teknik PCR
(Wasdak)


29 Juli 2010
Latihan PPK Tumbuhan Online Versi 4.0
(Infosat KT)


1 Agustus 2010
Ekspor wajib gunakan PPK Online
(Infosat KT)



Arsip Agenda

Mitra Kerja
  • PPK Tumbuhan Online Versi WEB
  • Prior Notice PSAT
  • Eplaq System
  • Inaportnet
  • Kementrian Pertanian
  • Badan Karantina Pertanian
  • INSW
Banner Gambar
Statistik User

226678


Hits hari ini : 283
Total Hits : 226678